FATWA-FATWA IMAM ALBANI

***PERBUATAN SYIRIK & KUFUR***

 

Pertanyaan 10:

Diantara kaum muslimin ,ada orang rajin melakukan shalat dan berpuasa akan tetapi masih melakukan perbuatan-perbuatan syirik;seperti keyakinan terhadap para wali dan oarang shalih (bahwa mereka mengetahui hal ghaib,dapat memberikan manfaat dan mudharat,-pent).Apakah mereka ini telah keluar dari Islam dan kekal didalam neraka?

JAWAB:

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

v     "..Dan tidaklah kami akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang Rasul."[Surat Al Israa:15]

Maka apabila telah datang kepada mereka seorang rasul atau telah sampai kepada mereka dakwah rasul tersebut sebagaimana yang telah Allah turunkan dan kemudian mereka menentangnya ,maka mereka itu sama dengan orang-orang musyrik.Adapun jika belum sampai kepada mereka dakwah,sebagaimana yang diturunkan ke hati Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,maka Allah memperlakukan mereka sebagaimana perlakuanNya kepada orang yang sampai kepadanya dakwah di usia lanjut atau seorang yang pikirannya terganggu (karena usia lanjut) yang tidak bisa memahami dakwah sebagaimana yang diterangkan di dalam beberapa hadits.

Pada hari kiamat nanti mereka akan diperlakukan dengan perlakuan khusus.Allah Subhanahu wa ta'ala tidak memasukkan mereka ke dalam neraka meskipun mereka dihukumi sebagai orang kafir,akan tetapi akan diutus kepada mereka seorang utusan.Barangsiapa yang taat kepadanya akan dimasukkan kedalam surga dan barangsiapa yang bermaksiat kepadanya,akan dimasukkan kedalam neraka.

Maka tidak boleh bagi kita untuk memastikan bahwa mereka akan diazab,kecuali jika kita yakin bahwa Islam yang benar sampai kepada mereka dan mereka mengingkarinya.

 

Pertanyaan 11:

Sebagian orang berdalil bahwa meminta bantuan kepada para nabi dan wali berdasarkan hadits Isra' yang panjang.Terutama kisah yang berlangsung antara Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam ,Rabbnya,dan nabiyullah Musa alaihi salam,tatkala diringankannya shalat dari 50 kali menjadi 5 kali sehari semalam.

Bagaimana bantahan anda atas pengambilan dalil ini?

Jawab:

Orang-orang ini berusaha untuk mengambil dalil-dalil yang menentang pengharaman ISTIGHOTSAH dan meminta pertolongan kepada orang-orang mati yang telah dijelaskan oleh Al Qur'an dengan cara pengambilan dalil seperti ini.Tetapi pengambilan ini ternyata sangat lemah sekali.

Sesungguhnya percakapan yang berlangsung antara Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan Musa alaihi salam meruapakan perkara-perkara ghaib yang tidak mungkin diketahui sedikitpun tanpa dikhabarkan oleh Nabi kita Shalallahu alaihi wa sallam.Apa hubungan antara kisah ini dengan kondisi kaum msulimin hari ini,jika mereka menginginkan,misalnya ber-istighotsah kepada Nabi Musa alaihi salam,(apakah mereka akan mendapat faedah darinya,-pent.-) sebagaimana sudah jelas faedahnya bagi Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam!Betapa jauhnya perbedaan dari 2 perkara ini.

Sesungguhnya orang yang ingin menyeru/memanggil Musa alaihi salam atau para rasul-rasul yang lain,berarti mereka menyakini bahwa para rasul itu mendengar apa yang mereka serukan.Dan tentu saja ini adalah perkara yang mustahil,karena orang yang wafat tidak  mungkin mendegar lagi.

Tidak diragukan lagi bahwa cara pengambilan dalil seperti ini merupakan penyimpangan yang jelas terhadap tauhid.Oleh karena itu seorang muslim tidak perlu menghiraukan cara pengambilan dalil yang lemah seperti ini.

Dan herannya mereka bersikeras membolehkan apa yang telah Allah haramkan,bahkan senantiasa kesyirikan yang jelas-jelas bertentangan dengan Kitabullah.

Mereka mengaku bahwasanya mereka adalah muqallid (orang yang sekedar ikut-ikutan) dan mereka (juga) mengharamkan ijtihad.Tapi kenyataannya mereka justru ber-ijtihad dengan berbagai macam ijtihad yang aneh-aneh,dan mereka mengambil dalil dengan cara yang belum pernah ada sebelumnya, baik oleh seorang mujtahid ataupun seorang muqallid.

 

================================================

Judul asli : Majmu'ah Fatawa Al Madina Al Munawarah

Al Imam Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani

Edisi Indonesia: FATWA-FATWA ALBANI

Penerjemah :Andi Kurniawan, penerbit Pustaka Tauhid

================================================