| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Fairuz(putera)
· Munjid(putera)
· Mughits(putera)
· Fakhir(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Batas Panjang Pakaian Laki-Laki
Rabu, 07 April 04

Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan pakaian sebagai penutup aurat, juga sebagai perhiasan, tetapi penghalalan tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam Islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Unsur kesengajaan inilah yang dilarang, baik disertai kesombongan (kebanggaan atas mode) ataupun tidak, karena Rasulullah n melarangnya tetapi tentunya tidak sama antara dosa isbal (memanjangkan) dengan disertai kesombongan (khuyalaa) dan yang tidak disertai kesombongan.

Inilah sabda-sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan masalah isbal:

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat (dengan disertai rahmat) di hari kiamat kepada orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong." (HR.Bukhari-Muslim)

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menyeret (mengulurkan) pakaian dengan kesombongan, maka Allah tidak akan melihatnya (memperhatikan) di hari kiamat"(Shahih riwayat Abu Daud & At-Tirmidzi) Ungkapan (pakaian) mencakup semua jenisnya, baik kemeja, sarung, celana panjang, atau jenis lainnya. (Subulus Salam 4 : 159)

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isbal itu ada pada sarung, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret sebagian darinya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (Shahih riwayat Abu Daud & An-Nasai)

Ketiga hadits di atas memakai taqyid (batasan) dengan kesombongan, tetapi ada juga larangan isbal meskipun tidak disertai kesombongan, (bahkan Isbal itu sendiri sebenarnya sudah mengandung unsur kesombongan (kebanggaan) baik bermaksud sombong atau tidak, apalagi kalau sudah mengikuti trend (mode). Bisa kita simak hadits-hadits berikut ini:

  • Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengulang-ulang perkataan itu tiga kali. Abu Dzar berkata, "Sungguh celaka dan rugi mereka itu! siapa gerangan mereka itu, wahai Rasulullah?" Rasul bersabda: "(1)Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki). (2)Al Mannan (orang yang suka memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberian-nya). (3)Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR. Muslim)

  • Abu Hurairah radhiyallah 'anhu berkata: Tatkala seorang laki-laki shalat dengan meng-isbalkan kain sarungnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Pergi berwudhulah kamu!" Diapun pergi berwudhu, kemudian datang, Rasul berkata: "Pergilah kamu berwudhu!" Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, kenapa engkau menyuruhnya berwudhu kemudian engkau membiarkanya?" Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Sesungughnya dia itu shalat dengan mengisbalkan kain sarungnya dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat laki-laki yang Isbal."(Shahih Riwayat Abu Daud)
    Jika seorang berkata : "Saya Isbal tanpa kesombongan". Kita katakan bahwa Isbal itu sendiri meski tanpa niat sombong merupakan kesombongan, karena mode itu penuh dengan unsur ini, apalagi jika mengikuti trend mode orang kafir.

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan hindarilah mengisbalkan kain, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak suka kesombongan." (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud & At-Tirmidzi)
    Anda mengatakan isbal itu tidak haram jika tanpa kesombogan, tapi Rasulullah mengatakan bahwa isbal itu sendiri merupakan madzhar (fenomena) kesombongan, meskipun hati kita tidak bermaksud begitu. Mana yang lebih kuat, pendapat anda atau perkataan Rasul? Sedang Rasulullah berbicara berdasar wahyu Allah Ta'ala.

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan : "Kain yang di bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka" (Shahih Riwayat Abu Daud)
    Jadi, panjang maksimal pakaian (bawah) laki-laki muslim adalah sampai mata kaki saja, tidak boleh lebih dari itu.

  • Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kain laki-laki muslim itu (batasnya) sampai setengah betis dan tidak ada dosa dalam (jarak pemakaian) antara betis dan kedua mata kaki." (HR. Abu Daud dengan Sanad yang shahih)

Ada sebagian orang yang suka isbal dengan berdalil pada kisah Abu Bakar, beliau berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarung saya mengulur (dengan sendiri-nya) keculai kalau saya terus memper-hatikan (dengan) memeganginya." "Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya dengan disertai kesombongan." (HR. Al Bukhari)

Berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan perbuatannya adalah keliru, dia entah lupa atau tidak tahu makna . Makna adalah mengulur dengan sendirinya. Beliau (Abu Bakar) tidak sengaja mengulurkan kain sarungnya, ini tentu saja berbeda dengan yang membuat atau memesan pakaian yang melebihi mata kaki. Janganlah kita mencari alasan-alasan dengan meninggalkan dalil-dalil yang jelas dan shahih.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala melihat orang yang isbal untuk menutupi aib kakinya, beliau langsung memegang ujung kain bajunya serta bertawadhu' karena Allah sambil berkata: "Hamba-Mu …" lalu berkata kepada orang yang mengulurkan kain karena untuk menutup cacat kakinya itu: "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang isbal." (HR. At-Thabrani, para perawinya tsiqat).

Suatu hari Rasul melihat Ubaid Ibn Khalid mengenakan kain panjang dengan melebihi kedua mata kakinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam langsung mengatakan kepadanya," Apakah kamu tidak mendapatkan contoh dalam diri saya?" (HR. At Tirmidzi & An-Nasa'i)

Jika kita mencintai Rasul, kita harus mengikuti petunjuknya dan jangan mencari-cari alasan yang tidak syari'i.
Ingatlah, seorang sahabat yang memanjangkan pakaian bawahanya, ketika dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim Al-Asadiy, seandainya tidak terlalu panjang rambut dan tidak isbal kainnya." Maka tatkala perkataan itu sampai kepada Khuraim, dia langsung memotong rambut (depannya) dan mengangkat kainnya. (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan, keculai Qois Ibn Bisyr yang masih diperselisihkan, tapi Imam Muslim telah meriwayatkan hadits lewat beliau)

Itulah kepatuhan Khuraim, dia langsung menanggapi ungkapan Rasul dengan pelaksanaan tanpa mengata-kan "Saya Isbal bukan karena sombong"…Inilah ciri muslim sejati.

Akhirnya, marilah kita renungkan……
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling taqwa dan yang paling jauh dari kesombongan. Beliau orang paling tawadhu', tapi beliau menaikkan atau memendekkan pakaiannya di atas mata kakinya bahkan sampai separuh betis ("Bahwasanya pakaian beliau sampai setengah betis." HR Ahmad, At-Tirmidzi dalam Asy-syama'il dan selain keduanya, hadits ini shahih).
Nah, bagaimana dengan kita? ( Aman Rahman)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."
(QS. 24:63)
"Dan barangsiapa menta'ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar."
(QS. 33:71)

Hit : 530 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Iman

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:24:35
Hits ...: 5209876
Online : 18 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Panah Setan
· Menggapai Kehidupan Bahagia
· Qadha Dan Qadar
· Pendidikan Anak Dalam Islam

Mutiara Hikmah

Berkata Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra, “Jangan engkau melibatkan diri dalam hal yang bukan menjadi urusanmu, jauhilah musuhmu, jagalah dirimu dari teman-temanmu kecuali terhadap orang yang terpercaya, karena orang yang terpercaya tidak ada satu pun yang dapat menyamainya. Tidak ada kepercayaan kecuali kepada orang yang takut kepada Allah, janganlah engkau bergaul dengan orang fajir karena dia akan menyeretmu ke dalam fujur (keburukan), dan janganlah engkau beritahukan rahasiamu kepadanya dan bermusyawarahlah di dalam urusanmu dengan orang yang takut kepada Allah. (Az-Zuhd, Abdullah Ibnul Mubarok)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.