| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Shuhaib(putera)
· Daud(putera)
· Ghâbir(putera)
· Mayyadah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Hati-Hati Dengan Pakaian Anda !
· Benarkah Hak Cipta Dilindungi...??
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Pak Haji Dan Bu Haji
Rabu, 07 April 04

Sebuah sisi Jama'ah Haji Kita

Suatu fenomena telah terjadi di kalangan jamaah haji khususnya dari negara kita, ketika telah selesai bertahalul maka ada sedikit perubahan dalam panggilan nama mereka yakni penambahan gelar Haji di depannya dan Hajjah bagi para wanita. Demikian pula setelah kepulangan mereka ke tanah air gelar kehormatan tersebut masih terus melekat dengan namanya, sehingga rasanya tidak afdhal jika kita memanggilnya tanpa mendahului dengan gelar itu.

Hal ini dikarenakan mulianya perjalanan ibadah tersebut yang merupakan paripurnanya rukun Islam yang lima, di samping memang membutuhkan pengorbanan yang besar baik tenaga, biaya maupun waktu sehingga tidak semua orang Islam mampu menunaikannya. Panggilan itu boleh jadi adalah sebagai penghormatan karena telah sukses melakukan acara ritual yang agung, atau mungkin juga bermula dari panggilan yang biasa digunakan oleh penduduk asli Arab ketika memanggil jamaah haji dengan "Ya Hajj" karena memang tidak tahu siapa namanya.

Bagi mereka yang memiliki latar belakang ilmu syar'i insya Allah gelar atau panggilan haji tersebut bukanlah masalah besar yang harus dipersoalkan. Artinya dia tidak akan peduli apakah orang lain nantinya akan memanggilnya dengan pak haji, bu haji atau tetap sebagaimana panggilan semula sebelum ia menjalankan ibadah haji, toh tujuan dan niatnya adalah semata-mata beribadah menuju keridhaan Allah. Dan memang demikianlah hendaknya setiap jamaah haji berniat dalam perjalanan hajinya, sebab jika niatnya lain, misalnya agar disebut sebagai bapak atau ibu haji maka ia tidak akan memperoleh apa-apa kecuali gelar dan panggilan tersebut, sedang di sisi Allah ia tak memperoleh bagian apa-apa. Hal ini dikarenakan Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang dilakukan secara ikhlash semata-mata karenaNya di samping dilakukan menurut tuntunan yang disyari'atkan Allah dan diajarkan oleh NabiNya Shallallaahu 'alaihi wa sallam. (Fikih Nasehat, Fariq Gasim Anuz, Pustakan Azam, h. 61)
Firman Allah dalam surat Al Bayyinah ayat 5, artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan tersebut tertolak."
Dalam hadits lain, khusus berkenaan dengan haji beliau bersabda:
"Hendaklah kalian mengambil dariku manasik (cara-cara) kalian dalam berhaji." (HR. Muslim)
Namun jika kita berbicara soal realita dan kenyataan maka teori di atas tidak sepenuhnya terpraktekkan sebab sudah barang tentu tidak semua orang faham dan mengetahui apa tujuan haji yang sebenarnya. Bahkan orang yang sebenarnya sudah tahupun terkadang masih terkalahkan oleh hawa nafsunya sehingga ketika ada orang lain menyebut namanya tanpa menambahkan gelar haji di depannya, maka dadanya agak terasa sempit dan telinga sedikit merah karena kurang suka, lebih-lebih jika itu di depan khalayak ramai. Bahkan mungkin di antara mereka ada yang ketika dipanggil namanya atau disapa tidak menjawab sebagaimana mestinya tapi malah berujar: "Saya sudah dua kali pergi haji lho!" Yakni menghendaki agar orang lain memanggilnya dengan gelar haji.
Dalam kasus ini perlu digaris bawahi bahwa kita bukannya bermaksud melarang orang menghormati orang lain dengan memberi gelar haji. Yang perlu diluruskan adalah bahwa perjalanan haji adalah perjalanan ibadah untuk menuju Allah dan mengharap keridhaanNya, bukan untuk mendapatkan embel-embel tersebut. Adapun setelah itu ada orang yang memanggil dengan bapak atau ibu haji maka itu adalah persoalan lain dan bukannya tujuan, hanya saja jika kebiasaan tersebut (harus memanggil haji) tidak dibudayakan bisa jadi itu akan memperbaiki niat orang yang akan melakukan rukun Islam kelima ini.
Makna haji yang sebenarnya
Al Allamah Abu Abdillah Muham-mad bin Abdir Rahman Al Bukhari Al Hanafi menjelaskan bahwa haji (al hajj) maknanya adalah bermaksud atau menuju (al qashdu). Niat dan maksud adalah pekerjaan yang paling utama sebab ia hanya dilakukan oleh anggota badan termulia yaitu hati. Karena ibadah haji ini merupakan ibadah yang besar dan sangat utama, juga memuat ketaatan yang sangat berat maka disebutlah ia al hajj yang berarti al qashdu (dinisbatkan kepada amalan hati karena keutamaannya, red). Dan mengenai pentingnya niat dalam haji dan umrah Allah telah berfirman:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah." (Al-Baqarah: 196).
Oleh karena itu seseorang yang akan pergi haji meskipun pergi menuju baitullah (ka'bah) namun sebenarnya yang jadi tujuan adalah Rabbul Ka'bah Allah Rabb seru sekalian alam. Maka ketika seorang haji tiba di Ka'bah, dan sebelumnya ia tahu bahwa pemilik rumah tersebut tidak ada di sana, berputar-putarlah ia mengelilingi rumah itu yakni thawaf, dan ini merupakan isyarat bahwa ka'bah bukanlah maksud dan tujuan namun Allah pemilik Ka'bahlah tujuannya.
Begitu pula ketika mencium hajar aswad bukanlah berarti dan bertujuan untuk mengagungkan atau menyembah batu, tapi semata-mata karena mengikuti sunnah Rasul. Dan inilah yang membedakan antara seorang muslim dan musyrik. Dulu kaum musyrikin menciumnya karena benar-benar menyembahnya, sedang seorang muslim melakukan itu adalah karena mengikuti sunnah. (Khutbah Jum'at Setahun, Yayasan Al-Sofwa, h. 238).
Ibnu Abbas mengibaratkan bahwa menyentuh atau mencium hajar aswad seolah-olah ia menjabat atau mencium tangan kanan Allah, sehingga ketika seorang haji menyentuhnya hendaknya tertanam dalam benak bahwa ia sedang berbai'at kepada Allah, pencipta dan pemilik hajar aswad yang telah memerintahkan untuk melakukan itu. Berbai'at disini maknanya berjanji untuk selalu taat dan tunduk kepada Allah, kemudian selalu ingat bahwa jika mengkhianati bai'at tersebut akan berhadapan dengan murka dan adzabNya.
Dari sini para ulama menganjurkan bahwa kewajiban pertama bagi calon haji adalah bertaubat, memperbaiki ketakwaan dan inilah sebaik-baik bekal. Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa." (Al-Baqarah: 197).
Dan tak mungkin seseorang akan membawa bekal takwa ini jika tidak bertaubat dan meninggalkan segala jenis kemaksiatan. (Ibid, h. 238-239)
Jika orang yang berhaji telah memahami apa makna dan tujuannya dalam berhaji maka ketika melantunkan talbiyah akan meresap dalam jiwa bahwa seolah olah ia sedang meninggalkan segala atribut keduniaan dan menuju Allah seraya mengatakan: "Ya Allah aku datang, aku datang memenuhi panggilanMu, aku berdiri di pintuMu, aku singgah di sisiMu. Aku pegang erat kitabMu, aku junjung tinggi aturanMu, maka selamatkan aku dari adzabMu, kini aku siap menghamba kepadaMu, merendahkan diri dan berkiblat kepadaMu. MilikMu segala ciptaan, bagimu segala aturan dan perundang-undangan, bagiMu seluruh hukum dan hukuman, tiada sekutu bagiMu. Tak peduli aku berpisah dengan sanak keluarga, ku tinggalkan profesi dan pekerjaan, kulepas segala atribut dan jabatan karena tujuanku hanyalah wajah dan keridhaanMu, bukan dunia yang fana bukan nafsu yang serakah maka amankan aku dari adzabMu. " (Ibid, h. 239).
Setelah Para Haji Pulang
Banyak oleh-oleh yang dibawa pulang oleh para jama'ah haji, namun ada satu oleh-oleh yang sangat besar dan berharga, dan hanya bisa disimpan dalam hati dan dada. Oleh-oleh yang tak akan habis jika dibagi-bagikan kepada orang lain bahkan malah kian bertambah dan semua orang pasti suka untuk menerimanya. Tak lain adalah kebersihan jiwa dan akhlak. Inilah barang termahal yang selayaknya dibawa pulang oleh mereka yang menunaikan haji. Alangkah indahnya jika sepulang haji yang kikir menjadi dermawan, penjahat menjadi penebar salam, bandar judi menjadi ketua majlis ta'lim, dan ribuan bahkan jutaan orang merubah jalan hidupnya bersama-sama satu tujuan menuju Allah. Tak ada lagi pejabat penerima sogok, hakim berat sebelah, pengusaha ataupun pedagang licik, curang dan lain-lain.
Apalah artinya pergi haji jika hanya sekedar untuk menambah gelar namun yang korup tetap korup, yang lintah darat tetap lintah darat, yang bakhil malah makin menjadi-jadi. Padahal perbuatan jahat dan fasik itu harus ditinggalkan kapan saja bukan hanya ketika melakukan haji. Jika seseorang masih sama buruk dan jahatnya antara sebelum dan sesudah haji bahkan malah lebih parah, maka suatu pertanda bahwa kepergiannya ke tanah suci hanyalah sia-sia sebab ia tak mampu mengambil sesuatu yang paling berharga dari perjalanan tersebut.
Sebagai khatimah hendaknya setiap orang yang akan melakukan ibadah haji sadar dan mengetahui bahwa perjalanan yang akan ia tempuh adalah perjalanan ibadah yang agung dan mulia sehingga harta yang digunakan untuk itu adalah dari penghasilan yang baik dan halal. Di samping itu ia harus mempelajari tata cara manasik yang benar, sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dengan demikian diharapkan haji yang ia lakukan akan menjadi haji yang mabrur yang diterima di sisi Allah Subhaanahu wa Ta'ala bukannya maghrur (tertipu) atau mabur(bahasa Jawa) yang hanya sekedar terbang naik pesawat saja.
Janganlah sekali-kali kita punya niat hanya agar mendapat gelar pak haji dan bu haji saja, lalu bangga jika orang memanggil dengan sebutan itu, sekali-kali jangan. Kalau seandainya orang satu kampung tidak ada yang memanggil kita dengan gelar itu maka sesungguhnya Allah Maha Tahu bahwa kita telah menunaikannya dan akan memberi balasan sesuai dengan niat dan usaha kita. Wallahu a'lam. (Ibnu Djawari)

Bahan rujukan: Khutbah Jum'at Pilihan Setahun, Yayasan Al-Sofwa, Fikih Nasehat, Fariq Gassim Anuz, Pustakan Azam, sumber-sumber lain.

Hit : 455 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 5:26:47
Hits ...: 5209990
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Qadha Dan Qadar
· Inti Ajaran Islam
· Saudariku Apa Yang Menghalangimu Untuk Berhijab
· Panah Setan

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan dari Hajjaj bin Umair bin Sa’d, dia berkata, “Aku bertanya kepada Alqamah tentang suatu masalah, maka dia berkata, “Datanglah engkau kepada Ubaidah! Maka aku datang kepadanya, namun dia berkata, “Datanglah engkau kepada Alqamah!” Aku menjawab, “Alqamah justru menyuruhku datang kepadamu.” Maka dia berkata, “Datanglah kepada Masruq.” Maka aku datang kepada Masruq dan bertanya kepadanya. Masruq menjawab, “Datanglah engkau kepada Alqamah dan bertanyalah kepadanya!” Aku lalu menjawab, “Alqamah menyuruhku datang kepada Ubaidah dan Ubaidah menyuruhku datang kepadamu.” Maka Masruq berkata, “Datangilah Abdur Rahman bin Abi Laila!” Maka aku pun datang kepada Abdur Rahman bin Abi Laila, lalu aku bertanya kepadanya, akan tetapi dia pun bersikap enggan. Lalu aku kembali lagi kepada Alqamah, dan aku memberitahukan tentang hal itu. Maka dia berkata, “Pernah dikatakan bahwa orang yang paling berani memberikan fatwa adalah orang yang dangkal ilmunya.” (Akhlaqul Ulama’ hal 110-111, al-Ajuri)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.