| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Shakhar(putera)
· Rifqah(puteri)
· Rabi’(putera)
· Raqiyah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Tinjauan Islam Terhadap Perayaan Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Bisakah Hal-Hal Ghaib Diketahui

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Dialog Seputar Fasiq dan Tafsiq
Senin, 14 Juni 04

Merebaknya fenomena tafsiq, takfir dan tabdi' (memvonis orang per orang dengan fasiq, kafir dan bid'ah) di kalangan pemuda muslim adalah merupakan sebuah bencana dan pintu keburukan. Demikian peringatan dari Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Ulama Senior Arab Saudi (hai'ah kibaril ulama) dan juga anggota Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa (al-lajnah ad-daaimah lil buhuts al-ilmiyah wal iftaa’). Beliau menegaskan bahwa di antara ciri dari kelompok yang terjerumus di dalam sikap ini adalah mereka sibuk mencari-cari celah dan kesalahan orang lain (sesama muslim-red), lalu menyebarkannya agar diketahui khalayak ramai. Manhaj (pola hidup dan pemikiran ) seperti ini, dalam pandangan Syaikh al-Fauzan cukup berbahaya dan memberikan dampak negatif baik dalam waktu cepat atau lambat.

Syaikh Shalih al-Fauzan tak lupa menjelaskan tentang bagaimana sikap ahlussunnah terhadap pelaku dosa besar. Beliau juga berpesan agar umat Islam meninggalkan cara-cara keliru tersebut, yang semua itu justru merugikan ummat dan merupakan bentuk sumbangan serta pelayanan terhadap musuh-musuh Islam.

Berikut ini jawaban Syaikh al-Fauzan terhadap pertanyaan seputar masalah di atas, sebagaimana dikutip oleh majalah al-Da'wah No.1936, 11 Shafar 1425/April 2004, semoga bermanfaat.

Termasuk masalah mengkhawatirkan yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah munculnya fenomena tabdi', tafsiq dan takfir. Menurut anda sebab-sebab apakah yang memicu merebaknya fenomena tersebut?

Pada masa ini khususnya kalangan para pemuda, juga kaum muslimin yang tidak mengetahui hakikat Islam, memiliki ghirah yang berlebihan atau semangat yang tinggi, namun mereka tidak bisa menempatkan diri. Maka tampaklah fenomena takfir, tafsiq dan tabdi', sehingga kesibukan mereka hanya untuk mencari-cari aib, memata-matai orang lalu menyebarkan kepada khalayak ramai. Ini merupakan suatu fitnah dan ciri keburukan. Kami memohon kepada Allah subhanahu wata'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukan fitnah tersebut. Dan semoga Allah subhanahu wata'ala membimbing para pemuda Islam kepada jalan yang benar, menganugerahkan amal yang sesuai dengan manhaj salafus shalih serta menjauhkan mereka dari para penyeru keburukan.

Pemahaman orang berbeda-beda, khususnya tentang definisi dari hakikat sesuatu, barangkali dapat anda jelaskan arti fisq (fasik) dan kapan seorang muslim itu dikatakan fasiq?

Al-fisq (fasik) artinya keluar dari ketaatan terhadap Allah. Ada dua macam fasiq, yaitu fasiq yang menyebabkan kufur dan fasiq yang tidak menyebabkan kufur dan tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam, akan tetapi mengurangi keimanan. Padanya ada semacam arah untuk keluar dari Islam namun pelakunya tidak sampai keluar darinya. Namun juga tidak dikatakan dengan fajir (maksiat), dan yang tepat adalah fasiq. Seorang muslim dikatakan fasiq jika melakukan salah satu dari kabair adz-dzunub (dosa-dosa besar) seperti zina, minum khamar,mencuri,makan riba, dan dosa-dosa besar yang semisal itu. Dia melakukan itu semata-mata karena dorongan atau kendali hawa nafsu dan syahwat, maka dengan demikian dia adalah seorang fasiq. (Namun jika dia melakukannya karena menghalalkan perbuatan tersebut, maka ia terkena hukum riddah atau keluar dari Islam, red)

Bagaimana hukum orang fasiq, apakah keluar dari status iman?

Manurut ahlussunnah wal jama'ah hukumnya adalah dia seorang mukmin naqishul iman (mukmin yang berkurang imannya), atau mukmin karena keimanannya dan fasiq karena dosa besar yang dikerjakannya. Dia termasuk orang-orang mukmin dan ahlut tauhid, selagi tidak melakukan salah satu bentuk kesyirikan yang mengeluarkan dari millah (Islam). Maka status iman dan Islam masih tetap melekat pada dirinya, hanya saja dia seorang Muslim yang berkurang imannya, dan inilah yang disebut dengan fisq atau fasiq.

Jika seseorang melakukan dosa besar maka dia harus dikenai hadd (sanksi) sesuai syari'at Islam, namun dia tetap berstatus sebagai orang mukmin, dan diperlakukan sebagai mukmin. Apabila dia memang bukan seorang mukmin maka tentu sanksi yang dijatuhkan bukanlah hadd namun hukuman murtad, yaitu hukuman mati sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alihi wasallam, artinya, "Barang siapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia."

Keberadaan pelaku maksiat dosa besar yang dikenai sanksi (hadd) menunjukkan bahwa dia adalah termasuk ahlul iman, dan mendapatkan perlakuan sebagai orang mukmin. Berhak mendapatkan wala' (loyalitas) sesuai keimanannya dan berhak dibenci sesuai dengan kemaksiatan yang dikerjakannya, karena bagaimana pun dia masih masuk dalam lingkaran iman. Demikianlah madzhab ahlus sunnah wal jama'ah.

Sebuah pertanyaan lain, bagaimana hukum pelaku dosa besar dalam pandangan ahlussunnah wal jama'ah?

Menurut ahlussunnah, orang mukmin yang melakukan dosa besar, dia tidak dikatakan mukmin yang sempurna imannya (kamilul iman), namun dia adalah naqishul iman (berkurang imannya). Dan yang menganggap sempurna atau utuh imannya adalah kaum murji'ah dimana mereka mengatakan bahwa maksiat tidak akan mengurangi iman sedikit pun sebagaimana ketaatan tidak ada pengaruhnya terhadap kekufuran. Kebalikan dari pendapat ini adalah pendapat khawarij yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari iman. Begitu pula mu'tazilah menyatakan bahwa dia bukan mukmin tetapi bukan pula kafir, dan dia berada di antara dua posisi (manzilah baina manzilatain).

Adapun ahlussunnah bersikap pertengahan dalam masalah ini, tidak mengatakan kafir sebagaimana kha-warij, tidak mengatakan berada di manzilah baina manzilatain sebagai-mana mu’tazilah dan tidak mengatakan dia mukmin yang utuh imannya sebagaimana murji'ah. Akan tetapi mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin yang kurang imannya, dia mukmin karena keimanannya dan fasiq karena dosa besar yang dikerjakannya. Dia dicintai dalam satu sisi dan dibenci dalam sisi yang lain, dan jika dia mati belum bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala, maka urusannya ada di tangan Allah dan berada di bawah kehendak-Nya. Jika Allah menghendaki, maka akan mengampuni dan jika menghendaki, maka akan menyiksanya, kemudian dia akhirnya dikeluarkan dari neraka. Allah subhanahu wata'ala berfirman, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. 4:48)

Di dalam sebuah hadits juga disebutkan, perintah Allah subhanahu wata'ala kepada malaikat, artinya,
"Maka keluarkanlah dari neraka orang yang dalam hatinya ada iman meski lebih kecil dari biji sawi."

Madzhab ahlissunnah dibangun di atas landasan dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah, dia adalah madzhab pertengahan, karena berada di tengah-tengah antara kelompok-kelompok yang sesat, sebagaimana juga umat Islam merupakan umat yang pertengahan di antara umat-umat yang kafir, sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala , artinya,
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (al-Baqarah 143)

Apakah anda dapat mengemukakan dalil yang menunjukkan bahwa orang fasiq tidak keluar dari iman?

Dalil dalam masalah ini amat banyak, di antara dalil yang mengindikasikan bahwa orang fasiq tidak keluar dari keimanan adalah, firman Allah subhanahu wata'ala yang memerintahkan untuk mendamaikan dua kelompok orang mukmin yang saling serang. Dia berfirman, artinya,
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang, maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Hujurat:9)

Allah subhanahu wata'ala menyebut dua kelompok yang saling berperang di antara orang mukmin sebagai saudara padahal mereka saling menyerang dan membunuh.
“Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al Hujurat :10)

Allah subhanahu wata'ala menyebutkan, bahwa dua kelompok mukmin yang saling berperang adalah saudara bagi orang-orang mukmin yang lainnya. Maka ini menunjukkan, bahwa dosa besar selain syirik tidak mengeluarkan pelakunya dari lingkaran iman.

Dan juga firman Allah subhanahu wata'ala tentang pelaksanaan hukum qishahsh,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS. al-Baqarah:178)

Allah subhanahu wata'ala menyebut orang yang dibunuh (korban) sebagai saudara bagi si pembunuh, padahal pembunuhan adalah dosa yang sangat besar di antara dosa-dosa besar, dan dua orang tersebut tetap dikatakan oleh Allah sebagai saudara. Maka ini menunjukkan bahwa dosa besar yang selain syirik tidak mengeluarkan seseorang dari millah (agama Islam).

Sumber: Majalah “al-Da'wah” no 1936, 11 Shafar 1425, April 2004, alih bahasa, Khalif Muttaqin.

Hit : 643 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Aliran dan Agama

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:46
Hits ...: 5206098
Online : 12 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Malapetaka Akhir Zaman & Cara Mengatasinya
· Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam
· Bekal Seorang Da'i
· Jangan Dekati Zina

Mutiara Hikmah

Sesungguhnya lidah orang bijak itu ada dibalik hatinya. Apabila dia ingin berkata maka dia kembali kepada hatinya. Jika itu bermanfa'at baginya maka dia berkata. Namun jika itu berdampak buruk baginya maka diapun menahan mulutnya. Sedangkan orang bodoh, hatinya berada diujung lidahnya. Dia tidak kembali kepada hatinya. Apa saja yang ada dimulutnya maka dia ucapkan. [i]Manajemen Lisan/Darul Haq)[/i]

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.