| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Haura`(puteri)
· Thalihah(puteri)
· Iftikhar(puteri)
· Dhari`ah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Jerat Maut Sang Idola
Rabu, 07 April 04

Seorang remaja putri yang enerjik dan lincah ... dengan senyum senantiasa menyertai keseharaiannya, keceriaan selalu menghiasi wajahnya! Namun tiba-tiba saja ia jadi pemurung, pendiam dan sering melamun ... Kedua matanya telah terpana oleh teman sejenis, sama-sama wanita. Ia rela berjalan sekedar untuk bertemu dengannya, bersusah payah lelah hanya karena ingin mendengarkan suara dan bicaranya. Jika wanita tersebut memakai suatu model pakaian iapun ikut-ikutan memakainya, meniru tingkah laku, gerak gerik dan gayanya ... kecantikan dan keelokan wanita tersebut telah membiusnya sehingga hatinya telah tertambat pada sang idola. Ia telah terjatuh dalam sebuah lembah yang sebut denga istilah I'jab, yakni berlebihan dalam mengidolakan seseorang.

Fenomena I'jab ini banyak merebak dikalangan remaja terutama pelajar dan kalangan kampus, karena suasana dan lingkungan memang sangat mendukung untuk terjadinya kasus tersebut. Banyak diantara mereka yang tidak bisa lagi membedakan antara cinta karena Allah dan penyakit I'jab. Peran dan nasehat ulama dalam hal ini tentu sangat penting untuk mengatasi dan mengantisipasi persoalan ini sebab jika dibiarkan berlarut-larut dapat membahayakan keimanan dan kejiwaan orang yang tertimpa fitnah ini.

Berikut ini penjelasan dan fatwa ulama berkenaan dengan masalah I'jab:

  • Ada sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Abdullah bin Jibrin berkenaan dengan masalah I'jab ini:

    Banyak kita temui di sekolah-sekolah adanya fenomena I'jab, yakni ketergantungan seorang siswi terhadap pengajarnya disebabkan kecantikan, kharisma dan keelokan yang dimilikinya (cinta yang bersifar keduniaan). Juga tak jarang terjadi seorang pelajar sangat mengagumi pelajar yang lain, sehingga setiap pembicaraan selalu berkisar tentangnya, menulis namanya dalam buku catatan dan agenda, membuat surat untuknya dan menyampaikan rasa kagum terhadap pribadinya, pokoknya dirinya telah menjadi kekasih dan idolanya yang selalu mengisi hari dan kesibukannya. Apa hukum cinta yang seperti ini, karena terkadang ada diantara mereka yang terjerumus dalam hubungan sejenis (lesbi/homo), na'udzu billah min dzalik?

    Yang mulia Syaikh menjawab: "Telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, nabi bersabda tentang tiga hal yang jika terdapat pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman (yaitu): Allah dan Rasulnya lebih ia cintai diatas segala-galanya, dan jika mencintai seseorang maka cintanya itu hanya semata-mata karena Allah, serta benci terhadap kekufuran sebagaimana bencinya jika dilemparkan ke neraka. Dari hadits ini maka jelas bahwa cinta yang dibolehkan atau bahkan diharus-kan adalah cinta karena Allah dan dalam rangka mencintai Allah, karena akan mendatangkan pengaruh positif seperti akan mengikuti perbuatan-perbuatan baik dari orang yang dicintainya, menurut jika dinasehati dan jika ternyata ia terjerumus dalam kesalahan maka sudah barang tentu kita akan mengingatkannya. Sedangkan cinta yang disebabkan karena pengaruh I'jab (kagum) terhadap kecantikan keelokan dan kedudukan maka akan mendatang-kan pengaruh negatif seperti ketergan-tungan hati terhadapnya, bercerita tentang sepak terjang dan aktivitasnya, meniru-niru cara berjalan, berbicara dan seluruh yang ada pada dirinya yang kesemuanya menunjukkan sikap fanatis-me dan ketergantungan terhadapnya. Cinta yang seperti ini adalah cinta syahwat (nafsu), emosi dan kecende-rungan jiwa yang dapat menjurus pada perbuatan dosa. Hal ini dapat terjadi antara seorang laki-laki terhadap wanita sehingga jatuh cinta dan tergila-gila, terus menyebut-nyebut namanya dan menuliskannya dalam syair sebagaima-na dalam kisah Laila Majnun, bisa juga terjadi antara laki-laki terhadap laki-laki lain, atau antara wanita terhadap laki-laki sebagaimana cinta butanya istri Al Aziz seorang pembesar di Mesir terhadap nabi Yusuf as. Adapun wanita terhadap wanita lain memang boleh dibilang jarang ada dalam catatan sejarah, namun itu bisa saja terjadi apalagi dizaman ini, … hubungan antara wanita dengan wanita atau yang lebih dikenal dengan istilah lesbi walau tidak separah liwath (homoseksual) namun tetap diharamkan, demikian pula sarana yang mengantarkan kearah itu berupa berlebihan dalam mencintai orang lain hanya sekedar karena kecantikan atau keelokannya. Hendaknya ia segera bertaubat dari semua itu dan menjadi-kan hati selalu tertambat kepada Rabb Allah Subhaanahu wa Ta'ala .

  • Syaikh shalih Al Fauzan ditanya sebagai berikut: "Apakah boleh mencintai seseorang bukan karena Allah, Mengingat bahwa saya sangat tertarik dengan guru (wanita) saya disekolah?(yang mengajukan pertanya-an adalah seorang pelajar putri)

    Jawaban yang beliau sampaikan sebagai berikut: "Jika guru saudari seorang mukminah maka cintailah ia karena Allah, jika bukan mukminah maka jangan mencintainya sebab tidak tidak diperbolehkan mencintai musuh Allah dari kalangan kaum kafir dan munafiq. Cinta dan kasih hanya diperuntukkan bagi sesama ahli iman (muslim), sebagaimana difirmankan Allah, artinya: Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.

    Dan dalam firman yang lain disebutkan: artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Al Maidah: 54)
    Makna menjadikan wali disini ialah mencintai mereka, menjadikan pemim-pin, saling membantu dan membela bersama-sama mereka dan memuji-muji mereka.

    Dalam sebuah ayat secara tegas Allah melarang menjadikan musuh-musuh Allah dan musuh orang mukmin sebagai wali: yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. (Al Mumtahanah: 1)

    Maka wajib bagi setiap mukmin untuk berwala' (memberikan loyalitas) dan mencintai sesama wali Allah yakni sesama mukmin dan memusuhi musuh-musuh Allah. Mencintai dan membenci karena Allah ini merupakan ikatan terkuat dalam iman serta merupakan landasan pokok agama dan aqidah. Cinta dan benci semacam ini merupakan tuntutan kalimat la ilaaha illallah dan jalan hidup Al Khalil kekasih Allah Nabi Ibrahim AlaihisSalam, seperti difirmankan oleh Allah, artinya: Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuh-an dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (Al Mumtahanah)

    Seorang muslim wajib berlepas diri (bara') dari kesyirikan, maka secara otomatis ia harus bara' dari orang musyrik, kafir dan mulhidin para penyeleweng. Dan wajib baginya hanya mencintai ahlul iman dan ahlut tho'ah yang konsisten terhadap keimananya meskipun ia adalah orang yang jauh dari segi nasab dan tempat tinggalnya. Sebaliknya meskipun ia kerabat sendiri dan rumahnya berdekatan namun jika seorang kafir maka yang pantas untuknya adalah permusuhan. Demikianlah tuntunan al wala' dan al bara' dalam Islam.

  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

    Pertanyaan: Ada kasus yang sering menimpa pelajar yakni adanya seorang siswi yang sangat mencintai dan mengagumi siswi lainnya semata-mata karena kecantikannya bukan karena agamanya, terkadang ada yang saling mengikat janji dan seakan-akan saling memiliki, duduk dan berbincang selalu berdua saling meniru tingkah laku dan gaya masing-masing bahkan ada yang sampai tidur berdua, menciuminya, menulis namanya atau huruf yang mengindikasikan namanya pada tas sekolah, pakaian seragam dan lebih dari itu ada yang sampai layaknya kehidupan berumah tangga antara suami istri yang masing-masing punya hak dan kewajiban walau tak sebanyak dan sebesar hubungan rumah tangga yang sesungguh-nya. Bagaimana pandangan syara' dalam hal ini dan apa nasehat yang syaikh berikan jika seseorag tertimpa fitnah seperti ini?

    Jawab: Penyakit seperti ini sering disebut dengan istilah "al isyq" yakni semacam keterpesonaan yang berlebihan, dan ini hanya menimpa hati yang kosong dari mencintai Allah entah itu benar-benar kosong (blong, red) atau sebenarnya ada cinta kepada Allah namun porsinya sangat kecil. Orang yang terkena penyakit ini harus capat-cepat menjauhi sumber penyakit tersebut, jangan lagi duduk-duduk dan berbincang-bincang dengannya, apalagi asyik mencurahkan perasaan dan kasih sayang. Hal itu harus terus dilakukan hingga rasa ketergantungan itu benar-benar lenyap dari hati. Peran wali atau orang tua kedua belah pihak dalam hal sangatlah besar, sebisa mungkin mereka melarang putrinya untuk terus menjalin hubungan. Dengan terus menambatkan hati hanya kepada Allah dan bergantung kepadaNya, maka penyakit semacam ini tak akan lagi mampu menembus nurani karena telah terbenteng denga kokoh. Semoga Allah senantiasa menjaga dan melimpahkan keselamatan kepada kita semua.

    (Disarikan dari mathwiyat "al-i'jab ila aina ", Abdul Malik Al-Qasim).

    Hit : 450 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

    | Index Akhlaq dan Tarbiyah

     
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:26:48
Hits ...: 5209991
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Malapetaka Akhir Zaman & Cara Mengatasinya
· Inti Ajaran Islam
· Risalah Tentang Sihir Dan Perdukunan
· Silaturrahim

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan dari Hajjaj bin Umair bin Sa’d, dia berkata, “Aku bertanya kepada Alqamah tentang suatu masalah, maka dia berkata, “Datanglah engkau kepada Ubaidah! Maka aku datang kepadanya, namun dia berkata, “Datanglah engkau kepada Alqamah!” Aku menjawab, “Alqamah justru menyuruhku datang kepadamu.” Maka dia berkata, “Datanglah kepada Masruq.” Maka aku datang kepada Masruq dan bertanya kepadanya. Masruq menjawab, “Datanglah engkau kepada Alqamah dan bertanyalah kepadanya!” Aku lalu menjawab, “Alqamah menyuruhku datang kepada Ubaidah dan Ubaidah menyuruhku datang kepadamu.” Maka Masruq berkata, “Datangilah Abdur Rahman bin Abi Laila!” Maka aku pun datang kepada Abdur Rahman bin Abi Laila, lalu aku bertanya kepadanya, akan tetapi dia pun bersikap enggan. Lalu aku kembali lagi kepada Alqamah, dan aku memberitahukan tentang hal itu. Maka dia berkata, “Pernah dikatakan bahwa orang yang paling berani memberikan fatwa adalah orang yang dangkal ilmunya.” (Akhlaqul Ulama’ hal 110-111, al-Ajuri)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.