| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Hasibah(puteri)
· Ghâbir(putera)
· Khalaf(putera)
· Kamal(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???
· Bursa Saham Dalam Perspektif Islam

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Jangan Mudah Terprovokasi
Rabu, 07 April 04

Suatu ketika Madinah diguncang berita heboh, sebuah berita besar -yang sebenarnya merupakan fitnah- telah mendera keluarga Nabi Shalallaahu alaihi wasalam . Maka berita miring itu pun akhirnya menjadi buah bibir yang tersebar dibicarakan orang di sana-sini. Demikian hebat makar para munafiqin untuk menghancurkan Islam, namun sungguh Allah Maha Kuasa sehingga kedok-kedok mereka terbongkar. Maka kaum mus-limin pun tahu, bahwa apa yang selama ini tersebar di masyarakat Madinah tentang keluarga Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tak lebih hanya sebagai isapan jempol, semuanya dusta.

Kisah di atas memberikan pelajaran bagi kita, tentang bagaimana mudahnya manusia mempercayai berita negatif yang menyangkut seseorang. Adalah merupakan watak masyarakat awam, bahwa mereka amat mudah terprovokasi oleh orang lain. Sehingga amat banyak manusia yang memanfaatkan titik kelemahan masyarakat ini sebagai sarana untuk mencapai ambisi dan tujuan pribadinya.

Kaum muslimin, adalah umat yang senantiasa dianjurkan untuk berlaku adil, tidak mudah terprovokasi dan tidak gampang memvonis orang hanya bersandarkan kepada berita semata, semuanya harus dilihat secara jernih dan teliti. Dan andaikan berita itu benar, maka tetap saja tak selayaknya sesama muslim saling menceritakan dan menye-barkan aib saudaranya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah memberikan predikat "pendusta" kepada orang yang menceritakan setiap berita yang dia dengar, "kafa bil mar'i kadziban."

Berikut ini kami sampaikan beberapa langkah yang hendaknya dilakukan oleh setiap muslim tatkala mendengar berita yang menyangkut seseorang. Mudah-mudahan dengan menerapkannya, kita semua akan menjadi pribadi-pribadi yang menjunjung keadilan dan inshaf, tidak mudah digoyang oleh isu, rumor atau pun berita-berita yang belum jelas kebenarannya.

1. Lihatlah Keadaan Penyampai Berita

Hal ini berlandaskan kepada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala, yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (QS. Al Hujurat: 6)

Dalam ayat ini Allah Subhannahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk bertatsabbut atau tabayyun yakni mengecek kebenaran berita yang kita dengar. Dan sebelumnya tentu harus dilihat terlebih dahulu keadan si pembawa berita, apakah dia seorang yang jujur dan bertanggung-jawab atau kah seorang yang fasiq? Tabayyun terhadap berita yang disampaikan oleh seorang fasiq adalah wajib.

Maka apabila kita mendengar berita tetang seseorang, selayaknya dilihat terlebih dahulu orang yang menyampaikan berita tersebut. Karena bisa jadi dia sedang ada permusuhan, sengketa, hasad, dendam atau persaingan tidak sehat dengan orang yang dia tuduh. Dan boleh jadi juga, dia (penyampai berita) memang orang yang ada cacat di dalam sisi agama dan amanahnya, sehingga beritanya layak untuk di tolak.

Berkata Imam as Sakhawi, "Ibnu Abdil Barr berpendapat, bahwa ahli ilmu tidak menerima jarh (berita negatif), kecuali dengan bukti yang jelas, kalau sekiranya dalam kasus itu ada permusuhan maka selayaknya berita tersebut tidak diterima."

2. Mengecek Kebenaran Berita

Setelah kita melihat keadaan pembawa berita, maka langkah selanjutnya adalah melihat kebenaran berita yang disampaikan (tabayyun).

Mengomentari firman Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam ayat enam surat al Hujurat, Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi berkata," Ayat dari surat al Hujurat ini menunjukkan dua permasalahan:

Pertama, Bahwa apabila seorang fasiq membawa berita, maka boleh untuk diketahui kebenarannya, apakah berita yang disampaikan si fasiq itu benar atau dusta, maka wajib untuk tatsabbut (dicek).

Kedua, Berdasarkan ini ahli ilmu ushul berpendapat tentang diterima-nya berita yang adil, karena firman Allah, "Jika datang kepadamu seorang fasiq dengan membawa berita, maka telitilah" mengisyaratkan kepada berita yang disampaikan. Maksud saya pengertian balik (mafhum mukhalafah) dari ayat ini adalah kalau yang datang membawa berita bukan orang fasiq, namun seorang yang adil (terpercaya), maka tidak harus diteliti beritanya.

Demikian pula di dalam periwayatan atau menukil ilmu, maka harus dibedakan antara rawi yang bagus hafalannya dengan yang buruk hafalannya, yang bagus pemahamannya dengan yang tidak, yang bagus ta'bir (ungkapan bahasanya) dengan yang rendah, apa lagi dalam hal kejujuran dan amanahnya.

Karena suatu berita apabila disampaikan oleh orang yang lemah ingatannya atau buruk pemahamannya, atau pun tidak bagus ungkapannya, maka berita itu menjadi lemah. Oleh karenanya berita tersebut musti diteliti, karena bisa jadi berita tersebut menjadi cacat dan tidak akurat, entah itu dengan menyebutkan spesifik dari yang umum atau menyebut terperinci dari yang global. Atau dia mengungkap-kan dengan pemahamannya yang keliru sehingga berbeda dengan maksud yang sebenarnya, dan bahkan menyebutkan kalimat yang tidak pernah diucapkan oleh nara sumber atau pun mengurangi sebagian kalimat yang sebenarnya penting, namun dianggap tidak penting oleh penyampai berita karena salah pemahamannya.

Demikian pula mungkin si pembawa berita salah di dalam mengungkapkan dan memilih kata, sehingga maksudnya menjadi berbeda dengan maksud pengucapnya. Dan yang lebih parah kalau seluruh hal tersebut terdapat di dalam diri seseorang, kabar yang disampaikan tentu menjadi berantakan tidak karuan.

Maka terkadang terjadi di masa ini seseorang membawakan fatwa seorang ulama yang berbeda dengan fatwa sebenarnya, yang disebabkan karena lemahnya hafalan atau kurangnya pemahaman, kadang pula karena salah dalam mengungkapkan, dan kenyataan membuktikan itu semua.
Demikian pula kabar-kabar yang menyangkut pribadi seseorang atau sebuah lembaga yang sama sekali tidak memiliki landasan yang benar. Kesemua itu tidak lain karena sebab-sebab yang telah tersebut di atas, ini jika memang pembawa berita kita anggap sebagai orang yang jujur dan terbebas dari segala tuduhan dusta.

Imam al Hasan al Bashri berkata,"Seorang mukmin adalah abstain (diam) sehingga dia bertabayyun."

Yang perlu ditekankan dalam permasalahan ini adalah barang siapa yang diketahui sebagai seorang yang jujur, bagus agamanya, bagus hafalan dan pemahamannya, bagus di dalam ungkapan serta penyampaiannya, maka kita terima beritanya tanpa harus meneliti terlebih dahulu. Jika ada cacat dalam salah satu sifat-sifat di atas, maka barulah tatsabbut terhadap berita itu dilakukan, khususnya jika menyangkut permasalahan yang urgen.
Maka ketika kita menyampaikan berita, berupa fatwa ulama, ucapan yang bersumber dari seseorang atau dari sebuah lembaga, yang paling utama adalah semaksimal mungkin menyampaikannya berdasarkan apa adanya teks atau kalimat secara utuh, sebagai upaya untuk menjauhi terjadi-nya hal-hal yang tidak diinginkan.

Semua yang tersebut di atas telah diisyaratkan melalui sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sebagai berikut, artinya:
"Semoga Allah memberikan cahaya kepada seorang hamba yang mendengarkan ucapanku lalu menghafal dan memahaminya, menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya. Berapa banyak pembawa ilmu yang tidak faham terhadapnya, dan berapa banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada yang lebih faham daripada dirinya." (HR.Ahmad dalam al Musnad 4/87)

Yang dapat diambil pelajaran dari hadits di atas adalah:

  • Sabda Nabi,"Lalu dia menghafal dan memahaminya" mengisyaratkan kepada hafalan yang kuat dan pemahaman yang benar (lurus).

  • Sabda Nabi,"Dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya," mengisyaratkan pada penyampaian berita sesuai dengan bunyi nash (teks).

  • Sabda Nabi,"Berapa banyak pem-bawa ilmu namun tidak faham terhadapnya,"menunjukkan kepada orang yang lemah pemahamannya.

  • Sabda Nabi,"Berapa banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada yang lebih faham dari pada dirinya,"menunjukkan perbedaan tingkatan pemahaman, dan bahwa orang yang mendengarkan berita bisa jadi mampu mengambil kesimpulan berupa sesuatu yang tidak pernah disimpulkan oleh perawi.

Inilah pesan yang simpel tapi padat (jawami' al kalam) yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada kita semua.

3. Menolak Ghibah

Telah bersabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, artinya:
"Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya yang sedang digun-jingkan maka merupakan hak Allah untuk membebaskannya dari api neraka." (HR. Ahmad, lihat shahih al jami' No.6240)

Barang siapa yang mendengarkan gunjingan (ghibah) serta ridha atau senang terhadapnya, maka dia telah ikut melakukan dosa, sebagaimana juga orang yang membela kehormatan saudaranya yang digunjing, maka dia juga mendapatkan pahala yang besar, "merupakan hak Allah untuk membebaskannya dari neraka."
Diriwayatkan bahwa Ibrahim bin Adham mengundang orang-orang dalam sebuah jamuan. Tatkala mereka duduk di hadapan hidangan, mereka justru asyik membicarakan seseorang. Maka berkatalah Ibrahim, "Sesungguhnya orang-orang sebelum kita, mereka memakan roti kemudian baru makan daging, namun kalian kini memulai dengan makan daging (sindiran untuk menggunjing, pen) sebelum makan roti."

Maka selayaknya setiap muslim bersikap cemburu terhadap agamanya, yakni dengan bersikap tidak rela jika ada seseorang yang melakukan ghibah dihadapannya. Karena kalau sampai rela, maka dia telah bersekutu dalam dosa dengan si penggunjing, kalau sekiranya tidak mampu melakukan pembelaan atau menghentikannya maka sebaiknya meninggalkan tempat tersebut.

Demikian pula harus berhati-hati dari melakukan ghibah dengan alasan untuk meluruskan orang lain dan maslahat dakwah. Sebab terkadang ini merupakan tipu daya setan yang sering menjerumuskan manusia, dimana ghibah yang mereka lakukan mereka kira sebagai bentuk maslahat atau pun nasihat. Kalau toh itu benar-benar sebagai nasihat, maka juga harus diperhatikan penerapannya, sebab terkadang hal tersebut menjadi pemicu bagi terjadinya sesuatu yang tidak pernah diprediksikan sebelumnya.

Akhirnya marilah kita pegang sebuah pesan yang merupakan pesan Rasul kepada kita yakni barang siapa beriman kepada Allah, maka hendaklah berkata yang baik atau diam. Apabila kita tidak mampu berkata yang baik lagi benar, maka diam adalah lebih baik bagi kita. Wallahu a'lam bish shawab (Abu Ahmad Taja)

( Senin 15-12-03 M / 20-10-1424H )

Hit : 628 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:26:13
Hits ...: 5209958
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Pedoman Wanita Muslimah
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Pendidikan Anak Dalam Islam
· Bekal Seorang Da'i

Mutiara Hikmah

Keanehan dari orang yang mengucapkan perkataan tentang seseorang (menggunjing)adalah, jika perkataan itu dilaporkan kepada yang bersangkutan maka akan mendatangkan madharat baginya. Dan jika perkataan itu tidak disampaikan maka dia juga tidak memberikan manfa'at kepadanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.