|
ilhamudin : al ilmu qobla
'amal |
20-Mar-05
00:54 |
|
wajdi : syariah dan
khilafah solusi umat di dunia ini |
20-Mar-05
00:38 |
|
abd rahim : kirimkan
artikel -artikel islam ke syukran qablahuabed21a@yahoo.c
om |
19-Mar-05
11:18 |
|
latadry : Cak husnul
di aceh, piye kabare??baca ini dong..he he..hati-hati ya..met
bekerja... |
19-Mar-05
04:49 |
|
Murni : Alsofwa,
this is the first time I came to your web. Than I really
suprise with the articles. could you send me some your
articles about a woman in Islam.PLEASE... ... |
19-Mar-05
04:23 |
|
amirotul : butuh artikel or produk-produk
tentang pendidikan anak mulai dlm kandungn s/d balita |
19-Mar-05
03:32 |
|
|
|
 |
|
Artikel Quran :
Perbedaan Yang Terjadi Di Dalam Tafsir Bil
Ma`tsur Rabu, 23 Februari 05
Perbedaan yang terjadi di dalam tafsir Bil Ma`tsur
dapat dibagi menjadi 3 klasifikasi:
Pertama, Berbeda
lafazh, bukan Makna.
Hal seperti ini tidak memiliki
pengaruh terhadap makna ayat. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Wa Qadla Rabbuka Alla Ta’buduu Illa Iyyaah [Dan Tuhanmnu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia].” (Q.s.,
al-Isra`:23) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna Qadla adalah
Amara (memerintahkan).” Mujahid berkata, “Maknanya adalah
Washsha (berwasiat).” Ar-Rabi’ bin Anas berkata, “Maknanya
adalah Awjaba (mewajibkan).” Penafsiran-penafsiran seperti
ini maknanya sama atau mirip sehingga tidak ada pengaruhnya
perbedaan tersebut terhadap makna ayat.
Kedua, Berbeda
lafazh dan makna.
Dalam hal ini, ayat (yang ditafsirkan)
dapat menerima (mencakupi) kedua makna tersebut karena tidak
bertentangan (kontradiksi). Artinya, ayat tersebut dapat diarahkan
kepada kedua makna tersebut dan ditafsirkan dengan keduanya sehingga
sinkronisasi terhadap perbedaan ini adalah bahwa masing-masing dari
kedua pendapat tersebut hanya diketengahkan sebagai
contoh/permisalan terhadap apa yang dimaksud ayat tersebut atau
dalam rangka variasi saja.
Contohnya adalah firman Allah
Ta’ala, “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah
Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi
al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu,
lalu dia diikuti oleh syaithan (sampai dia tergoda), maka jadilah
dia termasuk orang-orang yang sesat,[175] Dan kalau Kami
menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan
ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa
nafsunya yang rendah…” (Q.s.,al-A’raf:175-176) Ibn Mas’ud
berkata, “Ia [orang yang telah Kami berikan kepadanya] adalah
seorang yang berasal dari kalangan Bani Israil.” Dari Ibn ‘Abbas, ia
mengatakan, “[Ia adalah] seorang laki-laki dari penduduk Yaman.”
Menurut riwayat lain darinya, “[Ia adalah] seorang laki-laki dari
penduduk Balqa`.
Sinkronisasi terhadap
pendapat-pendapat ini adalah dengan mengarahkan ayat kepada seluruh
pendapat tersebut sebab ia bisa menerimanya (mencakupinya) tanpa
menimbulkan pertentangan (kontradiksi) sehingga seakan masing-masing
pendapat itu hanya diketengahkan sebagai contoh/permisalan.
Contoh lainnya, firman-Nya, “Dan gelas-gelas yang penuh
(berisi minuman)” (Q.s.,an-Naba`:34) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna
Dihaaqa adalah penuh.” Mujahid berkata, “Maknanya adalah
berurutan (teratur).” ‘Ikrimah berkata, “Maknanya adalah bening.”
Pada hakikatnya, antara pendapat-pendapat ini tidak terdapat
pertentangan sebab ayat tersebut mencakupi semuanya sehingga
diarahkan kepada semuanya dan masing-masing pendapat merupakan jenis
dari makna tersebut.
Ketiga, Berbeda lafazh dan
makna.
Dalam hal ini, ayat tidak dapat mencakupi kedua
makna tersebut secara bersama-sama karena terjadi kontradisi di
antara keduanya. Karena itu, maknanya harus diarahkan kepada
pendapat yang paling kuat dari keduanya, baik melalui petunjuk
redaksinya atau lainnya.
Contohnya adalah firman Allah
Ta’ala, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan)
bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut
nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya
dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Q.s.,an-Nahl:115) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna Baaghin [dengan
tidak menganiaya] terhadap bangkai dan ‘Aadin [tidak pula
melampaui batas] di dalam memakannya.“ Menurut riwayat yang
lain, “Tidak membangkang (angkat senjata) terhadap Imam (pemimpin,
penguasa) dan tidak berbuat maksiat di dalam perjalanannya.”
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama sebab
dalil tidak mengarah kepada makna kedua dalam ayat tersebut
sedangkan yang dimaksud dengan kehalalan hal-hal yang disebutkan
disitu adalah melawan kondisi darurat (sehingga tidak diharamkan
karena khawatir jiwa binasa-red.,) sedangkan di dalam kondisi
membangkang terhadap imam (Pemimpin), dalam kondisi bepergian yang
diharamkan dan sebagainya; tetap berlaku (diharamkan).
Contoh lainnya adalah firman-Nya, “Jika kamu menceraikan
isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal
sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua
dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang memegang
ikatan nikah…” (Q.s.,al-Baqarah:237) ‘Ali bin Abi Thalib RA
mengatakan bahwa makna “orang memegang ikatan nikah” adalah
suami. Ibn ‘Abbas RA berkata, “Maknanya adalah Wali.”
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama (suami) sebab maknanya
menunjukkan ke arah itu, juga karena telah diriwayatkan sebuah
hadits dari Nabi mengenainya.
(SUMBER: Ushuul Fi
at-Tafsiir karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin,
h.30-31)
Hit : 1 | Index Quran |
Beritahu
Teman | versi
cetak |
| Index
Pengantar Ilmu Tafsir dan Quran |
|
|
 |
|
Minggu,20-3-2005 -- 2:4:29 Hits ...:
2485638 Online : 5
users |
|
|
|
|
|