
Catatan
Penting Hari Asyura Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Al
Atsari Fiqh, 21 - Juli - 2003,
03:24:31
Hari
Asyura ialah hari kesepuluh di bulan Muharam, dimana pada hari
ini telah terjadi peristiwa yang sangat besar yakni
ditenggelamkannya Fir'aun beserta kaumnya dan ditolongnya Nabi
Musa 'alaihissalam beserta kaumnya. Maka hari itu adalah hari
dimenangkannya Al Haq dan dihancurkannya kebathilan, pada hari
itu pula Nabi Musa 'alaihissalam berpuasa sebagai tanda syukur
kepada Allah.
Hingga akhirnya disyariatkan puasanya
bagi seluruh kaum muslimin karena saat Nabi Shalallahu 'alaihi
wassalam hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari itu, lalu beliau bertanya kepada mereka,
"Kenapa kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya pada
hari ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyelamatkan Musa
dan kaumnya dan membinasakan Fir'aun beserta kaumnya dan Musa
berpuasa pada harinya maka kamipun berpuasa." Kemudian beliau
Shalallahu 'alaihi wassalam berkata, "Kami lebih berhak atas
Musa daripada kalian." (HR Al Bukhori no: 2004, 3942, 3943,
Muslim no: 1130, 1131). Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam
berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk melakukan
puasanya.
Inilah yang disyariatkan pada hari Asyura
yakni berpuasa, tidak seperti orang-orang jahiliyyah mereka
menambah-nambah amalan selain puasa, yakni mereka menjadikan
hari itu sebagai hari raya yang tidak disyariatkan, maka
barangsiapa yang menambah-nambahi atas apa yang telah
disyariatkan berarti dia berada dalam agama
jahiliyyah.
Berpuasa pada hari Asyura memiliki
keutamaan di antaranya Rosulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
bersabda, "Puasa pada hari Asyura aku berharap pada Allah agar
menghapuskan dosa-dosa tahun sebelumnya." (HR Muslim no 1162).
Bahkan puasa Asyura pada awalnya diwajibkan oleh Rosulullah
sebelum diwajibkannya puasa Romadlon maka dihapuslah kewajiban
puasa Asyura dengan kewajiban puasa Romadlon dan ditetapkanlah
puasa Asyura sebagai puasa yang mustahab / sunnah. Wal ilmu
indallah.
Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al
Atsari.
| |
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel
ini dengan mencantumkan url sumbernya. Sumber artikel :
http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=135
|