Artikel Fatwa :
Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang
Sedang Junub
Kamis, 01 April 04
Tanya :
Kita mengetahui bahwa Al-Qur’an Al-Karim memiliki kehormatan tersendiri, tidak
boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Bagaimana pendapat anda
mengenai kaset rekaman Al-Qur’an, baik bagi laki-laki maupun wanita bila
keduanya sedang dalam kondisi junub, atau si wanita dalam kondisi haid; apakah
boleh menyentuh atau membawa kaset rekaman Al-Qur’an tersebut?
Jawab :
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga besar serta para shahabatnya.
Tidak apa-apa membawa atau menyentuh kaset rekaman Al-Qur’an bagi orang yang
sedang dalam kondisi junub dan semisalnya. Wa billahit taufiq. Wa shallallahu
'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
( Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah Wa al-Ifta’, pertanyaan
ketiga dari fatwa No. 9620. )