| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Bady(putera)
· Sais(putera)
· Katimah(puteri)
· ‘Azbah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Seputar Masalah Gambar

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Risalah Seputar Masjid
Jumat, 23 September 05

Masjid adalah rumah Allah nan indah, tempat ibadah nan mulia, tempat hamba mengingat Rabbnya, bersyukur dan memuji kepada-Nya. Masjid merupakan tempat kebahagiaan dan kegembiraan, lingkungan yang penuh ridha dan qabul, tempat turunnya rahmat dari Rabb yang Maha Aziz dan Ghafur.

Masjid adalah tempat santapan rohani orang-orang mukmin, bahtera keselamatan yang membawa berlayar orang-orang yang takut terhadap Allah subhanahu wata’ala, tempat perlindungan orang-orang yang menggantungkan harapan serta mencintai hanya kepada Allah Rabbul 'alamin.

Sesungguhnya ikatan seorang muslim dengan masjid adalah sebuah ikatan yang kokoh dan kuat. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memasukkan orang yang hatinya terpaut dengan masjid sebagai salah satu golongan dari tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah subhanahu wata’ala pada hari Akhir. Beliau bersabda,
"Tujuh golongan yang akan mendapat kan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya…(disebutkan di antaranya), "Dan seseorang yang hatinya senantiasa terpaut dengan masjid." (Muttafaq 'alaih).

Alangkah indah untaian sabda Nabi ini, dan alangkah bagusnya makna yang terkandung dalam ucapan beliau ini, yaitu seseorang yang senantiasa meletakkan hatinya di dalam masjid walaupun badannya berada di luar masjid. Inilah puncak segala kecintaan, ketergantungan dan keterpautan yang mendalam.

Di dalam pandangan Islam, masjid memiliki tempat yang istimewa dan tinggi, serta dikhususkan dengan berbagai macam keutamaan, adab, dan hukum yang begitu banyak. Maka selayaknya bagi setiap muslim untuk iltizam (komitmen), senantiasa menjaga adab dan hukum-hukum itu. Hendaknya dia mengangungkan masjid dan mengetahui berbagai keutamaannya, karena mengagungkan masjid berarti juga mengagungkan Allah subhanahu wata’ala.

Keutamaan Masjid

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. 72:18)

Juga firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. 24:36-37)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, artinya,
"Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar." (HR. Muslim)

Beliau juga telah bersabda,
"Masjid adalah rumah setiap orang yang beriman." (HR. Abu Nu’aim dan dihasankan oleh al-Albani)

Dalam sabda yang lainnya disebutkan,
"Tidaklah seseorang berdiam diri di dalam masjid untuk shalat dan dzikir kecuali Allah akan menyambutnya dengan senang, sebagaimana orang- orang yang kehilangan menyambut saudaranya yang hilang apabila dia kembali kepada mereka." (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani)

Keutamaan Membangun Masjid.

Ajaran Islam yang penuh hikmah telah menganjurkan untuk membangun masjid serta menegakkan dzikrullah Azza wa Jalla. Dan hendaklah motivasi untuk pembangunan masjid itu adalah untuk mengharapkan wajah (ridha) Allah subhanahu wata’ala dan kampung Akhirat, bukan karena riya', sum'ah atau untuk mencari popularitas di mata manusia.

Diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,
"Barang siapa yang membangun masjid untuk Allah karena semata-mata mengharap wajah (ridha) Allah maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga." (Muttafaq 'alaih)

Dan di dalam hadits dari Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara marfu', beliau bersabda,
"Barang siapa membangun untuk Allah sebuah masjid yang di dalamnya digunakan untuk berdzikir maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga." (HR Ibnu Majah, al-Albani menyatakan shahih lighairihi)

Membangun masjid merupakan salah satu bentuk shadaqah jariyah (shadaqah yang pahalanya terus mengalir) yang kelak akan dijumpai oleh seorang mukmin setelah kematiannya.

Diriwayatklan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya di antara hal yang akan dijumpai seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah dia mati adalah; Ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan; Anak shalih yang dia tinggalkan; Mushaf yang dia wariskan; Masjid yang dia bangun; Rumah untuk para musafir (Ibnu Sabil); Sungai yang dia alirkan; Shadaqah yang dia keluarkan dari hartanya ketika dia sehat dan masih hidup, maka semua itu akan ditemui setelah kematiannya." (HR. Ibnu Majah dahn dihasankan oleh al-Albani)

MERAWAT DAN MENJAGA MASJID

1. Membersihkan dan Memberi Wewangian

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang wanita yang biasa menyapu dan membersihkan masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merasa kehilangan wanita tersebut, maka beliau bertanya tentang keberadaannya setelah lewat beberapa hari. Kemudian dikatakan kepada beliau bahwa dia telah meninggal dunia. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kuburannya lalu menyolatkan wanita itu. Kisah ini menunjukkan bahwa masjid hendaknya selalu dibersihkan dan disapu supaya tidak kotor.

Diriwayatkan pula dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar memperlakukan masjid sebagaimana (perlakuan) terhadap rumah-rumah kami, dan kami diperintahkan untuk selalu membersihkannya." (HR Ahmad dan at-Tirmidzi, beliau (at-Tirmidzi) mengatakan hasan shahih)

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid di tempat berkumpulnya kabilah (kampung), dan hendaknya selalu dibersihkan dan diberi wangi-wangian." (HR Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan oleh al-Albani)

2. Menjaga dari Kotoran

Disebutkan di dalam kitab al-Adab asy-Syar'iyyah karya Ibnu Muflih, "Disunnahkan untuk menjaga masjid dari segala kotoran, sampah, bulu-bulu dan rambut, ingus dan ludah. Jika ludah atau ingus terlanjur keluar, maka hendaknya dibersihkan dengan baju.

Disunnahkan juga agar tidak memotong kuku di dalam masjid. Ibnu Aqil berkata, "Makruh hukumnya membuang sampah atau kotoran di dalam masjid, seperti memotong kuku, mencukur kumis dan mencabut bulu ketiak." (Al-Adab asy-Syar'iyyah 3/373)

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Meludah di dalam masjid adalah kesalahan, dan penebusnya yaitu menimbun ludah tersebut." (Muttafaq 'alaih)


Al Imam an-Nawawi berkata, "Yang dimaksudkan dengan menimbun adalah jika lantai masjid berupa tanah atau pasir dan sejenisnya. Maka hendaknya ia menimbun ludah itu dengan tanah." (Riyadhus Shalihin, hal 498)

Adapun di masa sekarang ini pada umumnya lantai masjid terbuat dari ubin, keramik atau dilapisi/dihampari dengan karpet. Maka cara membersih kannya adalah dengan membuang kotoran tersebut dengan kain lap atau tissu lalu dibersihkan tempat yang terkena kotoran tersebut.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ingus atau ludah menempel di dinding masjid, maka beliau lalu menggosok nya (membersihkannya)." (Muttafaq 'Alaih).

Perhatian

  • Setiap muslim harus menjaga kebersihan masjid, janganlah masuk masjid dengan mengenakan pakaian yang kotor.

  • Perhatikan juga apabila masuk masjid dengan mengenakan kaos kaki, jika sekiranya menyebarkan bau yang kurang sedap maka, sebaiknya dilepas karena akan menganganggu jama’ah lainnya terutama yang berada di belakang kita (ketika sedang sujud).

  • Wanita yang berparfum jangan mendatangi masjid.

  • Janganlah makan bawang dan semisalnya jika akan mendatangi masjid.

  • Tidak boleh jual beli di dalam masjid, juga membicarakan transaksi bisnis dan keduniaan.

  • Jangan menjadikan masjid sebagai jalanan untuk lewat.

  • Tidak boleh berteriak-teriak di dalam masjid

  • Tidak boleh keluar dari masjid setelah dikumadangkan adzan, kecuali ada udzur.

  • Tidak boleh bermegah-megah dan bermewah-mewah dalam menghias masjid.

  • Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan.


Sumber: Buku “Al-Masjid, Baitu Kulli Taqiyy”, Al-Qism al-Ilmi Darul Wathan.


Hit : 621 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Da'wah dan Tsaqofah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:18:14
Hits ...: 5206339
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Pedoman Wanita Muslimah
· Interaksi Dengan Al-Quran
· Kitab Tauhid 2

Mutiara Hikmah

Janganlah engkau berkhalwah (berduaan) dengan wanita tanpa ada mahramnya, walaupun jiwamu mengatakan hanya untuk mengajarinya al-Qur’an. (Umar bin Abdul Aziz/ Sirah Umar, Ibnul Jauzi).

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.