| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· ‘Asyur(putera)
· Hannan(puteri)
· Mazin(putera)
· Khaldun(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Seputar Fiqh Qurban
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Mencermati Istilah Bid'ah hasanah
Kamis, 04 Maret 04

Bid'ah hasanah sampai saat ini masih menjadi polemik dikalangan kaum muslimin, sebagian mereka menerima istilah ini dan sebagian lagi menolaknya dengan berprinsip bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Sementara itu orang yang menerima adanya bid'ah hasanah berdalih bahwa bid'ah itu dilakukan dalam rangka beribadah dan taqarub ke pada Allah. Selain itu mereka juga punya beberapa argument dian taranya:

  • Ungkapan Umar Radhiallaahu anhu: "inilah sebaik-baik bid'ah" ketika menda pati kaum muslimin berkumpul untuk shalat tarawih berjama'ah de ngan satu imam
  • Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam :
    Makna yang benar dari hadits ini bisa dilihat dalam penjelasan selanjutnya.

  • Jika setiap hal yang baru (bid'ah) adalah sesat maka ber arti kemajuan teknologi, komuni kasi dan sejenisnya adalah dila rang karena tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wasalam
Inilah diantara alasan-alasan yang sering digunakan oleh mereka yang menerima adanya bid'ah hasanah. Bagaimanakah penjelasan ulama dalam masalah ini ?

Ucapan shahabat Umar Radhiallaahu anhu : "inilah sebaik-baik bid'ah"

Sebagaimana diketahui bahwa ucapan ini beliau sampaikan keti ka melihat kaum muslimin melaku kan qiyamul lail dibulan Ramadhan secara berjamaah.Yang jadi perta nyaan adalah apakah benar qiyamul lail dibulan Ramadhan dengan ber jamaah itu merupakan perbuatan bid'ah ? jawabannya adalah seba gaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsa imin bahwa itu bukanlah bid'ah bahkan termasuk sunnah rasulul lah Shallallahu alaihi wasalam, berdasarkan hadits riwa yat Bukhari dan Muslim dari Aisyah, bahwa Nabi saw pernah melakukan qiyamul lail dibulan Ramadhan bersama para shahabat selama 3 malam berturut-turut, kemudian beliau tidak melakukannya pada malam berikutnya dan bersabda:

"Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu lalu kamu tidak akan sanggup melaksanakannya"

Dan setelah Nabi Shallallahu alaihi wasalam menghentikan qiyamul lail ini maka diantara para shahabat ada yang melakukannya sendiri-sendiri, ada yang berjamaah dengan beberapa orang saja, dan ada pula yang berjamaah dengan jumlah besar. Keadaan ini terus berlangsung hingga akhirnya Amirul Mukminin Umar mengumpulkan mereka kepada satu imam, lalu beliau berkomentar "inilah sebaik-baik bid'ah ….dalam arti bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan kaum muslimin sebelumnya.

Dari sini jelas sekali bahwa beliau Shallallahu alaihi wasalam, tidaklah membuat atau menciptakan ajaran baru dalam islam berupa qiyaumul lail di bulan Ramadhan dengan satu imam, namun justru yang beliau lakukan adalah menghidupkan kembali sunnah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, karena sudah tidak ada lagi kekhawatiran akan diwajibkannya shalat malam tersebut. Lain dari pada itu beliau adalah orang yang sangat patuh kepada firman Allah ta'ala dan sabda rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. Tidak mungkin bahwa apa yang beliau ucapkan "inilah sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah sebagaimana yang disabdakan Nabi :setiap bid'ah adalah kesesatan. Oleh karena itu tidak layak bagi kita kaum muslimin memper-tentangkan sabda rasul dengan perkataan shahabatnya yang sudah dijamin oleh Nabi sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik dan paling adil.

Hadits Nabi "Man sanna……"dst

Mereka yang membenarkan adanya bid'ah hasanah mengartikan hadits yang kami sebutkan dimuka (point 2) sebagai berikut:

Barang siapa yang (membuat atau mengadakan) Sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti perbuatanya itu sampai hari kiamat.

Hadits ini berkaitan dengan kisah orang-orang yang menghadap kepada Nabi saw dan mereka dalam kesulitan besar,maka Nabi menghimbau agar para shahabat mendermakan sebagian harta mereka untuk membantu orang-orang yang kesulitan tadi. Lalu seorang dari kaum Anshor datang dengan membawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak dan diletakkan dihadapan Rasulullah maka wajah beliau berseri-seri dan bersabda: Man sanna ….dan seterusnya.

Dari sini dapat dipahami bahwa memahami hadits sebagaimana diatas, yaitu "barang siapa membuat (mengadakan) Sunnah…dst adalah tidak benar,karena seluruh sunnah yang berkaitan dengan urusan agama sudah dijelaskan oleh Nabi.
Makna yang benar dari hadits diatas adalah sebagai berikut :

Pertama, Barang siapa berbuat (sesuatu) dalam Islam, perbuatan yang baik….dst, sedang bid'ah bukan termasuk kebaikan dalam islam.

Kedua , barang siapa menghidupkan suatu sunnah dalam Islam …dst

Ketiga, siapa yang memulai mencontohkan kebaikan dalam islam …dst.

Adapun anggapan orang tentang sesuatu yang dinilai sebagai bid'ah hasanah maka, menurut syaikh Muhammad Al Utsaimin tidak lepas dari dua hal:

Pertama kemungkinan bukan termasuk bid'ah namun dianggap sebagai bid'ah.

Kedua, memang benar-benar bid'ah yang sudah barang tentu buruk, namun dia tidak mengetahui keburukannya.

Kemajuan Tehnologi, Bid'ah?

Secara bahasa bid'ah memang punya arti " sesuatu yang baru yang tidak pernah ada sebelumnya, atau sesuatu yang diciptakan pertama kali tanpa ada contoh yang mendahu luinya. Jika ditinjau dari segi ini kemajuan Iptek memang bisa dikatakan bid'ah (hal baru) atau sering disebut dengan istilah modern.

Iptek, apapun bentuknya dan bagaimanapun canggihnya itu semua hanyalah sarana, jika sarana itu digunakan untuk perbuatan yang haram maka hukumnya juga haram, jika untuk perbuatan yang diperin-tahkan maka hukumnya juga diperintahkan. Sarana bisa berubah dan berganti dari masa kemasa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan manusia. Namun berbeda dengan syariat yang tentu saja tidak bisa diperlakukan seperti ini.

Sebagai contoh seseorang yang mau berangkat haji, kalau dulu dilakukan dengan jalan kaki atau naik unta , maka sekarang bisa naik mobil, kapal, atau pesawat, ini tidak jadi masalah karena semua itu merupakan sarana, namun kain ihram yang tidak berjahit tidak bisa diganti dengan baju biasa, gamis, atau yang sejenisnya meskipun teknologi textil dan menjahit semakin maju, karena yang disyariatkan ketika seseorang sedang berihram adalah memakai pakaian tak berjahit.

Dengan demikian yang dimak-sud oleh rasulullah bahwa setiap bid'ah itu sesat adalah hal-hal baru dalam urusan syariat (agama), karena urusan syariat adalah tauqifi yaitu mengikuti apa-apa yang disampaikan oleh beliau Shallallahu alaihi wasalam .

Benarlah apa yang disampaikan imam Asy Syatibi ketika mendefini sikan bid'ah , yatu :" Cara dalam agama yang dibuat buat menyaingi syariat dan dilakukan dengan tu juan seperti halnya tujuan menja lan kan syariat". Juga definisi-definisi lain dari para ulama dan masyayikh bahwa bid'ah yang dimaksudkan dalam sabda-sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam adalah dalam hal agama (syariat), karena memang tugas para rasul adalah untuk menyampai kan syariat. Allah berfirman: QS:5:67.

Hai rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari rabb-mu.(QS:5:67)

Sebagai rasul pilihan yang sudah barang tentu memiliki sifat amanah dan tabligh maka seluruh apa yang diturunkan kepada beliausaw telah disampaikan dengan disaksikan oleh para shahabat yang hadir dalam haji wada'.Dengan demikian Islam telah sempurna dan tidak perlu tambahan baru lagi.

PENUTUP

Telah sepakat kaum muslimin baik yang menerima atau menolak adanya bid'ah hasanah terhasdap hadits nabi:

Jauhilah perkara-perkara baru karena segala hal yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.

Jika seseorang mau membuktikan bahwa disana ada bid'ah hasanah maka konsekwensinya ia harus bisa membuktikan adanya dhalalah hasanah (kesesatan yang baik) wallahu A'lam. (Redaksi AnNur )

Hit : 681 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Ulum Hadits

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:14:33
Hits ...: 5206145
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga
· Silaturrahim
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan dari Hajjaj bin Umair bin Sa’d, dia berkata, “Aku bertanya kepada Alqamah tentang suatu masalah, maka dia berkata, “Datanglah engkau kepada Ubaidah! Maka aku datang kepadanya, namun dia berkata, “Datanglah engkau kepada Alqamah!” Aku menjawab, “Alqamah justru menyuruhku datang kepadamu.” Maka dia berkata, “Datanglah kepada Masruq.” Maka aku datang kepada Masruq dan bertanya kepadanya. Masruq menjawab, “Datanglah engkau kepada Alqamah dan bertanyalah kepadanya!” Aku lalu menjawab, “Alqamah menyuruhku datang kepada Ubaidah dan Ubaidah menyuruhku datang kepadamu.” Maka Masruq berkata, “Datangilah Abdur Rahman bin Abi Laila!” Maka aku pun datang kepada Abdur Rahman bin Abi Laila, lalu aku bertanya kepadanya, akan tetapi dia pun bersikap enggan. Lalu aku kembali lagi kepada Alqamah, dan aku memberitahukan tentang hal itu. Maka dia berkata, “Pernah dikatakan bahwa orang yang paling berani memberikan fatwa adalah orang yang dangkal ilmunya.” (Akhlaqul Ulama’ hal 110-111, al-Ajuri)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.