ANDIL PARA WALI DALAM PENGATURAN ALAM
!?
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
ditanya : Saya telah mendengar dan melihat dengan kedua mata saya orang-orang
yang mengatakan bahwa para wali memiliki andil di dalam (mengatur) alam dan diri
seseorang. Mereka mengatakan bahwa para wali memiliki empat puluh wajah ; bisa
dilihat dalam bentuk manusia, ular, singa dan sebagainya. Mereka pergi ke
pekuburan dan tidur atau bergadang di sana (karena mengharap kesembuhan dan
lain-lain). Mereka mengatakan bahwa (pada saat seperti itu) wali tersebut
berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Pulanglah karena sesungguhnya kamu telah
sembuh”. Apakah perkataan seperti in benar atau tidak ?
Jawaban.
Para
wali tidaklah memiliki pengaturan (apapun) pada diri seseorang. Apa yang Allah
berikan kepada mereka dari sebab seperti apa yang Allah berikan kepada manusia
yang lain. Mereka tidak memiliki kemampuan melakukan hal-hal yang luar biasa.
Tidak mungkin mereka bisa berubah wujud menjadi selain wujud manusia, baik dalam
wujud ular, singa, kera, atau binatang yang lain. Kemampuan seperti itu hanya
Allah berikan khusus kepada malaikat dan jin.
Disyari’atkan pergi ke
pekuburan untuk berziarah dan mendoakan penghuninya semoga mendapat pengampunan
dan rahmat dari Allah. Tidak boleh menziarahi kubur untuk meminta berkah dan
kesembuhan dari penghuninya, memohon kepadanya agar menghilangkan
kesusahan-kesusahan (yang dihadapi) dan mengabulkan keinginan-keinginan. Bahkan
yang seperti itu adalah syirik besar, seperti halnya menyembelih (kurban) untuk
selain Allah juga syirik besar. Sama saja apakah itu dilakukan di kubur para
wali ataupun bukan. Apa yang anda ceritakan tentang mereka itu bertentangan
dengan syari’at, bahkan termasuk bid’ah yang mungkar dan keyakinan
syirik.
Shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi, keluarga, dan
sahabat-sahabatnya.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/104, Fatwa no.
3716 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di
salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H Hal.
8]