| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Jarir(putera)
· Hajjaj(putera)
· Wifaq(puteri)
· Dany(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?
· Seputar Masalah Gambar
· Menikah dengan Ahlu Kitab

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Sikap Salah terhadap Imam Empat
Sabtu, 22 Mei 04

Pengantar

Imam empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal merupakan sosok di antara imam mujtahid terdepan bagi kaum muslimin. Melalui mereka umat Islam mendapatkan keberkahan ilmu yang melimpah, sehingga ajaran Islam tersebar di penjuru dunia, meskipun di antara mereka terdapat perbedaan pendapat dalam berijtihad.

Namun sayang, kaum muslimin yang tidak faham tentang Islam terkadang beranggapan, bahwa perbedaan pendapat para imam itu dianggap sebagai perbedaan hakiki. Sehingga ada kalanya menyebabkan gesekan dan perpecahan antar kaum muslimin pendukung madzhab satu dengan yang lain, yang andaikan para imam itu tahu tentu akan melarang dan mencela hal tersebut.

Untuk itu perlu kiranya dijelaskan kepada kaum muslimin tentang beberapa kekeliruan sikap mereka terhadap para imam madzhab empat. Dengan demikian kita telah bersikap proporsional dan adil terhadap mereka dan meletakkan persoalan pada tempat nya. Di antara kekeliruan yang perlu untuk diluruskan terkait dengan sikap kita terhadap imam yang empat adalah:

Pertama; Adanya Beberapa Madzhab Difahami sebagai Perbedaan Aqidah

Sebagian kaum muslimin mengira bahwa adanya beberapa madzhab adalah merupakan gambaran dari perbedaan dalam masalah aqidah. Sebenarnya salah paham ini termasuk masalah klasik, karena pada masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ada seseorang yang mengajukan pertanyaan, meminta kepada beliau untuk menjelaskan masalah-masalah aqidah yang sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i (Ibnu Taimiyah dikenal bermadzhab Hanbali-red). Maka Syaikh menjawab, "Madzhab asy-Syafi'i (dalam aqidah) adalah madzhab seluruh imam, dan madzhab para imam adalah apa yang telah dipegang oleh para shahabat dan pengikut mereka yang setia, yaitu segala yang ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah." Dan dalam sebuah dialog yang membicarakan kitab "Aqidah Wasithiyah", seorang hakim yang hadir bertanya kepada Syaikhul Islam, "Anda telah mengarang kitab tentang aqidah Imam Ahmad, sehingga anda katakan ini adalah i'tiqad Imam Ahmad." Maka Syaikh menjawab bahwa aqidah tersebut adalah aqidahnya para Imam dan salaful ummah yang mereka warisi dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam , maka aqidah ini adalah aqidah Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam."

Dan di masa ini, salah paham terhadap perbedaan pendapat para imam bukan hanya menimpa individu muslim saja, namun lebih dari itu telah merambah pada tingkat publikasi dan penyebaran pemahaman yang keliru. Bahkan sampai tingkat mendirikan sebuah markas, pencetakan kitab-kitab, dan penerbitan berbagai makalah yang berlandaskan pada kesalahpahaman. Seperti adanya lembaga "Dar at-Taqrib" di Mesir yang telah menerbitkan sebuah kitab dengan judul "Mas'alatu at-Taqrib". Misi dan visi dari lembaga itu intinya adalah penyejajaran enam madzhab, Hanafi, Maliki, asy-Syafi'i, Hanbali, az-Zaidi dan Itsna 'Asyari (dua yang disebut terakhir adalah rafidah/syi'ah). Mereka hendak menyejajarkan antara imam empat dengan firqah bid'ah yang menyelisihi as-Sunnah dalam aqidah. Ini merupakan penipuan yang sangat besar, bagaimana bukan penipuan sedangkan mereka telah menciptakan khilaf (dalam aqidah) yang tidak pernah terjadi. Seluruh imam madzhab fikih (madzhab empat) tidak pernah menyediakan tempat sedikitpun bagi mereka untuk berpecah belah.

Lain dari pada itu, penyejajaran dengan firqah bid'ah tersebut secara tidak langsung merupakan klaim bahwa perbedaan antar imam empat adalah perbedaan dalam masalah aqidah/ushuluddin. Maka terkesan bagi sebagian orang bahwa perbedaan antara madzhab Hanbali dengan Syafi'i atau Maliki atau Hanafi adalah sama dengan perbedaan mereka dengan rafidhah. Jadi mereka menjadikan perbedaan ijtihadiyah sama dengan perbedaan aqidah, dan mungkin masih banyak umat Islam yang punya pemahaman demikian.

Atau kalau tidak, hal itu akan mengesankan bahwa tidak ada perbeda an yang berarti antara rafidhah dengan Imam ahlussunnah yang empat dalam masalah aqidah. Dan kalau toh ada perbedaan, maka hanya dalam masalah sepele saja dalam hal furu' (cabang), sehingga umat Islam secara umum menyangka bahwa aqidah batilnya kaum rafidhah adalah juga haq (benar). Ini merupakan bentuk menghukumi kebatilan dengan kebenaran, dan menutup pintu hidayah bagi orang-orang awam rafidhah yang tertipu, sehingga mereka (kaum rafidhah) berkeyakinan bahwa apa yang diyakini oleh ahlussunnah tidak berbeda dengan keyakinan mereka, akhirnya mereka kaum rafidhah bila bertanya tentang kekeliruan mereka bukan lagi kepada kaum ahlissunnah. Atau jika mereka mengeluhkan kekeliruan pemikiran dan keyakinan mereka yang bertentang an dengan fitrah maka dikatakan bahwa kekeliruan berpikir juga terjadi pada ahlissunnah.

Di dalam anggaran dasar Jama'ah Taqrib ini, pada butir ke dua disebutkan bahwa tujuan lembaga adalah untuk menyatukan kalimat para pemilik madzhab Islamiyah (termasuk syi’ah-pen) yang mana -menurut jama'ah tersebut- mereka berbeda pendapat hanya dalam masalah yang tidak menyentuh pada keyakinan-keyakinan yang wajib untuk diimani.

Perhatikan kesalahan fatal mereka yang tidak membedakan antara istilah madzhab dengan firqah atau thaifah. Madzhab hanyalah pendapat yang terkait dengan masalah fikih ijtihadiyah dan masih dalam lingkup ahlussunnah, sementara syi'ah adalah firqah, kelompok atau thaifah tersendiri di luar ahlissunnah. Jelas salah fatal ketika mereka menyebut sebagai pendekatan atau penyatuan madzhab enam, yaitu empat madzhab sunnah(Hanafi,Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta dua kelompok atau firqah (Zaidiyah dan Syi'ah Itsna 'Asyariyah).

Oleh karena itu umat Islam jangan sampai punya persangkaan bahwa perbedaan pendapat antara imam empat merupakan perbedaan dalam masalah aqidah dan keyakinan, sebagaimana perbedaan yang terjadi antara syi'ah dengan ahlissunnah. Seluruh imam empat aqidahnya sama dan satu, maka madzhab para imam ahlussunnah, termasuk empat imam tidak perlu lagi terhadap ajakan penyatuan, karena mereka tidak pernah berpecah belah. Dengan kata lain, sejak awal mereka memang telah bersatu hingga akhir hayat mereka

Maka tidak diragukan lagi seruan untuk menyatukan imam madzhab yang empat adalah seruan keliru, dan merupakan bentuk mengusahakan sesuatu yang telah berhasil alias kesia-siaan belaka. Imam empat adalah satu keluarga dalam pengabdian mereka terhadap agama. Mereka semua rujuk terhadap al-Kitab, as-Sunnah, dan berhujjah dengan ijma' dan qiyas sehingga fikih Islam menjadi matang di tangan mereka.

Kemudian klaim mereka bahwa perbedaan antar imam empat dengan zaidiyah dan itsna asyariyah hanya dalam masalah yang tidak menyentuh aqidah, maka hal itu tidak sesuai dengan fakta. Orang-orang rafidhah mengafirkan siapa saja yang tidak meyakini imam mereka yang dua belas, artinya ahlussunnah adalah berbeda di mata mereka dalam masalah aqidah. Kemudian sikap orang syiah terhadap al-Qur'an dan as Sunnah, ijma' shahabat dan semisalnya, apa hal itu tidak terkait dengan akidah?

Ke dua; Anggapan bahwa Perbedaan Tanawwu' (variatif) Para Imam adalah Perpecahan.

Sebagian kaum muslimin tidak dapat memisahkan antara ikhtilaf tanawwu' (variasi) dengan ikhtilaf tadhad (pertentangan) sehingga perbedaan yang terjadi antar imam empat dianggapnya sebagai perbedaaan yang mengharuskan perpecahan dan perselisihan. Padahal antara kedua ikhtilaf ini terdapat perbedaan yang sangat jauh, yaitu:

-Ikhtilaf tanawwu' (variasi) bukanlah ikhtilaf hakiki. Oleh karena itu tidak selayaknya menimbulkan perpecahan dan perselisihan, karena masing-masing pendapat adalah benar. Di antara bentuk perbedaan tanawwu' adalah sebagai berikut:

  • Perbedaan dalam lafal dan ungkapan ketika menafsirkan suatu nash tertentu.
  • Perbedaan ketika menyebutkan sifat, jenis atau macam.
  • Perbedaan dalam mengambil pelajaran dari sebuah teks dalil.
    Semua yang tersebut di atas merupakan sebagian contoh dari ikhtilaf tanawwu'. Demikian pula ikhtilaf dalam masalah ijtihadiyah sebagaimana yang terjadi pada imam yang empat.

-Ikhtilaf tadhad adalah perbedaan pendapat yang saling bertentangan sehingga kedua pendapat tersebut saling menafikan atau menolak, maka salah satu di antara keduanya tidak diragukan lagi pasti ada yang salah.

Ke tiga; Berhujjah dengan Sebagian Pengikut Imam lalu Menisbatkan kepada Sang Imam.

Sebagian orang ada yang mengambil perkataan atau pendapat pengikut imam empat, lalu menisbatkan ucapan atau pendapat tersebut kepada sang imam madzhab. Orang yang melakukan itu kebanyakan para mubtadi'ah (pelaku bid'ah) yang hobi menyebarkan isu-isu dan fitnah di dalam barisan kaum muslimin. Mereka melakukan talbis (kamuflase) di hadapan umat Islam, sedangkan mereka tidak memiliki satu hujjah pun dalam masalah tersebut. Mereka nisbatkan secara langsung suatu perkataan atau pendapat kepada Imam yang bersangkutan, padahal yang berpendapat adalah pengikutnya.

Ada juga sebagian orang yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut imam tertentu dalam masalah furu'lalu merambah kepada masalah aqidah, padahal aqidahnya berbeda dengan sang imam. Mereka disebut atau menyatakan diri sebagai Hanafi, Maliki, Syafi'i atau Hanbali namun ternyata aqidahnya berbeda dengan para imam itu. Mereka seakan-akan ingin mendongkrak pamornya dengan menisbatkan diri kepada salah satu imam, atau paling tidak hal itu untuk mencari pembenaran atas kekeliruan nya dengan mencatut nama besar para imam, dan ini adalah suatu kezhaliman.

Maka tidak mengherankan jika ada orang yang menisbatkan diri sebagai Hanafi (pengikut imam Abu Hanifah) namun ternyata dia seorang karamiyah mujassimah ( yang menyamakan sifat Allah dengan fisik makhluk), ada pula orang yang menisbatkan diri kepada imam Ahmad atau imam asy-Syafi'i namun ternyata dia adalah musyabbihah atau mujassimah. Di antara orang yang menisbatkan diri kepada Malikiyah juga ternyata ada yang mu'athilah (menolak sifat Allah) dan lain sebagainya.

Ahlussunnah bukanlah penisbatan diri kepada imam empat, namun dengan mengikuti al-Qur'an dan as-Sunnah serta ijma'. Meskipun seseorang tidak menyatakan diri sebagai pengikut imam tertentu, kalau dia beramal sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan as-Sunnah serta mengikuti petunjuk para salaf dan imam maka dia adalah ahlussunnah. Iman bukan sekedar angan-angan dan bangga dengan seseorang namun iman adalah keyakinan hati dan pembuktian dengan amal perbuatan.

Sumber: “Ushul ad-Din ‘indal Aimmah al-Arba’ah Wahidah”,DR.Nashir bin Abdullah al-Qifari (hal 50-54).(Khalif)




Hit : 698 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Aliran dan Agama

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:13:47
Hits ...: 5206100
Online : 13 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup
· Kitab Tauhid 2
· Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah
· Jangan Dekati Zina

Mutiara Hikmah

Salah seorang pembesar bani Umayyah menulis surat kepada Abu Hazim -rahimahullah- supaya menyampaikan kepadanya berbagi keperluannya. Maka Abu Hazim membalas surat itu seraya menulis, “Aku telah menyampaikan segenap hajatku kepada Maulaku (Allah), maka apa saja yang Dia berikan kepadaku aku menerimanya, dan apa saja yang Dia tahan dariku, maka aku bersikap qana’ah (merelakannya).” (dikutip dari buku al-qana'ah, mafhumuha, manafi'uha, ath thariq ilaiha hal 21, referensi asli al-Ihya' 3/239)

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.