| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Syathibi(putera)
· Barakat(putera)
· Ahlam(putera)
· Wathfa`(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Seputar Fiqh Qurban
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Nilai Nyawa Seorang Muslim
Rabu, 07 April 04

Kehidupan Adalah Karunia Allah.

Allah SWT dalah satu-satunya Dzat yang memiliki hak atas kehidupan dan kematian seseorang. Dialah yang menciptakan kehidupan dan kematian. Dia menghidupkan segala sesuatu dan mematikan sesuai dengan hikmah dan kehendak-Nya. Maka nyawa dan kehidupan manusia ini adalah menjadi hak prerogatif Allah. Tak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain (membunuhnya), kecuali berdasarkan hak yang telah Allah tetapkan, bahkan nyawa diri sendiri juga haram untuk dihilangkan.

Namun sayang sekali masih amat banyak manusia, termasuk umat Islam yang tidak faham masalah tersebut. Sehingga begitu mudahnya mereka menghilangkan nyawa orang lain, bahkan terkadang dengan cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, di bakar dan bahkan mutilasi, yaitu dengan memo-tong-motong tubuh korban. Yang lebih ironis lagi adalah ternyata motif dari pembunuhan tersebut kadang-kadang hanya dilatar belakangi oleh masalah yang sepele, karena uang sekian rupiah misalnya, saling ejek, sedikit hak miliknya diambil atau diganggu dan masalah-masalah lain yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan kedewasaan dan kejernihan berpikir.

Kita akan lebih sedih lagi manakala mengetahui bahwa sang pembunuh dan terbunuh ternyata adalah sama-sama muslim, terkadang teman kerja, teman waktu sekolah bahkan tetangga. Lalu berapa banyak hak yang telah terlanggar dan ternodai, hak sesama muslim, hak bertetangga, hak berteman, hak bawahan dengan atasan atau sebaliknya dan masih banyak lagi hak yang terinjak.

Maka menumbuhkan kesadaran akan besarnya hak kehidupan orang lain adalah sesuatu yang harus dan tidak boleh dianggap sepele. Sebab jika kesadaran akan hal ini tidak segera ditumbuhkan, maka sudah dapat diperkirakan, bahwa kehidupan di masa mendatang akan semakin kacau dan tidak karuan. Nyawa manusia akan dianggap sebagai lalat atau nyamuk yang bisa dilenyapkan kapan saja, oleh siapa saja jika mau dan mampu. Marak-nya pembunuhan yang merupakan pertanda dekatnya kiamat, akan men-jadi sebuah kenyataan, na'udzubillah min dzalik.

Untuk itu, maka dalam kesempatan ini perlu dijelaskan beberapa persoalan berkaitan dengan masalah haramnya nyawa sesama muslim, keharusan menjaganya, hukuman bagi yang membunuh seorang muslim, kapan seseorang bisa dibunuh dan hal-hal lain yang terkait dengan masalah ini.

Haramnya Darah Seorang Muslim

Tentang haramnya darah seorang muslim, harta dan kehormatannya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah menegaskan di dalam khutbah beliau pada Hari Arafah, beliau bersabda,
"Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negri kalian ini dan pada bulan kalian ini." (Muttafaq ‘alaih).

Karena besarnya penghargaan Islam kepada nyawa seorang muslim, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberikan predikat fasik bagi yang mencaci seorang muslim dan kufur bagi orang yang membunuhnya. Beliau menyatakan,
"Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran." (Muttafaq ‘alaih)

Di dalam riwayat lain oleh al-Imam al-Bukhari disebutkan, bahwa seorang mukmin ketika telah berani menumpahkan darah haram, maka ia akan terlempar keluar dari garis perlindungan agama (Islam), dalam arti kebebasan hidupnya akan diambil oleh Islam sebagaimana dia telah merenggut kebebasan hidup saudaranya. Rasulullah bersabda,
"Seorang mukmin masih senantiasa dalam keluasan agamanya selagi tidak menumpahkan darah yang haram." (HR al-Bukhari).

Ini merupakan isyarat yang sangat tegas, bahwa sesama muslim dilarang keras saling bunuh, saling serang dan berkelahi satu dengan yang lain. Jika terjadi perseteruan antara dua orang mukmin, maka Allah memerintahkan mukmin yang lain supaya mendamaikan di antara keduanya. Jika dua orang mukmin saling menyerang dan bunuh, lalu ada salah satunya yang meninggal, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengatakan, bahwa kedua-duanya masuk neraka. Diriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiallaahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,
"Jika dua orang mukmin berkelahi dengan pedangnya, maka yang membu-nuh dan yang terbunuh masuk neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau orang yang membunuh sudah jelas, maka bagaimana halnya dengan yang terbunuh? Beliau bersabda, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh lawannya itu." (Muttafaq ‘alaih)

Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya merupakan salah satu posisi tersulit yang tidak ada lagi jalan keluar bagi orang yang terjerumus di sana yaitu menumpahkan darah haram bukan dengan cara yang halal." (Al-Bukhari)

Ancaman dan Sanksi Membunuh

Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan ancaman yang sangat keras dalam perkara darah. Allah telah menetapkan kemurkaan dan laknat bagi seorang pembunuh baik di dunia maupun akhirat. Dia berfirman,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekalah ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. 4:93)

Adapun sanksi yang dikenakan kepada seorang pembunuh, maka Allah menetapkan qishash, yakni dibunuh juga (hukum mati). Ini merupakan hukuman yang sangat adil bagi pembunuhan yang disengaja atau direncanakan. Qishash juga akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, akan member-sihkan masyarakat dari keburukan dan tindak kriminal pembunuhan.

Dengan ditegakkannya qishahsh, maka orang tidak akan dengan mudah mengayunkan senjata membunuh orang lain, karena nyawanya kelak akan menjadi taruhan juga. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berke-naan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita”. (QS. 2:178)

Dalam kelanjutan ayat di atas Allah menegaskan,
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. 2:179)

Namun demikian, pelaksanaan hukumannya pun harus dengan cara yang baik, tidak boleh berlebihan atau melampaui batas, sebagaimana difirmankan Allah,
“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli waris-nya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (QS. 17:33)

Kapan Darah Seseorang Dihalalkan

Uraian di atas memberikan gambaran kepada kita betapa hebat dan ketat-nya syariat Islam menjaga darah atau nyawa seseorang. Dengan ditetapkan-nya qishash, maka kelangsungan hidup manusia akan terjamin, sehingga seseorang tidaklah mati, kecuali benar-benar karena kehendak Dzat yang menghi-dupkan dan dengan cara yang Dia ridhai. Bukan lantaran disebabkan oleh tangan orang yang tidak berhak atasnya.

Namun demikian, di dalam Islam ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan darah seseorang yang tadinya haram menjadi halal dan boleh untuk ditumpahkan. Itu pun semata-mata karena alasan syar'i yang sangat mulia, di dalamnya ada faidah dan hikmah yang sangat besar. Ada tiga hal yang menjadikan halalnya darah seorang muslim, sebagaimana terang-kum di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam berikut ini,
"Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara; (yaitu) jiwa dengan jiwa, zina muhshan (zinanya orang yang sudah menikah) dan orang yang keluar dari agamanya (Islam) memisahkan diri dari al-jamaah (kaum muslimin)." (Muttafaq ‘alaih).

Tiga hal inilah yang menjadikan halalnya darah seseorang. Maka tidak dibolehkan membunuh atau menghu-kum mati seorang pencuri seperti yang sering terjadi belakangan ini, apalagi jika hanya dilakukan oleh sekelompok orang. Tindakan ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan norma di dalam Islam. Perkara darah adalah perkara yang besar. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah memberitahukan kepada kita, bahwa kasus/urusan yang pertama kali akan diputuskan nanti di Hari Kiamat adalah urusan darah. Beliau bersabda,
"Perkara yang pertama kali akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah darah." (HR Muslim)

Penjagaan Islam Terhadap Jiwa Manusia

Demi menjaga darah dan jiwa manusia, Islam telah menetapkan aturan-aturan yang begitu indah dan luhur. Menerapkannya merupakan tindakan preventif dan antisipasif atas terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang berkaitan dengan jiwa atau darah sesama muslim. Di antaranya adalah Islam melarang seseorang membawa senjata di tempat umum dalam keadaan terbuka/terhunus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ,
"Barang siapa yang melewati suatu tempat di masjid kita atau pasar kita, sedangkan ia membawa panah, maka hendaklah ia menyimpannya atau memegang bagian, mata panahnya dengan telapak tangan, agar jangan sampai sedikit pun mengenai salah seorang dari kaum muslimin." (Muttafaq ‘alaih)

Selain itu, Islam melarang seseorang untuk berisyarat atau mengacungkan senjata dan yang sejenisnya kepada sesama muslim, bahkan pelakunya akan mendapatkan laknat dari malaikat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,
"Barang siapa berisyarat kepada saudaranya dengan (mengacungkan) besi, maka malaikat melaknatnya, meskipun dia adalah sudaranya seayah atau seibu." (HR Muslim).

Islam juga melarang saling ejek, mencela, memberikan julukan yang jelek, su'udzan, tajassus (memata-matai) dan ghibah. Karena itu semua terkadang menjadi pemicu terjadinya permusuhan dan yang tak jarang berakhir dengan pertumpahan darah.

Kami memohon kepada Allah agar menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari segala fitnah, permusuhan dan pertengkaran. (Ibnu Djawari)

Disadur dengan bebas dari buku “Maa Laa Yasaa’u al-Muslima Jahluhu” bittasharruf wa ziyadah

Hit : 663 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Tazkiyatunnufus dan Dzikir

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:23:36
Hits ...: 5209822
Online : 14 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Jangan Dekati Zina
· Silaturrahim
· Menggapai Kehidupan Bahagia
· Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As Sunnah

Mutiara Hikmah

Barang siapa yang rela dengan ketetapan Allah maka ketetapan itu berlaku padanya dan ia mendapatkan pahala. Dan barang siapa yang tidak rela dengan ketetapan Allah maka ketetapan itu juga tetap berlaku padanya, sedangkan ia terputus amalnya. (Ali bin Abi Thalib/Mukhtashar Minhajul Qashidin, al Maqdisi)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.