| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Baydla`(puteri)
· ‘Atha’(putera)
· Zahiyyah(puteri)
· Syahirah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Sutrah Dalam Perspektif Fiqh Islam

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Menghindari Hutang
Selasa, 06 April 04

Berhutang merupakan kenyataan yang melanda hampir setiap rumah tangga muslim. Apalagi ketika lebaran seperti sekarang ini. Agar Anda terhindar dari jerat hutang dan tidak menyesal karenanya, praktikkanlah nasihat-nasihat di bawah ini:

Renungkanlah selalu hadits-hadits tentang akibat hutang

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi seorang laki-laki (yang meninggal dunia) untuk dishalatkan, maka beliau bersabda, artinya:
"Shalatkanlah teman kalian, karena sesung-guhnya dia memiliki hutang." Dalam riwayat lain disebutkan: "Apakah teman kalian ini memiliki hutang? Mereka menjawab, 'Ya, dua dinar'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mundur seraya bersabda, 'Shalatkanlah teman kalian!' Lalu Abu Qatadah berkata, 'Hutang-nya menjadi tanggunganku'. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Penuhilah (janjimu)!, lalu beliau men-shalatkannya." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya, sampai ia dibayarkan." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang." (HR. Muslim).

"Demi jiwaku yang ada di TanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk Surga sampai hutangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa'i, hasan).

Jangan berhutang kecuali karena terpaksa

Pada kenyataannya, banyak orang yang berhutang untuk bisa merayakan lebaran layaknya orang kaya, untuk bisa menyelenggarakan pesta perni-kahan dengan mewah, untuk bisa memiliki gaya hidup modern, misalnya dengan kredit mobil, rumah mewah, perabotan-perabotam mahal dsb. Lebih ironi lagi, ada yang hutang untuk selamatan keluarganya yang meninggal karena malu kepada para tetangga jika tidak mengadakannya, atau jika makanannya terlalu sederhana.

Aisyah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan beliau memberi jaminan baju besi kepadanya." (HR. Al-Bukhari).
Ibnul Munir berkata, 'Artinya, seandainya beliau shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu memiliki uang kontan, tentu beliau tidak mengakhirkan pembayarannya. (Lihat, Fathul Bari, 5/53).

Bertaqwalah kepada Allah sebelum dan ketika berhutang.

Allah berfirman, artinya:
"Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah maka akan diberikan kemudahan urusannya." (Ath-Thalaq: 4).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Barangsiapa mengambil harta orang (berhutang) dan ia ingin membayarnya, niscaya Allah akan menunaikannya dan barangsiapa berhutang dengan niat menghilangkannya (tidak membayar), niscaya Allah membuatnya binasa. " (HR. Al-Bukhari).
"Siapa yang meminjam dan sengaja untuk tidak membayarnya, niscaya ia menemui Allah dalam keadaan sebagai pencuri." (Shahih Ibnu Majah, no. 1954, 2/52).

Hutang adalah kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari

Banyak orang menyembunyikan diri dari pandangan manusia karena takut bertemu dengan orang yang menghutanginya. Karena itu dianjurkan bagi yang menghutangi untuk meringankannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa meringankan hutang orang yang dihutanginya atau membebaskannya maka ia berada di bawah naungan 'Arasy pada hari Kiamat." (HR. Muslim).

Jangan tertipu oleh promosi dan iklan bank

Bank-bank selalu mengiklankan agar orang melakukan transaksi keuangannya dengan jasa bank. Di antaranya, juga promosi mendapatkan kredit secara mudah. Hal itu karena hasil bank-bank ribawi adalah dari prosentasi bunga uang yang dipinjamkannya. Semakin lama masa pinjaman seseorang semakin besar pula keuntungan yang diraup bank, itulah yang dikehendaki bank. Dan itulah hakikat riba, Allah berfirman, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imran: 130).

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Satu dirham uang riba yang dimakan seseorang dan dia mengetahuinya lebih berat (dosanya) dari-pada 36 kali berzina." (HR. Ahmad, di- shahih-kan oleh Al-Albani).
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sungguh telah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua saksi atasnya. Beliau bersabda, 'Mereka itu sama saja'." (HR. Muslim).

Dalam mu'amalah ribawi, bank selalu mengeruk keuntungan, sedangkan peminjam bisa saja sewaktu-waktu merugi. Adapun banyaknya bank ribawi yang bangkrut, padahal secara matematis selalu untung maka hal itu adalah bukti kebenaran firman Allah:
"Allah memusnahkan (membangkrutkan) riba dan mengembangkan sedekah." (Al-Baqarah: 276).

Pemakaian kartu kredit

Di zaman supra modern ini banyak bertebaran kartu kredit. Pemiliknya bisa membeli apa saja, karena perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu menjamin membayarnya. Secara lahiriah, pelayanan tersebut adalah rahmat, praktis dan sangat memanjakan. Tetapi ingat, jika mengakhirkan pembayaran untuk beberapa lama maka hutangnya akan menumpuk ditam-bah bunganya. Belum lagi pemilik kartu kredit akan selalu keranjingan untuk berbelanja hingga barang-barang yang tidak perlu sekalipun. Lalu, jika ia tidak segera membayarnya, maka ia akan terperosok ke dalam riba. Na'udzubillah.

Hindari membeli secara kredit

Kini membeli barang-barang secara kredit seperti sudah menjadi simbol zaman ini. Padahal ia adalah fenomena yang salah. Orang yang telah membeli secara kredit apalagi dengan nilai nominal yang tinggi- kelak akan menyesal. Sebab misalnya, orang yang membeli mobil secara kredit, dia akan membayar kira-kira dua kali lipat dari harga biasanya. Dan semakin lama masa kreditnya semakin berlipat pula yang harus ia bayar.

Jangan termakan oleh paham yang menyesatkan

Sebagian orang ada yang berpendapat, orang yang tidak memiliki hutang adalah orang yang diragukan kejantanannya. Bahkan mereka mengolok-olok kawannya yang memiliki hutang sedikit.
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, berkata: "Tidak diragukan lagi, ini adalah keliru. Bahkan hina tidaknya seseorang tergantung pada hutangnya. Siapa yang tidak memiliki hutang maka dia adalah orang mulia dan siapa yang memiliki hutang maka dialah orang yang hina. Karena sewaktu-waktu orang yang menghutanginya bisa menuntut dan memenjarakannya. Ia adalah orang yang sakit dan menginginkan semua orang sakit seperti dirinya. Karena itu, orang yang berakal tidak perlu mem-pedulikannya."

Berlindung kepada Allah dari tidak bisa mem-bayar hutang

Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memperbanyak do'a:
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kegelisahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalas-an, dari sifat pengecut dan bakhil serta dari tidak mampu membayar hutang dan dari penguasaan orang lain." (HR. Al-Bukhari).
Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalatnya berdo'a:
"Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari dosa dan hutang."
Maka seseorang bertanya, 'Wahai Rasulullah, betapa sering engkau berlindung dari hutang? Maka beliau menjawab, 'Sesungguhnya bila seseorang itu berhutang akan berdusta dan berjanji tetapi ia pungkiri.' (Fathul Bari, 5/61).

Muliakanlah tamu tanpa berlebihan

Sebagian orang begitu sangat memuliakan tamunya. Mereka berusaha untuk membeli berbagai makanan untuk menjamu tamunya tersebut, meski terkadang dengan menghutang. Syari'at Islam mengajarkan agar kita memuliakan tamu, tetapi juga menekankan untuk tidak boros. Allah berfirman, artinya:
"Dan janganlah kalian berlebih-lebihan (boros), sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."(Al-An'am: 141).

Jangan membebani diri melebihi kemampuan

Sebagian orang ada yang memaksakan diri, misalnya pergi haji dengan menjual rumah atau sawah tempat penghasilannya sehari-hari, sehingga sekembali dari haji ia menjadi orang yang terlunta-lunta dan sengsara. Padahal Allah berfirman, artinya:
"Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya." (Al-Baqarah: 286).
Bahkan dalam masalah haji, secara khusus Allah berfirman, artinya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu atas orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah." (Ali Imran: 97).

Mempertimbangkan untung-rugi sebelum berusaha

Sebagian orang begitu melihat kawannya sukses dengan usaha tertentu serta merta ia terjun di bidang yang sama.
Tidak diragukan lagi bahwa semua ada dalam taqdir Allah, tetapi membuka usaha tanpa pertimbangan matang adalah salah satu sebab kerugian dan terjerat hutang.

Program membayar pinjaman

Di antara hal yang membantu menyelesaikan hutang adalah membayarnya secara berkala. Bayarlah pinjaman itu berangsur dan jangan menganggap remeh karena sedikit yang dibayarkan. Hal ini insya Allah akan membantu menyelesaikan hutang secepatnya. (ain).

Disadur dari kitab hatta la taghriq fid duyun, Adil Muhammad Alu Abdil Ali.

Hit : 455 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:26:28
Hits ...: 5209973
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Tatacara Berwudhu
· Malapetaka Akhir Zaman & Cara Mengatasinya
· Risalah Tentang Sihir Dan Perdukunan
· Menggapai Kehidupan Bahagia

Mutiara Hikmah

Disebutkan di dalam mukaddimah kitab “Hasyiyah Ibnu Abidin” juz 1 hal 67, bahwa Imam Abu Hanifah melihat seorang bocah remaja sedang bermain di atas tanah liat, maka beliau berkata kepada anak tersebut, “Wahai anak berhati- hatilah, jangan sampai engkau tergelincir di atas tanah.” Maka anak tersebut menjawab kepada sang Imam, “Berhati-hatilah juga anda dari tergelincir, karena tergelincirnya orang ‘alim adalah tergelincirnya alam.” Dan setelah mendengar ucapan anak itu, maka beliau tidak memberikan fatwa kecuali setelah mempelajari masalah bersama murid-muridnya selama sebulan.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.