| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Mubasysyir(putera)
· Samiyah(puteri)
· Mahfuzh(putera)
· Fadhilah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
· Menikah dengan Ahlu Kitab
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Seputar Masalah Gambar

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Mengobati Pengaruh Sihir
Rabu, 15 Juni 05

Akhir-akhir ini, banyak orang yang mengaku dirinya seorang thabib dan bisa mengobati berbagai macam penyakit dengan mengistilahkan pengobatan alternatif, namun ternyata cara yang mereka pergunakan adalah sihir dan perdukunan. Sedangkan ajaran Islam sangat bertolak belakang dengan kedua hal tersebut, sebab dua hal itu termasuk perbuataan kufur dan syirik yang dapat membuat seseorang murtad dari Islam. Untuk itu Islam sangat mewanti-wanti ummatnya agar menjaga kemurnian aqidah dan tauhidnya dari unsur kekufuran dan kesyirikan.

Salah satu bentuk tindakan preventif untuk mengantisipasi sihir dan perdukunan yakni kaum muslimin dilarang mendatangi, konsultasi, dan percaya kepada dukun, tukang ramal, tukang sihir, paranormal, orang pintar, ahli supranatural, orang yang punya indra ke-6, dan orang-orang yang se-profesi dengan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang mendatangi 'arrâf lalu berkonsultasi tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari" (HR.Muslim). “Arraf yaitu orang yang mengaku mengetahui kejadian yang telah lalu, mengetahui siapa pencuri, barang curian ada di mana, dan lain-lain.

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang datang kepada 'arrâf atau kâhin (dukun) lalu dia membenar kan apa saja yang diucapkannya, maka dia telah kufur kepada ajaran yang diturunkan kepada Muhammad (murtad dari Islam)" (HR. Abu Daud, an-Nasa'i, at-Turmizi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Hakim).

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Bukan golongan kami, orang yang menentukan nasib sial dan keberuntungan berdasarkan tanda-tanda benda, burung (dan lain-lainnya), atau yang melakoni perdukunan atau yang bertanya kepada dukun, atau penyihir atau meminta pada penyihir untuk melakukan sihir, dan barangsiapa yang mendatangi Kâhin lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka dia telah kufur kepada ajaran yang diturunkan kepada Muhammad (murtad dari Islam)" (HR. al-Bazzâr dengan sanad yang bagus).

Oleh karena itu ummat Islam dilarang mendatangi dukun, tukang sihir, paranormal, orang pintar dan yang lainnya dengan tujuan apa pun, seperti untuk berobat, konsultasi dalam masalah ekonomi, jodoh, karir dan lain sebagainya, karena hal itu berbahaya terhadap aqidah dan akibatnya bisa terjerumus kepada kekufuran dan kesyirikan. Lagi pula mereka pada hakikatnya tidak mengetahui yang ghaib, dan tidak ada makhluq yang mengetahui perkara ghaib. Hanya Allah subhanahu wata’ala saja yang mengetahui hal itu.

Untuk mengelabui ummat Islam dan menjauhkan mereka dari aqidah dan tauhid yang murni, ada di antara mereka (para dukun) itu yang berjubah putih dengan menggenggam tasbih di tangannya atau dikalungkan di lehernya, dan juga nama-nama mereka diembeli dengan gelar dan titel mentereng lainnya. Mereka seakan-akan orang hebat yang bisa melakukan apa saja yang tidak bisa dilakukan oleh kebanyakan orang.

Ketahuilah bahwa apa yang mereka lakukan itu diperoleh dengan mempelajari sihir dan perdukunan. Mereka ini pada hakikatnya bukanlah ustadz atau kiyai, tapi dukun dan tukang sihir yang berpakaian seperti ustadz atau kiyai. Mereka adalah budak syaithan yang menjadi pembuka jalan menuju kekufuran dan kesyirikan.

Cara Mencegah Sihir

Sebelum terkena sihir, maka hendaklah melakukan tindakan preventif berikut ini sebagai bentuk pencegahan, caranya adalah:

  • Menjaga kemurnian tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah subhanahu wata’ala saja serta menjauhi perbuatan syirik dan pelakunya.

  • Menjaga seluruh kewajiban yang telah dibebankan pada diri seorang muslim, menjauhi seluruh larangan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta bertaubat dari segala dosa dan kemaksiatan.

  • Perbanyaklah membaca Al-Qur'an, dan hendaklah mewiridkan bacaan al-Qur'an tersebut setiap hari terutama surat Al-Baqarah, karena syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan surat tersebut.

  • Membentengi diri dengan bermacam-macam do'a dan ta'awwudz yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti wirid selesai shalat, wirid pagi dan sore hari dan ibadah-ibadah yang lainnya yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

  • Jauhilah ibadah-ibadah bid'ah dan ritual-ritual klenik yang tidak punya dasar hukum dalam Islam, karena hal itu merupakan jalan syaithan untuk menjerumuskan orang yang beriman ke jurang neraka.

  • Jika memungkinkan hendaklah memakan 7 butir kurma setiap hari, dan yang lebih utama adalah kurma Madinah/kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.



Cara Mengobati Sihir.

Setelah terkena sihir, maka lakukanlah tindakan berikut ini;

Cara Pertama; Mengeluarkan benda sihir yang dijadikan alat oleh tukang sihir dalam melakukan sihirnya, lalu memusnahkannya jika hal itu bisa dilakukan, dan ini adalah cara yang sangat efektif dalam membatalkan sihir ataupun dalam upaya pengobatan terkena sihir.

Cara ke dua; Hendaklah seorang muslim yang bertauhid, aqidahnya tidak terkotori oleh kesyirikan, dan ibadahnya tidak terkotori oleh riya`, sum'ah dan bid'ah, meruqyah orang yang terkena sihir tersebut dengan mengikuti petunjuk berikut ini:

  • Menumbuk 7 helai daun bidara yang berwarna hijau, lalu masukkan ke dalam bejana yang sudah terisi air yang cukup untuk mandi, kemudian bacakan ruqyah berikut ini pada air yang ada dalam baskom tersebut;

    A'űdzubillâh minasy-syaithânir rajîm, dilanjutkan dengan membaca ayat kursi (surat al-Baqarah ayat 255), kemudian surat al-A'râf ayat 117-122, kemudian surat Yunus ayat 79-82, kemudian surat Thaha ayat 65-70, kemudian surat al-Kâfirűn, al-Ikhlash, al-Falaq, an-Nas. Bacakanlah sebanyak 1 X atau 3 X.

    Kemudian hendaklah orang yang terkena sihir meminum air yang sudah dibacakan ruqyah tersebut 3 X tegukan dan selebihnya pergunakan untuk mandi. Cara seperti ini boleh diulangi berkali-kali hingga sihir yang ada hilang dengan izin Allah subhanahu wata’ala.

  • Membacakan surat al-Fatihah, ayat kursi, 2 ayat terakhir al-Baqarah, al-Ikhlas, al-Falq, an-Nas dan surat-surat atau ayat-ayat yang lainnya karena pada hakikatnya semua ayat al-Qur'an itu adalah obat. Bacaan ruqyah ini hendaklah disertai dengan tiupan pada orang yang kesurupan tersebut, dan hendaklah peruqyah meletakkan tangan kanannya pada tempat-tempat yang dirasakan sakit oleh penderita. Hal ini diulang hingga 3 X atau lebih.

    Kemudian setelah itu bacakan do'a-do'a yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya yang shahih.

  • Hendaklah yang terkena sihir meletakkan tangan kanannya pada bagian tubuh yang terasa sakit, seraya membaca, “A’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru (7 kali), Bismillâhi (3 kali)



Cara ke tiga; Mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman (di bekam) pada bagian anggota tubuh yang tampak ada bekas sihirnya, jika memungkinkan untuk melakukannya.

Ciri-ciri Dukun
Di antara ciri-ciri dukun:
  • Menanyakan nama pasien dan nama ibunya (untuk syarat pengobatan), juga hari dan tanggal kelahiran

  • Meminta bekas-bekas yang dipakai si sakit

  • Meminta sembelihan tertentu, kadang dengan ciri-ciri khusus

  • Menuliskan rajah-rajah dan huruf-huruf dengan berbagai susunan yang sedemikian rupa

  • Membaca mantra yang tidak jelas maknanya

  • Memberikan sesuatu yang harus ditimbun di tanah atau sekitar rumah

  • Memberitahu kan perkara-perkara khusus berkaitan dengan si pasien

  • Tampak tanda-tanda kefasikan padanya, seperti tidak pernah shalat berjamaah, suka kemaksiatan, tidak konsisten dengan sunnah dan lain-lain.



Rujukan: 1. Al-’Ilaaj fi ar-Ruqo, syaikh Said al-Qahthani 2. Hukmu as- Sihr wa al-Kahanah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz 3. Brosur “As-Sihr wal ‘Ain wa ar-Ruqyah minhuma,” Fahd bin Sulaiman al-Qadhi. (Abu Abdillah Dzahabi)

Hit : 1099 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Syirik dan Sejenisnya

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:12:37
Hits ...: 5206031
Online : 11 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Darah Kebiasaan Wanita
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah
· Menggapai Kehidupan Bahagia

Mutiara Hikmah

Sesungguhnya lidah orang bijak itu ada dibalik hatinya. Apabila dia ingin berkata maka dia kembali kepada hatinya. Jika itu bermanfa'at baginya maka dia berkata. Namun jika itu berdampak buruk baginya maka diapun menahan mulutnya. Sedangkan orang bodoh, hatinya berada diujung lidahnya. Dia tidak kembali kepada hatinya. Apa saja yang ada dimulutnya maka dia ucapkan. [i]Manajemen Lisan/Darul Haq)[/i]

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.