Hukum Pergi Kepada Dukun dan Sejenisnya Untuk Memperoleh
Kesembuhan dan Mempercayai Mereka
Sabtu, 05 Februari 05
Pembaca berinisial F.A.A. dari Riyadh mengirimkan surat
kepada kami. Dalam surat itu dia mengatakan, "Ayahku sakit jiwa dan penyakit
tersebut sudah berlangsung lama. Selama itu pula berkali-kali datang ke rumah
sakit. Tetapi sebagian kerabat meng-isyaratkan kepada kami agar pergi kepada
seorang wanita. Kata mereka, wanita ini mengetahui penyembuhan untuk
penyakit-penyakit demikian. Kata mereka, "Berikan nama saja kepadanya, dan ia
akan memberitahukan kepada kalian tentang apa yang dideritanya dan memberikan
obat untuknya." Apakah kami boleh pergi kepada wanita ini? Berilah fatwa kepada
kami, terima kasih.
Jawaban:
Tidak boleh bertanya kepada wanita ini dan sejenisnya, karena ia termasuk
golongan peramal dan dukun yang meng-klaim mengetahui perkara ghaib serta
meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka
sampaikan.
Telah shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka
tidak diterima shalatnya selama 40 hari." (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Dan telah shahih dari beliau Shalallaahu alaihi wasalam,
"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang
dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."
Hadits-hadits yang semakna dengan ini cukup banyak.
Kewajiban kita ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada mereka, tidak
bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada
pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan membahayakan semua
orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, bertanya
kepada mereka, dan mempercayai mereka.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka
rubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika
tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR.
Muslim, dalam Shahihnya).
Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir
Negeri, Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori
mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar
kebajikan dan takwa. Semoga Allah menunjukkan umat muslim pada kemaslahatan
mereka dan mereka selamat dari segala ke-burukan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa al-`Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah -
ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 36-37.