| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· I’tisham(putera)
· Shulhi(putera)
· Luwazah(puteri)
· Sha-ib(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Seputar Fiqh Qurban

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Keutamaan Do'a, Syarat Dan Adabnya
Rabu, 07 April 04

Doa adalah ibadah. Doa adalah senjata. Doa adalah benteng. Doa adalah obat. Doa adalah pintu segala kebaikan.

Allah memiliki dua sifat agung, yakni Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Tentang dua sifat itu, Abdullah Ibnul Mubarak berkata: "Ar-Rahman yaitu jika Dia diminta pasti memberi, sedang Ar-Rahim yaitu jika tidak dimintai maka Dia murka." (Fathul Bari 8/155).
Allah berfirman: "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka jawablah, bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepadaKu agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (Al-Baqarah: 186)

Keutamaan Doa

Doa adalah senjata bagi seorang muslim dalam mengarungi samudera kehidupan ini. Dengan izin Allah doa bisa mengubah segalanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Doa itu bermanfaat terhadap sesuatu yang telah turun (terjadi) maupun sesuatu yang belum terjadi, maka kalian wahai hamba Allah- harus berdoa." (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Ibu Umar, Shahihul Jami' No. 340, Al-Albani berkata, hasan).

"Tidak bisa menolak qadha (takdir yang sudah terjadi) kecuali doa, dan tidak bisa menambah umur selain kebaikan." (HR. At-Tirmidzi; hasan, dan di-hasan-kan oleh Al-Albani).

"Tidak menambah umur kecuali kebaikan, dan tidak bisa menolak qadar (putusan dalam catatan) kecuali doa. Sesungguhnya seseorang itu bisa terhalangi dari rizkinya karena dosa yang telah ia perbuat." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi dan Al-Iraqi).

Jika Anda berkata, 'Apa faedahnya doa, sedangkan qadha (putusan takdir) itu tidak bisa ditolak?', maka ketahuilah bahwasanya termasuk bagian dari qadha adalah menolak bala (petaka) dengan doa. Jadi doa itu merupakan penyebab untuk menolak bala dan untuk menghadirkan rahmat, sebagaimana sebuah tameng yang menjadi penyebab untuk menghalau anak panah, dan air yang menjadi penyebab tumbuhnya tanaman. Maka sebagaimana tameng itu menolak panah, yang berarti saling mendorong, begitu pula antara doa dan bala. (Al-Ihya, 1/328).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Doa itu adalah satu penye-bab yang bisa menolak bala. Jika doa lebih kuat darinya maka ia akan mendorongnya, dan jika penyebab bala yang lebih kuat maka ia akan mengusir doa. Karena itu diperintah-kan ketika ada gerhana dan bencana besar lain untuk shalat, berdoa, beristighfar, sedekah dan memerde-kakan budak. Wallahu a'lam. (Al-Fatawa, 8/193)

Ibnul Qayyim berkata: "Doa termasuk obat yang paling bermanfaat, ia adalah musuh bala, ia mendorong-nya dan mengobati, ia menahan bala atau mengangkat atau meringankan-nya jika sudah turun."

Syarat dan Adab Berdoa

Antara lain:

  • Ikhlas.
    Inilah sesuatu yang paling utama untuk diperhatikan oleh setiap orang yang berdoa. Yakni hendaknya ia memurnikan doa hanya untuk Allah semata, baik dalam ucapan, perbuatan maupun tujuan.

  • Mencari waktu-waktu mulia untuk memanjatkan doa, seperti hari Arafah, bulan Ramadhan, hari Jum'at, sepertiga akhir malam, dll.

  • Memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu yang dinyatakan sebagai saat ijabah oleh syari'at Islam. Seperti waktu sujud, ketika berpuasa, beper-gian, waktu sakit, ketika minum air zam-zam dan sebagainya.

  • Menghadap kiblat, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam doa istisqa' (minta hujan) yang diriwa-yatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan judul bab berdoa meng-hadap kiblat.

  • Mengangkat kedua tangan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    "Sesungguhnya Rabbmu itu Mahapemalu dan Mahamulia, malu dari hambaNya jika ia mengangkat kedua tangannya (memohon) kepada-Nya kemudian menariknya kembali dalam keadaan hampa kedua tangan-nya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani).

  • Memulai dengan tahmid (pujian terhadap Allah) dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    "Jika salah seorang di antara kamu berdoa, hendaknya memulai dengan memuji dan menyanjung Tuhannya, dan bershalawat kepada Nabi r, kemudian berdoa apa yang dia kehendaki." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ahmad, di-shahih-kan oleh Al-Albani).
    Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu pernah berdoa, ia memulai dengan tahmid, kemudian bershalawat, kemudian diteruskan dengan doa untuk kebaikan dirinya. Maka Nabi berkata: "Mintalah pasti kamu diberi, mintalah pasti kamu diberi." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih, dan Abdul Qadir Al-Arnauth berkata, sanad-nya hasan).

  • Dengan suara samar, tidak keras, menghinakan diri di hadapan-Nya dan menampakkan kebutuhan yang sangat. Allah berfirman: "Jangan-lah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya." (Al-Isra': 105).
    "Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan merendahkan diri dan suara pelan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melam-paui batas." (Al-A'raf: 55).
    Aisyah berkata, 'Ayat ini diturun-kan berkenaan dengan doa.' (HR. Al-Bukhari). Al-Hafizh berkata, 'Begitu-lah Aisyah menyebutkannya secara mutlak, yang berarti mencakup di dalam shalat dan di luar shalat.'

  • Tidak tergesa-gesa
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan dikabulkan bagi seseorang di antara kamu selagi tidak tergesa-gesa, yaitu dengan berkata, 'Saya telah berdoa tetapi tidak dikabulkan'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Ibnul Qayyim berkata: "Termasuk penyakit yang menghalangi terkabul-nya doa adalah tergesa-gesa, meng-anggap lambat pengabulan doanya sehingga ia malas untuk berdoa lagi". Padahal bisa jadi antara doa dan jawabannya memerlukan waktu 40 tahun, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas t. (Abu Laits As-Samar-qandi dalam Tanbihul Ghafilin).

    Ibnul Jauzi berkata: "Ketahuilah bahwa doa orang mukmin itu tidak akan ditolak, hanya saja terkadang yang lebih utama baginya itu diundur jawabannya atau diganti dengan yang lebih baik dari permintaannya, cepat atau lambat." (Fathul Bari, 11/141).

  • Yakin akan dikabulkan doanya dan memahami serta meresapi benar dalam berdoa. Karena itu, berdoa tidaklah sekedar melafazhkan doa-doa yang dihafal tanpa mengerti maknanya, tetapi harus benar-benar memahami dan menginginkan dika-bulkannya permintaannya. Karena itu apa yang kita minta haruslah sesuai dengan kebutuhan kita. Rasulullah shalallahu'alahi wassalam bersabda:
    "Mohonlah kepada Allah semen-tara kamu sangat yakin untuk dikabulkan, dan ketahuilah bahwasa-nya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan bermain-main."(HR. At-Tirmidzi, dihasan kan oleh Al-Mundziri dan Al-Albani).

  • Termasuk syaratnya adalah makan dan minum serta pakaian orang yang berdoa harus halal dan bersih. Karena Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Disebut-kan oleh Rasulullah: "Ada seseorang yang sudah lama dalam safar (perja-lanan) dengan rambut kusut dan (tubuh) penuh debu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit dan berkata, 'Ya Rabb, ya Rabb...', semen-tara makanannya haram, minuman-nya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, bagaimana mungkin (doanya) dika-bulkan?" (HR. Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi).

  • Berikhtiar demi terkabulnya doa dan menjauhi sebab-sebab tertolaknya. Seperti tidak berbuat maksiat, tidak meninggalkan kewajib-an-kewajiban syari'at, terutama amar ma'ruf nahi mungkar . Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    "Hendaknya kalian memerintah-kan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar, atau Allah akan mengirim-kan siksaNya kepada kalian, lalu kalian berdoa kepadaNya, tetapi tidak dikabulkan." (HR. At-Tirmidzi dan di-hasan-kannya).

    (Abu Hamzah)

    Sumber rujukan:
    - Al-Jawabul Kafi, Ibnul Qayyim.
    - Al-Adzkar, Imam An-Nawawi.
    - Tanbihul Ghafilin, Abu Laits As-Samarqandi.
    - Kaifa Nad'u, Shalih Al-Ghazali, dan lain-lain.

    Hit : 505 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

    | Index Tazkiyatunnufus dan Dzikir

     
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:25:57
Hits ...: 5209949
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam
· Bekal Seorang Da'i

Mutiara Hikmah

Telah menceritakan al-Imam, al-Qudwah, al-‘Abid, al-Faqih Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri al-Kufi rahimahullah Ta’ala, “Ketika Abu Ja’far al-Manshur pergi haji dia berkata, “Aku harus menemui Sufyan. Maka dia pun memerintahkan pengawal untuk menjaga rumahku lalu dia menemuiku di malam hari. Tatkala aku telah berhadapan dengannya maka dia mendekatiku lalu berkata, “Ada apa denganmu, mengapa engkau tidak datang kepada kami, agar kami meminta pendapatmu dalam urusan kami. Apa yang engkau perintahkan maka kami kerjakan dan apa yang engkau larang kami meninggalkannya? Maka aku (Sufyan) menjawab, ”Berapa banyak engkau telah membelanjakan harta untuk safarmu ini? Dia menjawab, “Aku tidak tahu, tetapi aku punya orang kepecayaan dan wakil-wakil. Aku berkata, “Apa jawabanmu kelak jika engkau berdiri di hadapan Allah Ta’ala dan Dia bertanya tentang hal itu? Sedangkan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika pergi haji dia berkata kepada pembantunya, “Berapakah yang engkau belanjakan untuk safar kita ini? Dia menjawab, “Delapan belas dinar wahai Amirul Mukminin.” Abu Ja’far Al-Manshur berkata (untuk dirinya sendiri), “Celakalah engkau, apakah engkau menghabiskan harta baitul mal kaum muslimin padahal engkau telah mendengar apa yang diucapkan oleh Manshur bin Imar, sedangkan kamu hadir ketika itu, diriwayatkan dari Ibrahim dari al-Aswad, dari Alqamah dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda, “Berapa banyak orang yang mempermainkan harta Allah dan harta Rasulullah untuk apa saja yang dia kehendaki, lalu dia besoknya mendapati api neraka.” Maka Abu Ubaid al-Katib salah seorang dekatnya Abu Ja’far berkata (kepada Sufyan), “Apakah Amirul Mukminin disambut dengan perlakukan seperti ini?” Sufyan lalu menjawab, “Diamlah kamu, Sesungguhnya Haman lah yang telah mencelakakan Firaun dan Firaun yang telah mencelakan Haman.”

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.