| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Huwaidah(puteri)
· Sulthanah(puteri)
· Mubasysyir(putera)
· Wadi`(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Menikah dengan Ahlu Kitab
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Peranan Wanita Di Dalam Masyarakat
Rabu, 07 April 04

Perbaikan masyarakat ada dua macam, yaitu:
1. Perbaikan yang Zhahir (Tampak)
Yaitu perbaikan yang biasa dilakukan di tempat-tempat terbuka, seperti: Masjid, pasar, tempat kerja dan sejenisnya. Perbaikan ini tertuju kepada kelompok laki-laki karena merekalah yang banyak melakukan aktivitas di luar dan sering menampakkan diri.

2. Perbaikan di Balik Tabir (di belakang layar, red)
Ia adalah perbaikan yang dilakukan di dalam rumah. Urusan ini biasanya diperankan oleh kaum wanita, karena merekalah pengatur urusan-urusan intern rumah tangga, sebagaimana difirmankan oleh Allah kepada istri-istri Nabi saw , yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)

PENTINGNYA PERAN WANITA DALAM MEMPERBAIKI MASYARAKAT

Berkata penulis risalah ini (as Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin) rahimahullah, “Sesungguhnya perbaikan separuh dari jumlah masyarakat yang ada, bahkan sebagian besarnya tidak akan pernah bisa dipisahkan dari peran wanita,” hal ini karena dua alasan:

Pertama, jumlah wanita sama banyak dengan jumlah laki-laki, bahkan bisa lebih banyak dari laki-laki sebagai-mana pernah disebutkan dalam hadits Rasulullah shalallahu'alahi wassalam. Akan tetapi, perbandingan ini terkadang berubah-ubah setiap waktunya atau berbeda-beda antara tempat yang satu dengan yang lain. Kadangkala di suatu negara wanitanya lebih banyak dibanding laki-laki, namun di negara lain sebaliknya, laki-lakinya yang lebih banyak.

Demikian pula pada suatu waktu terkadang wanita lebih banyak dari laki-laki dan di waktu lain terjadi sebaliknya laki-laki yang lebih banyak. Yang jelas bagaimanapun keadaannya, wanita tetap memiliki peran yang penting dalam perbaikan masyarakat.

Ke dua, pertumbuhan generasi muda pada awalnya pasti beranjak dari pangkuan seorang ibu (wanita). Dengan demikian, maka tampak jelas bagaimana pentingnya peran yang harus diemban oleh para wanita dalam memperbaiki masyarakat.

LANGKAH-LANGKAH YANG DITEMPUH

Langkah Pertama: Kesalehan Wanita

Hendaknya wanita yang berperan dalam memperbaiki masyarakat adalah wanita yang shalihah agar ia dapat menjadi contoh dan teladan bagi wanita lain. Agar seorang wanita mencapai derajat shalihah, maka ia harus memiliki ilmu, yaitu ilmu syar’i yang dapat ia pelajari melalui kitab-kitab (buku) atau melalui apa yang ia dengar dari lisan para ulama. Ia dapat mendengarkan rekaman ceramah-ceramah mereka, dan media kaset ini cukup berperan dalam mengarahkan masyarakat menuju perbaikan dan keshalehan.

Langkah Ke Dua: Fasih di Dalam Berbicara

Hendaknya wanita tersebut adalah wanita yang dianugerahi oleh Allah kefasihan dalam berbicara. Dengan kata lain ia mampu berbicara dengan lancar dan mampu mengungkapkan apa yang ada dalam benaknya dengan baik dan benar. Sehingga dapat menyingkap semua makna yang ada dalam hati dan jiwanya. Apalagi makna tersebut kadang juga ditemukan dalam diri orang lain, namun ia tidak mampu untuk meng-ungkapkannya dengan kata-kata atau mungkin ia mampu mengungkapkannya, akan tetapi kurang jelas dan kurang tepat sehingga perbaikan yang diharap-kan tidak mencapai hasil yang optimal.

Agar seorang wanita (juga pria, red) dapat berbicara dengan lancar dan fasih serta mampu mengungkapkan apa yang ada dalam benaknya secara benar dan jelas, maka hendaknya ia mempunyai pengetahuan bahasa Arab baik nahwu, sharaf dan balaghah. Demikian pula (tambahan, red) ia harus menguasai bahasa yang digunakan oleh masyarakat yang di dakwahinya.

Langkah ke tiga: Hikmah

Hikmah dan sikap bijaksana merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah kepada hambaNya, sebagaimana firmanNya, artinya, “Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal.” (Al Baqarah: 269)
Betapa sering tujuan tak tercapai, bahkan kesalahpahamanlah yang timbul karena tidak adanya hikmah dan sikap bijaksana dalam berdakwah. Termasuk dalam kategori hikmah dalam berdakwah adalah memposisikan orang yang didakwahi pada posisi yang semestinya. Jika ia seorang jahil, maka ia diperlakukan sesuai keadaannya. Jika ia seorang yang memiliki ilmu, namun pada dirinya ada sikap tafrith (menyia-nyiakan), ihmal (meremehkan) dan ghaflah (melalaikan) maka hendaknya diperlakukan sesuai kondisinya. Begitu pula, jika seorang yang berilmu namun suka bersikap sombong dan menolak kebenaran, maka ada cara tersendiri dalam memperlakukannya.

Di antara contoh penerapan hikmah di dalam dakwah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam, yakni:

1. Kasus Orang Badui Kencing di Pojok Masjid.

Para sahabat ketika itu meneriakinya dan berkeinginan untuk mencegahnya, namun Rasulullah dengan penuh bijaksana bersabda, ”Jangan kalian putuskan kencingnya!” Maka tatkala orang tersebut selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh agar tempat yang terkena air kencing tersebut disiram dengan seember air, lalu memanggil orang Badui tadi dan bersabda kepadanya, “Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk membuang kotoran di dalamnya, namun ia dipersiapkan untuk shalat, membaca al Qur’an dan dzikrullah.” (riwayat al Bukhari-Muslim).

Nabi membiarkan orang Badui tersebut meneruskan kencingnya, sebab jika ia berdiri untuk menghentikan kencingnya maka akan terjadi dua kemungkinan:

Pertama, ia akan berdiri dalam keadaan aurat terbuka untuk menghin-dari terkenanya air kencing pada pakaiannya dan saat ia berdiri maka air kencing akan meluas. Di samping itu ia akan dilihat oleh orang banyak dalam keadaan auratnya terbuka. Maka pada saat itu akan terjadi dua mafsadah (keburukan) baru yaitu melebarnya air kencing dan terbukanya aurat di hadapan orang.

Ke dua, ia akan berdiri dengan menutup auratnya, sehingga pakaiannya akan kotor terkena air kencing. Maka untuk menghindari efek tambahan ini, Nabi membiarkannya meneruskan kencing untuk meminimalisir mafsadah.

Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa suatu kemungkaran hendaknya dibiarkan saja, jika mencegahnya ternyata akan menimbulkan kemungkaran baru yang lebih besar. Inilah salah satu ibrah atau pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini.

2. Seorang Shahabat Nabi Bersin pada Waktu Shalat.

Muawiyah ibnul Hakam ketika ia sedang shalat bersama Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam, tiba-tiba ada seseorang yang bersin lalu mengucapkan, “Alhamdulillah”, maka Muawiyah mengucapkan, “Yarhamukallah”. Seketika itu juga para shahabat yang lain memandanginya pertanda marah dengan kejadian itu, maka Muawiyah berkata, “Celaka kalian!” lalu orang-orang pada menepuk pahanya masing-masing sebagai isyarat agar ia diam, iapun lalu diam.
Setelah selesai shalat, Rasulullah memanggil Muawiyah dan bersabda, “Shalat itu tidak boleh ada perkataan manusia di dalamnya sedikitpun, namun shalat hanyalah takbir dan membaca al Qur’an.” Maka berkatalah Muawiyah, “Aku tidak pernah melihat seorang guru yang lebih bagus cara mengajarnya dari pada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam. Demi Allah, beliau tidak membentakku dan tidak pula menghardikku.”

3. Seorang Laki-Laki yang Memakai Cincin Emas.

Ia memakai cincin tersebut, padahal Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam sudah menjelaskan haramnya emas bagi kaum laki-laki dari umat ini. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api kemudian ia taruh di tangannya”, lalu Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mencopot cincin itu (dari tangan orang tersebut), kemudian melemparkannya. Setelah Nabi pergi orang-orang berkata kepadanya, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.” Maka ia menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam.”

Di dalam kasus ini Rasulullah bersikap agak keras, hal ini dikarenakan orang tersebut sudah mengetahui tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki. Sikap ini berbeda dengan (sikap) beliau ketika menghadapi orang yang belum mengerti, sebagaimana di dalam contoh sebelumnya.

Langkah Ke empat: Bisa Mendidik dengan Baik.

Seorang wanita hendaknya bisa mendidik anak-anaknya dengan baik, karena anak-anak adalah harapan di masa depan. Pada awal pertumbuhan-nya, anak-anak lebih banyak bergaul dengan ibu mereka. Jika sang ibu memiliki akhlak dan perilaku yang baik, maka kelak anak-anak tersebut akan mempunyai andil yang sangat besar di dalam memperbaiki masyarakat.

Oleh karenanya, seorang wanita yang memiliki anak-anak harus memperhatikan pendidikan mereka. Seandainya ia sendiri tidak mampu untuk memperbaiki dan mendidik mereka maka hendaknya ia meminta bantuan dari ayah anak-anak tersebut. Jika anak-anak sudah tidak punya ayah, maka bisa meminta bantuan kepada wali mereka, seperti: Saudara, paman, anak saudara (keponakan) dan selainnya.

Seorang wanita juga tidak boleh menyerah dengan keadaan dan berdiam diri sebab jika demikian maka perubahan dan perbaikan tak akan bisa terlakasan dengan baik.

Langkah Ke lima: Giat di dalam Berdakwah

Hendaknya seorang wanita giat di dalam meningkatkan taraf keilmuan kaumnya. Hal itu dapat dilakukan di tengah-tengah masyarakat, baik sekolah, universitas ataupun jenjang yang lebih tinggi lagi. Hal itu juga dapat dilakukan disela-sela ziarah atau kunjungan antara sesama wanita dengan menyampaikan beberapa kalimat yang mungkin bermanfaat bagi mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa peran aktif kaum wanita di dalam berdakwah, mengadakan kajian-kajian ilmu syar’i, pengajaran Bahasa Arab khusus bagi mereka merupakan amalan yang bagus dan layak mendapat acungan jempol. Pahala dari ilmu yang bermanfaat akan terus mengalir, sekalipun mereka telah meninggal dunia, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , semoga Dia berkenan menjadikan kita semua sebagai da’i yang mendapatkan petunjuk. Da’i yang baik dan senantiasa berusaha memperbaiki orang lain. Dan semoga Dia juga memberikan rahmatNya, sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Memberi.

Dari nasyrah Darul Wathan “daur al mar’ah fi ishlah al mujtama” fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah . [Ma’ruf Hajar].

Hit : 616 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Kewanitaan

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:17:10
Hits ...: 5206286
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Pedoman Wanita Muslimah
· Qadha Dan Qadar
· Silaturrahim
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam

Mutiara Hikmah

“Ada tiga perkara pada diriku, aku tidak menyebutkannya kecuali supaya dapat diambil pelajaran, Pertama “Aku tidak mendatangi penguasa (sulthan) kecuali jika di undang, kedua, Aku tidak masuk pada dua orang kecuali setelah keduanya mempersilahkanku masuk diantara mereka, ketiga, tidaklah aku menyebutkan seseorang setelah dia pergi dari sisiku kecuali kebaikan-kebaikan.” (Al Ahnaf bin Qais)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.