Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya
Kategori Birrul Walidain
Selasa, 20 September
2005 00:33:50 WIB
MENENTANG IBUNYA KARENA DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN
PERBUATAN YANG MELANGGAR ALLAH DAN RASULNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya, bila seorang anak perempuan
tidak mentaati ibunya karena ibunya itu memintanya untuk bermaksiat kepada
Allah, seperti menyuruhnya untuk tabbaruj dan bepergian, dan menganggap hijab
itu adalah khurafat belaka, tidak ada kebenarannya di dalam agama, dan
menyuruhnya untuk pergi ke pesta, dan mamakai pakaian yang diharamkan oleh Allah
atas seorang perempaun dan memarahi anaknya bila mengenakan hijab ?
Jawaban
Tidak boleh taat kepada makhluk, baik itu ayah, ibu maupun yang lainnya, di
dalam maksiat kepada Allah.
Rasulullah bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya di dalam perbuatan yang baik’
Dan beliau bersabda pula.
“Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam maksiat kepada khalik”
Apa-apa yang diperintahkan oleh ibu penanya di atas adalah perbuatan-perbuatan
maksiat, maka jelas tidak boleh mentaatinya, dan semoga si penanya dan ibunya
diberikan hidayah dan dilindungi dari godaan setan
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap
Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN BERMAKSIAT TERHADAP ALLAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang muslimah, alhamdulillah saya
melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten menganakan hijab syar’i. Tapi
ibu saya –semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya mengenakan hijab dan
menyuruh saya nonton di bioskop dan video … dst, ia mengatakan, “Jika kamu tidak
bersenang-senang, kamu akan segera tua dan beruban”
Jawaban
Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya
dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun
demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang ma’ruf, hal ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma’ruf” [1]
Dan sabdanya.
“Artinya : Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah
Subhanahu wa Ta’ala” [2]
Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi
mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan
hadits-hadits tadi.
Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk
mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil
syariatnya, keharusan mentaati Allah dan RasulNya, waspada terhadap perbuatan
maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten melaksanakan kebenaran,
tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran, baik perintah itu dari suami,
ayah, ibu ataupun lainnya.
Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak mengandung
kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan kajian-kajian yang
bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak menyaksikan acara-acara yang
menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh menonton di bioskop serta
kebatilan-kebatilan lainnya.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam Al-Imarah 1840
[2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti itu,
20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin Amr. Al-Haitsami dalam
Al-Majma 5/226 mengatakan, “Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh,
Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di antaranya ; “Tidak boleh ada
ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq”. Para
perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih.
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1582&bagian=0