Hukum Perdukunan dan Mendatangi Dukun
Sabtu, 05 Februari 05
Tentang perdukunan dan hukum mendatangi dukun?
Jawaban:
Kahanah (perdukunan) wazan fa'alah diambil dari kata takahhun, yaitu
menerka-nerka dan mencari hakikat dengan perkara-perkara yang tidak ada dasarnya.
Perdukunan di masa jahiliyah dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh
para setan yang mencuri pembicaraan dari langit dan menceritakan apa yang
didengarnya kepada mereka. Kemudian mereka mengambil ucapan yang disampaikan
kepada mereka dari langit lewat perantaraan para setan dan menambahkan
pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka menceritakan hal itu kepada manusia.
Jika sesuatu terjadi yang sesuai dengan apa yang mereka katakan, maka
orang-orang tertipu dengan mereka dan menja-dikan mereka sebagai rujukan dalam
memutuskan perkara di antara mereka serta menyimpulkan apa yang akan terjadi di
masa depan. Kerena itu, kita katakan, "Dukun adalah orang yang menceritakan
tentang perkara-perkara ghaib di masa yang akan datang." Sedangkan orang yang
mendatangi dukun itu terbagi menjadi tiga macam:
Pertama, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa
mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima
shalatnya selama 40 malam, sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim bahwa Nabi
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa yang datang kepada peramal lalu bertanya kepada-nya tentang suatu
perkara, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40 malam."
Kedua, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayai
apa yang diberitakannya, maka ini merupakan kekafiran kepada Allah Subhannahu wa
Ta'ala . Karena ia mempercayainya tentang pengakuannya mengetahui perkara ghaib,
sedangkan mempercayai seseorang tentang pengakuannya mengetahui per-kara ghaib
adalah mendustakan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
"Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib,
kecuali Allah." (An-Naml: 65).
Karenanya, disinyalir dalam hadits shahih,
"Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia
telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."
Ketiga, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan
ihwalnya kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah perdukunan, pengelabuan dan
penyesatan. Ini tidak mengapa. Dalil mengenai hal itu, bahwa Nabi Shalallaahu
alaihi wasalam kedatangan Ibnu Shayyad, lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
menyembunyikan sesuatu untuknya dalam dirinya, lalu beliau bertanya kepadanya,
apakah yang beliau sembunyikan untuknya? Ia menjawab, "Asap." Nabi Shalallaahu
alaihi wasalam bersabda,
اِخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ
"Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampui kemampuanmu."
Inilah keadaan orang yang datang kepada dukun,
Pertama, ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa
mempercayainya dan tanpa tujuan menjelaskan ke-adaannya (kepada manusia). Ini
diharamkan, dan hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40
malam.
Kedua, ia bertanya kepadanya dan mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah
Subhannahu wa Ta'ala, yang wajib atas manusia bertaubat darinya dan kembali
kepada Allah. Jika tidak bertaubat, maka ia mati di atas kekafiran.
Ketiga, ia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk mengujinya dan
menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.
Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal.
136-137