
1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di
sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar
diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah
diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah
meninggal ?
Jawab : Menyembelih untuk orang
mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang
disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu
dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang
dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan
meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal.
Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup
diperbolehkan.
Adapun thawaf di kuburan
tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di
depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan
beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik
besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk
bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat
walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.
2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat
kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid
selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka
tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at
?
Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang
terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak
boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib
mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan
untuk shalat Jum’at dan jamaah.
3. Tanya :
Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?
Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat
didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana
terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa
Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam
adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: “
Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang
lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas
radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang
menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta
meletakkan penerangan (lampu) “.
Terdapat
juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah
radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi
Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena
mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid
“.
4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada
kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?
Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah
perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik
besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali
kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah
maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا
أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163] “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu
bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am
162-163)
Dan Allah juga
berfirman: إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ .
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “ Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa
bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang
jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan
bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih
diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap
kuburan tersebut).
Diriwayatkan oleh Muslim
dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain
Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut. عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :
حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ
ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ
مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ
الأَرْضِ “ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu,
dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku
tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain
Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah
melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang
merubah tanda-tanda bumi “
Abu Daud
meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu,
dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah
(sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka
berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada
perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wassalam “, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu
'alaihi wassalam : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh
ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang
tidak dimiliki anak Adam ” .
Hadits diatas
menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan
diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah,
seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya
orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala
.
(Dinukil dari : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa
al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia.
P.O. Box 1419 Riyadh 11431)
|