| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Mani`ah(puteri)
· Nawal(puteri)
· Madihah(puteri)
· Qashid(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Bersuci Ketika Menyentuh & Membaca Al-Qur’an
· Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli
· Bolehkah Wanita Haid dan Orang Junub Masuk Masjid..?
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Ruqyah Syar'iyyah, Pengobatan Secara Islami
Selasa, 07 Juni 05

Pengertian Ruqyah
Ruqyah secara bahasa adalah jampi-jampi atau mantera. Ruqyah secara syar'i (ruqyah syar'iyyah) adalah jampi-jampi atau mantera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan gangguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya, dengan hanya mengguna kan ayat-ayat Al-Qur`an dan atau do`a-do`a yang bersumber dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan atau do`a-do`a yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung unsur kesyirikan.

Ruqyah secara umum terbagi kepada dua macam;
Pertama; Ruqyah yang diperbolehkan oleh syari'at Islam yaitu disebut ruqyah syar'iyyah.
Ke dua; Ruqyah yang tidak dibolehkan oleh syari'at Islam, yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Rusulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak ada unsur syirik" (HR.Muslim)

Syarat Ruqyah Syar’iyyah

Para ulama sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat;

  • Dengan mempergunakan firman Allah(ayat-ayat Al-Qur'an) atau mempergunakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

  • Mempergunakan bahasa Arab atau bahasa yang bisa dipahami maknanya.

  • Berkeyakinan bahwa zat ruqyah tidak berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah subhanahu wata’ala.



Ketentuan Meruqyah

Tatkala melakukan ruqyah hendaknya diperhatikan ketentuan berikut;
  • Ruqyah tidak mengandung unsur kesyirikan.

  • Ruqyah tidak mengandung unsur sihir.

  • Ruqyah bukan berasal dari dukun, paranormal, orang pintar dan orang-orang yang segolongan dengan mereka, walaupun dia memakai sorban, peci dan lain sebagainya. Karena bukan penampilan yang menjamin seseorang itu terbebas dari perdukunan, sihir dan kesyirikan.

  • Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang tidak bermakna atau tidak dipahami maknanya, seperti tulisan abjad atau tulisan yang tidak karuan.

  • Ruqyah tidak dengan cara yang diharamkan seperti dalam keadaan junub, di kuburan, di kamar mandi, dan lain sebagainya.

  • Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang diharamkan, seperti; celaan, cacian, laknat dan lain-lainnya.



Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah subhanahu wata’ala yang tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan juga obat penawarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Setiap penyakit ada obat penawarnya dan apabila suatu obat itu sesuai dengan jenis penyakitnya maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah" (HR.Muslim). Dan yakinlah bahwa tidak ada yang mampu menyembuhkan suatu penyakit melainkan hanya Allah subhanahu wata’ala. Maka di antara cara yang paling tepat, efektif, mujarab dan manjur untuk menghilangkan suatu penyakit dan menangkal mara bahaya adalah dengan memfungsikan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagai pengobatan. Al-Qur`an telah menjelaskan hal itu secara gamblang, "Katakanlah, “Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan obat penawar" (QS.Fushshilat: 44).
"Dan kami turunkan dari Al-Qur`an (ada) sesuatu yang menjadi obat penawar dan menjadi rahmat bagi orang yang beriman" (QS.Al-Isrâ`: 82).

Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya telah mencontohkan pengobatan dengan mempergunakan Al-Qur`an dan do'a-do'a untuk mengobati berbagai macam penyakit, baik yang disebabkan oleh tukang sihir seperti guna-guna dan lain-lainnya atau disebabkan oleh gangguan jin seperti kesurupan dan penyakit-penyakit aneh lainnya atau terkena gigitan binatang berbisa seperti kalajengking, ular dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mempergunakan ayat-ayat Al-Qur`an dan do'a-do'a untuk penjagaan dan perlindungan diri.

Beberapa Alasan Ruqyah Berdasarkan Hadits-hadits yang Shahih.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam meruqyah dirinya sendiri tatkala mau tidur dengan membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas lalu beliau tiupkan pada kedua telapak tangannya, kemudian beliau usapkan ke seluruh tubuh yang terjangkau oleh kedua tangannya. (HR.al-Bukhari).

Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang di antara kami disengat kalajengking, kemudian Jabir berkata, “Wahai Rasulullah apakah saya boleh meruqyahnya? Maka beliau bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang sanggup memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah" (HR.Muslim).

'Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan padaku agar aku minta ruqyah dari pengaruh 'ain (mata yang dengki).” (HR.Muslim).

Dari Abu Sa'îd al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bertanya, “Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?” Beliau menjawab, “Ya!” Kemudian Jibril (meruqyahnya), "Bismillahi arqîka, min kulli syai`in yu`dzîka, min syarri kulli nafsin au 'aini hâsidin, Allahu yasyfîka, bismillahi arqîka" (“Dengan nama Allah saya meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuh kanmu, dengan nama Allah saya meruqyahmu”) (HR.Muslim).

'Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ada seorang yang mengeluh rasa sakit, beliau usap orang tersebut dengan tangan kanannya, kemudian berdo'a, “Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, sembuhkanlah karena Engkaulah sang penyembuh, tiada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada meninggalkan penyakit.” (HR.Muslim).

Utsman Bin Abil 'Ash radhiyallahu ‘anhu datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan rasa sakit pada tubuhnya yang dia rasakan semenjak masuk Islam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Letakkanlah tanganmu pada tempat yang terasa sakit, kemudian bacalah; "Bismillahi"(dengan menyebut nama Allah) tiga kali, dan bacalah; "A'ûdzu billahi wa qudrotihi min syarri mâ ajidu wa uhâdziru"(aku berlindung dengan Allah dan dengan qudrat-Nya dari kejahatan yang aku dapati dan yang aku hindari) tujuh kali.” (HR.Muslim).

Cara Mengatasi Kesurupan dengan Ruqyah.

I. Sebelum terjadi kesurupan, maka hendaknya melakukan tindakan preventif, caranya adalah sebagai berikut;

  • Menjaga kemurnian tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah saja serta menjauhi perbuatan syirik dan pelakunya.

  • Menjaga seluruh kewajiban yang telah dibebankan pada diri seorang muslim, dan menjauhi seluruh larangan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta bertaubat atas segala dosa dan kemaksiatan.

  • Perbanyaklah membaca Al-Qur'an, dan hendaklah diwiridkan setiap hari terutama surat Al-Baqarah, karena syaithan lari dari rumah yang dibacakan surat tersebut.

  • Membentengi diri dengan bermacam-macam do'a & ta'awwudz yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti wirid selesai shalat, wirid pagi hari dan sore hari dan ibadah-ibadah yang lainnya yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

  • Jauhilah ibadah-ibadah bid'ah dan ritual-ritual klenik yang tidak punya dasar hukum dalam Islam, karena hal itu merupakan jalan syaithan untuk mengelabui orang yang beriman ke jurang neraka.



II. Setelah terjadi kesurupan, maka lakukanlah tindakan berikut ini;

  • Hendaknya dicari seorang muslim yang bertauhid dan aqidahnya shahih tidak terkotori oleh kesyirikan serta ibadahnya tidak terkotori oleh riya` dan bid'ah.

  • Mintalah dia meruqyah orang yang kesurupan tersebut dengan membacakan surat al-Fatihah, ayat kursi, 2 ayat terakhir al-Baqarah, al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas dan surat-surat atau ayat-ayat yang lainnya karena pada dasarnya semua ayat al-Qur'an adalah obat, disertai dengan tiupan pada orang yang kesurupan tersebut, dan hendaklah diulang-ulangi hingga 3 X atau lebih.

  • Kemudian setelah itu bacakan do'a-do'a yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya yang shahih.


(Abu Abdillah Dzahabi Isnen Azhar)

Hit : 1674 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Syirik dan Sejenisnya

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:12:38
Hits ...: 5206032
Online : 11 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Bekal Seorang Da'i
· Silaturrahim
· Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari
· Hal-Hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Mutiara Hikmah

Keanehan dari orang yang mengucapkan perkataan tentang seseorang (menggunjing)adalah, jika perkataan itu dilaporkan kepada yang bersangkutan maka akan mendatangkan madharat baginya. Dan jika perkataan itu tidak disampaikan maka dia juga tidak memberikan manfa'at kepadanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.