Bantahan Arifin Ilham - Bid'ah 'Amaliyah Dzikir Taubat (6)
Penulis: Al Ustadz Abu Karimah 'Askari bin Jamal Al Bugisi
Bid'ah-Bid'ah, 13 - April - 2004, 04:43:31

Pernyataan Para 'Ulama

5. Imam Ath Thabrani rahimahullahu dalam kitab Ad Du'a (2/785) mengatakan:"Kitab yang saya tulis ini menghimpun berbagai do'a Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Hal ini karena saya melihat sebagian besar kaum muslimin selalu mengucapkan do'a-do'a sajak. Juga do'a-do'a yang dibuat oleh beberapa penulis yang tidak ada dasar riwayatnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan salah seorang sahabatnya, atau tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik. padahal diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tidak menyukai sajak dalam do'a dan berlebih-lebihan padanya. Maka saya susun kitab ini dengan sanad-sanadnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam."

6. Imam Al Qurthubi (At Tafsir 4/231) ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala:

وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلاَّ أَن قَالُواْ ربَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
"Tidak ada do`a mereka selain ucapan: "Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".(Ali 'Imran 147).

"Adalah wajib bagi setiap muslim untuk mengamalkan apa yang ada dalam Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnah yang sahih, dari berbagai do'a dan meninggalkan yang lainnya (do'a yang tidak ada dalam Al Quran atau Sunnah yang sahih). Bahkan, jangan pula dia mengatakan:"Saya memilih yang ini, karena Allah telah memilihkan untuk Nabi dan para wali-Nya serta mengajari mereka bagaimana mereka berdo'a."

7. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu pernah ditanya tentang orang yang mengatakan:"Saya yakin bahwa seseorang yang mengada-adakan perkara baru dalam melakukan dzikir-dzikir yang tidak disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, dia telah berbuat kesalahan. Karena kalau memang betul dia ridla Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sebagai Imam, panutan dan pembimbingnya, niscaya dia akan merasa cukup mengamalkan apa yang dituntunkan oleh beliau.
Maka ketika dia beralih kepada ra`yu (pendapatnya sendiri) dan perbuatan yang diada-adakannya, adalah suatu kebodohan dan tipuan syaithan yang menjadikan indah perbuatan dosa yang dilakukannya. Dan di samping itu, tindakannya itu adalah bentuk penyelisihan terhadap As Sunnah. Sebab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tidak meninggalkan suatu kebaikan melainkan telah mengajarkannya kepada kita. Sementara Allah juga tidak menyembunyikan satu kebaikan pun dari beliau. Buktinya, Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan kepada beliau seluruh perbendaharaan dunia dan akhirat kepada beliau karena beliau adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah Ta'ala. Bukankah jelas demikian kenyataannya?"
Beliau menjawab:"Alhamdulillah. Tidak disangsikan lagi bahwa dzikir dan do'a-do'a merupakan ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah itu pada prinsipnya dibangun di atas tauqifiyah, dan ittiba', bukan berdasarkan hawa nafsu, dan bid'ah. Dengan demikian, dzikir-dzikir dan do'a-do'a yang bersumber dari Sunnah Nabawiyah adalah lebih utama untuk dilakukan oleh mereka yang ingin beramal. Orang yang menempuhnya berarti telah melalui jalan yang aman dan selamat, dan akan mendapatkan berbagai faedah yang tidak mungkin dinilai dengan kata-kata dan bahkan tidak mungkin diselami oleh manusia. Adapun dzikir yang lain dari itu bisa jadi suatu hal yang haram, makruh, dan bahkan mungkin berisi kesyirikan yang kebanyakan manusia tidak memahami hal ini.

Sehingga, tidak ada hak bagi siapapun untuk menetapkan sunnah (aturan) baru dalam dzikir dan do'a yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu menjadikannya sebagai satu tatacara ibadah ritual yang dilaksanakan manusia seperti mereka mengerjakan shalat lima waktu. Sesungguhnya, inilah bid'ah dalam agama itu, yang tidak pernah Allah meridlainya. Berbeda dengan do'a yang kadang-kadang diucapkan seseorang tanpa maksud dia menjadikannya sunnah (aturan) bagi orang lain. Kalau dia tidak tahu bahwa d'a itu mengandung makna yang haram, maka tidak boleh dipastikan keharamannya.

Akan tetapi bisa jadi hal itu demikian, namun dia tidak menyadarinya, misalnya ketika seseorang berdo'a dalam keadaan darurat, dengan do'a-do'a yang terbuka baginya seketika itu juga. Dan contoh seperti ini banyak.

Adapun wirid-wirid yang tidak disyari'atkan dan menjadikannya sunnah, maka inilah di antara hal-hal yang dilarang. Sedangkan di dalam do'a-do'a dan dzikir yang dituntunkan oleh syari'at terdapat berbagai tujuan dan harapan yang baik dan mulia, dan tidaklah akan meninggalkannya lalu mengamalkan dzikir dan do'a-do'a bid'ah kecuali orang yang jahil, atau melampaui batas. (Majmu' Fatawa 22/510-511).

8. Imam Asy Syathibi, Ibrahim bin Musa Al Gharnathi rahimahullahu mengatakan (I'tisham 1/318-319):
Apabila syari'at menganjurkan untuk berdzikir kepada Allah. Kemudian berkumpullah beberapa orang melakukannya dengan suara yang satu. Atau pada waktu yang telah dikhususkan, tidak mesti dalam anjuran tersebut sesuatu (22)...bahkan justeru sebaliknya. Sebab, melaksanakan suatu amalan terus-menerus yang tidak ditetapkan oleh syari'at, ini akan memberikan pemahaman sebagai suatu penetapan syari'at baru. Apalagi dilakukan dengan seorang yang jadi panutan di tempat tertentu, seperti masjid.

Kalau ini dimunculkan dan dilakukan di masjid seperti syi'ar-syi'ar yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dilaksanakan di masjid atau yang lainnya seperti azan, shalat 'iedul fithri dan 'iedul adlha, shalat gerhana dan istisqa` (minta hujan), akan dipahami bahwa ini adalah sunnah, kalau tidak dipahami sebagai suatu kewajiban.

Maka tentunya tidak mungkin tercakup oleh dalil yang digunakan, sehingga dia dikatakan bid'ah dari sisi ini.

Karena itulah salafus shaleh meninggalkan hal-hal ini atau tidak mengamalkannya, padahal mereka adalah orang yang memang pantas mengerjakannya dan ahlinya, kalau memang hal itu disyari'atkan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Dan syari'at telah memberikan anjuran dalam berbagai permasalahan. Bahkan tidak dituntut mengerjakan ibadah sebanyak mungkin seperti yang dituntut dalam masalah dzikir ini.

Misalnya firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا…
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya."(Al Ahzab 41).
Dan
وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرَا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"..Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Al Jumu'ah 10).

Berbeda dengan waktu-waktu yang lainnya.
Seperti ini pula halnya do'a, karena dia adalah dzikrullah. Meskipun demikian, tidak harus dikerjakan menurut tatacara tertentu. Atau dibatasi dengan waktu tertentu, di mana seolah-olah waktu tersebut khusus untuk do'a itu. Terkecuali, adanya dalil yang menerangkan demikian, pagi atau petang. Dan mereka tidak menampakkan amalan-amalan itu kecuali yang dituntunkan oleh syari'at. Misalnya dzikir ketika hari raya 'Iedul Fithri atau 'Iedul Adha dan yang sejenisnya. Adapun yang selain itu mereka berupaya menyembunyikan dan merahasiakannya. Oleh sebab itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berkata ketika mereka mengangkat suara dalam suatu dzikir:
إِرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا
"Kasihani diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru sesuatu yang tuli dan ghaib."
Mereka tidak melakukannya terang-terangan ketika berjama'ah.

Maka, semua yang menyimpang dari prinsip ini, pada awalnya dia menyelisihi kemutalakan dalil, karena dia membatasinya dengan ra`yunya. Kemudian dia menyelisihi orang-orang yang lebih tahu tentang syari'at ini –yaitu salafus shaleh radliyallahu 'anhum-. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam juga meninggalkan suatu amalan yang beliau sukai, hanya karena khawatir akan diikuti oleh ummatnya yang nantinya akan menjadi suatu kewajiban."

9. Al 'Allamah Al Mu'allimi rahimahullahu mengatakan:
"Alangkah ruginya orang-orang yang meninggalkan do'a-do'a yang telah tsabit (pasti) di dalam Kitabullah 'Azza wa Jalla dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, bahkan hampir tidak pernah berdo'a dengan do'a-do'a ini. Kemudian dia mengambil do'a-do'a yang lain dan tekun mengerjakannya. Bukankah ini merupakan sikap yang zalim dan menunjukkan permusuhan?" (Fiqhil Ad'iyah lil 'Ibad 47).

10. Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Sa'udi 'Arabia) pernah ditanya:"Apakah hukumnya do'a dengan berjama'ah langsung setelah membaca Al Quran. Di mana seseorang berdo'a dan yang lain mengaminkannya, dan ini terus dilakukan setelah pelajaran. Dan ketika ditanya apa dasar mereka melakukannya, dijawab dengan firman Allah Ta'ala:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
"Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."(Ghafir 60).
Jawaban Lajnah:
"Pada prinsipnya, dzikir dan ibadah lainnya bersifat tauqifi. Artinya juga adalah bahwa tidak diibadahi kecuali dengan hal-hal yang telah disyari'atkan. Demikian pula dengan kemutlakannya atau penentuan waktunya serta tatacaranya ataupun batasan bilangan dalam masalah do'a, dzikir atau ibadah yang disyari'atkan oleh Allah 'Azza wa Jalla dan disebutkan secara mutlak tanpa pembatasan dengan tempat, waktu atau jumlah atau tatacaranya. Maka tidak boleh kita mengerjakannya dengan tatacara atau batasan waktu atau jumlah tertentu. Tetapi kita beribadah kepada-Nya sebagaimana disebutkan secara mutlak.

Apapun amalan yang terdapat pembatasannya dengan dalil qauli, atau 'amali, baik tatacara, tempat, waktu atau jumlahnya maka kita hendaknya beribadah kepada Allah dengan dalil tersebut.

Sedangkan do'a bersama-sama setelah shalat jama'ah atau setelah selesai membaca Al Quran atau setelah pelajaran, tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam baik ucapan, perbuatan maupun taqrir. Sama saja apakah do'a itu dibacakan seorang imam dan diaminkan oleh ma`mum atau ma`mum berdo'a bersama-sama dari mereka sendiri. Hal ini juga tidak pernah dikerjakan sama sekali oleh Khulafaur Rasyidin dan para sahabat lainnya radliyallahu 'anhum.

Maka siapa yang melaksanakan hal ini, berdo'a secara bersama-sama (jama'i) setelah shalat, membaca Al Quran atau selesai pelajaran, berarti dia telah melakukan perbuatan bid'ah dan mengada-adakan sesuatu yang bukan berasal dari tuntunan ajaran Islam, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam telah menyatakan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ. وَقَالَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ.
"Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak." Dan:"Barangsiapa yang mengada-adakan suatu dalam urusan kami yang bukan daripadanya, maka dia tertolak."

Adapun dalil yang mereka kemukakan tadi (Ghafir 60), tidaklah menjadi hujjah (alasan, argumentasi) bagi mereka, karena dalil ini mutlak dan tidak ada penentuan tatacara yang harus dikerjakan oleh mereka. Dan dalil mutlak ini harus diamalkan menurut kemutlakannya tanpa memperhatikan keadaan khusus.

Seandainya hal itu disyari'atkan tentulah akan diperhatikan dan dijaga oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan para khalifah sepeninggal beliau. Dan telah kita terangkan bahwa hal ini tidak pernah dikerjakan oleh beliau dan para sahabatnya.

Padahal yang namanya kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan jalan yang ditempuh para Khulafaur Rasyidin radliyallahu 'anhum.

Sedangkan keburukan yang sesungguhnya adalah menyelisihi tuntunan mereka dan mengikuti perkara yang diada-adakan yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam kepada agar kita menjauhinya, sebagaimana sabda beliau:
إيَِاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan. Karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat."

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Lajnah Daimah.

Ada sebuah pertanyaan lain yang diajukan kepada Lajnah ini, yang mengatakan :"Bolehkah mengerjakan dzikrullah secara bersama-sama (jama'i) dengan satu suara seperti yang dikerjakan para penganut tarekat, kemudian mengakhirnya dengan hadlrat (pertemuan para sufi untuk menari, bernyanyi -ed) sambil membaca Al Quran secara bersama-sama dengan satu suara di masjid, rumah-rumah atau tempat-tempat perayaan?"
Jawab:
"Dzikrullah dengan bersama-sama satu suara yang diakhiri dengan hadlrat dan membaca Al Quran bersama-sama satu suara, di masjid, di rumah atau di tempat-tempat perayaan, tidak ada dasarnya menurut syari'at sama sekali. Para sahabat radliyallahu 'anhum adalah orang-orang yang paling pertama mengikuti syari'at ini, dan tidak ada keterangan sedikitpun mereka melaksanakannya. Demikian pula generasi berikutnya yang dikatakan sebagai qurun terbaik dalam ummat ini. Sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa kebaikan itu sesungguhnya ada pada sikap ittiba' (meneladani) tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ. وَقَالَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ
"Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak." Dan:"Barangsiapa yang mengada-adakan suatu dalam urusan kami yang bukan daripadanya, maka dia tertolak."

Dan karena bukan merupakan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam maka tidak ada seorangpun sahabat yang mengerjakannya –sejauh yang kami ketahui-. Maka perbuatan ini adalah bid'ah, dan tercakup dalam dalil ini, sehingga dia tertolak. Begitu pula mengambil upah atas perbuatan ini. Wabillahi Taufiq. (Fatwa Lajnah 2/520-521).

Pertanyaan lain:"Apakah hukumnya bershalawat untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam setelah shalat berjama'ah dengan suara keras? Juga berdo'a setelah shalat berjama'ah dan membaca Al Quran secara bersama-sama, dan bernyanyi dengan semua bentuknya, serta shalat di belakan imam yang buta dan kadang-kadang salah?

Jawab:
"Yang pertama, bershalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam pahalanya besar. Allah Ta'ala telah memerintahkannya di dalam Al Quranul Karim. Dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mendorong untuk mencintainya. Bahkan beliau jelaskan betapa besar pahalanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا. (رواه أحمد 2\265 ومسلم رقم 384,408 وأبو داود رقم (1530) والنسائي (3\50) والترمذي رقم (485) والدارمي رقم (2775) وابن خزيمة (1\219.
"Siapa yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali."(HSR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, An Nasai, At Tirmidzi, Ad Darimi dan Ibnu Khuzaimah).

Dan disyari'atkan shalawat ini ketika nama beliau disebut, sesudah tasyahhud dalam shalat, dalam khuthbah jum'at, khuthbah nikah dan lain-lain. Dan tidak ada dalil sama sekali menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, para sahabat, imam-imam salaf seperti Malik, Abu Hanifah, Al Laits bin Sa'd, Asy Syafi'i, Al Auza'i dan Ahmad dan yang lainnya rahimahumullahu mengucapkan shalawat ini dengan suara keras setelah selesai shalat berjama'ah.
Kebaikan itu hanyalah pada sikap itttiba' terhadap tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin serta para sahabat radliyallahu 'anhum. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sendiri telah menegaskan:
من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد.
"Barangsiapa yang mengada-adakan suatu dalam urusan kami yang bukan daripadanya, maka dia tertolak."

Yang kedua, do'a itu adalah ibadah. Namun tidak ada satu keteranganpun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan para sahabat radliyallahu 'anhum berdo'a bersama-sama setelah selesai shalat. Maka berkumpulnya para jama'ah setelah selesai salam, untuk berdo'a bersama-sama adalah bid'ah yang diada-adakan, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam telah menegaskan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ. وَقَالَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ.
"Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak." Dan:"Barangsiapa yang mengada-adakan suatu dalam urusan kami yang bukan daripadanya, maka dia tertolak."

Yang ketiga, kalau mereka maksudkan membaca Al Quran berjam'ah itu adalah dengan satu suara, maka ini tidak disyari'atkan karena tidak ada riwayat amalan seperti ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan para sahabatnya radliyallahu 'anhum. Adapun kalau mereka berkumpul, yang satu membaca dan yang lain mendengarkan, atau masing-masing membaca sendiri-sendiri, dengan tidak bertemu (beradu) suara mereka satu sama lain, baik dalam kalimat yang berharakat maupun sukun, washal (bersambung) maupun wakafnya (berhenti), maka hal ini disyari'atkan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda:
وَمَا اجْتَمِعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِن بُيُوْتِ اللهِ يَتْلَّوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِيْنَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهَ. رواه مسلم
"Tidaklah berkumpul satu kaum di salah satu rumah Allah (masjid) membaca Kitab Allah (Al Quran) dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun kepada mereka sakinah (ketenteraman), dan para malaikat menyelubungi mereka dan mereka diliputi oleh rahmat dan Allah menyebu-nyebut mereka di hadapan semua yang ada di sisi-Nya."(HSR. Muslim).

Dan dari Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu, dia berkata:
قَالَ لِي النَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم:اِقْرَأْ عَلَيَّ. قُلْتُ: أَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! قَالَ: فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ. فَقَرَأْتُ سُوْرَةٌ اْلنِّسَاءَ حَتَّى بَلَغْتُ } فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا{ (النساء: 41), قَالَ: أَمْسِك . فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berkata kepada saya:"Bacakanlah untukku Al Quran!"
Saya bertanya:"Bagaimana saya membacakannya kepada engkau, padahal dia diturunkan kepadamu, wahai Rasulullah?"
Kata beliau:"Saya suka mendengarnya dari orang lain."
Maka saya bacakan untuk beliau surat An Nisa`, sehingga ketika sampai pada ayat (41):
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا هؤلاء شهيدا (Bagaimana kalau kami datangkan dari setiap ummat seorang saksi, dan kami hadirkan engkau sebagai saksi terhadap orang-orang ini?). Beliau berkata:"Cukup!"
Ternyata mata beliau berkaca-kaca." (HSR. Bukhari-Muslim).

Yang keempat, shalat jama'ah di belakang imam yang buta, boleh. Bahkan bisa jadi lebih utama karena lebih banyak dan fasih bacaan Al Qurannya dibandingkan mereka yang shalat di belakangnya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ...
"Yang mengimami kalian hendaknya yang paling hafal Kitab Allah (Al Quran..."
Adapun kalau dia salah, dan dari segi lahn (bacaan) tidak merubah ma'na, maka shalat di belakangnya tidak apa-apa kalau memungkinkan. Tetapi kalau kesalahannya berupa lahn dalam Al Fatihah misalnya, dan itu merubah ma'na maka shalat di belakangnya batal. Dan ini bukan karena kebutaannya tetapi karena lahn tersebut.
Misalnya, membaca Iyyaka na'budu, tapi 'ka' dibaca 'ki'. Atau bacaan An'amta 'alaihim dibacanya an'amtu atau an'amti. Sedangkan kalau kesalahannya itu karena kelemahan hafalannya, maka yang lebih hafal daripadanya lebih utama menjadi imam.
Wabillahi taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah untuk junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama lajnah juga menyatakan bahwa bacaan shalawat sesudah shalat fardlu atau sunnah atau di setiap dua rakaat tarawih adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan." (Fatwa Lajnah 2/529).

Ada pertanyaan lain:"Ada sebagian orang di Pakistan, mengaku dirinya salafi, tapi selalu mengadakan majelis dzikir setiap hari kamis, sesudah shalat 'ashar. Mereka anggap ini adalah waktu yang sesuai, bahkan paling tepat untuk berdzikir. Adapun caranya, salah seorang dari mereka duduk di depan memulai dengan suara keras mengucapkan lafaz Allah. Kemudian orang-orang di sekitarnya mengulang-ulang lafaz ini dengan suara perlahan. Setelah itu, oarang yang di depan mengucapkan Subhanallah, dan diulang-ulang oleh mereka yang di sekitarnya, setelah mengucapkan Alhamdulillah, dan begitu seterusnya.

Mereka menganggap bahwa hal ini adalah usaha melakukan tazkiyatun nufus (pensucian jiwa), dan menjadikan dasar tindakan mereka ini beberapa hadits yang menyebutkan tentang dzikir dan halaqah dzikir. Bagaimana hukum tentang mereka ini?

Jawab:
"Kalau kenyataan tentang ihwal mereka seperti yang disebutkan, dengan selalu mengadakan majelis dzikir pada hari kamis. Kemudian salah seorang memimpin dan mengucapkan lafaz Allah dengan suara keras, dan diikuti oleh yang lain, setelah itu mengucapkan Subhanallah, dan seterusnya dalam keadaan tetap diikuti oleh yang lainnya, maka mereka bukanlah salafiyun. Bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah dengan amalan ini. Mereka adalah ahli bid'ah. Sebab, amalan dengan cara seperti ini, sama sekali tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan para sahabatnya radliyallahu 'anhum.
Kemudian ulama Lajnah mengatakan:"Adapun hadits-hadits tentang halaqah (majelis) dzikir itu, yang dimaksud adalah majelis ilmu. (Fatawa Lajnah 2/530-531).

Jawaban terhadap pertanyaan kaum muslimin dari Perancis, para ulama Lajnah menjawab:"Amalan yang kalian kerjakan, yaitu membaca Al Fatihah dan shalawat Ibrahimiyah kemudian menutupnya dengan ucapan:
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلاَمٌ عَلَى المُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Tidak boleh dikerjakan, ini adalah bid'ah karena tidak ada tuntunannya dari Al Mushthafa shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. (Fatawa Lajnah 2/537, Fatawa Islamiyah 4/178-179).
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullahu pernah ditanya tentang sebagian orang yang berkumpul di sekitar sedekah yang akan dibagikan kepada mereka, mereka meletakkan tangannya dan salah seorang berdo'a untuk orang yang bersedekah sementara yang lain mengaminkan, bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab:"Tidak sepantasnya hal ini dilakukan karena dia adalah bid'ah. Adapun mendo'akan kebaikan untuk orang yang bersedekah tanpa meletakkan tangan di atas harta yang disedekahkan dan tanpa berkumpul serta mengeraskan suara seperti yang diterangkan itu, maka itu adalah amalan yang disyari'atkan. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam:
مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوْهُ
"Siapa yang berbuat kebaikan kepadamu maka balaslah. Kalau kamu tidak dapatkan sesuatu untuk membalasnya, maka do'akanlah kebaikan untuknya sehingga kamu melihat bahwa kamu telah membalasnya."(HSR. Abu Daud dan An Nasai). (Lihat Fatawa Islamiyah 4/176-177).

(Disalin dari "Bid'ah 'Amaliyah Dzikir Taubat, Bantahan terhadap 'Arifin Ilham Al Banjari", Penulis: Al Ustadz Abu Karimah 'Askari bin Jamal Al Bugisi, Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i, Yaman. Diterbitkan dalam buku berjudul "Bid’ahnya Dzikir Berjama’ah Bantahan Ilmiah Terhadap M. Arifin Ilham Dan Para Pendukungnya" oleh penerbit Darus Salaf Darus Salaf Press, Wisma Harapan Blok A5 No. 5 Gembor, Kodya Tangerang HP. 081316093831 Email: darussalafpress@plasa.com)



Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=621