, ditulis oleh
Administrator
|
|
| |
Wednesday, 23 June
2004 Macam-macam Tafsir
Secara umum tafsir dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma'tsur dan tafsir bir ro'yi.
Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:
1. Tafsir bil ma'tsurTafsir bil ma'tsur adalah
tafsir yang berlandaskan naqli 8
yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an atau
dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan
para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang
kitabullah, atau dengan perkataan tabi'in yang belajar tafsir dari para
sahabat. Cara tafsir bil ma'tsur
adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu
ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama
tidak ada riwayat yang shohih tentang itu. 9
Berkata Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah, Wajib diketahui bahwa
nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur'an kepada para sahabat
sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena
firman Allah, agar
kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka
(QS. An-Nahl: 44) mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna. 10
Dan beliau juga berkata,
Jika ada orang yang
bertanya, "Apa jalan tafsir yang terbaik?" Maka jawabannya adalah : Yang paling shahih dari cara menafsirkan
Al-Qur'an adalah menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an. Apa yang dimaksud
mujmal di suatu ayat, dijelaskan di ayat lainnya. Apa yang diringkas dalam
suatu ayat, diperpanjang di tempat yang lain. Kalau hal ini
menyulitkanmu maka wajib bagimu mencarinya dalam sunnah Rasulullah, karena
sunnah adalah pemberi keterangan Al-Qur'an dan penjelas baginya. Allah
berfirman, Dan Kami turunkan
kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl:
44). Dan karena inilah
Rasulullah bersabda, Ketahuilah aku telah
diberi Al-Qur'an dan yang semisalnya (yaitu As-Sunnah) bersamanya. 11
Dan jika kita tidak
menjumpai tafsir dalam Al-Qur'an dan sunnah, maka kita merujuk kepada
perkataan para sahabat. Karena mereka lebih tahu tentang tafsir dengan
apa-apa yang mereka persaksikan dari Al-Qur'an dan keadaan-keadaan khusus
bagi mereka. Juga apa yang dimiliki mereka dari pemahaman yang sempurna,
ilmu yang shahih dan amal yang shahih. Dan jika kita tidak
mendapatkan tafsir dalam Al-Qur'an dan tidak juga dalam As-Sunnah dan
tidak juga dari perkataan para sahabat, maka banyak para imam yang merujuk
kepada perkataan tabi'in seperti Mujahid bin Jabr, Sa'id bin Jubair,
Ikrimah, Atho' bin Abi Robah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda',
Sa'in bin Al-Musayyib, Abul 'Aliyah, Robi' bin Anas, Qotadah, Adh-Dhohak
bin Muzaahim dan yang selain mereka dari tabi'in. 12
Hukum Tafsir bil
Ma'tsur.
Tafsir bil ma'tsur adalah
yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna
kitabullah. Ibnu Jarir berkata, Ahli tafsir yang paling
tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap
sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah
dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari
perkataan salaf. 13
Berkata Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah, Dan kita mengetahui bahwa
Al-Qur'an telah dibaca oleh para sahabat, tabi'in dan orang-rang yang
mengikuti mereka. Dan bahwa mereka paling tahu tentang kebenaran yang
dibebankan Allah kepada Rasulullah untuk menyampaikannya. 14
2. Tafsir Bir Ro'yi
Tafsir bir Ro'yi adalah
tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan istimbatnya
dengan akal semata. 15
Tafsir ini banyak
dilakukan oleh ahli bid'ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian
membawa lafadz-lafadz Al-Qur'an kepada pemikiran mereka tanpa ada
pendahulu dari kalangan sahabat maupun tabi'in. Tidak dinukil dari para
imam ataupun pendapat merek dan tidak pula dari tafsir mereka. 16
Seperti kelompok
Mu'tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran
mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu 'Ali
Al-Juba'i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis
oleh Zamakhsari. 17
Hukum Tafsir Bir Ro'yiAdapun menafsirkan
Al-Qur'an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana
firman Allah, Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (QS.
Al-Isro': 36) Rasulullah bersabda,
Barangsiapa yang berkata
tentang Al-Qur'an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat
duduknya di neraka. 18
Karena inilah, banyak
ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur'an tanpa ilmu,
sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa ia berkata,
Bumi manakah yang bisa
membawaku, dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan
sesuatu tentang Al-Qur'an yang aku tidak punya ilmunya? 19
Dari Ibnu Abi Malikah
bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di
antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan
berkata tentangnya. 20
Berkata Ubaidullah bin
Umar, Telah aku jumpai para
fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggap besar bicara dalam hal
tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al-Qosim bin Muhammad,
Sain bin Musayyib dan Nafi'. 21
Masyruq berkata,
"Hati-hatilah kalian dari tafsir, karena dia adalah riwayat dari Allah."
22
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata, Secara umum, barangsiapa
yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi'in dan tafsir mereka kepada
tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat
bid'ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah)
dalam agama. 23
![]() Catatan Kaki
Dalil naqli yaitu dalil yang berasal dari
Al-Qur'an atau As-Sunnah -red. vbaitullah.
Mabahits fi Ulumil Qur'an hal. 358.
Majmu' Fatawa: 13/331. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Hadits Hujjatun binafsihi hal.
32. Majmu' Fatawa13/363 - 369, 368 - 369 dengan
sedikit ringkasan. Tafsir Thobari: 1/66 dengan beberapa ringkasan.
Majmu' Fatawa: 13/362. Mabahits fi Ulumil Qur'an, hal. 362.
Majmu' Fatawa: 13/358. Majmu' Fatawa: 13/357. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58
dengan yang shahih mauquf (terputus), tetapi mempunyai hukum marfu'
(bersambung sampai kepada Nabi) karena berhubungan dengan hal ghoib yang
tidak mungkin bersumber dari akal semata. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58
dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya:
1/62-63 dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/62
dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dengan sanad yang
hasan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 1/12.
Majmu' Fatawa: 13/361. ![]()
|