Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !
Kategori Al-Irhab = Terorisme
Minggu, 21 Agustus 2005
07:22:23 WIB
HUKUM PENGKAFIRAN TERHADAP PENGUASA, METODE PENCULIKAN DAN
PEMBUNUHAN MISTERIUS !
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Fadhilatusy Syaikh, tentu Anda
sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu), yaitu jama'ah-jama'ah dan
kelompok-kelompok sesat yang banyak bermunculan seperti jamur tumbuh di musim
hujan. Sangat disayangkan jama'ah-jama'ah ini berhasil menyebarkan
pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan manhaj Salafus Shalih di
tengah-tengah generasi muda salafi yang sedang berjihad di sana. Di antaranya
adalah 'pengkafiran penguasa' dan menghidupkan kembali cara-cara yang sudah lama
ditinggalkan yaitu 'penculikan dan pembunuhan misterius'! Sekarang setelah
pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah berakhirnya jihad) mereka
menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-tengah para pemuda dilingkungannya...."
Jawaban.
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur'an
dan as-Sunnah beliau berkata :
Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari
manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah :
Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum
muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami
ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44].
Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini adalah mereka
tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang tercantum di dalamnya kata
'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku
kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani...
Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim
yang tidak bersalah...".
Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang oleh
Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para
khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata :
"Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti yang sering
kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara
zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan
kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan
pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu
kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama -pent-)'.
Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu
Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya membedakan antara 'kufur
i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau tidak, akibatnya seorang muslim dapat
terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari
sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka
sekarang...".
Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara beliau dengan
lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka : "Pertama, kalian ini tidak
dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang memakai undang-undang Barat yang
kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia
akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman
sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.
Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat memastikan
bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini tidak layak diterapkan!".
Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya kafir tanpa diragukan lagi. Demikian
pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara
mereka terdapat para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana
mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya karena
melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Hanya
saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."
Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan selain hukum
Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi kafir hingga ia
menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tidak bersedia
memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian
dapat menghukuminya kafir murtad dari agama....".
Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah
pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar
kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ? Orang-orang kafir itu telah
menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya
tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan
terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat
menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian anggap kafir itu
!? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali
dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak!
Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di
atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing
sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan dalam berbagai
kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh
menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh
dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :
"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang
benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang
musyrik benci" [Ash-Shaff : 9]
Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud.
Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an tersebut ? Apakah
dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap kafir dan murtad itu ?
Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat
sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya
adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".
Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan kembali hukum
Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana
ini : "Tashfiyah dan Tarbiyah!" Karena kami benar-benar mengetahui
kelompok-kelompok ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa
itu mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan
Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !
Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian
yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yang
terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa
berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun
1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya
sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-fitnah
tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair
sungguh sangat disayangkan sekali... Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka
banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting
diantaranya adalah ayat :
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [Al-Ahzab : 21]
Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai perjuangan
dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada orang-orang yang menurut harapan
beliau siap menerima kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang
menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah
Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum muslimin di
Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang pertama (ke Habasyah) dan yang
kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku
sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah.
Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum
muslimin melawan orang-orang kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi
di sisi yang lain.
Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai dengan
mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri
kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali
perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak
termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Oleh
sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai dengan
pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian
perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah,
yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.
Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini yang didirikan
hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak diantara para pengikutnya
tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembornya mereka
ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang
tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa darinya !
Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yang memiliki
aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah serta amal-amal
yang bertolak belakang dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ......
[Dinukil dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 halaman 7. dan dari
majalah "al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377]
Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz berkata :
"Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga yang
diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany
wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dengan masalah
pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah tanpa melihat
perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai
dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal
Jama'ah.
Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan
menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya
sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan
tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas
Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lianya ..."
[Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 halaman 7]
[Dislain dari kitab Madariku An-Nazhar Fi As-Siyasah Baina Ath-Thabbiqaat
Asy-Syar’iyah Wa Al-Ihfiaalat Al-Hamaasiyyah edisi Indonesia PandanganTajam
Terhadap Politik Antara Haq dan Batil, penulis Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairi,
hal 131-134, Pustaka Imam Bukhari]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1543&bagian=0