| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Basim(putera)
· Thalihah(puteri)
· Daris(putera)
· Khadhir(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui
· Seputar Fiqh Qurban

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Kematian dan Jenazah
Rabu, 07 April 04

Setiap manusia dan yang bernyawa pasti akan menghadapi kematian. Firman Allah: "Setiap yang berjiwa akan mera-sakan mati." (Al-Anbiya: 35)
Namun tidak ada seorangpun di antara kita yang tahu kapan ajal akan datang menjemput dan dimana kita akan meninggal, karena hal itu hanya Allah yang mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:"Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui dibumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah maha megetahui lagi maha mengenal." (Luqman: 34)

Kalau ada seorang muslim yang meninggal atau akan meninggal ada beberapa hal yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam kepada kita, diantaranya:

1. Mentalqinkan orang yang hampir meninggal

Dari Mu'az bin Jabal radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam Bersabda: "Siapa yang akhir pembicaraanya Laa ilaaha illallah, ia akan masuk Surga." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim, hadits hasan).

Oleh karena itu kalau ada orang yang mau meninggal (roh hampir keluar), hendaklah ia ditalqinkan (dituntun) dengan kalimah tauhid untuk mengingatkannya dengan kalimat tersebut dan agar dapat mengucapkan itu diakhir hayatnya. Dari Abi Sa'id Al-Khudri Radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Talqinkanlah orang yang hampir meninggal di antara kalian 'laa ilaha illallah' (HR. Muslim)

Hendaknya kalimah tersebut diucapkan dengan pelan dalam artian jangan terlalu cepat agar bisa ditirukan dengan mudah. Apabila ia telah mengucapkan maka talqinnya tidak usah diulang lagi, kecuali kalau ia mengucapkan kata-kata yang lain barulah talqin itu diulang lagi. Inilah talqin yang disyari'atkan. Adapun setelah keluarnya ruh, maka talqin tersebut tidak disyari'atkan lagi. Karena tidak adanya sunnah yang shahih dari nabi Shallallahu alaihi wasalam tentang hal itu.

2. Ucapkanlah kata-kata yang baik terhadap orang yang meninggal

Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Apabila kamu menghadiri orang yang sakit atau orang yang meninggal maka katakanlah yang baik maka sesungguhnya malaikat mengaminkan (membaca amin) atas apa yang kamu katakan." (HR. Muslim)

Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari bahwasanya satu jenazah dibawa melewati Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam dan para shahabat, lalu mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan orang tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: Wajib. Lalu lewat lagi satu jenazah yang lain, lalu mereka menyebutkan kejahatan kejahatannya. Maka Rasulullah bersabda lagi: Wajib. Maka Umar bin Khatab Radhiallaahu anhu bertanya: Apakah gerangan yang wajib? Rasulullah bersabda:
"Ini yang kamu sebutkan atasnya kebaikan, maka wajiblah baginya sorga; dan ini yang kamu sebutkan atasnya kejahatan, maka wajiblah baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi." (HR. Al-Bukhari).

3. Yang mendapat musibah membaca istirja' dan berdoa

Dari Ummi Salamah zia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Tidak ada seorang hamba yang tertimpa musibah lalu ia membaca 'innalillah wainna ilaihi raaji'un', ya Allah berilah aku pahala pada musibahku dan gantilah bagiku yang lebih baik darinya-kecuali Allah memberikannya pahala didalam musi-bahnya dan menggantikan untuknya yang lebih baik darinya (yang telah hilang)." Ummu Salamah berkata: Maka ketika Abu Salamah (suami) wafat, aku membaca sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam, maka Allah menggantikan untukku yang lebih baik darinya (yaitu) – Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. (HR. Muslim).

4. Dibolehkan menangis tanpa disertai ratapan

An-Nawawi berkata: Meratapi orang yang sudah meninggal adalah haram. Banyak hadits yang menjelaskan tentang larangan menangisnya dan sesungguhnya orang yang meninggal akan disiksa dengan tangisan keluarga-nya kepadanya. Hadits-hadits tersebut ditujukan kepada orang yang berwashiat kepada keluarganya agar menangisi kematiannya, dan larangan itu bagi tangisan yang disertai ratapan. Karena banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang bolehnya menangisi orang yang telah meninggal. Diantaranya adalah;
Dari Usamah bin Zaid Radhiallaahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam diangkatkan kepadanya cucu dari anak perempuan-nya (anak dari Zainab) dan dia (cucu itu) dalam kematian, maka mengalirlah (menangis) kedua mata Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. Maka Sa'd bertanya kepada beliau: "Apakah ini hai Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Ini adalah kasih sayang yang Allah berikan di hati hamba-hambaNya, Dan Allah menyayangi hamba-hambaNya yang penuh kasih sayang." (Muttafaq 'alaih)

5. Menshalatkan, mengantarkan jenazahnya sampai selesai pemakamannya

Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Siapa yang menyaksikan jenazah sehingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan siapa yang menyaksikannya sampai selesai pemakaman, maka baginya dua qirath. Ditanyakan orang: Apakah dua qirath itu? Nabi bersabda: seperti dua gunung yang besar." (Muttafaq 'alaih).

Ibnu Hajar berkata: Dari hadits-hadits yang berkenaan dengan hal ini diambil satu pengertian bahwa orang yang cuma melayat saja tidak mendapatkan pahala qirath.

6. Bersegeralah mengurus jenazah

Dari Abi Hurairah Radhiallaahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Segeralah (mengurus) jenazah, Maka jika ia adalah baik (shaleh) maka kebaikan yang kamu dahulukan (dekatkan) kepadanya. Dan jika ia adalah selain yang demikian itu, maka kejahatan yang kamu letakkan dari punggung kamu." (Muttafaq 'alaihi)

Ibnu Quddamah berkata: Ulama sepakat bahwa ini adalah perintah wajib. Dan menurut jumhur ulama yang dimaksud bersegera disini adalah berjalan membawa jenazah dengan jalan yang lebih cepat dari jalan yang biasanya. Dengan catatan bersegera disini tidak sampai membawa kemudharatan bagi mayyit atau bagi yang membawanya.

7. Bersegera membayarkan utangnya (jika ia berutang)

Kalau seorang muslim yang meninggal masih memiliki utang kepada orang lain maka hendaklah utang itu dibayar sesegera mungkin. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
"Diri seorang mu'min digantungkan dengan utangnya (ditahan dari mendapatkan tempat yang mulia) sehingga dibayarkan (utang) darinya. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi Ad-Darimi/Hasan).

8 . Mendo'akan dan memintakan ampun bagi mayyit setelah selesai dikebumikan

Dari 'Utsman bin Affan Radhiallaahu anhu beliau berkata: Adalah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam : apabila selesai menguburkan jenazah beliau berdiri atasnya dan bersabda: "Mintakanlah ampunan bagi saudara kalian dan mintakanlah (mohonkanlah) baginya ketetapan maka sesungguhnya dia sekarang ditanya (oleh dua malaikat)" (HR. Abu Daud dan Al-Hakim dengan sadad yang hasan).

Syaikh Shaleh Fauzan mengatakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam memerintahkan kepada kita memohonkan ampunan bagi mayyit yang muslim dan memintakan ketetapan baginya langsung setelah dikebumikan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menjelaskan bahwa saat ini dia sedang ditanya oleh dua malaikat. Namun tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa mereka (salafus shaleh) menjaharkan (mengeraskan) dengan do'a dan istigfar tersebut. Lagi pula berdo'a dan istigfar secara sir (pelan) lebih afdal dari pada dengan jahar (suara keras). Wallahu 'a'lam bishshawaab. ( M Iqbal Gazali)

Rujukan:

   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:41
Hits ...: 5206211
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Interaksi Dengan Al-Quran
· Jalan Golongan Yang Selamat
· Risalah Tentang Sihir Dan Perdukunan
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Mutiara Hikmah

Disebutkan di dalam mukaddimah kitab “Hasyiyah Ibnu Abidin” juz 1 hal 67, bahwa Imam Abu Hanifah melihat seorang bocah remaja sedang bermain di atas tanah liat, maka beliau berkata kepada anak tersebut, “Wahai anak berhati- hatilah, jangan sampai engkau tergelincir di atas tanah.” Maka anak tersebut menjawab kepada sang Imam, “Berhati-hatilah juga anda dari tergelincir, karena tergelincirnya orang ‘alim adalah tergelincirnya alam.” Dan setelah mendengar ucapan anak itu, maka beliau tidak memberikan fatwa kecuali setelah mempelajari masalah bersama murid-muridnya selama sebulan.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.