
Amalan
Sunnah Ba'da (setelah) sholat Jum'at Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf Fiqh, 21 -
Juli - 2003, 03:42:53
Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan
sunnah setelah sholat Jum'at yang menunjukkan akan
masyru'iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara
hadits-hadits itu adalah:
Pertama: diriwayatkan dalam
Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar
radliyallahu 'anhuma, bahwa Nabi SAW sholat setelah Jum'at dua
raka'at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam Shahih
Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum'at maka
hendaklah shalat setelahnya empat raka'at."
Ketiga:
dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi SAW shalat setelah
Jum'at enam raka'at.
Maka sunnah ba'da shalat Jum'at
adalah dua raka'at atau empat raka'at atau enam raka'at, akan
tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang
bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda?
Terdapat perselisihan di dalamnya.
Pendapat pertama
beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang
berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba'da Jum'at di masjid,
maka sholatlah empat raka'at, dan jika sholatnya di rumah,
maka sholatlah dua raka'at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma'aad 1/ 440).
Pendapat
kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk /
praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan
empat roka'at atau sesekali dengan dua roka'at. Adapun
pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba'da shalat
Jum'at itu empat raka'at, karena apabila perkataan Nabi SAW
bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan
perkataannya.
Yang lebih utama bagi seseorang, yang
tentunya kami lihat lebih rajih / kuat ialah kadang-kadang
shalat dengan empat raka'at dan sesekali sholat dengan dua
raka'at, dan adapun yang enam raka'at, maka dhahir hadits Ibnu
Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya. Wal ilmu
indallah. (Lihat Syarhul Mumti': 5 /
102-103).
| |
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel
ini dengan mencantumkan url sumbernya. Sumber artikel :
http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=144
|