| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Adhwa’(puteri)
· Salwa(puteri)
· Hidayah(puteri)
· ‘Asilah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Islam Bukan Agama Kekerasan
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Antara Ucapan Dan Perbuatan
Rabu, 07 April 04

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Mengapa kalian mengajak orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kalian melupakan diri (akan kewajib-an)mu sendiri, padahal kalian membaca Al kitab? Maka tidaklah kalian berfikir?" (Al-Baqarah: 44).

Pertanyaan diatas dimaksudkan sebagai teguran yang keras dan kritikan pedas terhadap orang yang mengajak kebajikan akan tetapi dia sendiri lalai menjalankan tugas.Para Ulama' berbeda pendapat tentang arti kata "Al birr" (kebajikan)dalam ayat ini di antaranya mempunyai arti:
Berpegang teguh pada taurat
Mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam , yaitu seorang yahudi berpesan kepada kerabatnya secara rahasia agar ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ,dengan mengatakan bahwa beliau adalah Rasul yang haq, tetapi dia sendiri tidak mengikutinya,sebagaimana terdapat dalam Shahih Al bukhari (hadits no; 1356) dari Anas radhiyallah 'anhu ia berkata : bahwa ada seorang anak yahudi membantu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam , ketika anak itu jatuh sakit maka ditengoklah oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , kemudian beliau duduk disamping kepalanya sambil berpesan: "Masuklah Islam", maka anak itu menolehkan wajah kepada bapaknya yang ketika itu berada di sisinya, langsung saja si bapak menjawab: "Taatilah Abul Qasim" dengan serta merta masuk Islam lah anak itu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar beliau berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari api neraka".
Shadaqah
Menganjurkan orang lain untuk mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , yaitu sekelompok kaum yahudi memberitahukan kepada manusia tentang kedatangan seorang Nabi dalam waktu dekat,dan mengan-jurkan mereka untuk mengikutinya .
Ketaatan secara umum, maknanya adalah apakah kalian mengajak orang lain untuk taat kepada Allah dan membiarkan diri kalian sendiri ber-maksiat kepadaNya.
Dan masih ada pendapat-pendapat yang lain,tetapi yang paling tepat dari kata 'Albirr" adalah ketaatan (kebajikan) secara umum sehingga 4 arti yang pertama itu sudah termasuk di dalam-nya.
Ayat ini meskipun dalam konteksnya berkenaan dengan "orang yahudi" tetapi maknanya berlaku untuk umum, termasuk siapa saja yang mengajak orang lain untuk berbuat kebajikan dan membiarkan dirinya lalai tidak menger-jakannya.
Bolehkah seseorang mengajak orang lain berbuat kebajikan meskipun ia sendiri tidak melakukannya?
Al Hafizh ibnu Katsir rahimahullah berkata:
"Maksud ayat ini bahwa Allah mencela mereka atas tindakannya,dan mengingatkan mereka akan kesa-lahannya yang mengenai hak diri mereka sendiri dimana mereka mengajak orang lain berbuat kebajikan tetapi mereka sendiri tidak melakukan-nya, bukan berarti Allah mencela dalam ajakannya agar manusia berbuat kebajikan apabila mereka sendiri tidak mengerjakannya,karena ajakan kepada kebajikan adalah suatu kebajikan dan hal itu wajib atas seorang yang alim (mengetahui), tetapi lebih wajib lagi bagi seorang yang Alim disamping mengajak orang lain berbuat kebajikan dia harus melakukannya pula, tidak boleh meninggalkannya, sebagaimana ucapan Nabi Syuaib alaihis salam (yang tertera di dalam Al-Qur'an).
"Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kalian (dengan mengerjakan) yang aku larang. Aku hanya meng-inginkan perbaikan semampuku. Aku hanya mendapatkan Taufik dengan pertolongan Allah.Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada Nyalah aku kembali." (Surat Huud-88).
Maka,keduanya,baik ajakan kepada kebajikan ataupun perbuatan kebajikan itu sendiri wajib semuanya,tidak menjadi gugur apabila salah satunya telah dilakukan,ini adalah pendapat yang lebih benar diantara dua pendapat para ulama' Salaf dan Khalaf. Ada sebagian diantara mereka berpendapat bahwa pelaku maksiat tidak boleh melarang orang lain dari maksiatnya. Ini adalah pendapat yang lemah, dan lebih lemah lagi adalah dasar yang mereka pakai sebagai pijakan adalah ayat ini. Padahal ayat ini tidaklah mendukung pendapat tersebut. Dan yang benar adalah seorang yang alim tetap mengajak orang lain berbuat kebajikan meskipun dia tidak melakukannya, dan harus melarang orang lain dari kemungkaran meskipun dia melanggarnya.
Syaikh Abdurrahman Nashir Assa'di t berkata: "Barang siapa yang mengajak orang lain berbuat kebajikan sedang dia tidak melakukannya atau melarang orang lain berbuat keburukan sedang dia sendiri tidak melakukannya, hal ini menunjukkan kebodohan dan kekurangwarasan akalnya.Khususnya jika ia mengetahui akan hal tersebut dan telah ditegakkan hujjah atasnya. Ayat ini meskipun turunnya berkenaan untuk bani israil, tetapi berlaku umum untuk setiap orang berdasarkan firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang kalian tidak perbuat? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang kalian tidak kerjakan." (Ash-Shaff: 2-3 ).
Dalam ayat yang telah kami sebutkan di muka (ayat ke 44 dari surat Al-Baqarah )bukanlah berarti jika ia tidak menjalankan apa yang ia katakan kepada orang lain berupa kebajikan maka ia boleh meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar, tidaklah demikian! Karena ayat ini juga menunjukkan teguran yang keras kepada orang yang meninggalkan dua kewajiban sekaligus sebagaimana diketahui bahwa manusia memiliki dua kewajiban dalam hal ajakan dan larangan, yaitu:
Pertama; kewajiban mengajak dan melarang orang lain. Kedua kewajiban mengajak dan melarang diri sendiri.
Maka meninggalkan salah satunya bukan berarti tidak boleh mengerjakan yang lainnya. Adalah kesempurnaan apabila manusia menjalankan kedua kewajiban semuanya dan merupakan kekurangan yang sempurna jika ia meninggalkan keduanya sedangkan menjalankan salah satunya bukanlah termasuk golongan pertama tetapi juga bukan yang kedua. Sesungguhnya jiwa manusia memiliki tabiat untuk tidak mengikuti orang yang ucapannya bertentangan dengan perbuatannya, bagi mereka mengikuti perbuatan itu lebih membekas dari mengikuti ucapan semata.
Siksaan orang yang ber-Amar ma'ruf nahi mungkar tetapi tidak melakukanya dan terhadap orang yang meninggalkannya .
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Seseorang didatangkan pada hari kiamat lalu dilemparkan kedalam api neraka, sehingga terurailah ususnya,ia berputar seperti keledai berputar dengan alat penggilingnya,lalu penduduk Neraka berkumpul menghampirinya mereka mengatakan, "Wahai fulan apa yang terjadi denganmu? Bukankah engkau dahulu mengajak kami berbuat kebajikan dan melarang kami berbuat kemung-karan? Betul, dahulu saya mengajak kalian berbuat kebaikan tetapi saya sendiri tidak melaksanakannya, saya melarang kalian berbuat kemungkaran tetapi saya sendiri melakukannya." (HR. Al-Bukhari).
Nasehat dan introspeksi diri
Abu Amr bin Mator berkata: Saya menghadiri majlis Abi Utsman Al hiyari ia seorang yang zuhud ,beliau datang dan duduk ditempat ia biasa memberi nasehat, ia diam saja dalam waktu yang lama alu seseorang yang dikenal dengan sebutan Abul Abbas berseru kepadanya:
"Bagaimana pendapatmu jika engkau berbicara sedikit tentang diammu? Kemudian Abu utsman berkata:
"Orang yang tidak bertaqwa meng-ajak manusia untuk bertaqwa
Dokter itu mengobati, lalu bagaimana seandainya dokter itu sendiri sakit."
Abu Amr berkata: "Maka terdengar-lah suara gaduh berupa tangisan dari orang-orang yang hadir"
Disarikan oleh Abu Abdurrahman, dari buku "At-Tashil Li ta'wil At-Tanzil", penyusun: Mustafa bin Al adauri, Juz I Halaman: 445- 454

Hit : 1361 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:25:21
Hits ...: 5209917
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Interaksi Dengan Al-Quran

Mutiara Hikmah

Laranglah anak tidur tertelungkup dan dibiasakan tidur dengan miring ke kanan. Melarang anak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.