| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Fidhdhah(putera)
· ‘Atha’(putera)
· Rajwa(puteri)
· Taiq(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Keutamaan Dan Hukum I'tikaf
Rabu, 07 April 04

Segala pujian dan sanjungan hanya bagi Allah Rabb para pendahulu dan seluruh penghuni bumi hingga akhir zaman. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan dan teladan kita Nabi Agung Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam seorang hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi alam semesta, demikian pula semoga tercurah kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya.

Dengan risalah singkat ini penulis mengharapkan agar dapat memberi manfaat, secara khusus bagi pribadi penulis dan umumnya kepada kaum muslimin. Mudah-mudahan Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan seluruh amalan kita pemberat timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin.

Makna i'tikaf

Menurut bahasa i'tikaf punya arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: Al A'raf ayat 138:
"Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata: "Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah ilah (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa ilah (berhala)". Musa menjawab: "Sesung-guhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Ilah)". (QS.7:138)

Sedangkan menurut syara' i'tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Hukum i'tikaf

Para ulama sepakat bahwa i'tikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon pahalaNya. Terutama pada hari-hari di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh akhir dari bulan suci itu. Demikian tuntunan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Yang wajib beri'tikaf

Sebagaimana dimaklumi bahwa i'tikaf hukumnya sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab Radhiallaahu 'anhu yang diriwayatkan imam Al Bukhari dan Muslim.

Di sebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan i'tikaf semenjak beliau sampai di Madinah hingga akhir hayat.

Tempat i'tikaf

I'tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala:
"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya" (Al-Baqarah: 187)

Orang yang beri'tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri'tikaf di masjid yang di gunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beritikaf di masjid yang hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja maka hendaknya ia keluar hanya sekedar untuk shalat jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat i'tikafnya semula.

Waktu i'tikaf

I'tikaf di sunnahkan kapan saja di sembarang waktu, maka diperbolehkan bagi setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai i'tikaf dan kapan mengakhirinya. Namun yang paling utama adalah i'tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i'tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih: "Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu beri'tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau" (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiallaahu 'anhua)

Sunnah-sunnah bagi orang yang sedang i'tikaf

Di sunnahkan bagi para mu'takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca Al Qur'an, mengerjakan shalat sunnah (terkecuali pada waktu-waktu terlarang), serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakekat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak.

Hal-hal yang harus dihindari mu'takif

Orang yang sedang i'tikaf dianjurkan untuk menghindari perkara-perkara yang tidak bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi i'tikafnya. Karena i'tikaf bertujuan mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak di sunnahkan.

Ada sebagian orang yang beri'tikaf namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya. Hal ini tidak dapat di benarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu orang yang i'tikaf hendaknya ia menghentikan i'tikafnya jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan.

Hal-hal yang mebolehkan mu'takif keluar dari masjid

Seorang mu'takif diperbolehkan meninggalkan tempat i'tikafnya jika memang ada hal-hal yang sangat mendesak. Diantaranya; buang hajat yaitu keluar ke WC untuk buang air, atau untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti; shalat Jum'at jika tempat ia beri'tikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit jika memang mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang termasuk kategori dharuri (harus).

Larangan-larangan dalam i'tikaf

Orang yang sedang bei'tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu tersebut maka i'tikafnya batal. Selain itu ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram diluar i'tikaf maka pada saat i'tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. Mu'takif juga di larang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i'tikafnya.

Menentukan syarat dalam i'tikaf

Seorang mu'takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i'tikaf untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus dirumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi dagangannya maka i'tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dengan makna dan pengertian i'tikaf itu sendiri.

Hikmah dan Manfaat i'tikaf

I'tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul n dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Sedangkan manfaat i'tikaf diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakukan di hari esok.

  • Mendatangkan ketenangan, keten-traman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh dosa.

  • Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah Subhaanahu wa Ta'ala . Amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayangNya

  • Orang yang beri'tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu salah satunya bertepatan dengan lailatul qadar.

Mudah-mudahan Allah memberikan taufik dan inayahNya kepada kita agar dapat menjalankan i'tikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam , terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini.

Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin.

(Disampaikan oleh yang mulia Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin.) Sumber: Buletin Dakwah An Nur edisi Ramadhan 1416 H. (Dept. Ilmiah)

Hit : 691 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Shaum

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:26
Hits ...: 5206196
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Darah Kebiasaan Wanita
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Mutiara Hikmah

Salah seorang pembesar bani Umayyah menulis surat kepada Abu Hazim -rahimahullah- supaya menyampaikan kepadanya berbagi keperluannya. Maka Abu Hazim membalas surat itu seraya menulis, “Aku telah menyampaikan segenap hajatku kepada Maulaku (Allah), maka apa saja yang Dia berikan kepadaku aku menerimanya, dan apa saja yang Dia tahan dariku, maka aku bersikap qana’ah (merelakannya).” (dikutip dari buku al-qana'ah, mafhumuha, manafi'uha, ath thariq ilaiha hal 21, referensi asli al-Ihya' 3/239)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.