Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit di Atas
Perut Bayi Setelah Dilahirkan
Selasa, 01 Februari 05
Apakah boleh meletakkan sepotong kain, sepotong kulit atau
sejenisnya di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga
sesudah besar. Kami di selatan juga mele-takkan sepotong kain atau sepotong
kulit di atas perut anak wanita atau anak kecil dan juga sesudah besar. Oleh
karenanya, saya mohon penjelasan mengenai hal itu.
Jawaban:
Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk
mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi
kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar
tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga
shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para
sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa
wama yata'allaqu biha, hal. 93