0Tawasul dengan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam [2]
FATWA KONTEMPORER
ULAMA BESAR TANAH
SUCI
***PERBUATAN SYIRIK & KUFUR***
13. Tawasul dengan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam
SOAL:
Bagaimana hukumnya tawasul dengan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ?
Jawab:
Tawasul dengan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ada beberapa macam:
PERTAMA:
Tawasul dengan pengertian beriman kepadanya.Tawasul seperti ini benar,sebagaimana seorang berkata:
¨ Ya Allah aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu .Oleh Karena itu ampunilah aku."
Tawasul seperti ini tidaklah mengapa.Allah telah menyebutkan dalam firmanNya:
v Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu", maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.[Surat Ali Imran:193]
Hal
ini karena iman kepada Rasul Shalallahu alaihi wa sallam meruapakan sarana yang sesuai sayriat untuk memperoleh pengampunan dosa dan penghapusan segala kesalahan.Dengan demikian seseorang telah ber-tawasul dengan sarana yang dibenarkan syariat.
KEDUA
Tawasul dengan do'a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,yaitu beliau berdo'a untuk orang yang dimintakan syafaat.Tawasul seperti ini boleh dan benar,tetapi hanya dapat terjadi semasa hidup Raulullah Shalallahu alaihi wa sallam.Tersebut riwayat yang sah dari Umar bahwa Umar berkata:
Ø Beliau berdo'a:"Ya Allah dahulu kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami.Oleh karena itu,turunkanlah hujan kepada kami." [Bukhari no.1010 Kitabul Istisqo]
Umar lalu menyuruh Abbas supaya berdiri,lalu Abbas berdo'a kepada Allah memohon turunnya hujan.Dengan demikian,tawasul melalui do'a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ketika masih hidup dibolehkan dan tidak mengapa.
KETIGA
Tawasul dengan kebesaran Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam,baik masa hidup beliau maupun setelah wafatnya.Tawasul seperti ini adalah perbuatan BID'AH,tidak boleh digunakan.Hal ini karena kebesaran Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam hanya berguna bagi dirinya sendiri,tidak bagi orang lain.Oleh karena itu ,seseorang TIDAK BOLEH berkata:
· "Ya Allah ,aku memohon kepadaMu dengan kebesaran NabiMu supaya Engkau ampuni aku atau Engkau beri rezeki aku dengan sesuatu."
Demikianlah,karena wasilah tetap wasilah.Wasilah berasal dari kata wasal yang artinya "sampai kepada" atau "menuju kepada".Oleh karena itu,wasilah haruslah sampai kepada sesuatu.Jika tidak sampai kepada sesuatu yang dimaksud maka wasilah seperti itu tidak ada gunanya.
Oleh karena itu ,kami nyatakan bahwa tawasul dengan Rasul Shalallahu alaihi wa sallam itu ada 3 macam:
1. Tawasul dengan jalan beriman kepada beliau dan mengikutinya.Tawasul seperti ini boleh dilakukan semasa beliau dan sesudah wafatnya.
2. Tawasul dengan do'a beliau,yaitu meminta Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam berdo'a untuk dirinya.Tawasul seperti ini boleh dilakukan semasa hidup beliau,tidak boleh sesudah wafatnya karena setelah wafat hal ini terlarang.
3. Tawasul dengan kebesaran atau keagungan beliau,dan kedudukan beliau disisi Allah. Tawasul seperti ini tidak boleh,baik dimasa beliau hidup atau sesudah wafatnya.Hal seperti itu bukanlah wasilah karena tidak dapat menyampaikan seseorang kepada maksud yang dikehendakinya sebab hal itu bukan merupakan amal beliau.
Jika seseorang berkata:
· "Aku datang ke kuburan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,lalu aku memohon kepada beliau supaya memintakan ampun untuk diriku dan memintakan syafaat untuk diriku dari Allah.Apakah hal seperti ini boleh atau tidak???
Kami Jawab:"TIDAK
BOLEH"
Jika ia berkata:Bukankah Allah telah berfirman:
v .Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.[Surat An
Nisaa:64]
Kami jawab:" Benar Allah berfirman demikian.Akan tetapi,Allah menyatakan pada firmanNya tersebut:
v .Sesungguhnya
jika mereka KETIKA menganiaya dirinya .
Kata "KETIKA" disini menunjukkan kejadian masa lalu dan bukan kejadian akan datang.Pada ayat tersebut Allah tidak berfirman:
v .Sesungguhnya jika mereka APABILA menganiaya dirinya ..
Tetapi firmanNya berbunyi:" .Sesungguhnya jika mereka KETIKA menganiaya dirinya
.". Jadi ayat tersebut menceritakan kejadian yang telah terjadi dimasa hidup Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam .
Permohonan ampun Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam sesudah beliau wafat merupakan perkara yang tidak dapat terjadi.Hal ini karena bila seseorang telah meniggal,amalnya terputus kecuali 3 perkara,seperti yang
tersebut dalam sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam :
Ø Sedekah jariyah(wakaf),ilmu yang dapat dimanfaatkan terus,atau anak shalih yang berdo'a untuknya."[Muslim no.1631 Kitabul
Washiyyah]
Syaikh
Ibnu Utsaimin
Fatawaa Al Aqiidah halaman 277-279
Seri tour the Fatwa
09
Abu Ismail @ Dzulqoidah 1424H
Email: apriadi27@yahoo.com
=====================================================
Judul Asli : Al Fatawaa Asy Syar'iyyah Fil Masaail Al 'Ashriyyah min
Fatawaa Ulamaa' Al
Balaadil Haraami
Penyusun Khalid al Juraisy
Edisi
Tauhid- Syirik - & Bid'ah
Penerjemah :Usta. Muhammad Thalib
Penerbit :Media Hidayah ,cet.1 September
2003
======================================================