| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Qiladah(puteri)
· Azka(putera)
· ‘Awathif(puteri)
· Nadzir(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Meraih Kesempurnaan Ramadhan
Selasa, 08 Nopember 05

Untuk menutup bulan Ramadhan Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan berbagai ibadah yang akan memperbanyak catatan amal kebaikan, menguatkan iman, dan menambah kedekatan dengan Allah subhanahu wata’ala. Di antara amalan yang disyari'atkan selepas Ramadhan yaitu:

Membayar Zakat Fithri.

Zakat fithri ( sering disebut zakat fithrah, red) diwajibkan kepada setiap muslim, baik orang tua, anak-anak, pria, wanita, orang merdeka ataupun budak. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk menafkahi kebutuhannya dari pagi hingga malam hari raya tidak terkena kewajiban untuk mengeluar kan zakat fithri. Jika dia mempunyai kelebihan kurang dari satu sha' maka ia tetap mengeluarkannya sesuai dengan kemampuannya.

Mengenai hikmahnya, maka sangat jelas. Ia merupakan bentuk perbuatan baik (ihsan) kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta di hari raya dan agar mereka bergembira bersama-sama dengan orang kaya, sehingga kebahagiaan di hari raya dirasakan oleh semua kalangan. Hikmah lainnya yaitu, ia akan dapat menumbuhkan sifat kedermawanan dan kasih sayang sekaligus menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan kesia-siaan. Ia juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah subhanahu wata’ala, berupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, menghidupkannya dengan shalat dan kemudahan untuk melakukan amal-amal shalih lainnya.

Pakaian, bejana, perabot rumah tangga dan benda-benda lainnya selain makanan pokok tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensyari'atkan pembayaran zakat fithrah dengan makanan, dan ketentuan Nabi ini tidak boleh untuk dilanggar. Juga tidak boleh untuk mengganti makanan dengan uang seharga makanan, karena ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan amalan para shahabat.

Takaran zakat fithri adalah satu sha' nabawi, beratnya mencapai 480 mitsqal, atau 2,04 kg dari gandum (beras) yang berkualitas baik. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat fithri adalah mulai terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika seseorang meninggal dunia beberapa saat sebelum terbenam matahari, maka dia tidak terkena kewajiban membayar zakat fithri. Sebaliknya jika meninggal setelah terbenam matahari, maka dia terkena kewajiban, meskipun meninggalnya hanya dalam hitungan menit dari tenggelamnya matahari.

Waktu pembayaran zakat fithri yang paling utama adalah ketika Shubuh hari raya sebelum dilaksana kannya shalat Ied. Dibolehkan juga satu atau dua hari sebelum malam hari raya.

Bertakbir

Apabila bilangan bulan Ramadhan telah sempurna maka Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir, dimulai dari terbenamnya matahari malam hari raya sampai didirikannya shalat Ied.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)

Shigat (redaksi) bacaan takbir adalah, "Allahu akbar, Allahu akbar, la ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar walillahilhamdu." Disunnahkan bagi kaum pria untuk mengeraskan takbir tersebut baik di dalam masjid, di pasar, ataupun di rumah-rumah dalam rangka mengumandangkan keagungan Allah subhanahu wata’ala serta menampak kan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya. Adapun wanita maka cukup mengucapkannya dengan pelan, karena mereka diperintahkan untuk menutup diri dan menjaga suaranya.

Betapa indahnya keadaan manusia ketika di setiap tempat mereka bertakbir kepada Allah subhanahu wata’ala dalam rangka mengagungkan dan memuliakan-Nya pada saat mereka mengakhiri bulan puasa. Mereka memenuhi seluruh ufuk dengan suara takbir, tahmid dan tahlil karena mangharap rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya.

Shalat Hari Raya

Allah subhanahu wata’ala juga mensyari'atkan shalat Ied pada hari raya sebagai kesempurnaan dzikir kepada-Nya. Hal ini juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ummat ini, baik laki-laki ataupun perempuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat Ied, padahal untuk selain shalat Ied mereka lebih baik tetap berada di rumah. Ini merupakan dalil atas ditekankannya shalat ini.

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membawa keluar wanita-wanita merdeka, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita yang sedang dipingit ketika Iedul Fithri dan Iedul Adha. Wanita-wanita yang sedang haidh ditempatkan secara terpisah dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Aku berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, ada di antara kami yang tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda, "Hendaklah saudarinya memberikan jilbabnya kepadanya." (Muttafaq 'alaih)

Disunnahkan untuk memakan kurma dengan jumlah ganjil; Tiga, lima, tujuh atau lebih dari itu, sebelum keluar melaksanakan shalat Ied. Berdasarkan kepada hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, " Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar untuk melaksanakan shalat Ied (Iedul Fithri) sebelum memakan kurma. Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Ahmad dan Al-Bukhari)

Disunnahkan pula untuk keluar dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, kecuali jika ada udzur, seperti tidak mampu untuk berjalan atau jaraknya cukup jauh. Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, "Termasuk sunnah adalah engkau keluar menuju shalat ied dengan berjalan kaki." (HR. at-Tirmidzi, dan berkata hadits hasan)

Bagi kaum laki-laki disunnahkan untuk berhias dan memakai pakaian yang paling bagus, namun tidak boleh memakai emas dan baju dari sutera karena itu haram bagi mereka. Adapun wanita, maka boleh baginya berhias menuju shalat Ied namun tetap tidak boleh bertabarruj (membuka aurat), memakai minyak wangi dan membuka kerudungnya. Sebab mereka tetap terkena perintah untuk senantiasa melaksanakan ha-hal tersebut.

Setelah itu kita semua melaksana kan shalat Ied dengan khusyu' dan hati yang tunduk, serta memperbanyak dzikir dan do’a dengan mengharap rahmat-Nya dan takut adzab-Nya. Momen berkumpulnya manusia pada saat Ied tersebut akan mengingatkan kita bahwa manusia kelak akan berkumpul kembali pada suatu tempat yang agung (Mahsyar) di hadapan Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa.

Pada hari itu setiap mukmin menampakkan kegembiraanya atas nikmat yang telah Allah subhanahu wata’ala berikan kepadanya berupa perjumpaan dengan bulan Ramadhan serta beramal di dalamnya, baik itu berupa shalat, puasa, membaca al-Qur'an, sedekah dan amalan-amalan lainnya. Semua itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
Katakanlah, "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58)

Sesungguhnya puasa Ramadhan di siang hari dan shalat di malam harinya dengan penuh iman dan pengharapan merupakan sebab terampuninya dosa. Seorang mukmin tentu akan bergembira ketika selesai dari melaksanakan puasa dan shalat karena keduanya merupakan sebab terlepas dari dosa. Adapun orang yang lemah imannya dia akan bergembira dengan selesainya puasa, karena ia sebenarnya merasa berat dan enggan untuk melaksanakannya, dan dadanya terasa sempit dalam menjalankan puasa tersebut. Kedua golongan orang ini sama-sama bergembira, namun perbedaan antara dua kegembiraan ini sangatlah besar.

Saudaraku, bulan Ramadhan telah usai namun amal seorang mukmin tidak akan pernah berhenti dan selesai, sebelum maut datang menjemput. Meskipun bulan Ramadhan telah pergi namun itu tidak berarti bahwa seorang mukmin harus terputus dari ibadah puasa, karena puasa tetap disyari'atkan dalam bulan-bulan lainnya meskipun di luar bulan Ramadhan. Di antara puasa tersebut adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, puasa tiga hari setiap bulan hijriyah (ayyamul bidh tanggal 13,14,15) setiap bulan, puasa Arafah (9 Dzulhijjah), puasa Asyura', puasa Senin dan Kamis, puasa di bulan Sya'ban, puasa sepuluh hari awal Dzulhijjah, dan juga yang sangat utama yaitu puasa Dawud. Demikian pula meskipun shalat tarawih telah usai namun di luar Ramadhan masih banyak shalat-shalat sunnah dan nawafil yang lainnya.

Disadur dan diringkas dari buku “Majlis Ramadhan” Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam Syafi’i.

Hit : 180 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Shaum

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:15
Hits ...: 5206187
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
· Kitab Tauhid 1

Mutiara Hikmah

Telah menceritakan al-Imam, al-Qudwah, al-‘Abid, al-Faqih Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri al-Kufi rahimahullah Ta’ala, “Ketika Abu Ja’far al-Manshur pergi haji dia berkata, “Aku harus menemui Sufyan. Maka dia pun memerintahkan pengawal untuk menjaga rumahku lalu dia menemuiku di malam hari. Tatkala aku telah berhadapan dengannya maka dia mendekatiku lalu berkata, “Ada apa denganmu, mengapa engkau tidak datang kepada kami, agar kami meminta pendapatmu dalam urusan kami. Apa yang engkau perintahkan maka kami kerjakan dan apa yang engkau larang kami meninggalkannya? Maka aku (Sufyan) menjawab, ”Berapa banyak engkau telah membelanjakan harta untuk safarmu ini? Dia menjawab, “Aku tidak tahu, tetapi aku punya orang kepecayaan dan wakil-wakil. Aku berkata, “Apa jawabanmu kelak jika engkau berdiri di hadapan Allah Ta’ala dan Dia bertanya tentang hal itu? Sedangkan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika pergi haji dia berkata kepada pembantunya, “Berapakah yang engkau belanjakan untuk safar kita ini? Dia menjawab, “Delapan belas dinar wahai Amirul Mukminin.” Abu Ja’far Al-Manshur berkata (untuk dirinya sendiri), “Celakalah engkau, apakah engkau menghabiskan harta baitul mal kaum muslimin padahal engkau telah mendengar apa yang diucapkan oleh Manshur bin Imar, sedangkan kamu hadir ketika itu, diriwayatkan dari Ibrahim dari al-Aswad, dari Alqamah dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda, “Berapa banyak orang yang mempermainkan harta Allah dan harta Rasulullah untuk apa saja yang dia kehendaki, lalu dia besoknya mendapati api neraka.” Maka Abu Ubaid al-Katib salah seorang dekatnya Abu Ja’far berkata (kepada Sufyan), “Apakah Amirul Mukminin disambut dengan perlakukan seperti ini?” Sufyan lalu menjawab, “Diamlah kamu, Sesungguhnya Haman lah yang telah mencelakakan Firaun dan Firaun yang telah mencelakan Haman.”

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.