| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Walladah(puteri)
· Nabihah(puteri)
· Musyirah(puteri)
· Karimah(puteri)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Jual Beli Kredit Dan Permasalahannya...!!
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Ada Apa Dengan Bulan Rajab......???

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Risalah Bisnis dan Perdagangan
Rabu, 07 April 04

Berdagang pada dasarnya merupakan salah satu pekerjaan yang sangat mulia, bahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagian shahabat beliau adalah para pedagang profesional. Namun di sisi lain Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga memperingatkan kita semua, bahwa tempat terburuk yang dibenci Allah adalah pasar.

Tentu bukanlah pasarnya yang salah, namun penghuninya, penjual dan pembelinya. Berapa banyak pedagang yang sibuk dengan dagangannya sehingga meninggalkan shalat dan dzikrullah, berapa banyak kecurangan, penipuan, riba dan berbagai kejahatan terjadi di pasar. Dan tentunya masih banyak lagi pola dan sistim pasar yang bertabrakan dengan syariat dipraktekkan di sana, yang penting dapat uang bagaimanapun caranya.

Dalam tulisan ini, akan kami ketengahkan beberapa kiat menjadi seorang pedagang muslim sejati, yang senantiasa memperhatikan norma dan hukum dalam berdagang. Semoga bermanfaat, bukan untuk mereka yang menggeluti dunia dagang saja, namun untuk kaum muslimin semua.

Kenalilah Dunia

Dunia -sebagaimana namanya- adalah sesuatu yang hina dan kecil dihadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, sebagaimana disabdakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,
Artinya, "Dunia ini terlaknat, terlaknat juga apa yang ada di dalam-nya, kecuali dzikrullah dan segala yang mendukungnya, serta orang yang belajar ilmu dan mengajarkannya." (HR. At Tirmidzi dan berkata, "Hadits Hasan Shahih”).

Dunia, dengan segala isinya, kekayaan alamnya, keindahannya, hartanya, pencakar langit dan istana-nya, mobil-mobil, barang dagangan, gunung, laut, bahkan langit dan bumi-nya tidaklah sebanding dengan sayap nyamuk di hadapan Allah.

Oleh karena itu mencurahkan perhatian secara total dan sepenuhnya untuk dunia adalah kesalahan yang fatal. Seorang mukmin janganlah berbangga-bangga dengan dunia yang diperoleh dan jangan berduka tatkala kehilangannya.

Dunia, sebagaimana diberitahukan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah penjara bagi orang mukmin dan sorganya orang kafir. Orang mukmin di dunia ibarat sedang dipenjara, menjalankan berbagai ketaatan dan ibadah, mengekang dari segala hal yang haram yang hawa nafsu selalu condong kepadanya. Sedangkan orang kafir menganggap hidup di dunia ibarat di sorga, ia turuti segala kemauannya, bersenang-senang, makan enak dan kenyang, tak peduli halal haram, segala cara ditempuh untuk mendapatkan kesenangan.

Orang mukmin selalu ingat bahwa mereka diciptakan di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah, sedangkan orang kafir berpandangan bahwa hidup didunia adalah untuk bersenang-senang saja.

Sungguh mengerikan kalau kita menyadari bahwa kelak kita akan ditanya tentang harta yang kita dapatkan di dunia, dari mana kita peroleh dan ke mana kita belanjakan? Siapkah kita mempertanggung jawab-kan setiap rupiah yang masuk ke kantong kita, setiap suap yang masuk ke dalam perut kita? Sudahkah kita punya jawabannya?

Dunia itu Terbatas

Semua yang kita miliki pasti akan kita tinggalkan, entah hari ini atau besok. Kalau seseorang telah mengumpulkan harta yang begitu banyak dengan cara yang haram atau menumpuknya tanpa mau membelanjakan untuk kebaikan, maka sungguh keru-gian besar atasnya.

Dia capek-capek bekerja, namun ahli waris yang menikmatinya, mereka bergembira dengan harta itu sedangkan dia menderita dengan siksa, mereka tak berperang, namun menikmati harta rampasan. Barulah ketika itu timbul rasa sesal, "Wahai andaikan aku mempersiapkan diri ketika hidup di dunia, andaikan aku berkerja dengan cara yang halal dan mubah, andaikan dulu sebagian hartaku ku gunakan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin, untuk mem-bantu dakwah, membangun masjid, madrasah, andaikan…dan andaikan ini dan itu. Namun hari itu dia hanya bisa gigit jari, menyesali segala perbuatan-nya ketika masih hidup di dunia, ingin rasanya kembali ke dunia tapi …
(Demikianlah keadaan orang- orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, "Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguh-nya itu adalah perkataan yang diucap-kan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibang-kitan.” (QS. 23: 99-100)

Mumpung Masih Ada Kesempatan

Bersyukur, itulah yang layak kita lakukan karena Allah masih memberi-kan kesempatan kepada kita untuk memperbaiki diri. Membuka lembaran baru yang lebih baik dan terang, memperlurus seluruh langkah kehi-dupan. Dan yang penting mengapli-kasikan syukur itu dengan melakukan segala yang diridhai Allah, termasuk menjauhi penghasilan yang haram dan berdagang dengan cara yang dilarang Allah. Beruntung kita ketika dapat memposisikan diri sebagai orang yang telah mati lalu kita memohon kepada Allah untuk dikembalikan ke dunia dan permohonan kita dikabulkan. Maka apakah kita akan mengulangai seluruh dosa yang kita lakukan ? Apakah tidak selayaknya kita merubah jalan hidup dan perilaku salah kita? Jangan lagi perdagangan melalaikan kita dari ibadah, dzikir dan bersyukur kepada Allah, jangan lagi mengkhianati amanat Allah, dan jangan sampai meninggal-kan tanggung jawab sebagai seorang hamba.

Belajar Dulu Sebelum Berdagang

Seorang yang akan terjun ke dunia dagang maka "wajib ain" atasnya mempelajari fikih perdagangan dan muamalah. Sebab tidak diragukan lagi, bahwa orang yang tidak belajar masalah tersebut kemudian terjun ke dunia dagang dan bisnis, maka sangat mungkin akan terjerumus ke dalam keharaman.

Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu berkata, "Seorang pedagang jika tidak mengetahui hukum, maka akan terjerumus ke dalam riba, tenggelam dan teng-gelam"
Sedangkan Umar bin Khatthab Radhiallaahu anhu mengatakan, "Siapa yang tidak faham masalah agama janganlah sekali-kali berdagang di pasar kami."

Jangan lupa selalu menanyakan kepada para ulama tentang segala permasalahan dagang yang belum jelas agar jangan sampai kita masuk ke area yang tidak hahal. Sebab teori dagang senantiasa berkembang dari hari ke hari, dan para ulama insya Allah akan memberikan wawasan kepada kita tentang mana yang halal dan mana yang haram.

Kiat Muslim dalam Berdagang

1. Jujur
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang artinya, "Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. At-Tirmidzi, beliau mengatakakan,"Hadits hasan")

Di dalam hadits lain juga disebutkan, yang artinya :
"Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta bedusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih)

2. Toleran dan Mempermudah Urusan
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersbada,
Artinya, "Semoga Allah merahmati seorang hamb a yang toleran apabila menjual, toleran jika membeli dan toleran dalam tuntutan." (HR al Bukhari)

3. Jangan Menipu
Masyarakat Islami ditegakkan di atas amanah, sistem yang bersih, nasehat menasehati dan meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan. Menipu dapat melenyapkan berkah, mendatangkan murka dan siksa Allah Ta'ala serta menjerumuskan ke dalam api neraka. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
Artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim).

Beliau juga menegaskan di dalam hadits lain yang artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukanlah termasuk golongan kami, makar dan tipudaya adalah di neraka."

4. Jangan Curang dalam Takaran dan Timbangan
Sebagaimana diperingatkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam firman Nya,
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, ((yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apa-bila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. 83:1-3)

Ibnu Abbas meriwayatkan, “Bahwa tatkala Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tiba di Madinah, ternyata banyak penduduknya yang curang di dalam takaran. Kemudian Allah menurunkan surat al Muthaffifin, maka akhirnya mereka membaguskan takaran setelah turun ayat itu.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dihasankan al Albani)

5. Tidak Menimbun Barang
Trik seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang, apalagi pedagang dimasa ini yang rata-rata tidak tahu hukum dan aturan. Dengan menimbun barang dagangan, mereka ingin agar harga menjadi tinggi, karena jika permintaan banyak sedangkan barang yang beredar sedikit, maka harga dapat dimainkan sekehendak penjual.
Ini adalah model perdagangan yang licik, dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, "Barang siapa yang menimbun barang, maka dia telah berdosa." (HR. Muslim)

6. Jangan Bersumpah Palsu
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan kita dari hal ini melaui sabdanya,
Artinya, "Sumpah yang buruk (dusta) melenyapkan barang perdagangan dan menghalangi berkah penghasilan." (Muttafaq 'alaih)

7. Jauhi Riba
Sebagaimana telah diperingatkan oleh Allah melalui firman Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. 2:278-279)

Peringatan Untuk Kita

  • Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada Ka'ab bin 'Ujrah, artinya, "Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram (suht)."

  • Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum pernah mengatakan, "Mencari penghasilan yang halal lebih berat daripada memindahkan satu gunung ke gunung yang lain."

  • Yunus bin Ubaid berkata, "Aku tidak mengetahui sesuatu yang paling langka daripada dirham halal yang diinfakkan."
    Ini dikatakan pada Zaman Yunus bin Ubaid, lalu kita akan berbicara apa pada masa ini? Di zaman tatkala sistim kapitalisme dan ribawi sudah merajalela, pelaku dagang dan bisnis jarang yang tahu fikih dan hukum perdagangan?

  • Berkata pula Yahya bin Muadz, "Kataatan itu tersimpan di dalam perbendaharaan Allah Subhannahu wa Ta'ala, kunci-kunci-nya adalah doa, sedang gigi-giginya adalah suapan yang halal."
    Wallahu a’lam bisshawab.


Sumber : “Risalah ‘Ajilah ilat Taajir al-Muslim” Khalid Abu Shalih. (Abu Ahmad Taja)
( Jum'at, 26 Ramadhan 1424H/21112003 M )

Hit : 705 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Ekonomi

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:16:10
Hits ...: 5206237
Online : 16 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Jangan Dekati Zina
· Penyimpangan Kaum Wanita
· Darah Kebiasaan Wanita
· Bekal Seorang Da'i

Mutiara Hikmah

“Hai anakku waspadalah engkau dari orang yang dermawan andai kamu merendahkannya, terhadap orang yang pandai jika dirimu melukainya, dari seorang pencela apabila kamu memuliakannya, terhadap seorang pezina seandainya engkau berteman dengannya, dari orang yang bodoh apabila dirimu mencandainya. Sesungguhnya aku telah mengecap segala kenikmatan semuanya, namun belum pernah kudapatkan kenikmatan senikmat kesehatan, dan aku sudah mengecap bermacam kepahitan namun tidak ada rasa pahit melebihi pahitnya butuh kepada manusia, dan telah kuangkat besi dan salib namun tak ada beban melebihi beratnya hutang. Ketahuilah sesungguhnya masa itu hanya dua hari; satu hari untukmu dan satu hari sebagai tanggunganmu. Jika hari itu untukmu maka jangan kau sia-siakan, dan jika hari itu menjadi tanggunganmu maka bersabarlah, karena keduanya akan ditemui”.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.