| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Munir(putera)
· Shaql(putera)
· Mariyah(puteri)
· Rasikhah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Seputar Masalah Gambar
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?
· Jajak Pendapat Tentang Poligami

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Marhaban Ya Ramadhan
Rabu, 07 April 04

Ramadhan, … Bulan yang dirindukan telah tiba, ahlan wa sahlan, marhaban bika ya Ramadhan. Ramadhan adalah bulan nan penuh barakah, indah penuh maghfirah, yang di dalamnya Allah turunkan kitab mulia, petunjuk dan cahaya, di dalamnya Allah memberikan kemenangan besar bagi hambaNya pada saat perang Badr. Untuk itu amal shaleh yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagaikan derasnya hembusan angin dan air yang mengalir. Para sahabat dan salafussaleh senantiasa berlomba-lomba meraih keridlaan Allah dengan meraih kebaikan dan amal ibadah pada bulan tersebut. Akan tetapi yang sangat memilukan hati adalah kondisi umat Islam pada masa kini yang mulai lemah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Keutamaan bulan Ramadhan

Rasulullah bersabda: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa" (Ahmad dan An-Nasa'i).

Diwajibkan puasa Ramadhan

Allah berfirman, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (QS. 2: 183).

Definisi Puasa

Shaum (puasa) adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa disertai dengan niat dan dilaksanakan pada waktu khusus dan dari orang-orang yang khusus pula.

Rukun Puasa

  • Niat sebelum terbit fajar.
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum (terbit fajar) Maka tidaklah sah puasanya". (Ahmad dan Abu Dawud).

  • Menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti: makan, minum, bersetubuh, dan lain-lain.

  • Memenuhi syarat puasa:
    a. Muslim, b. Berusia baligh (dewasa), c. Berakal, d. Mampu untuk berpuasa, e. Tidak terhalang oleh sesuatu, seperti: haid, nifas, sakit, dan lain-lain.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  • Makan dan minum dengan sengaja, jika dilakukan karena lupa maka puasanya tidak batal

  • Bersenggama

  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan vitamin yang mengenyangkan.

  • Mengeluarkan mani baik karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja

  • Muntah dengan sengaja

Peringatan bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan

Dibawakan oleh Abu Umamah Al Bahili, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika aku sedang tidur tiba-tiba ada dua orang yang datang dan memegang pangkal lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang tinggi seraya berkata: "naiklah!" aku berkata: "aku tidak bisa", keduanya berkata lagi: "kami akan memberi kemudahan kepadamu", lalu akupun naik sampai ke pertengahan, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: "Suara apa itu?" Mereka menjawab: "Itu suara teriakan penghuni Neraka" Kemudian mereka membawaku mendaki lagi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat belakang mereka, dari pinggiran mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: "Siapakah mereka?" Dijawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa (pada) bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Shalat Tarawih

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)". (Adzariyat: 17-18).
Sanjungan dan pujian dari Allah bagi yang senantiasa mendirikan shalat di malam hari.

Hukum dan Bilangan Shalat Tarawih

Shalat tarawih hukumnya sunnah, lebih utama berjama'ah, demikian pendapat masyhur yang dilaksanakan oleh para sahabat, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 11 (sebelas), atau 13 (tiga belas) raka'at. Akan tetapi lebih baik apabila shalat tarawih dilakukan dengan 11 (sebe-las) raka'at, dikarenakan beberapa hal:
  • Para sahabat Nabi shalat dengan 11 raka'at, padahal mereka adalah generasi terbaik yang lebih mengetahui tentang Al Qur'an dan As Sunnah. Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid, ia berkata: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan 11 raka'at" (HR Malik dalam Muwaththa: 1/115).

  • Adanya hadits shahih 'Aisyah berkata: "Tidaklah Rasulullah shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan dan tidak pula (sunnah) lainnya lebih dari sebelas raka'at" (HR Bukhari dan Muslim).

    Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban).

  • Dalam shalat diharuskan untuk khusyu', tuma'ninah, dihayati, serta membacanya dengan tartil. Akan tetapi fenomena yang ada pada sebagian kaum muslimin adalah tanpa tuma'-ninah, tergesa-gesa, tidak tartil dalam melaksanakan shalat tarawih, semua ini tidak tercapai dikarenakan jumlah yang terlalu banyak (23 raka'at).

  • Derajat hadits shalat tarawih 23 raka'at, adalah dho'if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam beramal.
    Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
    Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)"

    Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.

    Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri dengannya dan dia itu lemah"

    Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172)

    Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab Al Fath - Syarah Bukhari).
    Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab Nashbur Rayah 2/153)

    Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at" (Kitab Subulus Salam).

    Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu) (Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul Ghalil)

Keterangan Ulama Ahlu Hadits tentang hadits 23 raka'at:
  • Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya dan Ad Daruquthni berkata: "(Derajatnya) lemah"

  • Imam At Tirmidzi: Hadits Mungkar

  • Imam Bukhari: Ulama ahli hadits diam tentangnya

  • Imam Nasa'i: Matrukul hadits (hadits-nya ditinggalkan)

  • Imam Abu Hatim: Hadits lemah, ulama diam tentangnya dan ahli hadits meninggalkan haditsnya.

Kesimpulan :
Riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khaththab, bahwa para sahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Bahkan dari riwayat yang shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khaththab mengerjakan shalat tarawih dengan 11 raka'at sesuai dengan contoh Rasulullah shalallahu 'alahi wa salam.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Ruman: "Adalah manusia pada zaman Umar bin Khaththab mereka shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan 23 raka'at" (HR Malik).

Keterangan:
Hadits ini tidak sah sebab terputus sanadnya, karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu (tidak sezaman) dengan Umar bin Khaththab, sanadnya terputus, dalam ilmu musthalah hadits termasuk hadits dho'if (lemah).Hadits di atas bertentangan dengan riwayat yang shahih.

Setelah kita mengetahui keshahihan dasar hukum dari hadits-hadits yang shahih maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk mengikuti yang haq dari Al Qur'an dan As sunnah.

Fatwa Puasa
Fatwa ini dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia yang beranggotakan ulama-ulama besar Saudi Arabia.

1. Memakai pasta gigi
Tidak mengapa memakai pasta gigi pada siang hari di bulan Ramadhan sambil menjaga diri agar tidak tertelan, seperti halnya disyariat-kannya bagi orang yang berpuasa memakai siwak pada waktu pagi dan petang karena keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siwak itu dapat membersihkan mulut dan menjadikan keridhaan Allah" (HR An-Nasai) dan Ibnu Khuzaimah)

2. Mendengar adzan fajar (shubuh) tetapi tetap melanjutkan makan dan minum.
Diwajibkan bagi orang mukmin untuk menghentikan makan dan minum atau sesuatu yang membatalkan puasanya ketika jelas tampak terbit fajar, apabila sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan dan puasa nadzar. Allah berfirman, artinya: "Makan dan minumlah kalian sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam hari". (Al Baqarah: 187). Yaitu jika mendengar adzan dan dia adzan Shubuh.

3. Seseorang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka hendaklah dia berbuka dan memberikan makanan kepada orang mukmin yang miskin (fidyah) setiap hari untuk berbuka.

4. Shalat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam dan merupakan penguat dari rukun Islam yang lainnya setelah Syahadat yang hukumnya fardhu 'ain, meninggalkan karena menentang keberadaannya atau membenci dan malas berarti kufur. Adapun orang yang melaksanakan puasa dan shalat pada waktu bulan Ramadhan saja maka dia telah menipu Allah, mereka itulah seburuk-buruknya manusia karena mereka tidak mengenal Allah kecuali pada bulan Ramadhan saja, maka puasanya tidak sah apabila dia meninggalkan shalat pada bulan lainnya. (Abu Sufyan Sudirman).

Hit : 61 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Shaum

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:25:49
Hits ...: 5209942
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam
· Panah Setan
· Bekal Seorang Da'i
· Jalan Golongan Yang Selamat

Mutiara Hikmah

Biasakan anak mendahulukan bagian kanan dalam berpakaian. Ketika mengenakan kain, baju, atau lainnya memulai dari kanan; dan ketika melepas pakaiannya memulai dari kiri.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.