Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Kategori Al-Masaa'il
Jumat, 20 Februari 2004 15:20:24 WIB
HUKUM MERAYAKAN HARI ULANG TAHUN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa hukum merayakan hari ulang tahun ?".
Jawaban.
Merayakan hari ulang tahun tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syari'at yang
suci ini, bahkan termasuk perbuatan bid'ah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa mengada-ada dalam perkara (agama) kita ini yang bukan
bagian darinya, maka perbuatan itu tertolak".
Dalam lafazh Imam Muslim dan dikomentari oleh Imam Al-Bukhari di dalam
Shahih-nya disebutkan.
"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (dalam agama) yang tidak ada
perintah dari kami, maka perbuatan tersebut tertolak".
Yang telah diketahui bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah
mengadakan perayaan ulang tahun selama hidupnya, tidak pernah memerintahkan-pun
tidak ada dari sahabat yang melakukannya. Demikian pula para Al-Khulafaur
Rasyidun, para sahabat Nabi semuanya tidak pernah mengerjakan perbuatan itu,
padahal mereka adalah manusia paling tahu terhadap sunnah-sunnah Nabi dan
manusia yang paling disukai oleh Nabi serta paling gemar mengikuti setiap apa
yang diajarkan oleh Nabi. Jika perayaan ulang tahun disyari'atkan, tentu mereka
melakukannya. Demikian para ulama terdahulu, tidak ada yang mengerjakannya,
tidak pula memerintahkannya.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa perbuatan tersebut bukan dari syari'at yang
dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami bersaksi atas Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan semua kaum muslimin, seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam mengerjakannya atau memerintahkannya, atau para sahabat melakukannya,
niscaya kami akan mengerjakannya pula dan mengajak untuk mengerjakannya. Karena
kami, alhamdulillah paling senang mengikuti sunnahnya dan mengagungkan
perintahnya. Kita mohonkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar tetap teguh
dalam kebenaran dan selamat dari apa yang menyalahi syari'at Allah yang suci,
sesungguhnya Dia Mahabaik dan Mahamulia. [Fatawa Mar'ah, 2/10]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita-3, hal 290-291 Darul Haq]
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=258&bagian=0