Kategori Birrul Walidain
Rabu, 13 Juli 2005
06:41:45 WIB
APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan
bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon
perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang
tua.
Jawaban
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta,
bantuan fisik, kedudukan dan sebagainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya.
“Artinya : Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kemu membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” [Al-Isra : 23]
Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang
sudah lanjut usia perilakunya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan.
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’”
Yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya.
“Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia”
Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang
tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai
orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh
kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya,
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” [Al-Isra : 24]
Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua
orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang
paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersada.
“Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [1]
Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan
dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara
yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan
diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun
teraniaya”
Ditanyakan kepada beliau, “Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami
menolongnya bila ia berbuat aniaya ?” beliau menjawab.
“Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya” [2]
Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal
tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya
untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap
durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan
begitu ia telah mencegahnya dari yang haram.
[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Buyu 3530, Ibnu Majah dalam At-Tijarah 2292
dari hadits Ibnu Amr, Ibnu Majah 2291 dari hadits Jabir
[2] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Mazhalim 24444 dari hadits Anas, Muslim
meriwayatkan seperti dalam Al-Birr 2584 dari hadits Jabir, Ahmad 12666 dari Anas.
Lafazh di atas adalah riwayat Ahmad
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1484&bagian=0