| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Nibras(puteri)
· Khalil(putera)
· Naqiyyah(puteri)
· ‘Utbah(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Bahaya Berfatwa Tanpa Ilmu
Rabu, 07 April 04

Berfatwa adalah menjelaskan hukum Allah. Jadi merupakan ucapan yang derajatnya tinggi. Hal itu menuntut kepada ahlinya untuk menerangkan perkara-perkara agama yang belum jelas pada kebanyakan orang, dan menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus. Oleh karena itu, derajat yang tinggi ini tidak dikemukakan kecuali dari ahlinya. Maka wajib atas hamba-hamba Allah untuk takut kepadaNya agar tidak berbicara kecuali dengan ilmu dan hujjah, agar mereka semua mengetahui bahwa hanya Allah-lah yang berhak membuat syariat untuk hambaNya. Tidak ada syariat kecuali syariat Allah di muka bumi ini. Tidak berhak seseorang menghalalkan sesuatu kecuali yang dihalalkan Allah dan juga tidak berhak mengharamkan sesuatu kecuali yang diharamkan Allah. Firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah".(An Nahl: 116).

Termasuk kesalahan besar apabila seseorang mengatakan sesuatu itu halal, padahal dia tidak tahu hukum Allah tentang itu. Atau mengatakan sesungguhnya ini haram, padahal dia belum tahu hukum Allah tentang perkara itu. Atau mengatakan ini wajib, itu sunah, ini dari Islam, padahal dia masih samar dalam masalah tersebut. Hingga mungkin akan sebaliknya, apa yang dia katakan wajib, sebenarnya di sisi Allah tidak wajib. Dan yang dikatakan dari Islam, ternyata bid'ah, dan yang dikatakan bid'ah , justru itulah Islam. Jadinya kacau. Maka berbahaya sekali seseorang yang berfatwa tanpa ilmu, di mana dia akan sesat dan menyesatkan orang banyak, dan secara tidak langsung atau langsung dia telah menjadikan bagi Allah sekutu (dalam membuat syariat Islam). Firman Allah: "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah?" (Asy Syura: 21).

Apakah mereka tidak tahu, di saat memberi fatwa yang menyesatkan orang dengan menghalalkan yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah, bahwa dosanya akan kembali kepada mereka dari orang-orang yang tersesat dengan fatwanya yang tanpa ilmu tersebut ? Karena besarnya bahaya fatwa tanpa ilmu, maka Allah mensejajarkan perbuatan berkata/berfatwa atas nama Allah tanpa ilmu- itu, dengan syirik. Firman Allah Ta'ala: "Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (Al A'raaf: 33).

Sesungguhnya ada sebagian kaum muslimin yang karena keberaniannya, ketidakshalihan dan tidak adanya malu kepada Allah dan tidak takut kepadaNya, mengatakan sesuatu yang jelas haram, dia katakan makruh. Atau hal yang jelas wajib dia katakan sunnah. Entah karena kebodohannya atau karena kesengajaannya. Atau membuat keragu-raguan kepada kaum muslimin mengenai syariat Allah.

Sikap orang yang berakal dan beriman, takut kepada Allah dan mengagungkanNya dalam mengatakan sesuatu yang belum diketahui adalah dengan ucapan "Saya tidak tahu, akan saya tanyakan kepada yang lain". Sikap itu merupakan akhlaq orang yang sempurna akalnya, dan dengan demikian ia sendiri telah bisa mengukur dan mengakui seberapa kemampuannya.

Coba kita perhatikan sikap Rasulullah, seorang hamba Allah yang paling tahu tentang agama Allah- di saat beliau ditanya oleh para shahabat tentang roh dan tentang hari Kiamat. Apa jawaban beliau ? Beliau menunggu jawaban dari Allah yang berupa wahyu, dan tidak langsung dijawab dengan tanpa ilmu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Firman Allah Ta'ala:
"Mereka menanyakan kepadamu tentang Kiamat: "Bilakah terjadinya ?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu adalah pada sisi Rabbku, tidak seorangpun yang bisa menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia". (Al A'raaf: 187).

Untuk lebih jelasnya perhatikan perkataan Ibnu Mas'ud berikut ini: "Wahai para manusia, barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia ketahui, maka katakanlah (jelaskan). Dan barangsiapa yang tidak mengetahui tentang ilmu itu, maka supaya mengatakan, "Allah yang lebih tahu (Allahu a'lam)". Sesungguhnya sebagian dari kehati-hatian orang yang berilmu adalah mengatakan sesuatu yang belum diketahui dengan perkataan : "Allah yang lebih tahu".

Contoh Fatwa Tanpa Ilmu

Berikut ini sebagian dari contoh fatwa yang tanpa ilmu dan menyesatkan. Bahwasanya orang yang sakit dan pakaiannya kotor kena najis dan tidak mungkin untuk mensucikannya karena suatu hal, ada yang menfatwakan bahwa si sakit tersebut tidak perlu shalat sehingga suci pakaiannya.
Ini adalah fatwa bohong, salah dan bathil. Yang benar adalah, orang yang sakit tersebut tetap berkewajiban shalat, sekalipun di badannya ada najis yang tidak bisa dihilangkan, karena Allah telah berfirman: "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu". (At-Taghabun: 16).

Jadi orang yang sakit bisa shalat sesuai keadaan dan kesanggupan dia mengerjakannya. Jika sanggup, dia shalat dengan berdiri. Jika tidak bisa shalat dengan berdiri, maka shalat dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, bisa shalat dengan berbaring dan berisyarat dengan kepalanya. Apabila tidak sanggup berisyarat dengan anggota badannya, sebagian orang yang berilmu mengatakan, bisa shalat dengan isyarat matanya. Apabila dengan matanya tidak bisa, berisyarat dengan hatinya, dan niat dalam hatinya itu mengerjakan perbuatan shalat (shalat dalam hatinya di waktu sudah tiba waktu shalat).

Dengan sebab fatwa yang bohong dan salah seperti contoh di atas (si sakit tidak perlu shalat sehingga suci pakaiannya), banyak kaum muslimin yang mati dengan meninggalkan shalat karena fatwa ini. Dan masih banyak lagi fatwa yang ngawur dan bohong dengan tujuan meraih popularitas di masyarakat atau untuk meraih kedudukan, jabatan, atau lainnya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengingatkan kita dengan sabdanya:
"Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama' atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka".(HR. Turmudzi).

Umat ini butuh kepada ulama di setiap waktu dan tempat. Karena umat tanpa ilmu dan ulama' akan hidup dalam angan-angan, kerusakan dan kegelapan. Jadi dengan adanya fatwa-fatwa dari sebagian orang yang dianggap ulama', dengan fatwa-fatwanya yang tanpa ilmu, maka akan sirnalah harapan umat untuk mendapatkan penuntun adil di dunia ini, untuk mengantarkan mereka agar selamat di hari Kiamat nanti.

Seseorang dianggap ulama' karena kematangan ilmunya dalam agama. Dan seorang ulama' yang benar-benar ulama', tidak akan berfatwa tanpa ilmu, atau dengan hawa nafsunya. Karena mereka penerus dan pewaris da'wah para Nabi.
Semoga umat ini diselamatkan oleh Allah dari fatwa-fatwa yang bohong, menyimpang dan bathil. Amin. (Abu Habiibur Rohman).

Sumber: Kitabul Ilmi, Kitab Tauhid, Minhajul Qosidin.
Oleh : Al-Sofwah

Hit : 659 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Da'wah dan Tsaqofah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:25:21
Hits ...: 5209915
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Kitab Tauhid 1
· Bekal Seorang Da'i
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Sulaiman bin Abdul Malik sedang duduk, dan di sisinya ada az-Zuhri. Lalu datanglah seorang laki-laki, maka Sulaiman berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau membicarakan tentang diriku, dan engkau katakan begini dan begini.” Maka orang itu menjawab, “Aku tidak pernah melakukan itu dan tidak pernah mengatakan itu.” Maka Sulaiman berkata, “Sesungguhnya orang yang memberitahu aku adalah seorang yang jujur.” Maka az-Zuhri pun berkata, “Seorang pengadu domba itu tidak akan pernah jujur.” Maka Sulaiman berkata, “Engkau benar.” Lalu dia berkata kepada laki-laki tersebut, ”Pergilah engkau dengan selamat.” (Ihya’ Ulumiddin 3/156, al-Ghazali)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.