| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Nasywah(puteri)
· Ghaziyah(puteri)
· Jubran(putera)
· Faiha`(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Tujuh Jurang Kehancuran (As-Sab'u al-Mubiqat)
Kamis, 21 Juli 05

Hadits As- Sab'u al-Mubiqat

Hadits yang menjelaskan tentang as-sab'ul mubiqat (tujuh hal yang membinasakan) diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (yakni); Menyekutukan Allah; Sihir; Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq; Memakan Riba; Memakan harta anak yatim; Lari dari medan pertempuran; Menuduh berzina wanita mukminah yang lengah (tidak terlintas olehnya untuk melakukan itu)."

1. Menyekutukan Allah

Sudah dimaklumi bahwa syirik atau menyekutukan Allah subhanahu wata’ala merupakan dosa terbesar yang banyak diperingat kan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, serta merupakan kezhaliman yang pa ling besar. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. 31:13)
“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Maukah kalian aku beritahukan dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?" Para shahabat menjawab, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda, "(Yaitu) Menyekutukan Allah." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ketika beliau ditanya oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, "Dosa apakah yang paling besar?" maka beliau menjawab, "Jika engkau menjadikan untuk Allah tandingan, padahal Dia telah menciptakan kamu." (Al-Bukhari dan Muslim).

Dan syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala sebelum pelakunya bertaubat, sebagaimana firman-Nya, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” An Nisa 48)

2. Sihir

Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus. Ibnu Qudamah berkata, "Sihir yaitu buhul, mantera, atau ucapan-ucapan yang dibaca atau ditulis dan digunakan untuk menyakiti atau mempengaruhi badan atau hati atau akal orang yang disihir dengan tanpa melalui sentuhan sama sekali (kiriman, red)."

Macam-macam sihir amatlah banyak, namun pada hakikatnya semua sama yaitu kekufuran kepada Allah subhanahu wata’ala, sebagaiman firman Allah, artinya,
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. al-Baqarah: 102)

Hadd (hukuman) bagi tukang sihir adalah dibunuh sebagaimana yang diriwayatkan dari para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka haram bagi seorang muslim mendatangi tukang sihir, kahin (dukun), 'arraf (tukang ramal/juru tebak) dan membenarkan apa yang mereka ucapkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga golongan yang tidak masuk surga; Pecandu minuman keras, Pemutus silaturrahim; Orang yang membenarkan tukang sihir." (HR. Ahmad dan al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi)

Tidak boleh mengobati pengaruh sihir dengan sihir pula, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang nusyrah (mengobati sihir) dengan sihir beliau bersabda, "Itu merupakan pekerjaan syetan."

Imam Ibnul Qayyim berkata, "Nusyrah yaitu melepaskan sihir dari orang yang tersihir, dan ini ada dua macam, yaitu; Melepaskan sihir dengan sihir yang serupa, ini merupakan perbuatan syaitan dan yang ke dua; Nusyrah dengan ruqyah dengan ta'awwudz dan pengobatan yang mubah maka itu dibolehkan."

3. Membunuh Jiwa yang Diharam kan, Kecuali Secara Haq.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisaa’:93)

Di dalam ayat yang lain disebutkan,
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya.” (QS. al-Maidah:32)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Apabila dua muslim saling menyerang dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka." Lalu ditanyakan, "Wahai Rasulullah, yang membunuh sudah jelas, lalu bagaimana dengan yang terbunuh? Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh temannya itu." (HR al-Bukhari dan Muslim).

4. Memakan Harta Anak Yatim

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa:10)

Juga firman-Nya, artinya,
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al-An'am:152)

Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar, yakni jika memakannya secara zhalim. Adapun jika wali (yang mengurusi) anak yatim tersebut seorang yang fakir, maka boleh baginya untuk memakan dengan cara yang baik (wajar). Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Siapa (di antara pemelihara itu) yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. an-Nisa:6)

Larangan ini mencakup segala jenis perbuatan yang menyebabkan musnah atau tersia-sianya harta anak yatim apa pun bentuknya, meskipun tidak untuk dimakan. Penyebutan dengan kata "memakan" adalah karena hal itu yang biasa terjadi.

5. Riba

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyubur kan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. 2:275-276)

Dalam kelanjutan ayat disebutkan,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:278-279)

6. Lari dari Medan Perang

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. 8:16)

Lari dari medan perang merupa kan dosa besar, yaitu kabur pada saat peperangan sedang berkecamuk dalam jihad fi sabilillah, karena hal itu menyebabkan kehinaan bagi ummat Islam dan melemahkan kekuatan mereka, dan juga karena jihad itu hukumnya wajib bagi siapa saja yang terkena panggilan.

7. Menuduh Mukminah Berzina

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. 24:23)

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang- orang yang fasik.” (QS. 24:4)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. 33:58)

Sumber: Hasyiyah ad-Durus al Muhimmah (Syaikh Bin Baz), penyusun Ahmad bin Shalih bin Ibrahim ath Thuwaiyan. (Abu Ahmad)

Hit : 919 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Syarah Hadits

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:14:28
Hits ...: 5206141
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Interaksi Dengan Al-Quran
· Inti Ajaran Islam
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga
· Kitab Tauhid 2

Mutiara Hikmah

Hati orang yang Dungu berada di mulutnya, sedang mulut orang yang bijak berada di hatinya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.