Artikel Fatwa :
Mushhaf al-Qur'an Yang Sudah Rusak
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :
Bolehkah membakar mushhaf al-Qur'an yang sudah sobek-sobek atau yang ada
kesalahannya kemudian memendamnya ?
Jawab :
Apabila lembaran-lembaran tulisan al-Qur'an sudah rusak dan sobek karena sering
dibaca, atau sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau ada tulisan yang salah dan
tidak dapat diperbaiki, maka boleh dipendam tanpa dibakar dan boleh juga dibakar
terlebih dahulu kemudian dipendam ditempat yang jauh dari kotoran dan pijakan
kaki manusia untuk menjaga lembaran tulisan al-Qur'an tersebut dari buang begitu
saja dan agar tidak terjadi perubahan atau perselisihan dengan tersebarnya
mushhaf yang ada kesalahan dalam penulisannya atau pencetakkannya, berdasarkan
apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam bab Pengumpulkan al-Qur'an bahwa Utsman
bin Uffan radhiyallahu 'anhu memerintahkan empat orang dari para shahabat yang
terbaik hapalan dan bacaan al-Qur'an-nya memindahkan kumpulan-kumpulan al-Qur'an
yang dikumpulkan berdasarkan perintah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dan ketika
mereka telah selesai memindahkannya, Utsman mengirimkan mushhaf tersebut
keseluruh kota-kota Islam dan memerintahkan untuk membakar mushhaf-mushhaf
selain mushhaf yang dikirim olehnya dan tidak ada dari para shahabat yang
mengingkari pembakaran tersebut kecuali apa yang diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud
radhiyallahu 'anhu tidak menyetujui mewajibkan kaum muslimin untuk hanya
menggunakan mushhaf yang dikirim oleh Utsman radhiyallahu 'anhu dan dia tidak
mengingkari pembakaran mushhaf. Fatwa Lajnah Daimah, Jilid IV hal. 100.