Abu Salwa
============
HUKUM
MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
"Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?"
Jawaban.
"Artinya :
Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras".
Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.
Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang
belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.
Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya
imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.
Imam ASy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah
men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.
Walaupun hadits :
"Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.
Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara
dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru
itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib.
Sesunguhnya kalian berdo'a
kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat,
yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri".
Kejadian ini berlangsung di
Hal ini sesuai
dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian
bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan
bacaannya dengan mengganggu sebagian yang
lain.
Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.
"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".
[Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At-Tauhid]
------------------------------------------------------------------------