
Sebuah hadits Abu Qatadah
Radiyyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi Sallam
bersabda : "Aku berdo’a pada Allah bahwa puasa pada hari Asyura dapat
menebus dosa tahun yang lalu." Riwayat Imam Muslim, Al-Jami'-Us-Sahih
II/2602.
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab: "Ia
menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162), Ahmad 5/296, 297).
Ibnu Abbas menyatakan : "Saya tidak pernah
melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada suatu hari
karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (Asyura') dan tidak
pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: Ramadhan)." (HR. al-Bukhari
(2006), Muslim (1132)).
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Puasa yang paling utama setelah
Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram. (HR. Muslim,1163).
Juga, "Abu Hurairah Radiyallahu Anhu
meriwayatkan Rasulullah Sallallahu alaihi wa Sallam bersabda : " Puasa
yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam,
sedang salat yang paling utama sesudah salat fardlu adalah salat malam."
HR Muslim II/2611.
Dalam hadits disebutkan
bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
: "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Asyura' itu hari yang diagungkan oleh
orang Yahudi dan Nasrani", maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tahun depan insya Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang
kesembilan." (HR. Muslim (1134) dari Ibnu Abbas).
Yang dianjurkan bagi muslimin di hari
Asyura.
Tanya : Apakah wajib atas muslim
untuk berpuasa di hari Asyura ( hari kesepuluh dari bulan Muharram), dan
apakah Zakat Fitri wajib (pada hari itu) ?
Jawab : Telah disyariatkan untuk muslim untuk berpuasa pada
hari Asyura (sebelumnya), karena telah diwajibkan puasa di hari Asyura
oleh Nabi Salallaahu ` Alayhi wa Sallam. Akan tetapi, disaat (puasa
Ramadhan) diwajibkan, maka bagi barangsiapa yang ingin berpuasa ('Asyura)
silakan berpuasa dan barangsiapa yang tidak ingin menyukai maka tidak
mengapa. Dan padanya (hari Asyura) tidak ada kewajiban Zakat Al-Fitr
(untuk dibayar) pada hari Asyura, sebagaimana ditetapkan (zakat fitrah
tersebut) atas `Ied al-Fitr selepas bulan Ramadhan.
Dan kepada Allahlah seluruh pangkal kesuksesan, dan semoga
Allah memberikan shalawat dan salam kepada Muhammad Nabi kita (Salallaahu
`Alayhi wa Sallam) dan keluarganya serta sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab
Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Syaikh ' Abdul ' Aziz ibn Abdullah ibn
Baz Wakil Ketua : Syaikh ' Abdur-Razzaq '
Afifi Anggota: Syaikh ' Abdullaah Ibn
Ghudayyaan
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk
riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, Jilid 10 hal 400, No.10962.
(Dinukil dari URL :
http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_1.htm).
Tanya : Apakah diizinkan untuk berpuasa ' Asyura sehari saja
(tgl 10 Muharam saja, red) ?
Jawab :
Diperbolehkan untuk puasa hari Asyura. (hari kesepuluh Muharram) satu hari
saja, akan tetapi hal itu menjadi lebih baik untuk puasa hari sebelumnya
atau hari setelahnya juga dan ini adalah Sunnah yang diajarkan Nabi
(Salallaahu `Alaihi wa Sallam) yang bersabda : “Tahun depan insya Allah
kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (hari Muharam),
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1134) dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad, Ibn
Majah, Ibn Abi Syaibah, At-Tahawi, Al-Baihaqi dan Al-Baghawi]. Ibn ' Abbas
( radliyallaahu ' anhumaa) berkata : (bersama dengan hari yang kesepuluh
(bulan Muharram).
("Berpuasalah pada hari
Asyura' dan selisihilah orang-orang Yahudi itu, berpuasalah sehari
sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Fathul Bari, 4/245), red)
Dan kepada Allahlah seluruh pangkal
kesuksesan, dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Muhammad
Nabi kita (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) dan keluarganya serta
sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk
riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua :
Syaikh ' Abdul ' Aziz ibn Abdullah ibn Baz Wakil Ketua : Syaikh ' Abdur-Razzaq ' Afifi Anggota: Syaikh ' Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta,
Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa,
Jilid 10 hal 401, No.13700.
(Dinukil dari
URL:
http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_2.htm)
|