Diambil dari mailing list salafiyyin@yahoogroups.com
Message: 4
Date: Mon, 28 Feb 2005 08:56:28 -0800 (PST)
From: "M.J. Robbani" <>
Subject: Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Yang Sedang Junub
Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Yang Sedang Junub
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al-qur'an dengan
hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub?
Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur'an sebelum ia
mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur'an ataupun yang sudah dihafalnya.
Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci yang
sempurna , yaitu suci dari hadats yang paling besar sampai hadats yang paling
kecil.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta',5/328]
***
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah diharamkan bagi orang yang
sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta majalah-majalah yang
didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ?
Jawaban
Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak
berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat
Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur'an .
[Majmu' Fatawa wa Rasai'il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan hal.64 terbitan
Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]