| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Yaqutah(puteri)
· Zhafrah(puteri)
· Wasithah(puteri)
· Juwairiyyah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Buta Tentang Islam ! Bagaimana Mengobatinya ?
· Asuransi Dalam Timbangan..!
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Ada Apa Dengan Bulan Muharram..?

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Keutamaan Wakaf
Selasa, 28 Juni 05

Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, "Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya". Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.

Wakaf telah disyari'atkan dalam Islam pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kemudian syari'at ini diteruskan oleh para shahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi ke generasi hingga sekarang.

Salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR.al-Bukhari no.2565, Muslim no.3085).

Dalam hadits lain tentang pensyari'atan wakaf, sebagaimana yang dituturkan oleh Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang di Madinah, beliau menyuruh para shahabat untuk membangun masjid, lalu beliau berkata, "Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!" Lalu Bani Najjar berkata, "Tidak, demi Allah tidaklah kami menjual tanah kebun ini, kecuali untuk Allah (diwakafkan)". (HR. al-Bukhari)

Keutamaan Berwakaf.

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah subhanahu wata’ala menganjurkan nya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya sebagai berikut;

Pertama; Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.

Ke dua; Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf, karena dia menyedekah kan harta yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya, karena telah meninggal dunia.

Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata, “Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”

Wakaf sudah dianggap berlaku dengan salah satu dari tiga cara berikut ini:

Pertama; Perbuatan, misalnya, seseorang membangun sebuah masjid kemudian dia izinkan orang lain untuk shalat di situ, atau membangun sekolah dan lain sebagainya.

Ke dua; Perkataan, misalnya "aku wakafkan barang ini" atau "aku sedekahkan hasil barang ini" atau ungkapan lain yang semakna.

Ke tiga; Wasiat, misalnya bila aku wafat, maka aku wakafkan rumah ini.

Harta yang diwakafkan sebaiknya tercatat dan diketahui oleh seorang saksi atau lebih, hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Landasan tentang hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika ibu Sa'ad Bin Ubadah meninggal dunia, dia (Sa'ad) tidak berada di sampingnya, lalu dia datang melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, "Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya. Apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat).” Lalu Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan (atas nama) ibuku". (HR. al-Bukhari 2551).

Status Harta Wakaf

Harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dihibahkan pada orang lain, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris, tidak boleh diperjual belikan, sebab pada hakikatnya harta wakaf itu sudah bukan milik pewakaf lagi dan sudah berpindah tangan dalam soal kepemilikan. Imam Syafi'i berkata, “Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pewakaf menahan pokok harta yang diwakafkan tersebut dan memanfaat- kan hasilnya, maka itu menunjukkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan milik pewakaf lagi (al-Umm). Abu Yusuf dan Muhammad berkata, “Harta bila sudah diwakafkan maka tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi dia hanya berhak menahan pokoknya agar tidak berpindah tangan kepada orang lain. Oleh karena itu, bila pewakafnya meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak mewarisi harta wakaf tersebut.” (al-Mabsuth).

Hukum asal harta benda wakaf tidak boleh dicabut kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabut wakafnya untuk dialihkan kepada yang lebih bermanfaat. Syaikh Muhammad Amin berkata, “Seharusnya pewakif tidak mencabut wakafnya, kecuali sebelumnya dia membuat syarat apabila harta wakafnya tidak dimanfaatkan atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya.”

Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan

  • Tanah Kosong. Sebagaimana Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk membangun masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Madinah. Tentu saja tanah wakaf tidak hanya dipergunakan untuk masjid, tapi bisa untuk sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Dan tanah wakaf tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk membangun bioskop, tempat perjudian, pelacuran dan lain sebagainya.

  • Peralatan Perang. Sebagaimana Khalid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan baju perang nya untuk berjihad di medan perang fi sabilillah. (HR.al-Bukhari, No.1375)

  • Alat Transportasi. Amr bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria dan wanita, dan sedikit pun beliau tidak meninggalkan harta selain keledai putihnya, senjata, dan tanah, Beliau mewakafkan semua miliknya itu. (HR.al-Bukhari No.2661).

  • Sumber Mata Air, seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya "rumah", lalu Beliau berkata, "Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di sorga". (HR. Ahmad No.524, Tirmizi No. 3636, Nasa`i No.3551)

  • Kebun buah-buahan berikut hasilnya. Sa'ad Bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku". (HR. al-Bukhari No.2551).


(Isnen Azhar, Lc) Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 05/VIII/1425H/2004M.

Hit : 513 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Ekonomi

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:16:7
Hits ...: 5206235
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Menggapai Kehidupan Bahagia
· Panduan Praktis Menghitung Zakat
· Kitab Tauhid 2
· Jangan Dekati Zina

Mutiara Hikmah

Laranglah anak tidur tertelungkup dan dibiasakan tidur dengan miring ke kanan. Melarang anak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.