Disunnahkan Memperbanyak
Membaca Al-Qur'an
Rabu, 31 Maret 2004 11:46:25 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=566
DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA
AL-QUR’AN
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta ditanya : Apakah membaca Al-Qur’an itu wajib atau
sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah haram atau makruh ?.
Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan
shabatnya, wa ba’du.
Allah telah menurunkan Al-Qur’an
untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran
hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan
kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari
penurunannya. Manusia terkadang suka meninggalkan
Al-Qur’an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak
memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun
tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya,
namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun
tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak
mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya
sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak
berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul
Qur’an (meninggalkan Al-Qur’an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah
dijelaskan.
Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka
menyelamatkan) dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil
manfaat dari Al-Qur’an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia
mengetahui bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan
kebaikan sesuai kadar hujran yang dia lakukan.
Adapun
membacanya, maka itu disyari’atkan dan disunnahkan memperbanyak membacanya serta
mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.
Wabillah
at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
aalihi wa shahbihi wa sallam.
TIDAK PATUT
MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR’AN
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah
Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah
belajar membaca Al-Qur’an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak
membacanya lagi. Apa hukum syari’at terhadap
meninggalkannya itu.
Jawaban.
Segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah
kepada RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba’du.
Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu
yang berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya,
men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasihat itu dan mau membacanya
lagi.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu
‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari
buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an,
Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. Darul Haq]