| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Nirdin(puteri)
· Rafi’(putera)
· Tsamin(putera)
· Miqdam(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Seputar Masalah Gambar

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Ukhuwah Islamiyah
Rabu, 07 April 04

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memutuskan hubungan dan janganlah sebagian kamu menyerobot transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (tidak memberikan pertolongan kepadanya), mendustainya dan tidak boleh menghinakannya. Taqwa itu berada di sini, beliau menunjuk dadanya tiga kali. Cukuplah seorang (muslim) dianggap (melakukan) kejahatan karena melecehkan saudara muslimnya. Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Hadits di atas mengajarkan kepada kita sebagian syarat-syarat ukhuwah Islamiyah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, di antaranya:

Larangan Saling Mendengki

"Dan janganlah kalian saling mendengki".
Berkata Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Jami'ul Ulum wal Hikam: "Tidak boleh saling mendengki sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Dengki yaitu perasaan tidak suka kalau ada orang lain mengunggulinya dalam salah satu keutamaan yang dimilikinya".

Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad Hayat As-Sindi berkata dalam kitabnya Syarh Arba'in Nawawiyah: "Tidak boleh sebagi an di antara kamu mengharapkan lenyapnya kenikmatan dari sebagian yang lain, karena perbuatan itu akan menjadikannya ingkar terhadap Allah, yaitu terhadap apa-apa yang telah Allah bagi dan tentukan dengan hikmah dan ketentuanNya. Dengki itu dapat menyebarkan permusuhan, ghibah dan namimah. Orang yang suka mendengki itu hatinya selalu sedih dan gundah, sebab dia akan selalu tersiksa oleh perbuatannya setiap kali melihat orang yang didengkinya mendapat kenikmatan."

Larangan Saling Menipu

"Janganlah saling menipu."
Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Jami'ul Ulum wal Hikam berkata: "Banyak sekali ulama yang menafsirkan kata'an-najsy' di sini dengan arti meninggikan penawaran harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak akan membelinya, mungkin untuk memberikan manfaat bagi penjual dengan adanya tambahan harga, atau untuk mencelakakan pem beli dengan meninggikan harga yang harus dibayar."

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam, bah wa beliau melarang menawar barang melebihi harganya (dengan tujuan menipu pembeli lain). (HR. Al-Bukha ri dan Muslim)

Ibnu Abi Aufa berkata: "Pelaku tipu menipu (seperti ini) adalah pema kan riba dan pengkhianat."

Ibnu Abdil Barr mengatakan: "(Ijma' para ulama menyebutkan) bahwa yang melakukan perbuatan ini berarti melakukan maksiat kepada Allah jika dia telah mengetahui larangan ini."

Larangan Saling Membenci

"Dan janganlah kalian saling membenci."
Asy-Syaikh Al-'Allamah Al-Imam Muhammad Hayat As-Sindi rahimahullah berkata: "Janganlah kalian melakukan apa yang akan menyebabkan saling membenci karena itu akan menyebab kan bermacam-macam kerusakan di dunia dan bencana di akhirat."

Al-Imam Al-Hafizh Rajab Al-Hambali berkata: "Sesama muslim dilarang saling membenci dalam hal selain karena Allah, apalagi atas dasar hawa nafsu, karena sesama muslim itu telah dijadikan Allah bersaudara dan persaudaraan itu saling cinta bukan saling benci."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, tidaklah kalian masuk Surga sehingga kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sehingga saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu, jika kalian lakukan akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian." (HR. Muslim)

Larangan Saling Memutuskan Hubungan (Silaturahim)

"Janganlah kalian putuskan hubungan."
Al-Imam Al-'Allamah Ibnu Daqiqil 'Ied berkata: "Makna 'tadabaru' adalah saling bermusuhan, dan ada pula yang mengatakan saling memu tuskan hubungan karena masing-masing saling membelakangi."
Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad Hayat As-Sindi berkata: "Tidak diperbolehkan sebagian kalian berpaling dari sebagian yang lain, tetapi seharusnya kalian menghadapi mereka dengan wajah berseri-seri, hati yang bersih dari kedengkian dan permusuhan serta dengan tutur kata yang manis."

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tidak saling menyapa, sebaik-baik di antara kedua nya adalah yang memulai salam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Memutuskan hubungan yang dimaksud hadits ini adalah dalam masalah duniawiyah. Adapun dalam masalah diniyah dibolehkan memu tuskan hubungan lebih dari tiga hari sebagaimana dilakukan Imam Ahmad dll., seperti terhadap ahli bid'ah, kaum munafik dan yang mengajak memper turutkan hawa nafsu.

Larangan Menyerobot Transaksi Saudara Sesama Muslim

Asy-Syaikh As-Sindi berkata: "Ada salah seorang di antara kamu mengatakan kepada orang yang mena war dagangan orang lain, 'tinggalkan lah, aku akan jual kepadamu dengan harga yang lebih murah', atau menga takan kepada orang yang hendak menjual dagangannya kepada sese orang, 'tinggalkanlah, aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih tinggi'."

Semua perbuatan di atas menafi kan ukhuwah Islamiyah, karena seorang mukmin itu mencintai apa yang untuk saudaranya seperti apa yang untuk dirinya. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Hendaklah setiap orang di antara kamu melakukan mu'amalah ukhuwah (persaudaraan) dengan sebenar-benarnya dengan cara menghendaki kebaikan untuk saudaranya sebagaimana menghen daki untuk dirinya, dan membenci kejahatan yang ada pada saudaranya seperti membenci kejahatan itu menimpa dirinya.

Al-Hafizh Ibnu Rajab mengata kan: "Di dalam lafazh itu menunjukkan bahwa mereka meninggalkan saling mendengki, menipu, membenci, memutuskan hubungan silaturahim dan menyerobot transaksi saudaranya, dengan demikian mereka bersaudara. Dalam hadits ini juga diperintahkan untuk mencari apa saja yang dapat menjadikan orang-orang muslim bersaudara secara mutlak. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain."
Allah berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu." (Al-Hujurat: 10)

Jika orang-orang mukmin itu bersaudara mereka diperintahkan untuk dapat melunakkan hati dan mempersatukannya, dilarang melaku kan apa yang dapat menyebabkan perpecahan dan perselisihan.
Berkata Syaikh Muhammad Hayat As-Sindi: "Persaudaraan Islam itu lebih kuat dari persaudaraan karena nasab."

Karena itu tidak boleh menzha limi saudaranya sesama muslim dalam bentuk apapun. Tidak boleh mendiam kan untuk tidak menolongnya jika melihat ia dizhalimi, karena setiap mukmin diperintahkan saling tolong-menolong seperti sabda Nabi: "Tolong lah saudaramu dalam keadaan zhalim atau dizhalimi", ia berkata (Abu Hurairah), 'wahai Rasulullah, aku tolong dia dalam keadaan dizhalimi, lalu bagaimanakah aku menolongnya dalam keadaan zhalim?', beliau ber sabda: "Kamu cegah dia dari kezhaliman nya maka itulah pertolonganmu kepada nya."(HR. Al-Bukhari)

Kemudian harus selalu berkata dan bersikap benar (jujur) kepadanya. Tidak boleh meremehkannya, sebab sikap meremehkan orang lain itu tumbuh dari kesombongan dirinya sebagaimana sabda Nabi r: "Kesom bongan itu menolak kebenaran dan menghinakan orang." (HR. Muslim)

Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jangan lah satu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain karena boleh jadi yang diolok-olokkan itu lebih baik dari yang mengolok-olokkan dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita yang lain, karena boleh jadi wanita-wanita yang diperolok-olok itu lebih baik daripada yang mengolok-olok." (Al-Hujurat: 11)

Orang yang sombong akan meman dang dirinya sempurna dan memandang orang lain serba kekurangan kemudian mencela, meremehkan dan tidak mau menerima kebenaran yang datang dari orang lain.

Taqwa Letaknya di Dada

Sabda Rasulullah r: "Taqwa itu di sini", seraya menunjuk ke dadanya tiga kali.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa kemuliaan makhluk di sisi Allah itu dengan ketakwaan.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa." (Al-Hujurat: 13)
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada sosokmu dan hartamu, tetapi Dia akan melihat kepada hatimu dan amalanmu." (HR. Muslim)

Dari ayat Al-Qur'an dan hadits di atas diketahui bahwa ketakwaan itu ada di dalam hati dan dilihat dari amalannya.
Di antara kejahatan seorang muslim adalah melakukan penghinaan terhadap saudaranya. Cukup seseorang itu (dikatakan) melakukan kejahatan dengan menghinakan saudaranya sesama muslim, sebab menghina adalah kesombongan yang merupakan salah satu bentuk kejahatan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak akan masuk Surga orang yang di dalam hatinya ada seberat dzarrah dari kesombongan." (HR. Muslim)

Orang Muslim itu Diharamkan Darah, Harta dan Kehormatannya

Nabi r pernah bersabda pada waktu haji Wada' yang disaksikan oleh sebagian besar sahabatnya, di antara pesan beliau adalah: "Sesungguh nya harta, darah dan kehormatan kamu haram atas kamu seperti kemuliaan harimu ini dalam bulanmu ini di negerimu ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa darah, harta dan kehormatan seorang muslim tidak boleh diganggu. Banyak sekali nash yang menunjukkan tentang larangan ini dan tidak terbatas pada waktu dan tempat. Allah I telah menjadikan orang-orang mukmin itu bersaudara agar mereka saling kasih-mengasihi dan sayang-menyayangi. Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan kasih-mengasihi seperti tubuh, jika salah satu anggota tubuh terasa sakit, maka seluruhnya akan tidak bisa tidur dan demam." (Muttafaq 'Alaih)

Demikianlah di antara syarat-syarat ukhuwah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang ingin mencapainya. Wallahu a'lam . (Ibrahim Sa'id)
Disadur dari
SYARH ARBA'IN NAWAWIYAH ,RIYADHUSH SHOLIHIN, TAFSIR IBNU KATSIR DLL

Hit : 465 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:25:26
Hits ...: 5209921
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Qadha Dan Qadar
· Bekal Seorang Da'i
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

Mutiara Hikmah

Abu Ja'far al-Manshur seorang khalifah Bani Abbasiyah menasehati putranya, "Sesungguhnya khalifah tidak akan baik kecuali dengan takwa, kekuasaan tidak akan baik kecuali dengan ketaatan, dan rakyat tidak akan baik kecuali dengan keadilan. Orang yang paling utama untuk memberikan maaf adalah yang paling mampu untuk menghukum dan orang yang paling kurang akalnya ialah yang menzhalimi siapa saja yang di bawahnya. Wahai anakku langgengkan nikmat dengan bersyukur, ketaatan dengan kelembutan, dukungan dengan tawadhu' dan kasih sayang kepada orang. Dan janganlah engkau lupa bagianmu di dunia dan bagianmu seteleh engkau mati. (al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir 10/126)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.