Hukum Membaca Al-Qur'an Bersama-Sama
Kamis, 24 Juni 2004 21:25:39
WIB
HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA
Penulis
Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz.
Membaca Al-Qur'an
merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk
mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Pada dasarnya memvaca Al-Qur'an haruslah dengan
tatacara sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkannya
bersama para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada
satupun riwayat dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka membacanya dengan
cara bersama-sama denga satu suara. Akan tetapi mereka
membacanya sendiri-sendiri, atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir
mendengarkannya.
Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para
Al-khulafa'ur Rasyidin setelahku"
[Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407
dalam kitab Sunnah, bab Fii Luzuumis Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam
Al-Muqaddimah, bab Ittiba'ul Khulafa'ir Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits
Al-Irbadh Radhiyallahu anhu, ... dst]
Sabda beliau
lainnya.
"Artinya : Barangsiapa mengada-ngadakan dalam perkara kami ini
(perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab 'Idza
Isththalahu 'ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud' dan Muslim no 1718 dalam kitab
Al-Uqdhiyah bab 'Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umur' dari hadits
Aisyah Radhiyallahu 'anha]
Dalam riwayat lain disebutkan. "Artinya :
Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan
tersebut tertolak"
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam
kitab Al-Uqdhiyah bab Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu' dari
hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha]
Diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada Abdullah bin Mas'ud
Radhiyallahu 'anhu untuk membacakan kepadanya Al-Qur'an. Ia berkata kepada beliau,"Wahai Rasulullah, apakah aku akan
membacakan Al-Qur'an di hadapanmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu?"
Beliau menjawab : "Saya senang mendengarkannya dari
orang lain". [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur'an, bab
'Barangsiapa mendengarkan Al-Qur'an dari orang selainnya' dari hadits Abdullah
bin Mas'ud, .... dst]
BERKUMPUL DI MASJID
ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA
Jika yang dimaksudkan
adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara dengan 'waqaf' dan
berhenti yang sama, maka ini tidaklah disyariatkan.
Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun dari para sahabat beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun apabila bertujuan
untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya berharap hal tersebut tidak
apa-apa.
Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul
untuk membaca Al-Qur'an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya,
dan salah seorang membaca sedang yang lainnya mendengarkannya, atau mereka
masing-masing membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain,
maka ini disyariatkan, berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam beliau bersabda.
"Artinya : Apabila suatu kaum berkumpul di salah
satu rumah Allah (masjid) sambil membaca Al-Qur'an dan saling bertadarus
bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan
meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka
kepada makhluk-mahkluk yang ada di sisiNya"
[Bagian dari hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab Dzikir dan Do'a, bab 'Fadhlul
Ijtima 'Ala Tilawatil Qur'an wa 'Aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu. Lihat juga Fatawa Lajnah Da'imah no. 3302]
[Disalin dari kitab Bida'u An-Naasi fil
Al-Qur'an, edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur'an hal 8-12, Darul
Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=852&bagian=0