| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Qashid(putera)
· Azaliyyah(putera)
· Qamariyyah(puteri)
· Dany(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Menikah dengan Ahlu Kitab
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Pemahaman Tentang Jihad
Rabu, 04 Januari 06

Akhir-akhir ini, muncul berbagai statemen seputar jihad yang disampai kan oleh segelintir orang yang tidak memiliki pandangan yang jernih, dan ilmu yang memadai. Sebagian dari mereka ada yang bersikap ekstrim dalam hal jihad. Mereka berbicara tentang jihad dengan tanpa bashirah, tanpa ilmu, dan tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at.

Sementara itu di sisi lain ada yang bersikap dingin dan menganggap remeh jihad, sehingga ada yang menyifati jihad sebagai tindakan pemaksaan dalam memeluk agama. Padahal Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah:256)

Maka masalah besar ini perlu untuk mendapatkan perhatian dan perlu dijelaskan kepada ummat supaya semuanya menjadi terang.

Umat Terdahulu dan Jihad

Jihad merupakan kewajiban yang telah dilakukan oleh ummat-ummat terdahulu sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Musa misalnya, telah berjihad bersama Bani Israil (periksa, QS. al-Maidah:21).

Demikian pula halnya kaum-kaum sepeninggal nabi Musa, mereka pun disyari’atkan untuk berjihad, seperti yang dilakukan Raja Thalut, Nabi Dawud, dan Nabi Sulaiman ketika mendakwahi Ratu Bilqis.

Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan jihad, sebagai ganti dari hukuman kontan yang berakibat pada kehancuran secara total. Maka berlakulah jihad itu sebagai sunnah para nabi semenjak dahulu, hingga diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan tujuan untuk meninggikan kalimat Allah subhanahu wata’ala dan menghilangkan kemusyrikan dan kekufuran.

Makna dan Macam Jihad

Jihad secara bahasa artinya berjuang atau bersungguh-sungguh. Maksudnya adalah mencurahkan kesungguhan dalam rangka taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan beribadah kepada-Nya, termasuk di dalamnya berjuang menghadapi orang-orang kafir. Jihad ada beberapa macam, seorang muslim senantiasa berjihad dengan melaksanakan salah satu dari macam jihad tersebut, yaitu:

1. Jihad an-Nafs

Yaitu memerangi diri sendiri agar senantiasa taat kepada Allah subhanahu wata’ala, menyuruh diri sendiri agar menjalan kan ketaatan itu, membiasakannya, serta melarang diri dari bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala dan mencegah darinya. Jihad terhadap diri sendiri berlaku sepanjang hidup. Barangsiapa yang tidak bisa menghadapi diri sendiri, maka ia tidak akan dapat menghadapi orang lain. Nafsu senantiasa memerintahkan kepada keburukan, kecuali nafsu yang mendapatkan rahmat. Maka nafsu itu harus diperangi agar terbiasa dengan ketaatan, sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tahapan jihad yang lainnya.

2. Jihad Melawan Syetan

Jika seseorang telah berhasil melawan diri sendiri, maka selanjutnya dia harus berjuang melawan syetan. Yaitu musuh yang senantiasa datang menggoda dari segenap penjuru arah, kiri, kanan, depan, dan belakang. Syetan selalu menghiasi perbuatan buruk dan menanamkan was-was, mengajak kepada kekufuran, kemusyrikan, dan kemaksiatan. Memerangi syetan dengan cara tidak menjalankan keburukan yang dia bisikkan serta menjalankan apa yang dia larang. Syetan menyuruh kita agar meningggalkan ibadah dan ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala, syetan menyuruh kita agar bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, maka kita jangan mengikuti perintahnya.

3. Jihad Melawan Ahli Maksiat

Yaitu menghadapi orang mukmin yang banyak melakukan kemaksiatan dan penyimpangan, yakni dengan amar ma'ruf (menyuruh kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu jenis jihad, namun ini dilakukan sesuai kemampuan orang per orang.

4. Jihad terhadap Orang Munafiq

Orang munafik yaitu orang yang menampakkan keislaman dan keimanan tetapi menyembunyikan kekufuran kepada Allah subhanahu wata’ala. Dari mereka kaum muslimin sering mendapati perlakuan dan sikap yang menyakitkan, ucapan yang buruk, dan syubhat (kerancuan). Sehingga dibutuhkan jihad untuk merontokkan syubhat mereka, menjawab ucapan mereka yang mengada-ada (bid’ah), dan menjelaskan kekeliruan mereka. Orang-orang munafik ini terkadang memiliki retorika yang mengagumkan, terkadang memiliki ilmu komunikasi yang bagus (logika/mantiq, filsafat dan ilmu kalam). Mereka memusuhi orang mukmin dan menyebarkan keburukan, dengan ucapan maupun tulisan, atau dengan mengadu domba dan menanamkan permusuhan di tengah kaum muslimin.

Maka wajib untuk waspada terhadap mereka, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka.” (QS. al-Munafiqun:4)

5. Jihad terhadap Orang Kafir

Yaitu dengan mengangkat senjata, menghadapi mereka dalam “front” pertempuran, berperang di jalan Allah subhanahu wata’ala. Tetapi kewajiban ini dilaksanakan dengan cara bertahap, sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masih berada di Makkah, kaum muslimin justru dilarang untuk berjihad dan diperintahkan untuk menahan diri dan terus berdakwah menyampaikan ajaran Islam.

Pembagian Jihad fi Sabilillah

Pertama; Jihad Fardhu ‘Ain; Yakni wajib atas setiap muslim yang mampu untuk berjihad, seperti dalam peperangan untuk membela diri dan mempertahankan negri kaum muslimin. Di antara kondisi jihad yang hukumnya fardhu ‘ain adalah:

1. Jika kaum muslimin diserang oleh musuh di dalam negeri mereka, maka mereka harus melawan, sehingga wajib bagi siapa saja dari penduduk negri yang mampu berperang untuk membela diri, menjaga kehormatan dan mempertahankan negri yang diserang tersebut.

2. Apabila Imam menyuruh untuk berjihad, maka hukum jihad adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang mampu.

3. Apabila telah siap berperang dan dua pasukan sudah berhadapan, maka tidak boleh mundur atau lari, jika memiliki kekuatan yang mencukupi. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. al-Anfal:15)

2. Ke dua; Jihad Fardhu Kifayah; Yakni jihad dalam rangka berdakwah kepada orang kafir, untuk memberikan kemaslahatan, melepaskan manusia dari kemusyrikan dan kekufuran, menyelamatkan mereka dari neraka, dan meninggikan kalimat Allah subhanahu wata’ala, sama sekali bukan karena tamak untuk menguasai negri mereka. Kepada mereka ditawarkan Islam, atau perjanjian damai, dan jika tidak mau maka berarti mereka memilih jalan terakhir yakni berperang, sehingga wajib bagi kaum muslimin menghadapi mereka. Jika kewajiban dakwah ini telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki kemampuan maka gugurlah kewajiban yang lain.

Seruan Jihad Wewenang Imam

Yang berhak menyerukan jihad dan mengaturnya adalah imam kaum muslimin. Imam lah yang mempunyai wewenang menegakkan jihad, mengatur tentara dan pasukan, mengomando sendiri atau mengangkat orang untuk menjadi panglima. Tidak boleh setiap muslim melakukan jihad sendiri-sendiri tanpa izin dari imam kecuali dalam kondisi diserang musuh, karena mereka sedang berhadapan dengan sesuatu yang membahayakan.

Seluruh kaum muslimin harus di bawah satu imam dan satu komando, tidak boleh berpecah-belah, karena mereka adalah ummat yang satu. Jika dalam masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat) tidak boleh menyebabkan berpecah-belah, maka bagaimana pula dalam jihad, yang urusannya jauh lebih besar?

Mengenai alasan mengapa tidak setiap muslim boleh mengumandang kan jihad, di antaranya adalah karena jihad bukan urusan yang ringan, tetapi masalah besar dan penting yang butuh penyatuan pendapat, butuh kekuatan, penataan dan strategi, serta butuh persiapan yang besar.

Demikian beberapa masalah seputar jihad. Yang patut dicatat adalah bahwa tujuan jihad itu sangat luhur, yakni agar manusia hanya beribadah hanya kepada Allah subhanahu wata’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, selaras dengan tujuan dakwah para rasul. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu". (QS. an-Nahl:36). Juga firman-Nya, artinya,
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. al-Anbiya:25)

Kemudian tak kalah penting adalah hendaknya diperhatikan betul hukum-hukumnya, adab-adabnya, syarat-syarat dan ketentuannya dengan merujuk kepada para ulama. Dengan demikian maka jihad yang dilakukan adalah jihad syar'i yang bermanfaat bagi umat, bukan jihad asal-asalan, jihad prematur, jihad tanpa bashirah dan ilmu.

Setelah kita mengetahui beberapa penjelasan tentang jihad sebagaimana di atas, maka sangat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh sekelompok orang berupa aksi pengeboman, penculikan, pebunuhan dan semisalnya adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan jihad yang di atur dalam Islam, meskipun mereka mengklaim itu sebagai bagian dari jihad. Sebab Islam sangat melarang keras perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi dan pembunuhan terhadap orang-orang yang terjaga darahnya, tanpa alasan yang haq.

Jika terhadap binatang Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku ihsan, maka bagaimana pula halnya terhadap manusia?

Sumber: “Fatawa al-Ulama al-Kibar fil Irhab wat-Tadmir wa Dhawabith al-Jihad wat-Takfir wa Mu’amalatul Kuffar,” hal 290-300 dengan menyadur dan meringkas.

Hit : 394 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Jihad dan Muamalah dengan non Muslim

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:51
Hits ...: 5206220
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As Sunnah
· Pendidikan Anak Dalam Islam
· Jalan Golongan Yang Selamat
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

Mutiara Hikmah

Abu Ja'far al-Manshur seorang khalifah Bani Abbasiyah menasehati putranya, "Sesungguhnya khalifah tidak akan baik kecuali dengan takwa, kekuasaan tidak akan baik kecuali dengan ketaatan, dan rakyat tidak akan baik kecuali dengan keadilan. Orang yang paling utama untuk memberikan maaf adalah yang paling mampu untuk menghukum dan orang yang paling kurang akalnya ialah yang menzhalimi siapa saja yang di bawahnya. Wahai anakku langgengkan nikmat dengan bersyukur, ketaatan dengan kelembutan, dukungan dengan tawadhu' dan kasih sayang kepada orang. Dan janganlah engkau lupa bagianmu di dunia dan bagianmu seteleh engkau mati. (al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir 10/126)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.