| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Lu`lu`ah(puteri)
· Fathiyyah(puteri)
· Nabihah(puteri)
· ‘Azbah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Janin : Tentang Perkembangan Manusia antara Iptek dan Al-Quran
· Sudah Benarkah Shaf Shalat Anda..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Adab Terhadap Binatang dan Tata Cara Penyembelihan
Jumat, 03 Juni 05

Islam adalah agama yang tinggi dan luhur, dan di antara ketinggian Islam yaitu mengajarkan kepada umatnya adab-adab terhadap binatang. Maka dalam Islam binatang memiliki hak-hak yang harus dihormati, sehingga seseorang tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadapnya. Berikut ini sebagian adab terhadap binatang:

1.Memberi Makan dan Minum

Merupakan adab terhadap binatang adalah memberinya makan dan minum, terutama apabila hewan tersebut lapar dan haus, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadanya)." (HR. al-Bukhari)
"Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak akan dibelaskasihi." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
"Kasihanilah siapa saja yang ada di bumi ini, niscaya kalian akan dikasihani oleh yang ada di langit." (HR. at-Tirmidzi)

2.Menyayanginya

Di antaranya adalah tidak menjadikannya sebagai sasaran memanah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda ketika ada sahabat yang menjadikan burung sebagai sasaran memanah,
"Allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran." (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad, redaksi ini riwayat imam Ahmad)

Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan yang sejenisnya. Suatu ketika beliau juga pernah bersabda, "Siapa gerangan yang telah menyakiti burung ini karena anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!" Beliau mengatakan ini, setelah melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

3.Menyenangkannya Pada Saat Menyembelih atau Membunuhnya.

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang di antara kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah dia mempertajam mata pisaunya." (HR. Muslim)

4. Tidak Menyiksa

Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
"Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Maka dari itu ia masuk neraka gara-gara kucing tersebut disebabkan dia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat mengurung nya, dan dia tidak membiarkannya (melepaskannya) supaya memakan serangga di bumi." (HR. al-Bukhari)

Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda,
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih)

5. Boleh Membunuh Hewan yang Mengganggu.

Dibolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan atau mengganggu seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
"Ada lima macam hewan fasik (buruk) yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas, dan rajawali." (HR. Muslim).

Juga terdapat hadits shahih yang membolehkan untuk membunuh kalajengking dan mengutuknya.

6. Memberi Tanda Binatang Ternak

Boleh memberi wasam (tanda) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tegolong na'am untuk mashlahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na'am (ternak, seperti unta, kambing, sapi) tidak boleh diberi wasam, karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda,
"Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini." (HR. Muslim)

7.Mengenal Hak Allah subhanahu wata’ala pada Hewan.

Yaitu dengan menunaikan zakatnya jika hewan tersebut tergolong binatang yang wajib dizakati.

8.Tidak Sibuk Mengurus Hewan hingga Lupa Melakukan Ketaatan dan Dzikir kepada Allah subhanahu wata’ala.

Sebab Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun:9)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda berkenaan dengan kuda,
"Kuda itu ada tiga macam; Kuda yang bagi seseorang menjadi pahala; Kuda yang bagi seseorang menjadi pelindung; Dan kuda yang bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang ditambatkan untuk fi sabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama ditambatkan di padang rumput atau di taman itu maka pemiliknya mendapatkan pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya dia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi maka jejak dan kotorannya menjadi pahala bagi pemiliknya. Dan kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak meminta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah pada leher atau punggung kuda itu maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (ditambatkan) seseorang karena kebanggaan, riya' dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya." (HR. al-Bukhari)

Inilah beberapa adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syariat Islam, syariat yang penuh rahmat, syariat yang sarat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia maupun hewan.

Tata Cara Penyembelihan

Menyembelih ada dua macam yaitu dzabh (menyembelih dengan posisi hewan terbaring) dan nahr (menyembelih dengan posisi hewan berdiri). Penyembelihan dengan cara nahr adalah cara untuk menyembelih unta. Adapun sapi dapat disembelih dengan cara ini atau dengan cara dibaringkan (dzabh).

Dalam dzabh, binatang yang akan disembelih agar dibaringkan pada sisi sebelah kiri binatang tersebut dengan menghadap kiblat setelah terlebih dahulu menyiapkan pisau (alat sembelihan ) yang tajam, kemudian orang yang menyembelihnya mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar” (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar). Lalu meletakkan pisaunya pada leher hewan sembelihan dan memotong tenggorokan, kerongkongan dan urat lehernya sekaligus dalam satu gerakan.

Sedangkan dalam nahr, orang yang akan menyembelih agar mengikat kaki kiri depan unta dan unta tersebut dalam keadaan berdiri. Kemudian orang tersebut menusuknya pada bagian libbahnya seraya mengucapkan Bismillah wallahu akbar (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar). Penyembelih terus menusuknya sampai unta tersebut mati. Libbah adalah tempat menggantungkan kalung pada leher, dan itu adalah posisi tempat alat penyembelihan dapat mencapai hati, sehingga binatang yang disembelih akan mati dengan cepat.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ibnu Abbas ketika beliau melewati seseorang yang akan menyembelih untanya dalam keadaan duduk, “Jadikan unta itu berdiri dalam keadaan terikat sebagaimana sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Muttafaq alaih)

Sumber: Kitab Minhajul Muslim edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, terbitan Kantor Atase Agama Kedutaan Arab Saudi, hal 178-180 dan 760-761 (Kholif)

Hit : 469 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Buruan dan Sembelihan

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:16:50
Hits ...: 5206268
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Malapetaka Akhir Zaman & Cara Mengatasinya
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam
· Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As Sunnah
· Kitab Tauhid 2

Mutiara Hikmah

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mutahaabbin fillah hal 79 menyebutkan tentang al-Aswad bin Katsir, bahwa dia berkata," Aku mengadukan suatu hajat dan kekurangan yang menimpa beberapa saudara kepada Muhammad bin Ali bin al-Husain. Maka beliau berkata,"Seburuk-buruk saudara adalah yang menyambung persaudaraan ketika engkau kaya dan memutuskannya ketika engkau fakir." Maka dia mengutus pembantunya mengambil sekantong uang berisi tujuh ratus dirham, seraya berkata, "Belanjakanlah ini dan kalau habis beri tahu aku."

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.