Hukum Menggantungkan Kertas-kertas yang Bertuliskan Ayat-ayat
al-Qur'an Pada Dinding Rumah
Selasa, 01 Februari 05
Seseorang sakit dan pergi kepada seorang faqih (ulama), lalu
dia menuliskan untuknya di kertas berupa al-Qur'an tanpa yang lain, kemudian ia
mengatakan kepadanya, "Jika kamu kembali ke rumah, maka letakkan tiap-tiap kata
dari kata-kata al-Qur'an yang tertulis ini dalam keadaan terpaku. Misalnya, Alif
lam mim dzalikal kitabu la raiba fih. Alif dibaca beberapa kata kemudian dipaku,
kemudian Lam juga, kemudian Mim juga hingga akhirnya. Kemu-dian kertas ini
disimpan selama sepuluh atau lima belas hari; apakah boleh menggantungkan ini?
Apakah ini termasuk syirik terhadap Allah? Dan apakah ini tamimah?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak boleh karena termasuk tamimah yang dilarang oleh Nabi
Shalallaahu alaihi wasalam, berdasarkan sabdanya,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ
أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ
"Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak
menga-bulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada'ah, semoga Allah
tidak menentramkannya."
Dalam suatu riwayat,
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah syirik."
Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi
kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Fatwa-Fatwa Lajnah Da'imah, jilid 1, hal. 210-211