| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Afkar(puteri)
· Satirah(puteri)
· Hawadah(puteri)
· Hasibah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Seputar Masalah Gambar
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Jawaban Terhadap Pluralisme
Kamis, 04 Maret 04

Akhir-akhir ini beredar pema-haman yang menggoyahkan keimanan, mengaburkan, dan membuat keragu-raguan (tasykik) dalam dada Muslimin. Maka diacak-acaklah bibit fitrah keimanan kaum terpelajar bahkan eksekutif —yang kondisi ekonominya mapan dan ingin mencari kedamaian lewat agama — dengan trik-trik yang cukup memukau, namun sebenarnya adalah racun penghapus keimanan. Yaitu di antaranya ditawarkan faham-faham yang membabat Islam, misalnya faham pluralisme yang menganggap semua agama itu sama saja, tujuannya sama, semua mengajarkan kebaikan, semuanya masuk surga, sama dan sejajar, paralel, dan kita tidak boleh memandang agama lain dengan kacamata agama kita sendiri. Dengan tawaran yang tampaknya toleran, adil, humanis, dan sesuai dengan kondisi itu, si Muslim yang awam yang telah terseret ke penawaran ini kemudian masuk ke jerat yang mencopot keimanan tanpa terasa.

Sehingga, sebenarnya fahamnya telah berbalik dari faham fitrah Islami menjadi faham yang membuang Islam dan mengakui semua agama itu sama. Dan itulah titik temu dari faham pluralisme yang dicanangkan oknum Nasrani, John Harwood Hich dalam bukunya God and the Universe of Faiths (1973), dan faham tokoh sufi/ tasawuf sesat Ibnu Arabi (560-638H/1165-1240M) yang menca-nangkan Wihdatul Adyan, penyatuan agama-agama, di samping faham kemusyrikan bikinan Ibnu Arabi yang terkenal dengan sebutan wihdatul wujud , menyatunya kawula (hamba) dengan Gusti (Tuhan). Dianggapnya itu adalah maqom (tingkatan) tertinggi, padahal justru itulah tingkatan yang paling jauh sesatnya, karena telah musyrik sekaligus kafir.

Masalah pencampur adukan antara yang haq dengan yang batil itu adalah puncak pengaburan, sehingga tidak jelas lagi batilnya. Padahal di dalam Islam, seseorang hanya mengaburkan jati dirinya yang mestinya laki-laki namun meniru-niru perempuan atau perempuan namun meniru-niru laki-laki saja sangat dilaknat. Namun kini pengaburan-pengaburan itu bukan sekadar penga-buran jenis kelamin, namun bahkan pengaburan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Paradigma plural (pluralisme): Setiap agama adalah jalan keselamatan. Perbedaan agama satu dengan yang lain, hanyalah masalah teknis, tidak prinsipil. Pandangan plural ini tidak hanya berhenti pada sikap terbuka, melainkan juga sikap paralelisme. Yaitu sikap yang memandang semua agama sebagai jalan-jalan yang sejajar. Dengan itu, klaim kristianitas bahwa ia adalah satu-satunya jalan (paradigma ekskulsif) atau yang melengkapi jalan yang lain (paradigma inklusif) harus ditolak demi alasan-alasan teologis dan fenomenologis (Rahman: 1996). (Abdul Moqsith Ghazali, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jakarta, Media Indonesia, Jum'at 26 Mei 2000, hal 8).

Dalam ayat berikut ditegaskan, yang artinya: "Sebahagian diberiNya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk." (QS Al-A'raf: 30).

Kita tanyakan kepada kaum pluralis. Kalau menurut pandangan pluralis: Bahwa semua agama itu sama, sejajar, hanya beda teknis; Ini apakah artinya, semua itu tidak ada yang mendapat petunjuk? Ataukah tidak ada yang sesat? Ataukah semuanya mendapat petunjuk, atau semuanya sesat? Apakah Semuanya tunduk kepada Allah, ataukah semuanya tunduk kepada syetan?

Jelas-jelas paradigma pluralis itu bertentangan dengan ayat. Dan juga bertentangan dengan do'a kita setiap shalat, yang artinya: "Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni'mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai (Yahudi), dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)." (Al-Fatihah: 6,7).

Dalil-dalil menjawab ahli tasykik

Untuk menjawab golongan tasykik (menyebarkan keragu-raguan) itu, perlu disimak ayat-ayat, hadits, sirah Nabi Muhammad yang riwayatnya otentik, murni.

Kalau semua agama itu sama, sedang mereka yang beragama Yahudi, Nasrani, dan Shabi'in itu cukup hanya mengamalkan agamanya, dan tidak usah mengikuti Nabi Muhammad n, maka berarti membatalkan berlakunya sebagian ayat Allah dalam Al-Qur'an. Di antaranya ayat, yang artinya:

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia." (As-Saba': 28).
"Katakanlah (hai Muhammad): Hai manusia! Sesungguhnya aku utusan Allah kepada kamu semua." (Al-A'raaf: 158).

Apakah mungkin ayat itu dianggap tidak berlaku? Dan kalau tidak meyakini ayat dari Al-Qur'an, maka hukumnya adalah ingkar terhadap Islam itu sendiri. Kemudian masih perlu pula disimak hadits-hadits.

Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam :
"Dahulu Nabi diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku (Muhammad) diutus untuk seluruh manusia." (Diriwa-yatkan Al-Bukhari 1/ 86, dan Muslim II/ 63, 64).

Dalam hadits lain disebutkan: Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah Nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Konsekuensi dari ayat dan hadits itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam sebagai pengemban risalah yang harus menyampaikan kepada umat manusia di dunia ini, maka terbukti Nabi Shallallahu alaihi wasalam mendakwahi raja-raja yang beragama Nasrani dan bahkan raja atau kaisar beragama Majusi. Seandainya cukup orang Yahudi dan Nasrani itu menja-lankan agamanya saja dan tidak usah memasuki Islam, maka apa perlunya Nabi Muhammad n mengirimkan surat kepada Kaisar Heraclius dan Raja Negus (Najasi) yang keduanya beragama Nasrani, sebagaimana Kaisar Kisra di Parsi (Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), suatu kepercayaan syirik yang amat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Sejarah otentik yang tercatat dalam kitab-kitab hadits menyebutkan bukti-bukti, Nabi berkirim surat mendakwahi Kaisar dan raja-raja Nasrani maupun Majusi untuk masuk Islam agar mereka selamat di akhirat kelak. Bisa dibuktikan dengan surat-surat Nabi n yang masih tercatat di kitab-kitab hadits sampai kini. Di antaranya surat-surat kepada Raja Najasi di Habasyah (Abesinea, Ethiopia), Kaisar Heraclius penguasa Roma-wi, Kisra penguasa Parsi, Raja Muqouqis di Mesir, Raja al-Harits Al-Ghassani di Yaman, dan kepada Haudhah Al-Hanafi. (Ustadz Hartono A Jaiz dkk, Kematian lady Diana Mengguncang Akidah Umat, Darul Falah, Jakarta, cetakan I, 1418H, halaman 44-46.)

Dalam surat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam yang ditujukan kepada Kaisar Heraclius (lafazh lengkapnya bisa dilihat dalam riwayat Al-Bukhari IV/57 dan Muslim II/90-91), beliau menegaskan, Apabila Anda menolak, maka Anda akan menanggung dosa-dosa orang-orang arisiyyin (penganut) Arianisme (ajaran Arius, uskup Iskandariyah 256-336M, pen). Perlu diketahui Arianisme adalah ajaran Arius (256-336M), seorang ahli ilmu agama bangsa Libia, Uskup di Iskandariah, mengajarkan bahwa sebelum penciptaan umum, Tuhan telah menciptakan dan melahirkan seorang putera, makhluk yang pertama, tetapi tidak abadi dan tidak sama dengan Sang Rama (Ensiklopedi Umum, hal. 79). Kepercayaan itu menurut Islam jelas syirik, orangnya disebut musyrik, suatu dosa yang paling besar karena menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Bagaimana bisa dikatakan bahwa orang-orang ahli kitab sekarang pun akan masuk surga nantinya seperti yang didakwakan oleh sebagian ahli tasykik, padahal Nabi Muhammad n menyurati Kaisar Heraclius sejelas itu? Kalau Heraclius yang Nasrnai itu tidak mau masuk Islam, maka akan menanggung dosa orang-orang Arianisme, yaitu kepercayaan yang menurut Islam adalah musyrik. Dan karena Nasrani itu termasuk ahli kitab, maka masih ditawari pula untuk menjalankan yang sama dengan Islam:

Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) dalam satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah, dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)."

Ajakan itupun kalau diikuti, berarti mengikuti ajakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam yakni mempercayai Nabi terakhir yang mengajak Kaisar kepada kalimatun sawaa' (kalimat yang sama) itu. Dan risikonya, kalau ajakan itu diikuti, berarti ambruklah sistem kepasturan dan kerahiban di dalam tatacara ahli kitab. Dengan ambruknya sistem kependetaan, kepasturan, dan kerahiban itu hapus pula segala sabda-sabda dalam kitab-kitab maupun aturan-aturan yang mereka bikin-bikin. Yang ada justru ajaran murni di antaranya adalah khabar tentang akan adanya utusan Allah yang bernama Ahmad yaitu Muhammad . Dari sini tidak bisa mengelak lagi kecuali mengikuti ajaran Nabi Muhammad alias masuk Islam.

Jalan keluarnya

Bagaimana menghadapi itu semua? Tentu saja kita harus kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah sesuai dengan pemahaman yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasalam , difahami dan diamalkan oleh para Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'it Tabi'in. Itulah jalan dan manhaj yang perlu ditempuh oleh Ummat Islam, setelah aneka jenis penyelewengan telah dibidikkan dan bahkan dijejalkan kepada Ummat ini dengan aneka cara. Ibarat cara-cara munafiqin dalam membangun masjid dhirar adalah dengan dalih untuk menolong kaum tua, kaum lemah yang tidak tahan dinginnya malam, agar dekat tempatnya dsb. Dalih-dalih itu wajib dipatahkan, sedang bangunan mereka pun wajib dihancur leburkan. Demikian pula bangunan berupa pemahaman dan pemikiran yang merusak Islam, wajib dihancur leburkan, dibalikkan kepada pencetus dan penganjur-penganjurnya, agar menimbuni mereka bagaikan longsoran bangunan yang akan menimpa mereka di jahannam, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur'an. (Redaksi AnNur)

Rujukan: 1. Shahih Al-Bukhari, 2 Shahih Muslim, 3 Zaadul Ma'ad, 4 Tsawuf Pluralisme dan Pemurtadan. 5 Berbagai sumber lain.

Hit : 805 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Tauhid

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:38
Hits ...: 5206090
Online : 12 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Darah Kebiasaan Wanita
· 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga
· Kitab Tauhid 1
· Penyimpangan Kaum Wanita

Mutiara Hikmah

Laranglah anak tidur tertelungkup dan dibiasakan tidur dengan miring ke kanan. Melarang anak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.