| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Ashil(putera)
· Bahiyyah(puteri)
· Syakib(putera)
· Ghâssal(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Tinjauan Islam Terhadap Perayaan Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aqidah Dan Hukum
Rabu, 03 Maret 04

Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya itu salah bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagiaqidah. Karena, menurut mereka, Hadits Ahad itu bukan qath'iyus tsubut (pasti ketetapan beradanya), maka mereka anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmul yaqin aqidah.

Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatnya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawatir. Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits 'aziz. Sedang hadits ahad yang diriwayatkan jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir. (Al-Albani, Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits, hal 14).

Hadits Ahad, menurut muhadditsin (para ahli hadits) dan jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat kesahihan dan diterimanya hadits itu.

Memilah-Milah Tanpa Dasar

Orang-orang yang mengatakan bahwa Hadits Ahad tidak jadi landasan ketetapan aqidah, mereka mengatakan pada waktu yang sama, bahwa hukum-hukum syara' ditetapkan dengan Hadits Ahad. Dengan ini maka mereka telah membeda-bedakan antara aqidah dan hukum. Lalu dari mana mereka ini bisa membeda-bedakan seperti itu? Dan dari mana mereka mengadakan perten-tangan yang nyata ini? Sedangkan Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'minah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam bukunya, Fathul Bari, kitab akhbarul ahad, bab apa yang datang dalam hal kebolehan khabarul wahid (hadits ahad) yang benar dalam adzan, shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban, dan hukum-hukum 13/231.

Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Ar-Rad 'alaa man radda khabarul wahid idzaa kana zaidan 'alal Qur'an, yang ringkasnya: Sunnah beserta Al-Quran itu ada tiga segi.

Pertama: Sesuai dari semua seginya, maka ia menjadi dalil yang saling melengkapi.
Kedua ; Sunnah itu sebagai penjelasan terhadap apa yang dikehendaki Al-Quran.
Ketiga: Sunnah itu menjadi petunjuk atas hukum yang didiamkan oleh Al-Quran.

Yang ketiga ini menjadi hukum yang diawali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka wajib ditaati. Seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali dalam hal yang menyepakati Al-Quran, maka tidak ada (perintah) ketaatan khusus kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (An-Nisa': 80).

Tidak Mengambil Hadits Ahad Dalam Hal Aqidah Itu Bid'ah

Sesungguhnya membedakan antara aqidah dan hukum dalam mewajibkan pengambilan hadits ahad itu adalah falsafah yang menyusup (dakhiilah) masuk ke dalam Islam. Sedangkan membedakan antara keduanya (aqidah dan hukum) itu adalah bid'ah temporer yang baru, yang tidak dikenal oleh salaful ummah (ummat terdahulu) dan tidak pula para imam sebelum kita. Oleh karena itu, Al-'Allamah Ibnul Qayyim berkata dalam Kitab Mukhtashar As-Shawaa'iq 2/ 412):

Pembedaan (aqidah dengan hukum) ini adalah batil secara ijma'ul ummah (kesepakatan ummat). Karena ummat itu senantiasa berhujjah dengan hadits-hadits ini maksudnya Hadits Ahad, dalam hal aqidah sebagaimana berhujjah dengannya dalam hal tuntutan beramal.

Dalil-Dalil Wajibnya Memegangi Hadits Ahad Dalam Aqidah

Dalil Pertama:

Allah Ta'ala berfirman;
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti..." (Al-Hujuraat: 6).

Ini menunjukkan bahwa kalau seseorang sudah jelas dadilnya, apabila ia membawa khabar apapun maka hujjah itu tegak bersamanya seketika. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata: Ini menunjukkan mesti diterimanya Khabar Ahad. Seandainya Khabar Ahad itu tidak berguna dalam hal aqidah, pasti diperintahkan untuk menetapkannya sampai diperoleh kegunaan untuk pengertian aqidah.

Dalil Kedua:

Imam Al-Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya bab Sesuatu yang datang dalam hal kebolehan Khabar Wahid yang benar di dalam adzan, shalat, puasa, faraidh, dan ahkam (lihat Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari juz 13 hal 231).

Kemudian Imam Al-Bukhari menge-mukakan hadits-hadits yang dijadikan dalil untuk bolehnya beramal dan berkata, karena Hadits Ahad itu adalah hujjah dalam aqidah dan ahkam. Maka aku kemukakan sebagian, di antaranya:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu : Bahwa penduduk Yaman datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , lalu mereka berata: "Utuslah bersama kami seorang lelaki yang akan mengajarkan pada kami As-Sunnah dan Al-Islam". Anas berkata: Lalu Rasulullah memegang tangan Abu Ubaidah lalu bersabda:
"Ini adalah orang kepercayaan ummat ini." (HSR Muslim no 2419, dan Riwayat Al-Bukhari dengan diringkas).

Hadits ini menjadi dalil bahwa khabar ahad adalah hujjah dengan sendirinya. Seandainya tidak tegak hujjah dengan khabar ahad itu maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengutus Abu Ubaidah sendirian.

Imam Syafi'i berkata: (Ar-Risalah hal 412): Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutus dengan perintahnya kecuali (menunjukkan bahwa) kehujjahan bagi utusan itu tegak atas penduduk yang didatangi utusan itu dengan diterimanya khabar dari Nabi (walaupun disampaikan oleh satu utusan saja).

Dalil Ketiga

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu anhu , ia berkata: Sementara orang-orang di Qubba' sedang shalat shubuh tiba-tiba datang kepada mereka seorang pendatang, lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dituruni Al-Qur'an dan diperintah untuk menghadap ke Ka'bah", maka mereka (yang sedang shalat itu) menghadapnya (ke Ka'bah), sedangkan tadi wajah-wajah mereka (menghadap) ke Syam, lalu mereka memutar diri ke Ka'bah. (HR Al-Bukhari 13/231 dalam kitab Fathul Bari, dan riwayat Muslim).

Dalil Keempat:

Dari Sa'id bin Jubair Radhiallahu anhu , ia berkata: Saya berkata kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu : Sesung-guhnya Nauf Al-Nakali menyangka bahwa Musa teman Khidhr itu bukan Musa Bani Israil. Lalu Ibnu Abbaszberkata: Telah berdusta musuh Allah, telah mengabarkan kepadaku Ubai bin Ka'ab, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami kemudian beliau menyebutkan peristiwa Musa dan Khidhr dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa Musa Alaihissalaam adalah sahabat Khidhr. (dikeluarkan oleh Syaikhani/ Al-Bukhari dan Muslim secara panjang, dan As-Syafi'i demikian pula, diringkas).

Dalil Kelima:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu ia berkata; Saya dulu menuangkan minuman dari fadhah yaitu kurma kepada Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubai bin Ka'ab , lalu seorang pendatang mendatangi mereka, dia berkata: "Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Lalu Abu Thalhah berkata, wahai Anas, berdirilah ke guci ini lalu pecahkanlah". Anas berkata, lalu aku berdiri ke arah lumpang milik kami lalu aku pukulkan bawahnya sehingga ia pecah. (Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada kitab Akhbar Ahad 13/231 dalam kitab Fathul Bari).

Kesimpulan:

Bahwa setiap Muslim wajib meng-imani setiap hadits yang tetap (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selama telah mengandung syarat-syarat shahih dan diterima bagi ahli ilmu tanpa ada cela dalam sanad ataupun matannya, baik itu dalam hal aqidah ataupun ahkam. (Dept. Ilmiah).

(Diringkas dari tulisan Abi Ubaidah Mahir bin Shalih Alu Mubarak dalam kitab Ar-Risalah fil Fitan wal Malahim wa Asyrathus Sa'ah yang diapresiasi oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, cetakan I, 1414H/ 1993).

Hit : 638 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Ulum Hadits

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:14:36
Hits ...: 5206148
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Bekal Seorang Da'i
· Tatacara Berwudhu
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Menggapai Kehidupan Bahagia

Mutiara Hikmah

Jauhilah tujuh perkara, maka badan dan hatimu akan tenang, kehormatan dan agamamu akan selamat; Janganlah kamu sedih terhadap apa-apa yang luput darimu, Janganlah kamu gundah terhadap apa-apa yang belum menimpa dirimu, Janganlah engkau menuntut imbalan terhadap apa yang belum kau kerjakan, Janganlah engkau cela orang padahal dia sepertimu, Janganlah kamu marah terhadap seseorang yang kemarahannya tidak membahayakan dirimu, Janganlah kamu puji seseorang sedang dirimu belum mengetahui kejelekannya, Janganlah kamu melihat dengan hawa nafsu apa-apa yang belum menjadi milikmu

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.