| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Raghidah(puteri)
· Irtiyah(puteri)
· Hafizhah(puteri)
· Daffa’(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Jangan Hapus Tauhid Anda
Rabu, 03 Maret 04

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 22).

Soal: Jelaskanlah ayat ini, dan apa itu al-andad (sekutu-sekutu), dan apa makna ?

Jawab: Allah Ta'ala berfirman janganlah kamu sekalian menyekutukan Allah dengan sesuatu, berupa sekutu-sekutu yang tidak bisa memberikan manfaat dan mudharat, sedangkan kamu sekalian mengetahui bahwasanya tidak ada yang memberi rizqi kepadamu selain-Nya. Dan kamu telah mengetahui bahwa yang Allah serukan kepadamu itu berupa tauhidullah (mengesakan Allah), Dia lah yang Maha Haq (benar), yang tidak ada keraguan lagi dalam hal ini.

Ibnu Abbas berkata: al-andad yaitu as-syirk (kemusyrikan) yang lebih samar daripada semut hitam di atas batu yang hitam di kegelapan malam.

Lafal andad itu jama' dari nidd, yaitu sepadan, tandingan, dan yang menyerupai. Dan makna "menjadikan tandingan/ sekutu bagi Allah" adalah mengalihkan macam-macam ibadah atau sesuatu dari ibadah kepada selain Allah.

Soal: Apa tujuan dibicarakannya bab ini?

Jawab: Tujuannya adalah mencegah dari kemusyrikan yang kecil seperti bersumpah dengan selain Allah, dan menyekutukan antara Allah dan makhluknya dalam lafazh-lafazh, seperti: Seandainya tidak (karena) Allah dan Fulan..., dan seperti: Ini karena (sebab) Allah dan karena kamu; dan seperti menyandarkan sesuatu kepada selain Allah. Seperti: Seandainya tidak (karena) penjaga pasti maling datang pada kita. Dan seperti: Seandainya bukan karena obat ini dan itu pasti aku telah binasa, dan semacam. Hal tersebut dan hal-hal yang semakna dengannya dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid.

Karena huruf "wau" (artinya: dan), di situ memberikan arti kesamaan ma'thuf dengan ma'thuf 'alaih (lafazh sesudah "wau" dengan sebelum"wau", dalam kasus ini, Allahu wa Fulan, Allah dan Fulan disamakan ). Sedangkan segala sesuatu secara keseluruhan itu wajib disandarkan kepada Allah sebagai permulaan, dan kemudian setelah itu barulah pada tarap sebab (kelanjutan terjadinya sesuatu atau perbuatan). Maka dikatakan, "Seandainya tidak karena Allah, kemudian begini", itu untuk memberitahukan bahwa sebab-sebab (terjadinya sesuatu) itu berkaitan dengan qadha' dan qadar Allah.

Diriwayatkan, dari Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau telah musyrik." (HR At-Tirmidzi dengan hasankannya, dan Al-Hakim menshahihkannya).

Soal: Apakah arti "au" (atau) dalam hadits tersebut? Dan syirik jenis apakah yang seperti ini? Mohon dijelaskan. Dan pengertian apa yang diberikan oleh Hadits itu?

Jawab: "Au" (atau) itu mengandung kemungkinan bahwasanya ada kera-guan dari periwayat, dan mengandung kemungkinan bahwa "au" itu huruf 'athaf (kata sambung) dengan makna "wa" (dan). Maka jadinya: Sungguh telah kafir dan syirik (menyekutukan Allah dengan selainNya). Karena itu, apabila ia meyakini bahwa sesuatu (selain Allah, misalnya bersumpah: Demi nenek moyangku) yang diatasnamakan sumpah itu memiliki keagungan seperti halnya Allah maka itu adalah kemusyrikan yang besar. Dan apabila ia tidak berkeyakinan demikian maka adalah syirik kecil. Itu memberi pengertian bahwa sumpah dengan selain Allah itu haram dan itu adalah kemusyrikan.

Ibnu Mas'ud berkata: "Pastilah jikalau aku bersumpah dengan Allah dalam keadaan dusta itu lebih aku sukai daripada jikalau aku bersumpah dengan selain-Nya dalam keadaan benar."

Soal: Kenapa Ibnu Mas'ud memilih sumpah dengan Allah dalam keadaan dusta ketimbang sumpah dengan selain-Nya dalam keadaan benar, padahal sumpah dengan Allah dalam keadaan dusta itu termasuk dosa besar?

Jawab: Memilih yang demikian itu karena sumpah dengan selain Allah itu adalah syirik, sedangkan syirik itu sebesar-besarnya dosa, walaupun syirik dalam hal ini syirik kecil.

Dan diriwayatkan dari Hudzaifah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasalam , beliau bersabda:"Janganlah kamu sekalian berkata, 'atas kehendak Allah dan kehendak Fulan', tetapi katakanlah, 'atas kehendak Allah kemudian kehendak Fulan'." (HR Abu Daud dengan sanad shahih).

Telah datang riwayat dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwasanya ia tidak suka apabila berkata, 'aku berlindung kepada Allah dan kepadamu'. Tetapi boleh kalau mengatakan, '(aku berlindung) kepada Allah kemudian kepadamu'. Dia berkata:

"Seandainya tidak karena Allah, kemudian karena Fulan. Dan janganlah kamu sekalian katakan; seandainya tidak karena Allah dan Fulan."

Soal: Jelaskanlah sebab-sebabnya kenapa demikian, dan apa hukumnya meminta tolong kepada selain Allah?

Jawab: Penjelasan sebab-sebab-nya, bahwa hal yang disandarkan (disambungkan) dengan "wau" (kata sambung 'dan') dalam Bahasa Arab adalah untuk muthlaqul jam'i, penggabungan secara mutlak. Maka tidak memberikan arti tartib dan ta'qib (urutan dan datang sesudahnya). Sedangkan me-nyamakan makhluq dengan Al-Khaliq itu adalah syirik.

Berbeda dengan yang disambung dengan kata "tsumma" (kemudian). Karena yang disambung dengan kata "tsumma" (kemudian) itu adanya belakangan setelah kata yang disambungkan sebelumnya ( ma'thuf 'alaih) secara berjangka waktu. Maka hal ini tidak mengapa, karena keadaannya adalah menjadi penyerta/ belakangan.

Sedangkan meminta tolong kepada selain Allah dalam hal yang dimintai tolong itu tidak mampu atasnya kecuali Allah saja, maka permintaan tolong macam ini syirik besar. Tetapi kalau permintaan tolong itu dalam hal yang di dalam jangkauan kemampuan makhluk maka hal ini boleh, selama perkataan minta tolongnya itu tidak mengandung kesamaran yang menuju ke syirik antara Allah dan lainnya. Dan hal ini pun hanyalah khusus mengenai kehidupan sekarang yang di dalam jangkauan kemampuan dan hanya merupakan sebab dalam suatu perkara. Adapun dalam hal yang menyangkut orang-orang yang sudah mati, yang tidak bisa mengetahui apapun terhadap orang-orang hidup yang memintanya dan (memang tentu saja) tidak ada kemam-puan bagi mereka untuk memberi manfaat atau mudharat, maka permintaan kepada orang-orang mati itu tidak boleh sama sekali. Wallahu Subhanahu wa Ta'ala a'lam.

Dipetik dari al-Jami' al-Farid Lil as'ilah wal ajwibah 'ala kitabit tauhid, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah. (Hartono).

Hit : 766 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Tauhid

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:40
Hits ...: 5206093
Online : 12 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Pendidikan Anak Dalam Islam
· Tatacara Berwudhu
· Kitab Tauhid 1
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab

Mutiara Hikmah

“Ada tiga perkara pada diriku, aku tidak menyebutkannya kecuali supaya dapat diambil pelajaran, Pertama “Aku tidak mendatangi penguasa (sulthan) kecuali jika di undang, kedua, Aku tidak masuk pada dua orang kecuali setelah keduanya mempersilahkanku masuk diantara mereka, ketiga, tidaklah aku menyebutkan seseorang setelah dia pergi dari sisiku kecuali kebaikan-kebaikan.” (Al Ahnaf bin Qais)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.