| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· ‘Ashimah(puteri)
· Asyqar(putera)
· Kamilah(putera)
· Shulhi(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
Jumat, 26 Agustus 05

Di antara sifat seorang mukmin dan salah satu karakter orang yang bertaqwa adalah dia beriman, berkeyakinan tentang adanya hal-hal ghaib yaitu membenarkan segala sesuatu yang telah dikhabarkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya dari hal-hal ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera dan tidak bisa dicapai oleh akal manusia, akan tetapi hanya diketahui berdasarkan wahyu yang diterima oleh para nabi dan rasul.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya
"Alif laam miim. Kitab (al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. al-Baqarah: 1-3).

Ahlus Sunnah wal Jama'ah juga berkeyakinan bahwa pengetahuan terhadap yang ghaib termasuk hal yang menjadi rahasia Allah subhanahu wata’ala dan sifat-Nya yang paling khusus, yang tidak satu makhluk-pun dapat menyamai-Nya, sebagaimana firman-Nya, artinya,
"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelei daun-pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Makhfudz)" (QS. al-An'am: 59)

Maka siapa yang berkeyakinan bahwa dirinya atau orang lain boleh menguasai atau mengetahui perkara ghaib berarti ia telah kufur, karena hal ini tidak pernah diberitakan oleh Allah subhanahu wata’ala kepada siapa pun; tidak kepada para malaikat yang dekat dan tidak juga kepada para rasul yang diutus. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
"Katakanlah! (Hai Muhammad) Tiada seorang pun baik di langit maupun di bumi yang mengetahui hal-hal yang ghaib kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui kapan mereka dibangkitkan" (QS.An-Naml: 65)

Dan firman-Nya, artinya,
"Katakanlah! (Hai Muhammad), “Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa perbendaharaan (rahasia) Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidaklah aku mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat, aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku" (QS.Al-An'am:50)

Ada pun perkara-perkara yang ghaib yang dikhabarkan oleh para nabi dan rasul, sebagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan kepada ummatnya tentang tanda-tanda hari Kiamat; Tentang adanya surga dan neraka; Tentang adanya azab kubur dan nikmat kubur, serta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memegang leher jin Ifrit ketika beliau diganggu oleh Jin tersebut di dalam shalatnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dan hal-hal ghaib lainnya, maka yang demikian, tiada lain sebagai salah satu tanda kenabian dan keistimewaan bagi beliau, dan merupakan wahyu Ilahi, sebab beliau tidak bertutur kata melainkan berdasarkan wahyu Allah subhanahu wata’ala.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang hal ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya". (QS. Al-Jinn: 26-27)

Namun sangat disayangkan di antara kaum Muslimin masih banyak yang percaya kepada cerita-cerita khurafat, mistik, dan cerita-cerita syirik jahiliyah. Misalnya keyakinan bahwa ada di antara manusia yang dapat mengetahui perkara yang ghaib, bisa mengetahui nasib seseorang, mengetahui peristiwa yang akan datang, bisa melakukan penerawangan dan bahkan mengaku bisa melihat makhluk-makhluk ghaib seperti Jin. Fenomena demikian sering kita dapati di sekitar kita, apalagi dengan adanya sekian banyak bentuk tayangan media, baik cetak ataupun elektronik yang menggambarkan demikian, dan hal itu justru memperparah dan seolah-olah telah melegitimasi bahwa yang demikian adalah benar, padahal justru sebaliknya. Keyakinan-keyakinan yang ada merupakan keyakinan yang menyimpang yang sangat membahaya kan aqidah seorang Muslim.

Pada dasarnya yang mereka lakukan itu hanyalah tipu daya jin dan propaganda syaithan untuk menggiring kaum Muslimin agar jauh dari tuntunan al-Qur'an dan as-Sunnah, kemudian terjerumus ke lembah kesyirikan dan terkubur ke dalam lumpur kekufuran. Karena hal ini merupakan perbuatan menyekutukan Allah subhanahu wata’ala dengan selain-Nya dalam hal yang menjadi kekhususan Allah subhanahu wata’ala, yaitu mengetahui hal-hal yang ghaib.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
"Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman". (QS. Al-A'raf:27)

Dengan demikian klaim seseorang yang mengaku mengetahui hal-hal ghaib telah banyak merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga mereka menjalani aktivitas hidupnya berdasarkan saran-saran yang disampaikan oleh sang pendusta tukang ramal dan sebangsanya, padahal dia pada dasarnya tidak dapat mendatangkan manfaat dan mudharat kepada siapa pun.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
"Katakanlah! (Hai Muhammad), “Aku tidak berkuasa mendatangkan manfa'at bagi diriku dan tidak (pula kuasa) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan." (QS.Al-'Araf:188)

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja tidak mengetahui hal-hal yang ghaib selain yang diwahyukan kepadanya, bahkan dengan terus terang beliau menafikan yang demikian itu atas dirinya, maka bagaimana dengan orang-orang selain beliau? Tentu mereka pasti lebih tidak tahu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih berhak daripada mereka.

Berkaitan dengan permasalahan ini Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan peringatan dan ancaman dalam banyak hadits beliau.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,
"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan". Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". (QS. Al-An'am:144)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Bukan dari golongan kami, orang yang menentukan nasib sial dan mujur berdasarkan tanda-tanda benda, burung(dan lain-lainnya), yang bertanya dan yang menyampaikannya atau yang bertanya kepada dukun dan yang mendukuninya, atau yang menyihir dan meminta sihir untuknya, dan siapa yang mendatangi kâhin (dukun dan sejenisnya) lalu membenar kan apa yang diucapkannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad (murtad dari Islam)" (HR. Al-Bazzâr dengan sanad yang bagus).

Di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa mendatangi 'arraaf (tukang tenung/peramal) dan menanyakan sesuatu kepadanya maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR. Muslim).

Dalam redaksi yang lain beliau bersabda,
"Siapa yang mendatangi 'arraaf (peramal) atau kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Sunan Empat, dan dishahihkan oleh al-Hakim).

Dari hadits-hadits yang mulia ini, menunjukkan larangan mendatangi kahin (dukun), 'arraaf (peramal) atau sebangsanya dalam bentuk apa pun; Larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib; Larangan mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan, serta ancaman bagi mereka yang melakukannya. Ini semua karena mengandung bahaya dan kemungkaran yang sangat besar, dan berakibat negatif yang sangat besar pula, disebabkan mereka telah melakukan kedustaan dan dosa.

Oleh karena itu seorang muslim tidak dibenarkan mendatangi mereka dan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan jodoh, pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang kecintaan dan kesetiaan, dan lain sebagainya. Karena ini berhubungan dengan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapa pun kecuali hanya Allah subhanahu wata’ala.

Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar kaum Muslimin terpelihara dari tipu daya setan jin dan manusia, dan semoga Allah subhanahu wata’ala selalu memberikan pertolongan kepada kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap mereka, sehingga terjaga dari kejahatan mereka dan segala praktek keji yang mereka lakukan. Wallahu a’lam bish shawab.

Rujukan: Risalah fi Hukmi as-Sihr wa al-Kahanah, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Kitabut Tauhid II, Tim Ahli Tauhid, Kitabut Tauhid, Muhammad at-Tamimi, Majalah as-Sunnah, 10/VI/1423H-2002M. (Abu Farwah)

Hit : 609 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Iman

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:12
Hits ...: 5206064
Online : 13 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga
· Metode Pendidikan Anak Usia Pra Sekolah
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

Mutiara Hikmah

Aku tertawa (heran) kepada orang yang mengejar-ngejar dunia padahal kematian terus mengincarnya, dan kepada orang yang melalaikan kematian padahal maut tak pernah lalai terhadapnya, dan kepada orang yang tertawa lebar sepenuh mulutnya padahal tidak tahu apakah Tuhannya ridha atau murka terhadapnya. (Salman al Farisi/Az Zuhd, Imam Ahmad)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.