| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Syarik(putera)
· Mudhi`ah(puteri)
· Humam(putera)
· Hubairah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Seputar Masalah Gambar

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Penyimpangan Umum Kaum Wanita Dan Penyimpangan Suputar Rumah Tangga
Rabu, 07 April 04

Penyimpangan Umum

  • Durhaka terhadap kedua orang tua, seperti membentak dan tidak taat kepada mereka. Dan cukuplah firman Allah ini sebagai teguran, artinya:
    "Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS. 17:23)

  • Tidak beramar ma`ruf dan nahi munkar, dan tidak berda'wah kepada Allah kepada kaum wanita, Padahal Allah telah berfirman, artinya:
    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (menger-jakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunai-kan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. 9:71)

  • Banyak ngobrol didalam majlis-majlis/pertemuan kewanitaan, seperti berbicara tentang Allah tanpa dilandasi ilmu, berbohong, ghibah (ngrumpi), namimah (adu domba) dan lain-lain.

  • Tidak memelihara mata dari pandangan yang diharamkan. Firman Allah, artinya:
    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (QS. 24:31)

  • Bila melihat wanita lain ia ceritakan kepada saudara lelakinya (mahramnya) bukan untuk tujuan syar'i misalnya nikah. Bersabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Tidak diperbolehkan seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu ia ceritakan keapada suaminya seakan-akan suaminya itu melihatnya" (Muttafaqun 'alaih)

  • Menyerupai laki-laki, baik dalam hal pakaian, cara berjalan, gaya bicara dan dalam segala perilakunya. Bersabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud)

  • Melakukan perbuatan dosa yang dapat mengundang kutukan Allah. Nabi bersabda:
    "Allah melaknat wanita tukang tato dan yang minta di tato, wanita yang mencukur alisnya dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang memapar giginya supaya menjadi cantik hingga merubah ciptaan Allah." (Muttafaq 'alaih)
    "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya." (Muttafaq 'alaih)

  • Menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti dihabiskan untuk berhias dimuka cermin , ngelantur ngobrol yang tidak menfaat melalui telepon. Waktu dibiarkan berlalu begitu saja tanpa arti, padahal waktu adalah kehidupannya

  • Merasa bangga dan sombong dengan penampilan, kecantikan dan pakaiannya yang serba mahal. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam :
    "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat biji sawi."[i/] (HR. Muslim)

  • Melembutkan suara dihadapan laki-laki asing terutama ketika berbicara lewat telpon .Tidak diragukan lagi, perbuatan ini bisa menjadikan dia mangsa empuk bagi laki-laki jalang.

  • Tidak membekali diri dengan ketaatan. Sebagian wanita -semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka tidak mengenal Al Qur'an kecuali bulan Ramadhan, tidak mengetahui shalat witir, dhuha, dan tidak pula melakukan shalat sunnah rawatib.

  • Hoby majalah murahan,kaset vidio dan lagu-lagu cengeng serta sangat perhatian terhadap perkembangan film, sinetron, kompetensi dan acara-acara yang tidak mendidik baik di TV, Video atau selainnya.

  • Sebagian wanita sengaja menyemir rambut dengan warna hitam dan merubah ubannya dengan bahan penghitam rambut.
    "Kelak di akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti bulu-bulu burung merpati. Merka tidak (akan) mencium wanginya surga."[i/] (HR Abu Daud dan Nasa'i)

  • Menyalahi sunnah-sunnah fitrah, seperti tidak memotong kuku, dan membiarkannya panjang serta memberinya cat kuku (quitek), ini adalah terlarang karena mencegah meresapnya air ke kuku yang dapat menyebabkan shalatnya tidak sah.

  • Rasa kagum kepada orang lain dan mengidolakannya karena ketampanan/kecantikan, penampilan, ataupun pakaiannya. Karena sangat mencintainya, mereka menuruti orang tersebut walaupun terkadang malah menjadikannya tidak shalat dan meninggalkan jilbab syar'i.

  • Bersahabat dengan orang yang bermoral buruk yang mudah dan suka meremehkan hak-hak Allah, dan lalai memelihara kemuliaan dan kehormatannya.

  • Membolehkan masa berka-bung lebih dari 3 hari atas orang yang meninggal dunia yang bukan suami-nya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung karena kematian lebih dari 3 malam kecuali atas kematian suami, maka dia berkabung 4 bulan 10 hari."[i/] (Muttafaq 'alaih)

  • Tidak mau terikat dengan etika berkabung yang telah di tetapkan syariat agama. Hendaknya tidak memakai perhiasan, lipstik, eye shadow, parfum dan lain-lain, tidak keluar rumah kecuali ada urusan yang mendesak dan tidak menghususkan pakaian hitam saat hari berkabung.

  • Menulis cerita-cerita cengeng (cerpen) yang berisikan cinta yang bisa menggoyahkan hati para pemuda dan menyebarkan tulisan tersebut di koran-koran dan majalah.

Penyimpangan di dalam rumah dan pergaulan suami isteri
  • Menggunakan tempat makan dan minum dari emas. Mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Janganlah kalian minum di dalam bejana emas dan perak.dan jangan pula kalian makan di dalam piring keduanya. Karena sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di akherat." (Mutafaqal 'alaih)
    70. Memasang poster dan patung di tembok-tembok atau rak-rak
    71. Anti poligami dan memeranginya. Padahal Allah berfirman, artinya:
    "Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu k, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. 33:36)
    72. Tidak patuh kepada suami, berkata kasar di hadapannya. Ia ingkari kebaikan suami dan suka mengeluh baik ada sebab maupun tidak. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam :
    "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suami-nya." (HR. At-Tirnidzi dan Ahmad).
    73. Membatasi jumlah kelahiran dan keturunan tanpa adanya alasan yang dibenarkan agama.
    74. Anggapan bahwasanya mereka tidak bertanggung jawab di hadapan Allah atas kepemim-pinannya di dalam rumahnya. Berkata Nabi Shallallahu alaihi wasalam artinya:
    Dan seorang wanita (isteri) adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya, maka dia akan diminta pertanggung jawabannya." (Mutafaq 'alaih)
    75. Tidak mendidik anak secara Islami yang bersih dari penyimpangan, malah yang dilakukan adalah merayakan hari ulang tahun, memberi pakaian yang bergambar atau ada salibnya, mengajari musik dan lain-lain. Dilain sisi, sang ibu tidak menganjurkan anak untuk shalat jama'ah di masjid, menghafal Al Qur'an dan memotivasi anak agar bercita-cita tinggi untuk menjadi pembela Islam.
    76. Tidak perhatian terhadap urusan rumah tangga, juga mengabai-kan hak-hak suami, seperti memikat hati suami, berhias dan memberikan kemesraan dan kasih sayang kepada nya.
    77. Menuntut suami agar mence-raikannya tanpa ada suatu sebab. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Siapapun wanita yang meminta suaminya agar menceraikannya tanpa adanya sebab yang di benarkan, maka haram baginya mencium bau surga." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
    78. Membebani suami agar membelikan harta benda diluar kemampuannya.
    79. Menyebarluaskan hal-hal seputar suami isteri, terlebih lagi hal yang berhubungan dengan pergaulan suami isteri.
    80. Puasa sunnah tidak seijin suami.Ini adalah dilarang sebagaimana dalam hadits riwayat Al-Bukhari.


    (Disadur oleh Titin K.N. dari buku Mukhalafat Taqo'u fiha An-Nisa', muroja'ah Syaikh Abudllah bin Abdul Rahman Al-Jibrin. Telah melalui editing dan koreksi dari Tim Redaksi An-Nur)

    Hit : 886 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

    | Index Kewanitaan

     
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:17:5
Hits ...: 5206281
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Pedoman Wanita Muslimah
· Panah Setan
· Tatacara Berwudhu
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab

Mutiara Hikmah

Berkata Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra, “Jangan engkau melibatkan diri dalam hal yang bukan menjadi urusanmu, jauhilah musuhmu, jagalah dirimu dari teman-temanmu kecuali terhadap orang yang terpercaya, karena orang yang terpercaya tidak ada satu pun yang dapat menyamainya. Tidak ada kepercayaan kecuali kepada orang yang takut kepada Allah, janganlah engkau bergaul dengan orang fajir karena dia akan menyeretmu ke dalam fujur (keburukan), dan janganlah engkau beritahukan rahasiamu kepadanya dan bermusyawarahlah di dalam urusanmu dengan orang yang takut kepada Allah. (Az-Zuhd, Abdullah Ibnul Mubarok)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.