| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· In’am(puteri)
· Aminah(puteri)
· Asma(puteri)
· Sha-ib(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Tinjauan Islam Terhadap Perayaan Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Masalah Penting Seputar Puasa
Sabtu, 01 Oktober 05

Rukun-Rukun Puasa

Rukun-rukun puasa adalah sebagai berikut:

1.Niat

Yaitu kemantapan hati untuk melakukan puasa sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah subhanahu wata’ala atau untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. al-Bukhari).

Jika puasa yang akan dikerjakan adalah puasa wajib, maka niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,"Orang yang tidak berniat puasa sejak malam harinya, maka tidak ada puasa baginya." (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa'i, redaksi ini ada dalam riwayat an-Nasa'i).

Jika puasa yang akan dilakukan adalah puasa sunnah, maka puasanya sah walaupun niatnya dilakukan setelah terbitnya fajar dan matahari telah tinggi, dengan syarat ia belum makan sesuatu apa pun. Ini berdasarkan pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, "Pada suatu hari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumahku, kemudian bertanya, "Apakah engkau mempunyai makanan?" Aku menjawab, "Tidak." Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kalau begitu aku akan berpuasa." (HR. Muslim)

2. Imsak

Yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagainya.

3. Waktu

Yang dimaksudkan di sini adalah siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika seseorang berpuasa pada malam hari dan berbuka pada siang hari, maka puasanya tidak sah, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah:187)

Sunnah-Sunnah Puasa

1.Ta'jil (Menyegerakan Berbuka Puasa)

Yaitu segera berbuka puasa apabila waktu berbuka telah tiba, pada saat matahari benar-benar telah terbenam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,"Manusia masih dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa." (Muttafaq ‘alaih).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga berkata, "Sesungguhnya Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tidak mengerjakan shalat Maghrib sampai berbuka puasa walaupun hanya dengan seteguk air." (HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath 8/335)

2. Berbuka dengan Kurma atau Air

Yang terbaik adalah dengan kurma matang, boleh juga jenis yang lain dan terakhir adalah dengan air jika tidak ada kurma. Disunnahkan pula agar memakannya dalam jumlah yang ganjil: tiga, lima, atau tujuh.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam berbuka dengan beberapa kurma yang telah matang sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Jika tidak ada kurma matang maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka beliau meminum beberapa tegukan air." (HR. At-Tirmidzi)

3. Berdoa ketika Berbuka Puasa

4. Sahur

Yaitu makan dan minum pada saat sahur, di akhir malam dengan niat berpuasa sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)

Dan juga sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat barakah." (Muttafaq alaih)

5. Mengakhirkan Sahur

Yakni sampai pada bagian akhir malam hari, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Ummatku masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur. " (HR. Ahmad, hadits shahih)

Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam yang akhir dan berakhir beberapa saat sebelum fajar tiba. Ketentuan ini berdasarkan peryataan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, "Kami melaksanakan sahur bersama Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya, "Berapa jarak antara waktu adzan dengan sahur?" Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Sekitar lima puluh ayat." (Muttafaq 'alaih).

Catatan: Orang yang merasa ragu-ragu mengenai terbitnya fajar, maka ia boleh makan sampai merasa yakin bahwa fajar telah terbit, kemudian berhenti dari makan dan minum sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah:187)

Seseorang berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, "Aku sedang sahur tetapi tiba-tiba aku merasa ragu-ragu sehingga aku berhenti sahur. Ibnu Abbas zberkata kepadanya, "Makanlah selama kamu merasa ragu-ragu sampai kamu tidak merasa ragu-ragu lagi (yakin)." (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Hal-Hal yang Makruh dalam Puasa

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,
"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.

2. Ciuman

Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani, bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.

3. Berlama-lama Memandang Istri

Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat ketika dia dalam keadaan berpuasa.

4. Menghayalkan hubungan suami istri.

5. Menyentuh Wanita

Yakni menyentuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.

6. Mengunyah Sirih

Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam tenggorokan.

7. Mencicipi makanan.

8. Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.

9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang maka hal itu boleh.

10. Berbekam

Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah (seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.

Perkara-perkara yang Dimaafkan dalam Puasa

Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:

1. Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.

2. Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya.

3. Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.

4. Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari.

5. Bangun pagi dalam keadaan junub.

6. Mimpi basah.

Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

7. Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih)

Sumber: Kitab, “Minhajul Muslim” edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, halamah 465-469 dan 472-473.

Hit : 1076 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Shaum

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:17
Hits ...: 5206189
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Metode Pendidikan Anak Usia Pra Sekolah
· Menggapai Kehidupan Bahagia
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam

Mutiara Hikmah

“Ada tiga perkara pada diriku, aku tidak menyebutkannya kecuali supaya dapat diambil pelajaran, Pertama “Aku tidak mendatangi penguasa (sulthan) kecuali jika di undang, kedua, Aku tidak masuk pada dua orang kecuali setelah keduanya mempersilahkanku masuk diantara mereka, ketiga, tidaklah aku menyebutkan seseorang setelah dia pergi dari sisiku kecuali kebaikan-kebaikan.” (Al Ahnaf bin Qais)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.