Diambil dari mailing list assunnah@yahoogroups.com
Message: 5
Date: Thu, 21 Jul 2005 15:22:25 +0700
From: "Abu Abdillah" <abdullah_abu@hotmail.com>
Subject: Re: Walimatun khitan
>----- Original Message -----
>From: <Ratna_Ningsih@...>
>To: <assunnah@yahoogroups.com>
>Sent: Monday, June 27, 2005 3:12 PM
>Subject: [assunnah] Walimatun khitan
>Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
>Kepada rekan-rekan milist Assunnah semuanya, ana mohon pencerahan
>mengenai Walimatun khitan, apa hukumnya dan seharusnya bagaimana,
>kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. Afwan kalau pernah
>dibahas sebelumnya.
>Jazakumullah Khoiron Katsiron,
Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang membedakan denganannya
seorang muslim dengan seorang nasrani, khitan juga termasuk millah Ibrahim.
Bersegera untuk mengkhitan anak adalah lebih utama bagi si anak karena ras
sakit yang dirasakan lebih ringan. Sebaliknya diakhirkan khitan lebih terasa
sakitnya.
Adapun perlaksanaan Walimah Khitan tidak ada nash yang menetapkannya,
bahkan yang ada adalah pengingkaran dari acara tersebut, untuk lebih
jelasnya akan saya salinikan secara ringkas dari kitab Ahkamul Maulud fi
Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia HUkum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah
Yang Suci oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad
bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabbah, terbitan Pustaka Al-Haura.
HIBURAN/PERMAINAN DALAM KHITAN
Ummu Alqamah menyatakan bahwa anak-anak wanita dari saudara laki-laki Aisyah
Radhiyallahu 'anha dikhitan maka dikatakan kepada Aisyah ; "Bolehkah kami
memanggil orang yang dapat menghibur anak-anak itu ?" Berkata Aisyah, "Ya
boleh" Maka aku mengutus seseorang kepada Uda. Lalu ia mendatangi anak-anak
itu. Kemudian lewat Aisyah di rumah itu, Aisyah melihat orang itu berdendang
dan menggerakkan kepala sambil bernyayi, dan orang itu memiliki rambut yang
besar. Maka berkata Aisyah : "Cis, syaithan keluarkan dia, keluarkan dia"
[1]
Atsar ini menjelaskan pada kita bahwa disyariatkan hiburan dalam khitan bagi
anak yang dikhitan agar ia melupakan rasa sakitnya dan hal ini termasuk
kesempurnaan perhatian kepadanya. Demikianlah yang diperbuat salaf kita yang
shalih semoga Allah meridhai mereka.
Namun hiburan itu tidak boleh berlebihan seperti yang dilakukan sebgian
orang. Mereka menggelar nyanyian, tabuhan drum (alat musik pukul),
mengadakan walimah dan selainnya dari perkara-perkara yang tidak ditetapkan
oleh syari'at kita yang mudah ini.
WALIMAH KHITAN
Tidak disyariatkan mengadakan walimah dalam khitan karena tidak ada nash
yang menetapkannya, bahkan diriwayatkan pengingkaran hal tersebut dari
sahabat Utsman bin Abil Ash. Al-Hasan berkata :"Utsman bin Abil Ash diundang
walimah khitan maka ia menolak untuk memenuhinya, lalu ditanyakan kepadanya
hal tersebut. Ia berkata : "Kami dulu pada masa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan
undangan padanya" [2]
Walaupun atsar ini tidak tsabit dari sisi sanadnya namun ini adalah pokok.
Khitan itu hukumnya syar'i dan setiap perkara yang disandarkan padanya harus
ada dalil dari Al-Qur'an atau Sunnah. Walimah adalah sesuatu yang
disandarkan pada khitan, dikaitkan dengannya maka pengkaitan ini buruh
dalil, wallahu a'lam
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia
HUkum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci hal. 117-120 oleh Salim bin
Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad
Ar-Rabbah, terbitan Pustaka Al-Haura]
Foote Note
[1]. Hasan, dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 1247, dst...
[2]. Dhaif, dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 4/217, Ath-Thabrani dalam
Al-Kabir 9/48, Al-Haitsami membawakannya dalam Al-Mjma 4/60 ... dst