| IP: 222.124.39.149
 
| Buletin | Berita Dari Aceh | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Tsaqofah | Sastra |
| Dunia Islam | Pustaka Sofwa | Kajian | Kaset | Kegiatan | Konsultasi | Materi KIT | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Kontributor
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download

Informasi !
·Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah
·Ucapan terima kasih
·Info bagi muhsinin

Nama Islami
· Mujaddid(putera)
· Nibras(putera)
· Lahfah(puteri)
· Ridhwan(putera)

Banner

Liputan Kegiatan
·Pelatihan Kependidikan di Aceh
·Siwakz telah membuka posko Banjir
·Masjid Jami’ Al-Sofwa Hidangkan 400 Porsi Buka Puasa per Hari

Analisa
· Islam Dan Tuduhan Pelecehan Hak Asasi Manusia
· Kemunduran Dan Kelemahan Kaum Muslimin, Sebab Dan Solusinya
· Jajak Pendapat Tentang Poligami
· Islam Bukan Agama Kekerasan

Info Khusus

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Hukum Merayakan Hari Valentine


Fatawa seputar sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

   


Anda bisa Membantu Korban Musibah dengan Mudah, klik di sini

Artikel Buletin An-Nur :

Q U R B A N
Rabu, 07 April 04

Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Iedul Adhha / Qurban.

Definisi

Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah Yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Allah pada hari Iedul Adhha sampai akhir hari-hari tasyriq diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537)

Hukum berqurban

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. 108: 2)
"Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah." (QS 22: 36)

Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa salam berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Allah) dan bertakbir. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, artinya: "Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).

Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ... dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).

Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

Binatang yang dikurbankan

Binatang yang akan dikurbankan hendaklah telah berumur: Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun, ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (Al-Mughni: 9:439) Ahkamu Adz Dzibah oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).

Binatang yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34)

Binatang itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh / kurus yang tidak kunjung sembuh." (HR. At-Tirmidzi)

Waktu Penyembelihan

Setelah shalat Iedul Adhha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyrik (13 Dzulhijjah){Ibnu Katsir, 3/301}, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam besabda: "Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan dua khutbah maka sungguh dia telah menyempurnakan kurbannya dan sesuai dengan sunnah." (disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Kesunahan dalam berkurban:

  • Menajamkan Pisau, Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Sesungghnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, perbaikilah pembunuhan jika kalian menyembelih, perbaikilah penyembelih-an, haruslah seseorang mengasah mata pedangnya dan menyembelih dengan baik binatang sembelihan." (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari).

  • Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar Radhiallaahu anhum Berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menyuruh agar, mempertajam pedang dan menyembunyikan dari pandangan binatang (yang akan disembelih).

  • Tidak membaringkan binatang sebelum siap alat dan sebagainya. Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu menceritakan bahwa sese-orang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pedangnya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? mengapa tidak anda asah pedang anda sebelum anda membaringkannya." (HR. Al-Hakim).

  • Menjauhkan/menutupi penyembelihan dari binatang-binatang yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu pernah memukul orang yang melakukannya (Mughni Al-Muhtar: 4/272)

  • Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknya, Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu melihat orang menyeret binatang kurban pada kakinya ia berkata: "Celaka kalian ! tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik." (Al-Halal wal Haram: 58)

Penyembelihan Kurban

Disunnahkan bagi yang bisa menyem-belih agar menyembelih sendiri. Adapun do'a yang dibaca saat menyembelih adalah:
"Ya Allah ini dari ……. (sebut nama orang yang berkurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar."
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam ketika menyembelih kurban seekor kambing, beliau membaca:
"Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berkurban dari umatku." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.

Pembagian Kurban

Allah berfirman, artinya: "Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikalah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir." (Al-Hajj: 28)
"Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." (Al-Hajj: 36).

Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi kurban menjadi tiga bagian: -sebagian untuk diri sendiri- sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/300).

Anjuran bagi pengorban

Bila seseorang ingin berkurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar:
Tidak memotongi mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia penyembelih binatangnya, karena hadits Ummu Salamah Radhiallaahu anha. bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Bila masuk hari-hari sepuluh Dzulhijjah sedang seseorang dari kalian hendak berkurban maka dia harus manjaga rambut dan kuku-kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam satu lafad lagi, artinya: "Maka janganlah dia memotong rambut dan kulit (kuku-kuku) sedikitpun sampai dia berkurban."

Jika seseorang niat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Bagi keluarga yang akan berkurban dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berkurban saja dan hanya sunnah untuk dijauhi). Sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.

Hikmah Kurban

  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan kurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS As-Shaf: 102-107)

  • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Iedul Adhha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan(QS. 22: 36)
    Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wajalla." (HR. Muslim dalam Maktashar No. 623)

  • Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah binatang kurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus: (QS 22: AL-Hajj: 34)
    Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. 22:34)

Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, mendongkol maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.

Namun bagi orang yang akan bekurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak: memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. Namun Hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma'ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah, hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sesungguhnya bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar Dienullah Islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaanNya. Amin. (Ahkamudz Dzaba'ih , Dr. MA Qadir Abu Faris, Min Ahkamil Udhiyyah, Syaikh Al-Utsaimin) (Waznin Mahfudh)

Hit : 734 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak |

| Index Haji dan Umrah

 
   
Statistik Situs
Minggu,5-3-2006 -- 4:15:33
Hits ...: 5206203
Online : 17 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Buletin
Ekonomi
Fatwa
Fiqih
Firaq
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Meneladani Manasik haji Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam
· Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup
· Jangan Dekati Zina
· Panah Setan

Mutiara Hikmah

Hai anakku! Sesungguhnya sebagian ucapan itu lebih tajam dari mata pedang, lebih keras dari batu, lebih pahit dari kesabaran, serta lebih menusuk dari ujung jarum. Sesungguhnya hati itu adalah tempat persemaian bagi perkataan yang baik.

( Index Mutiara )


Penerimaan Posko Banjir
Abdul Aziz
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Leni Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
NN
= Rp 100.000,-
Yayasan (Al-Sofwa)
= Rp 5.000.000,-
Syahrial bin Abbas
= Rp 500.000,-
Fulan
= Rp 15.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-

Total Penerimaan =
Rp 7.015.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.