Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf
Kamis, 01 April 04
Tanya :
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam
kondisi berhadats kecil?
Jawab :
Membaca Al-Qur’an Al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil
tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang
harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca Al-Qur’an.
Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak
boleh membaca Al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca
dzikir dari Al-Qur’an, seperti mengucapkan,
ÈöÓúãö Çááåö ÇáÑøóÍúãóäö ÇáÑøóÍöíúãö.
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
ÅöäøóÇ áöáøóåö æóÅöäøóÇ Åöáóíúåö ÑóÇÌöÚõæúäó.
Dan dzikir-dzikir dari Al-Qur’an lainnya yang semisal itu.
( Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50,
51. )