| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Mathar(putera)
· ‘Isham(putera)
· Munjid(putera)
· Zulfa(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Seputar Fiqh Qurban
· Seputar Masalah Gambar

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Budaya Suap
Selasa, 06 April 04

Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan bahkan sangat diharamkan dalam ajaran Islam adalah suap. Suap berarti memberi sejumlah harta benda kepada pihak yang berwenang (pelaku birokrasi) yang mana dengan tanpa pemberian tersebut hal itu memang sudah menjadi kewajibannya yang harus ditunaikan.

Hukum suap menjadi sangat diharamkan jika tujuannya adalah memutarbalikkan yang batil menjadi benar atau membenarkan kebatilan atau menganiaya seseorang.

Sedang menurut Ibnu Abidin bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu memutuskan sesuatu hal yang memihak kepadanya atau agar ia memperoleh keinginannya (dengan pemberian tersebut-pent).

Sesuatu yang diberikan itu adakalanya berupa harta benda, uang atau apa saja yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan penyuap tersebut dapat terwujud.

Suap termasuk salah satu dosa besar yang diharamkan Allah Subhannahu wa Ta'ala atas hamba-hamba-Nya, dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam pun melaknat pelakunya. Kita wajib menjauhi dan waspada terhadapnya serta memberi peringatan kepada orang-orang yang melakukannya karena suap mengandung kejahatan dan merupakan dosa besar serta berakibat sangat buruk. Allah Subhannahu wa Ta'ala melarang kita untuk bekerjasama dalam dosa dan pelanggaran. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al Maidah: 2)

Allah Subhannahu wa Ta'ala juga melarang kita memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana firman-Nya:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu menge-tahui." (Al Baqarah: 188)

Suap termasuk cara paling buruk dalam memakan harta orang lain dengan jalan batil, karena ia memberi uang kepada oran lain (secara tidak semestinya) dengan maksud untuk menghalangi kebenaran.

Pengharaman suap meliputi 3 unsur yaitu: Penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam :

"Allah Subhannahu wa Ta'ala melaknat penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya." (HR. Ahmad dan Thabrani)

Laknat Allah Subhannahu wa Ta'ala itu berarti diusir atau dijauhkan dari limpahan rahmat-Nya. (Naudzubillahi min dzalik) dan ini hanya terjadi pada perbuatan dosa besar. Suap merupakan perbuatan buruk dan diharamkan Al Qur'an dan As Sunnah. Dan sungguh Allah Subhannahu wa Ta'ala telah mengancam dan mencela orang-orang Yahudi karena memakan yang haram, sebagaimana firman-Nya:

"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram." (Al Maidah: 42)

Begitu juga firmanNya:
"Dan kamu akan melihat keba-nyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu." (Al Maidah: 62-63)

Terdapat banyak hadits yang memberikan peringatan dari perbuatan yang haram ini dan menerangkan akibat buruk bagi pelakunya, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam , beliau bersabda:
"Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya."

Kemudian ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam : "Apakah barang yang haram itu?"

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam menjawab: "Suap dalam proses hukum."

Diriwayatkan dari Imam Ahmad dari Amr bin Ash Radhiallaahu anhu berkata: Saya men-dengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam bersabda:

"Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala itu Baik, tidak mau menerima kecuali baik dan sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala menyuruh orang-orang mukmin sebagaimana menyuruh kepada para rasul.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfiman:
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih. (Al Mukminun : 51)

Dan Dia berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu." (Al Baqarah: 172)

Kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam menuturkan cerita seorang laki-laki yang datang dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus dan badannya penuh debu sambil menadahkan tangannya ia mengucapkan: Ya Rabbi, Ya Rabbi, sedang makanannya haram, minuman-nya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.

Wahai kaum muslimin, bertaqwalah kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, jauhilah murka-Nya dan yang menyebabkan kemarahan-Nya. Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala sangat cemburu jika dilanggar larangan-larangan-Nya. Disebutkan dalam hadits shahih:
Tidak ada yang lebih pencemburu selain Allah Subhannahu wa Ta'ala .

Kemudian hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari harta yang haram dan memakan yang haram, agar kamu dan keluargamu selamat dari api neraka yang dijadikan Allah Subhannahu wa Ta'ala lebih pantas ditempati bagi setiap daging yang tumbuh dari yang haram.

Sesungguhnya makanan yang haram menjadi sebab terhalang dan tidak terkabulnya do'a. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah. Thabrani juga meriwa-yatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata: Dihadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam dibacakan ayat:
"Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (Al Baqarah: 168)

Kemudian Sa'ad bin Abi Waqash berdiri dan berakta: Ya Rasulullah, berdo'alah Anda kepada Allah agar Dia menjadikan aku orang yang selalu dikabulkan bila berdo'a. Lalu Nabi n menjawab:

"Wahai Sa'ad, bersihkanlah isi perutmu, niscaya engkau menjadi orang yang selalu dikabulkan do'anya, demi jiwa Muhammad yang berada digeng-gamanNya, sesungguhnya seseorang yang menelan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka Allah Subhannahu wa Ta'ala tidak akan menerima ibadahnya selama empat puluh hari. Dan hamba mana saja yang daging (tubuhnya) tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya. (Dikutip oleh Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Kitab Jami'ul Ulum wal Hikam yang diriwayatkan oleh Thabrani).

Hadits di atas menerangkan bahwa tidak memilih makanan yang baik dan halal menyebabkan do'a seseorang terhalang, tidak sampai kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, dan cukuplah ia mendapat kesusahan dan kerugian. (Na'udzu billahi min dzalik)

Ketahuilah, sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala menyeru agar menjauhkan diri dari neraka dan dari siksa-Nya yang pedih, sebagaimana firman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At Tahrim: 6)

Wahai kaum muslimin, sambutlah seruan Allah, taatilah perintah-Nya dan jauhilah larangan-Nya, waspada ter-hadap hal-hal yang menimbulkan murka-Nya, pasti kita semua akan mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:

Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (Al Anfaal: 24-25)

Hanya Allah Subhannahu wa Ta'ala lah tempat kita meminta, semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mendengarkan firman-Nya, kemudian mengikutinya, dan termasuk orang-orang yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, senantiasa berpegang teguh dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Dan semoga Dia melindungi kita dari kejahatan jiwa kita dan keburukan perbuatan kita. Semoga Dia senantiasa menolong agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, serta memberikan taufiq kepada pemimpin-pemimpin kita yang membawa kebaikan bagi rakyat dan negara. Sesungguhnya Dialah Pelindung dan Yang Maha Kuasa atas segalanya. (Bintu Abiha )

Dikutip dari buletin terbitan Daarul Wathan Riyadh judul Ar Risywah, Risalah Terbuka, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Hit : 425 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:26:30
Hits ...: 5209975
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Panduan Praktis Menghitung Zakat
· Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As Sunnah
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab

Mutiara Hikmah

Biasakan anak mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan. Jika makan dengan tangan kiri, diperingatkan dan dipindahkan makanannya ke tangan kanannya secara halus.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.