Apa Hukum Membaca
Al-Qur'an
Selasa, 30 Maret 2004 08:56:51 WIB
Kategori :
Al-Qur'an
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=559
APA HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts
Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah
Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena
kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa
hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya
tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan
Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya
?
Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam
semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.
Yang
disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca
Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan
kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]
Dan
firmanNya.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu
kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]
Juga firmanNya tentang nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan aku perintahkan
supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca
Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml : 91-92]
Dan karena sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena
sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat”
[Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II
dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu]
Seharusnya seorang
muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya,
walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para
ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa beliau berkata.
“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya
kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan :
30]
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan
mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
“Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu
mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk
terhadapnya” [Fushishilat : 26]
Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka,
mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak
mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan
tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak
berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan
perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran.
Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan,
pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk
makna hujran.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii
Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas
Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-11. Darul Haq]