| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· ‘Arifah(puteri)
· Aban(putera)
· Qudwah(puteri)
· Wajih(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Tinjauan Islam Terhadap Perayaan Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam
· Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Asuransi Dalam Timbangan..!

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Sebagian Bentuk Adzab Kubur
Kamis, 11 Agustus 05

Adzab kubur adalah benar adanya, dan ia merupakan salah satu prinsip keimanan yang dipegang oleh Ahlussunnah wal Jama'ah. Ada beberapa bentuk siksa kubur berdasarkan penjelasan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah:

Kepala Dijatuhi Batu hingga Hancur

Al-Bukhari di dalam al-Jami' ash-Shahih meriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya telah datang kepadaku dua malaikat tadi malam (dalam mimpi, red), yang keduanya diutus supaya mendatangiku. (Dalam mimpi itu) kami mendatangi seorang laki-laki yang sedang tidur telentang, sedangkan seorang laki-laki yang lain memegang batu besar. Batu itu lalu dijatuhkan ke kepala laki-laki yang telentang sehingga kepalanya pecah. Batu itu menggelinding di tempat itu, dan laki-laki yang menjatuhkannya mengikutinya lalu mengambilnya. Kemudian laki-laki yang dia jatuhi batu itu kepalanya utuh kembali seperti semula. Lalu laki-laki yang memegang batu mendatanginya lagi dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukannya pertama kali."

Dalam redaksi lengkap hadits itu terdapat penjelasan tentang keadaan laki-laki yang dijatuhi batu, bahwa ia adalah orang yang mengambil al-Qur'an, kemudian menentang isinya dan melalaikan sholat fardhu. Berkenaan dengan perbuatan maksiat ini, maka Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. 107:4-5)

Al Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, "Mereka adalah orang-orang yang lalai, baik mereka lalai dari mengerjakan shalat di awal waktunya, di mana mereka selamanya atau umumnya (biasa) mengakhirkannya hingga batas akhir waktunya, atau lalai dari rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang telah diperintahkan kepadanya atau lalai dari kehusyu'an ketika menunaikannya atau lalai dari merenungkan makna bacaannya. Redaksi hadits tersebut mencakup semua hal tersebut, tetapi siapa yang ada padanya salah satu dari hal tersebut, maka ia terkena bagian dari ayat tersebut. Sedangkan siapa yang ada padanya semua hal tersebut maka ia akan mendapatkan balasan secara utuh dan telah sempurna kemunafikan dirinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/554)

Diceburkan ke Sungai Seperti Darah dan Mulutnya Disumpal Batu.

Hadits tentang hal ini juga diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
"Aku bermimpi, dan dalam mimpi itu kami mendatangi sebuah sungai yang airnya berwarna merah seperti darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang sedang berenang, di pinggir sungai berdiri seorang laki-laki yang di sampingnya terdapat tumpukan batu yang banyak. Laki-laki yang berenang menghampiri laki-laki yang berdiri di pinggir sungai sambil membuka mulutnya. Kemudian laki-laki yang berdiri di pingggir sungai melemparkan sebuah batu dan laki-laki yang berenang mencaplok batu itu kemudian ia pergi berenang kembali. Setelah itu ia menghampirinya lagi, dan setiap kali ia menghampiri laki-laki yang berdiri di pinggir sungai di samping tumpukan batu, maka laki-laki yang berenang itu selalu membuka mulutnya."

Dijelaskan bahwa laki-laki yang berenang dan mencaplok batu itu adalah pemakan riba. Ibnu Hubairah berkata, "Pemakan riba akan disiksa dengan cara disuruh berenang di sungai yang airnya berwarna merah dan mulutnya akan dijejali dengan batu. Karena asal riba itu terjadi dalam transaksi emas dan emas itu berwarna kemerah-merahan. Sedangkan malaikat yang menjejali mulutnya dengan batu adalah isyarat bahwa ia tidak pernah merasa puas dengan hasrat yang ada. Begitu pula halnya dengan riba, yakni pelakunya berkhayal bahwa hartanya terus bertambah padahal Allah subhanahu wata’ala membinasakannya di kemudian hari." (Fath al-Bari 12/455)

Dibakar Dalam Tungku Api

Hadits yang menjelaskan tentang hal ini adalah sebagai berikut:
"Kami datang ke sebuah tempat yang mirip tungku perapian -di dalam riwayat lain dikatakan, "Bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya lebar lalu di bawahnya dinyalakan api- Nabi saw bersabda, "Ketika itu di dalamnya terdengar suara gaduh dan jeritan." Beliau mengatakan, "Kami mengintip keadaan di dalamnya, dan kami melihat sejumlah laki-laki dan wanita dalam keadaan telanjang, dan dari bawah mereka dinyalakan api yang berkobar. Setiap kali api dikobarkan dari bawah mereka, maka mereka menjerit kesakitan."

Dalam redaksi lengkap hadits tersebut dijelaskan bahwa mereka adalah para pezina, baik laki-laki maupun wanita.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keadaan mereka yang telanjang adalah disebabkan hak mereka yang harus ditelanjangi, karena kebiasaan mereka adalah menyepi di tempat mesum dan mereka disiksa dengan keadaaan sebaliknya. Sedangkan mengapa mereka disiksa dari bagian bawah, karena perbuatan dosa yang mereka lakukan erat kaitannya dengan anggota tubuh mereka bagian bawah (kelamin). (Fathul bari 12/443)

Karena itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan dosa-besar tersebut dan menjauhi sebab-sebab yang dapat menjerumuskan ke dalamnya seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan melakukan hal-hal yang dapat menyebabkabn fitnah, misalnya; Mempertontonkan kemolekan tubuh; Memperlihatkan bagian tubuh yang mengundang fitnah; Membiasakan mata memandang yang haram; Membiasakan telinga mendengarkan lagu-lagu tentang syahwat yang menggiring kepada hal-hal yang keji dan sebab-sebab lainnya.

Mulut Dirobek dan Muka Dirusak

Hadits yang berkaitan dengan hal ini, adalah hadits tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,
"Kemudian kami mendatangi seorang laki-laki yang sedang bersandar pada tengkuknya, sedang seorang laki-laki lainnya berdiri di hadapannya sambil memegang besi bengkok, yakni besi yang dibengkokkan ujungnya. Kemudian laki laki yang memegang besi menghampiri salah satu belahan muka laki-laki yang sedang bersandar dan merusak mukanya dengan merobek mulutnya hingga ke tengkuknya (yakni merobek mukanya dari mulut hingga ke belakang, dari hidung hingga ke tengkuknya dan dari mata hingga ke tengkuknya.)" Rasulullah bersabda, " Setelah itu laki-laki yang memegang besi bengkok beralih ke belahan lain dari muka laki-laki yang sedang bersandar dan melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukannya terhadap belahan muka yang pertama. Tidaklah laki-laki yang memegang besi selesai merobek belahan muka satunya lagi kecuali belahan muka lain utuh kembali seperti semula, dan laki-laki yang memegang besi menghampirinya kembali dan melakukan hal yang sama dengan yang dilakukannya pertama kali."

Dalam redaksi lengkap hadits tersebut dijelaskan bahwa laki-laki yang disiksa itu adalah orang yang keluar dari rumahnya di pagi hari dan melakukan kebohongan yang tersebar luas ke berbagai penjuru (pelosok).

Mencakar Muka dan Dada Sendiri dengan Kuku dari Tembaga

Di antara orang-orang yang disiksa dalam kubur berdasar mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sejumlah kaum yang tergelincir ke dalam perbuatan ghibah (menggunjing dan mengumpat) yang diharamkan, sebagaimana hal itu dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, seraya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Ketika aku dimi'rajkan, aku bertemu dengan suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar muka dan dada mereka. Aku bertanya, "Siapakah mereka itu wahai Jibril?” Jibril menjawab, "Mereka itu ialah orang-orang yang suka memakan daging manusia (suka menggunjing) serta merusak kehormatannya." (al-Musnad 3/224 dan Sunan Abu Dawud 4879)

Sumber: Buku “Perjalanan Ruh Setelah Mati” hal 37-44, Khalid bin Abdur Rahman asy-Syayi’.

Hit : 917 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Iman

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:13
Hits ...: 5206065
Online : 13 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Pendidikan Anak Dalam Islam
· Panduan Praktis Menghitung Zakat
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

Mutiara Hikmah

Jauhilah tujuh perkara, maka badan dan hatimu akan tenang, kehormatan dan agamamu akan selamat; Janganlah kamu sedih terhadap apa-apa yang luput darimu, Janganlah kamu gundah terhadap apa-apa yang belum menimpa dirimu, Janganlah engkau menuntut imbalan terhadap apa yang belum kau kerjakan, Janganlah engkau cela orang padahal dia sepertimu, Janganlah kamu marah terhadap seseorang yang kemarahannya tidak membahayakan dirimu, Janganlah kamu puji seseorang sedang dirimu belum mengetahui kejelekannya, Janganlah kamu melihat dengan hawa nafsu apa-apa yang belum menjadi milikmu

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.