Hukum Menggantungkan Jimat yang Bertuliskan Doa-doa dan
Ayat-ayat al-Qur'an
Selasa, 01 Februari 05
Apakah boleh menggantungkan jimat pada orang yang sakit, yang
di dalamnya tertulis doa-doa nabawiyah serta sesuatu dari ayat al-Qur'an.
Ditulis bersamanya tawassul dengan auliya' dari kalangan sahabat dan shalihin.
Ditulis pula di dalamnya kalimat yang tidak dapat dipahami dengan selain bahasa
Arab, dan di dalamnya digambar beberapa bintang. Atau menggatungkan nama-nama
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk menolak mudharat atau men-datangkan
manfaat. Ketahuilah wahai Syaikh, bahwa ibu kami pergi kepada mereka dan mereka
mengabarkan kepadanya bahwa dia kena sihir dan seluruh anggota keluarganya.
Tetapi kami tidak mentaatinya dan mempercayainya mengenai hal itu, tetapi mung-kin
ia memasukkan obat-obatan untuk kami dalam makanan, minuman, dan jimat yang
dibawanya. Mungkin ia meletakkannya di pakaian kami atau di tempat tidur kami
tanpa sepengetahuan kami. Karena kami pernah melihat di sisinya jimat-jimat yang
berisi nama-nama kami dan kami mengingkarinya tetapi ia tidak menghiraukan kami?
Jawaban:
Pertama, tidak boleh menggantungkan jimat tersebut pada seseorang atau
meletakkannya dalam pakaian, tempat tidur atau rumah, untuk mendatangkan manfaat
atau menolak mudharat. Ini sejenis tamimah, dan menggunakannya adalah syirik,
berdasarkan keumuman sabda beliau Shalallaahu alaihi wasalam ,
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik."
Dan sabda beliau,
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah syirik."
Kedua, kalian mendapatkan pahala karena menasihati ibu kalian dan mencegah apa
yang dilakukannya, yaitu memakai jimat dan meletakkannya di tempat tidur dan
pakaian, serta pergi kepada tukang sihir dan dukun. Kalian harus terus menerus
menasihatinya, memberitahukan kepadanya, dan mencegah kemungkarannya, dengan
tetap menjaga etika bersamanya. Semoga Allah memberi taufik kepadanya untuk
bertaubat dari kemungkaran yang dila-kukannya. Kalian tidak berdosa tentang apa
yang dilakukannya dari kemungkaran, jika kalian telah melaksanakan kewajiban
kalian, yaitu memberi nasihat dan mencegahnya menurut apa yang kalian ketahui.
Kalian tidak berdosa mengenai apa yang tidak kalian ketahui dari kemungkaran
yang pernah dilakukannya.
Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi
kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1, hal. 208-209