| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Nafi`ah(puteri)
· Mu`adzah(puteri)
· Shakhar(putera)
· Khajil(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Anggota Badan pun Wajib Beriman
Kamis, 27 Mei 04

Ketika kita menyebut kata iman, maka yang terlintas dalam benak kita adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan i'tiqad, keyakinan dan perkara-perkara yang terkait dengan hati serta masalah ghaib. Memang benar pada dasarnya iman adalah tashdiq atau pembenaran terhadap segala yang diberitakan al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih termasuk di dalamnya perkara ghaibiyah, namun tentu definisi iman tidaklah berhenti di situ saja. Bahkan iman menuntut adanya amal perbuatan dari anggota badan.

Al-Imam asy-Syafi'i telah menyebut kan di antara rincian kewajiban anggota badan yang terbesar, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam kitabnya "Manaqib al-Imam asy Syafi'i,” dan untuk lebih jelasnya silakan simak pembahasan beriku ini.

(Telah berkata al-imam asy-Syafi’i) rahimahullah: Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala yang Maha Tinggi telah mewajibkan iman kepada anggota badan manusia, dan Dia membagi kewajiban itu serta membeda kan kewajiban masing-masing dengan tepat. Maka tidak ada satu anggota badan yang normal, melainkan dia terkena kewajiban iman yang berbeda antara anggota badan yang satu dengan yang lainnya.

Di antara anggota badan itu adalah hati, yang dengannya seseorang berfikir dan memahami sesuatu. Dia adalah pemimpin bagi badan, anggota badan tidak akan melakukan sesuatu, kecuali atas ide dan perintahnya. Juga dua mata yang digunakan untuk melihat, dua telinga untuk mendengar, dua tangan untuk memukul (bekerja), dua kaki untuk berjalan, kemaluan, lisan yang digunakan untuk berbicara serta kepala yang padanya terdapat wajah.

Allah subhanahu wata’alamewajibkan kepada hati sesuatu yang tidak diwajibkan kepada lisan. Dia mewajibkan kepada telinga sesuatu yang tidak diwajibkan kepada dua mata. Dia juga mewajibkan terhadap dua tangan berupa kewajiban yang tidak dibebankan kepada dua kaki. Dan begitu pula kemaluan diberi kewajiban yang berbeda dengan kewajiban wajah.

Kewajiban Hati

Adapun kewajiban yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala kepada hati yaitu; Menetapkan, mengetahui, meyakini, rela dan menerima bahwa; Allah tidak ada ilah yang haq selain Dia, tiada sekutu bagi-Nya, tidak mempunyai istri maupun anak. Dan bersaksi bahwa Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya. Kemudian menetapkan apa saja yang datang dari Allah berupa diutusnya nabi atau berupa kitab. Maka demikian itulah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap hati, dan itu menjadi tugas atau pekerjaannya yang harus dilakukan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS.an-Nahl:106)

Dalam ayat yang lain, artinya,
“Ingat, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28)

Inilah di antara kewajiban iman yang Allah tetapkan terhadap hati, dan hal itu (keimanan hati) merupakan sesuatu yang terbesar dan terpenting.

Kewajiban Lisan

Allah subhanahu wata’alamenetapkan kewajiban terhadap lisan berupa mengatakan dan mengungkapkan apa yang diyakini dan terpancang di dalam hati, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Katakanlah (hai orang-orang mu'min), "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.” (QS.al-Baqarah:136)

Dan juga firman-Nya, artinya,
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS al-Baqarah:83)

Demikanlah kewajiban yang Allah bebankan terhadap lisan yaitu mengata kan dan mengungkapkan apa yang terdapat di dalam hati. Maka segala apa saja yang diwajibkan oleh Allah terhadap lisan adalah merupakan bagian dari keimanan.

Kewajiban Telinga

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan pendengaran agar dibersihkan dari apa-apa yang Dia haramkan , dan menjaganya dari segala yang dilarang untuk didengar. Allah berfirman tentang pendengaran, yang artinya,
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS.an-Nisa':140)

Allah subhanahu wata’ala mengecualikan bagi orang-orang yang lupa mendengarkan yang haram melalui firman-Nya,artinya,
“Dan jika kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS.al-An'am :68)

Dia juga berfirman, artinya,
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar:18)

Dalam ayat yang lain disebutkan,
“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' di dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (QS. al-Mu'minun :1-4)

Dalam ayat lain disebutkan,
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya." (QS. al-Qashash:55)
"Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqaan:72)

Inilah apa yang diwajibkan oleh Allah terhadap pendengaran, dan itu semua merupakan tugasnya serta termasuk dalam bagian keimanan.

Kewajiban Dua Mata

Terhadap dua mata Allah subhanahu wata’alamewajibkan agar tidak melihat kepada segala yang Dia haramkan melihatnya, serta menahan dari melihat segala sesuatu yang dilarang. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengenai kewajiban mata,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. an-Nur :30)

Maksud menjaga pandangan dalam ayat di atas yaitu hendaknya kita tidak melihat kepada kemaluan orang lain, serta hendaknya kita juga menjaga kemaluan sendiri agar tidak dilihat oleh orang lain.

Al-Imam asy-Syafi'i menegaskan, "Seluruh bentuk penjagaan terhadap kemaluan yang terdapat di dalam Kitabullah memiliki arti penjagaan dari zina, kecuali dalam ayat ini saja, yaitu menjaganya dari pandangan (melihat atau terlihat-red)."

Demikianlah kewajiban yang ditetapkan Allah terhadap dua mata, yaitu berupa menahan pandangan dari yang haram, dan itu merupakan tugasnya serta merupakan bagian dari keimanan.

Allah juga menyebutkan kewajiban hati, pendengaran dan penglihatan secara bersama di dalam satu ayat sekaligus. Dia berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra' :36)

Kewajiban Kemaluan

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan kemaluan agar tidak disalurkan kepada yang diharam kan Allah atasnya. Dia berfirman tentang orang-orang mukmin, di antara ciri mereka adalah,
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya," (QS. al-Mu’minun:5)

Dia juga berfirman, artinya,
"Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengar an, penglihatan dan kulitmu terhadap mu." (QS.Fushshilat:22)

Yang dimaksudkan dengan kulit adalah kemaluan dan paha, dan itulah kewajiabn yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala atas kemaluan yakni menjaganya dari segala sesuatu yang tidak halal untuknya.

Kewajiban Dua Tangan

Kewajiaban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap dua tangan adalah agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Dan sebaliknya harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah seperti shadaqah, silaturrahim, jihad fi sabilillah, bersuci, shalat dan sebagainya. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku," (QS. al-Maidah:6). Dan hingga akhir ayat ini.

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya,
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti." (QS.Muhammad:4)

Hal itu disebabkan karena memukul (menyerang) musuh, berperang, silatur rahim dan shadaqah merupakan obat bagi penyakit (yang dilakukan) tangan.

Kewajiban Dua Kaki

Allah subhanahu wata’alamewajibkan dua kaki agar tidak berjalan menuju hal-hal yang diharamkan-Nya. Di antara kewajiban kaki adalah sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya, artinya,
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. al-Isra':37)

Kewajiban Wajah

Allah subhanahu wata’ala menetapkan kewajiban terhadap wajah untuk bersujud kepada-Nya baik di kala siang maupun malam, terutama dalam waktu-waktu shalat yang sudah ditetapkan. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj :77)

Dalam firman yang lain, artinya,
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. 72:18)

Yang dimaksudkan dengan masajid adalah tempat sujud baik bermakna masjid atau anggota badan yang digunakan untuk bersujud berupa dahi/kening dan selainnya.

Demikianlah di antara kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allahsubhanahu wata’ala kepada anggota badan manusia, sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam asy-Syafi'i. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang beriman dengan benar serta mereali sasikan keimanan itu dengan segenap anggota badan kita, amin ya Rabbal 'alamin.

Diterjemah dengan bebas dari kitab, “Ushuluddin ‘indal aimmah al-Arba’ah Wahidah,” DR. Nashir bin Abdullah al-Qifari, hal 92-94. (Khalif)

Hit : 618 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Iman

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:20
Hits ...: 5206073
Online : 12 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup
· Silaturrahim
· Bekal Seorang Da'i
· Menggapai Kehidupan Bahagia

Mutiara Hikmah

Tidak ada satu bentuk keburukan pun yang sebanding dengan hasad, seorang yang hasad mampu membunuh orang lain sebelum dia sampai kepada sasarannya (orang yang dia dengki). (Muawiyah bin Abu Sufyan/ Adabu ad Dunya wad Din, al Mawardi)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.