| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Khulashah(puteri)
· Hammad(putera)
· Fathin(putera)
· Murad(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Menikah dengan Ahlu Kitab
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Islam Bukan Agama Kekerasan

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

THALAQ
Rabu, 07 April 04

Makna Thalaq

Thalaq secara bahasa berarti mengurai ikatan. Secara syari'at adalah memutus ikatan pernikahan (atas kehendak suami). Thalaq telah dikenal dan dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu. Menurut Imam Al-Haramain (semoga Allah merahmatinya) thalaq adalah terminologi Jahiliyah yang dikukuhkan oleh Islam.
Thalaq tidak terjadi jika hanya keinginan, dan belum dilafalkan (menurut Jumhurul Ulama')
2Tetapi menyebut kata 'thalaq' berati thalaq (cerai) walaupun tanpa niat.

Kata cerai terbagi dua; sharih dan kinayah.
Sharih adalah kata yang bermakna cerai dan tidak membutuhkan niat. Alqur'an menggunakan tiga kata sharih yang bermakna cerai.

  • Ath-Thalaq - seperti firman Allah; "Thalaq itu dua kali". (Al-Baqarah: 229)

  • At-Tasrih - seperti firman Allah; "atau menceraikan dengan cara yang ma'ruf" (Al-Baqarah: 229)

  • Al-Mufaraqah - seperti firman Allah; "Atau lepaskanlah mereka dengan baik" (Ath-Thalaq: 2).

Kinayah adalah kata/kalimat yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, dan dibutuhkan niat. Kata/kalimat kinayah bermakna cerai jika disertai niat, menurut Ijma'. (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi'i, Kifayatul Akhyar 2/86 dan 84). Sewaktu Rasulullah menyuruh Ka'b bin Malik radhiyallah 'anhu , menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya 'ilhaqi bi 'ahliki (kembalilah ke rumah orangtuamu). Tatkala taubatnya diterima oleh Allah (At-Taubah/19:118) Rasulullah tidak memisahkan antara keduanya. Hal ini disebabkan kalimat 'ilhaqi bi 'ahliki adalah kalimat/kata kinayah. (Taqiyyuddin 'Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi'i, Kifayatul Akhyar 2/84-86).

Kata cerai tidak bisa digunakan untuk bercanda, bergurau, berkelakar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ada tiga hal sungguh-sungguhnya adalah kesungguhan dan berguraunya adalah kesungguhan; menikah, cerai dan rujuk."(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan 'Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Hakim)

Para Fuqaha' membagi thalaq menjadi thalaq sunni dan thalaq bid'i. Thalaq sunni adalah menthalaq istri di waktu suci yang tidak dicampurinya atau mencerainya di waktu hamil. Allah berfirman, "Ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya" (At-Thalaq: 1).3 Thalaq bid'i ialah mencerai istri di waktu haidh atau ketika suci yang dicampuri. Ketika 'Ibnu 'Umar radhiyallah 'anhu menceraikan istrinya di waktu haidh, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk : merujukinya, menunggunya hingga suci, dan haidh lagi. Setelah suci merujukinya jika ia menginginkan, atau menceraikannya sebelum ia mencampurinya (Muttafaqun 'alaih).

Sedangkan menthalaq istri yang telah meraih usia 'ayisah (monopause), yang belum haidh (shaghirah) atau yang belum dicampuri semenjak menikah tidak termasuk dalam kategori thalaq sunni atau thalaq bid'i.

Pada masa awal-awal Islam seorang suami berhak merujuki istrinya sekalipun menthalaqnya seratus kali selagi pada masa 'iddah. Islam membolehkan merujuki istri hanya terbatas dua kali thalaq. Pada thalaq kali ketiganya suami tidak boleh merujukinya kembali kecuali jika si bekas istrinya telah menikah dengan pria lain. "Jika sisuami mencerainya (sesudah thalaq kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia kawin dengan suami (pria) lain." (Al-Baqarah: 230). Pernikahan antara bekas istri yang telah dithalaq tiga kali bukan hanya sekedar aqad tetapi keduanya harus saling telah merasai.

Bekas istri Rifa'ah yang telah dithalaq tiga kali, dinikahi oleh 'Abdurrahman bin Az Zubair radhiyallah 'anhu seorang pria yang tidak berfungsi kelelakiannya. "Kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? tanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ."Tidak boleh, kamu harus merasai madunya, dan ia harus pula merasai madumu". (HR. Asy Syafi'i, 'Abdurrazzaq, 'Ibnu 'Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i. 'Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari 'A'isyah - semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua). Bahkan agama melarang orang yang melakukan pernikahan dengan niat hanya untuk menghalalkan bagi sisuami pertama.

'Iddah

'Iddah adalah masa tunggu, masa belum boleh menikah dengan pria lain bagi wanita yang berpisah dengan suami. Pada masa 'iddah wanita dilarang meninggalkan rumah, dan bagi suami dilarang pula mengeluarkannya dari rumah. Allah berfirman; "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan yang keji" (Ath-Thalaq: 1). Pada potongan ayat selanjutnya Allah menjelaskan hikmah yang dapat diraih dari larangan tersebut. "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru (keinginan untuk rujuk kembali)". (Ath-Thalaq: 1). Masa 'iddah adalah masa dibolehkan bagi suami untuk merujuk istrinya. Suami mempunyai hak merujuki istrinya, jika ia menghendaki ishlah. "Dan suami-siaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al Baqarah: 228). Rujuk mewajibkan untuk dipersaksikan oleh dua orang yang adil. "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu". (Ath-Thalaq: 2). Merujuki istri yang telah berlalu masa 'iddahnya harus dengan aqad nikah yang baru dan sesuai persyaratan-persyaratan nikah yang ada.

Bilangan 'Iddah

'Iddah bagi wanita yang dicerai hidup atau mati adalah;

  • Thalaq yang telah dicampuri
    Thalaq bagi wanita yang telah dicampuri dan masih mendapatkan haidh (menstruasi) maka 'iddahnya adalah menuggu selama tiga quru'. Allah berfirman; "Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menungggu) tiga kali quru'. (Al Baqarah: 228). Quru asal maknanya waktu. Quru' dapat berarti masa haidh -menurut 'Umar, 'Ali, 'Ibnu Mas'ud, 'Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahhaq, 'Ikrimah, As-Sudi ,Ahmad bin Muham-mad bin Hanbal dan 'ahlulkufah,- atau masa suci -menurut 'A'isyah, 'Ibnu 'Umar, Zaid bin Tsabit, Az-Zuhri, 'Aban bin 'Utsman, Asy-Syafi'i dan ahlulhijaz- (semoga Allah meridhai mereka semua).

    Perempuan-perempuan yang telah dicampuri tetapi tidak haidh lagi atau perempuan-perempuan yang tidak haidh sama sekali masa iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman; "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempunmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya maka iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath Thalaq/65:4)

  • Thalaq yang belum dicampuri
    Wanita yang belum dicampuri tidak memiliki masa 'iddah. Allah berfirman, artinya; "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mecampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya". (Al-Ahzab: 49).

  • Thalaq wanita hamil
    Wanita hamil masa 'iddahnya sampai ia melahirkan. Allah berfirman; "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".(Ath Thalaq: 4)

Nafkah dan Mut'ah

Suami yang menthalaq istrinya berkewajiban untuk memberikan mut'ah (pemberian) kepadanya. "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa" (Al-Baqarah: 241).

Ukuran pemberian mut'ah adalah menurut kepatutan yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan kondisi ekonomi sisuami. "Orang yang mampu menurut kemampuannya (memberi mut'ah siistri), dan orang yang miskin menurut kemapuannya (pula)" (Al Baqarah/2:236). Nafkah istri yang diceraikan selama masa 'iddah menjadi tanggung jawab suami. Istri yang dithalaq dalam keadaan hamil diberikan nafkah hingga melahirkan. "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalain" (Ath-Thalaq: 6).
Pemberian nafkah sesuai pula dengan kemampuan suami. "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuan-nya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (Ath-Thalaq: 7). Wallahu 'a'lam.(Asri Ibnu Tsani)

Rujukan:

  • Al-Qur'an dan Terjemahnya

  • Tafsirul Qur'anil 'Azhim, Al-Hafizh 'Imaduddin 'Isma'il bin Katsir, cetakan pertama, Riyadh, Maktabah Darus Salam, 1413/1992

  • Fathul Qadir, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad Asy-syaukani, raja'ahu wa 'allaqa 'alaih Hisyam Al-Bukhari dan Khudr 'Ukari, Beirut, Al-Maktabah Al-'Ashriyyah, 1417/1997

  • Subulus Salam, Muhammad bin 'Isma'il bin Shalah Ash-Shan'ani, shahahahu wa 'allaqa 'alaih DR. Husain bin Qasim Al-Husaini, Mathbu'at Jami'atul Imam Muhammad bin Su'ud Al-Islamiyyah, 1408

  • Al-Qadhi 'Abul Walid Muhammad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusi, Semarang, Maktabah wa Mathba'ah Toha Putra.

  • Kifayatul Akhyar, Taqiyyuddin 'Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi'i, Surabaya, Syarikah Nur 'Amaliyah

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Jakarta, Balai Pustaka Indonesia, 1995

    Hit : 746 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

    | Index Pernikahan

     
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:16:27
Hits ...: 5206254
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
· Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan
· Tatacara Berwudhu
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga

Mutiara Hikmah

Laranglah anak tidur tertelungkup dan dibiasakan tidur dengan miring ke kanan. Melarang anak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.