| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Tamimi(putera)
· Raki’(putera)
· ‘Imarah(putera)
· Hilalah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Ilmu Ghaib Hanya Milik Allah
Rabu, 03 Maret 04

Definisi Ghaib

Ar-Raghib Al-Asfahany berkata:"Apa saja yang lepas dari (jangkauan) indra dan pengetahuan manusia adalah ghaib."
Al-Baji berkata:"Ghaib adalah apa yang tidak ada dan apa yang tidak tampak oleh manusia."

Hanya Allah yang Mengetahui

Ilmu ghaib adalah khusus milik Allah. Cukup banyak ayat-ayat dan hadits yang mengatakan tentang hal tersebut. Di dalam surat Al-An'am ayat 59, Allah berfirman:
" Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)."

Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" Kunci-kunci ghaib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya selain Allah. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat ilmu tentang kiamat, Dia menurunkan hujan, dan Dia mengetahui apa yang ada di dalam rahim. Tidak ada jiwa (manusia) yang mengetahui apa yang bakal ia peroleh (alami) besok. Dan tidak ada jiwa yang mengetahui di negeri mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Teliti. " (HR. Al-Bukhari dan Ahmad dari Ibnu Umar, lafazhnya Ahmad)

Aisyah berkata: "Barangsiapa menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bisa memberi tahu apa yang bakal terjadi besok pagi, maka ia benar-benar telah berdusta besar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Allah telah berfirman: "Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." (An-Naml : 65)

Hukum Menyandarkan Ilmu Ghaib Kepada Makhluk

Siapa yang mengklaim bahwa dirinya mengetahui salah satu dari kunci-kunci ghaib, maka ia kafir. Siapa yang mengatakan; "Besok pasti hujan," ia adalah kafir, kecuali jika ia tidak memastikan dan mengandalkan kepada ilmu pengetahuan alam yang didasarkan kepada eksperimen atau hukum kebiasaan, maka ia tidak kafir. Seperti juga mengabarkan akan adanya gerhana berdasarkan ilmu hisab atau ilmu falak.

Ibnul Haj menukil kesepakatan ulama atas kafirnya orang yang mengatakan bahwa para wali mengetahui apa yang sudah terjadi dan apa yang akan terjadi sampai hari kiamat nanti.

Bid'ah Rafidhah dan Shufiyah

Imam Ibnu Qutaibah, penyambung lidah Ahlus Sunnah pada abad ketiga, telah menjelaskan kebid'ahan dan kekufuran orang yang menyandarkan ilmu ghaib kepada makhluk. Dalam risalah Al-Ikhtilaf fil Lafzhi , beliau berkata: "Rafidhah (syi'ah) telah keterlaluan di dalam mencintai Ali Radhiallahu anhu, mereka mengunggulkannya melebihi orang yang diunggulkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan oleh seluruh sahabatnya (termasuk oleh Ali Radhiallahu anhu sendiri). Mereka mengklaim bahwa Ali derajatnya sejajar dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kenabian. Mereka menganggap bahwa para imam dari anak-anaknya memiliki ilmu ghaib." Ucapan tersebut disamping dusta dan kufur adalah kebodohan yang terlalu.

Kemudian bid'ah syi'ah ini menyebar ke kalangan shufiyah (orang tasawuf) karena eratnya hubungan dua kelompok tersebut, sehingga kita dapati orang-orang shufi meyakini bahwa termasuk karamah para wali adalah melihat Lauhul Mahfuzh dan membaca isinya. Sampai Asy-Sya'rani (tokoh shufi) mengatakan bahwa Muhyiddin Ibnu Arabiy (pelopor faham menyimpang yang disebut "wihdatul wujud" , yakni bersatunya Allah dengan alam/makhluq) diberi tahu oleh Allah perbedaan antara apa yang ditulis di Lauhul Mahfuzh dengan tulisan para makhluk. Dan Abdul Karim Al-Jiliy mengklaim bahwa dirinya telah dimi'rajkan dan berkumpul dengan seluruh para Nabi, wali dan malaikat dari berbagai macamnya dan dibukakan untuknya tabir ghaib sehingga mengetahui hakikat segala sesuatu dari sejak azal sampai kepada jaman yang tak bertepi. Sampai Yusuf An-Nabhani mengatakan: "Lauhul Mahfuzh adalah hati seorang arif, artinya hati orang yang ma'rifat itu bagaikan kaca cermin yang dihadapkan kepada Lauhul Mahfuzh, apa yang tertulis di Lauhul Mahfuzh bisa terekam di hati seorang arif."

Hanya Para Rasul yang Diberi Tahu

Allah berfirman dalam surat Al-Jin ayat 26-27:
"(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihat-kan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya."

Orang-orang shufi demi mengesahkan kebid'ahannya, mereka berani menambah ayat (dalam tafsirnya), mereka mengatakan:
"Kecuali kepada rasul (yang diridhai-Nya) dan wali."

Mengetahui perkara ghaib melalui jalan "Ithla'" khusus untuk para rasul Allah Subhanahu wa Ta'ala berdasarkan firman Allah: "Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu ( hai orang-orang mukmin orang-orang mukmin) hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. " (Ali Imran : 179)

Ilham, Firasat dan Mimpi Para Wali

Ilham dan mimpi para nabi adalah haq dan ma'shum (terjaga dari kesalahan), pasti benar. Hal tersebut adalah termasuk ilmu ghaib yang diberitahukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada mereka.

Berbeda dengan para wali, ilham dan mimpi mereka tidak mutlak benar, tidak ma'shum, maka tidak disebut "ilmu ghaib" selama belum terbukti. Dan ketika terjadi hilanglah hukum ghaib darinya. Mimpi para wali yang kedudukannya lebih tinggi daripada ilham dan firasat itu ternyata dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai satu bagian yang lemah dan kecil dari kenabian, hanya satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.

Adalah sebuah kesalahan jika yang bukan ma'shum disejajarkan dan disandingkan dengan para nabi yang ma'shum. Begitu pula jika menyamakan yang pasti benar dengan sesuatu yang belum tentu benar.

Tepat apa yang dikatakan oleh Asy-Syathibiy dalam kitab Al-Muwafaqat: "Jika seorang wali diperlihatkan sesuatu dari perkara ghaib, maka hal itu bukan berbentuk sebuah ilmu pasti dan keyakinan tanpa sangsi, akan tetapi bersifat penglihatan dan perkiraan biasa, maka jika terjadi sesuai dengan kenyataan, maka pemberitaan-nya setelah terjadinya kenyataan itu bukan lagi merupakan suatu perkara yang ghaib...

Jadi yang mengetahui ilmu ghaib hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Dia memberitahukan sebagian perkara ghaib kepada rasul-Nya yang Dia kehendaki melalui wahyu yang sudah mutlak benar. Sekalipun demikian tidak boleh dikatakan bahwa para rasul itu mengetahui ilmu ghaib, apalagi para wali yang hanya diberi ilham atau mimpi yang belum mutlak kebenarannya itu.

(Abu Hamzah As-Sanuwi)

Maraji':

  • Risalah Asy-Syirku wa Madhahiruhu, Mubarak bin Muhammad Al-jiliy Al-Jazairi, hal. 126-136
  • Al-Fatawa Al-Haditsiyah, Ibnu Hajar Al-Haitamiy (311-313)
  • Tafsir Al-Qurthubi, 7/1-3
  • Mawaqif Ahlissunnah, Utsman Ali Hasan 59,71
  • Syawahidul Haq, Yusuf An-Nabhani, hal. 427, 428
  • Fathul Bari, Ibnu Hajar 8/291,514
  • Al-fikrush Shufi, Abd. Rahman Abd Kholiq 231 dan 632
  • Kifayatul At-Qiya wa Minhajul Asfiya', As-Sayyid Bahri, hal. 27

Hit : 499 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Iman

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:24:51
Hits ...: 5209892
Online : 18 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Risalah Tentang Sihir Dan Perdukunan
· Silaturrahim
· Darah Kebiasaan Wanita
· Qadha Dan Qadar

Mutiara Hikmah

Barang siapa yang rela dengan ketetapan Allah maka ketetapan itu berlaku padanya dan ia mendapatkan pahala. Dan barang siapa yang tidak rela dengan ketetapan Allah maka ketetapan itu juga tetap berlaku padanya, sedangkan ia terputus amalnya. (Ali bin Abi Thalib/Mukhtashar Minhajul Qashidin, al Maqdisi)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.