Tata Cara Tayammum

Pengertian Tayammum

Secara bahasa: Bermaksud dan mengarah kepada sesuatu.
Secara istilah: Melakukan pengusapan wajah, kedua telapak tangan dengan permukaan bumi yang suci dengan niat bersuci.

Hukum Tayammum

Wajib melakukan tayammum saat kesulitan mendapati atau tak mampu menggunakan air pada hal-hal yang wajib bersuci, seperti shalat dan lainnya. Tayammum ini disunnahkan pada hal-hal yang disunnahkan bersuci, seperti membaca al-Qur’an dan lainnya.

Dalil Pensyariatan Tayammum

Pertama:

Firman Allah dalam surat al-Maidah yang berbunyi:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. al-Maidah: 6)

Kedua:

Hadits Rasulullah shallallahu aaihi wasallam yang bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Aku dianugerahkan lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelum aku: aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) dari jarak perjalanan sebulan; dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka jika salah satu umatku mendapati waktu shalat dimana saja, hendaklah ia shalat, . . .” (HR al-Bukhariy)

Hikmah Pensyariatan Tayammum

  1. Keringanan untuk ummat Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
  2. Menghilangkan mudharat yang terkadang muncul saat penggunaan air pada keadaan-keadaan tertentu seperti sakit, dingin yang sangat menusuk, dan sejenisnya.
  3. Menjaga keberlangsungan ibadah dan menutup celah tak terlaksananya ibadah yang disebabkan terputusnya sarana penggunaan air.

Kapan Disyariatkan Tayammum?

Pertama: Ketiadaan air. Berdasarkan firman Allah

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

“Jika kalian tak mendapati air, bertayamumlah. . .” (QS al-Maidah: 6)

Seseorang yang tidak mencari keberadaan air tak terhitung sebagai orang yang tidak mendapatkan air.

Kedua: Tidak mampu menggunakan air walaupun didapati air. Seperti orang yang sakit dan orang tua renta yang tak mampu bergerak dan tak ada seorang pun yang membantunya berwudhu.

Ketiga: Adanya ketakutan terjadinya bahaya saat penggunaan air. Di antaranya adalah:

a. Orang yang bertambah sakit ketika menggunakan air.
b. Orang yang berada dalam kondisi dingin yang menusuk dan tidak ada yang membantunya dalam menghangatkan/memanaskan air. Dalam perhitungannya, besar kemungkinan ia akan sakit jika menggunakan air. Hal ini berdasarkan penetapan nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap ‘Amr bin ‘Ash ketika ‘Amr mengimami para rekan-rekannya. ‘Amr bin ‘Ash bertayammum karena dingin yang menusuk, berdasarkan riwayat Abu Daud.
c. Jika seseorang berada di tempat jauh dan membawa air yang hanya cukup untuk minum saja sedang ia tidak mampu menghadirkan air lainnya.

Tata Cara Tayammum

  1. Meletakkan, sekali saja, kedua telapak tangan di atas tanah (atau permukaan bumi lainnya -ed).
  2. Kemudian mengusap-usap debu yang ada di kedua telapak tangan tersebut.
  3. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan. Cukup sekali usapan.
  4. Lalu mengusap kedua punggung kaki. Telapak tangan kiri mengusap punggung kaki kanan, dan sebaliknya telapak tangan kanan mengusap punggung kaki kiri.Tata cara ini didasari ‘Ammar -radhiyallahu ‘anhu- yang mengungkapkan:

    أن النَّبِيَّ ضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
    “Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wasallam meletakkan kedua telapak tangannya di atas permukaan tanah, meniup-niup keduanya lalu, dengan kedua telapak tersebut, beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaq alaihi)

Wajib Tayammum

  1. Niat.
  2. Mengusap wajah.
  3. Mengusap kedua telapak tangan.
  4. Berurutan yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
  5. Tambahan: Mengusap dua tangan langsung setelah mengusap wajah.

Pembatal Tayammum

  1. Keberadaan air.
  2. Adanya salah satu pembatal wudhu, seperti kentut dan lain-lain.
  3. Mengalami sesuatu yang mengharuskan mandi wajib seperti mimpi basah.
  4. Hilangnya faktor-faktor yang tadinya mengharuskan ia bertayammum.

Faidah:

  1. Seseorang yang shalat dengan tayammum karena ketiadaan air lebih baik daripada dia shalat dengan wudhu namun menahan kencing atau buang air besar.
  2. Tidak boleh bertayammum dengan menepuk dinding, karpet atau sejenisnya kecuali jika di atasnya terdapat tanah atau debu.
  3. Diperbolehkan bagi orang yang bertayammum, dengan sekali tayammumnya itu, untuk melaksanakan beberapa shalat baik shalat wajib maupun sunnah selama tidak melakukan/mengalami pembatal-pembatal tayammum.
  4. Boleh bagi orang yang berwudhu memerintahkan orang untuk bertayammum. Ini berdasarkan penetapan nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap ‘Amr bin ‘Ash, pada riwayat Abu Daud.
  5. Jika seseorang bertayammum lalu shalat dan setelah itu dia mendapati air sebelum waktu shalat tersebut berakhir, dia tidak mesti mengulang shalatnya. Dasarnya adalah sebuah hadits

    عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ: خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَ لَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيَّبًا فَصَلَّيَا. ثُمَّ وَجَدَ اْلمَاءَ فِى اْلوَقْتِ فَاَعَادَ اَحَدُهُمَا اْلوُضُوْءَ وَ الصَّلاَةَ وَ لَمْ يُعِدِ اْلآخَرُ ثُمَّ اَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ ص فَذَكَرَ ذلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ: اَصَبْتَ السُّنَّةَ وَ اَجْزَاَتْكَ صَلاَتُكَ. وَ قَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَ اَعَادَ: لَكَ اْلاَجْرُ مَرَّتَيْنِ

    “Dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata, dua orang laki-laki keluar dalam sebuah perjalanan hingga tiba waktu shalat dan keduanya tidak membawa air. Dua orang ini bertayammum dengan debu yang suci lalu shalat. Kemudian (selesai shalat -ed) mendapati air di waktu tersebut (waktu shalat belum habis -ed). Satu di antara mereka mengulangi wudhu lalu shalat kembali. Sedang lelaki kedua tidak mengulangi. Kedua orang itu menghadap Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu menceritakan hal itu kepada beliau. Rasulullah shallallahu alaihi bersabda kepada orang yang tidak mengulangi: “engkau sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi.” Dan terhadap orang yang wudhu dan mengulangi shalat, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “bagimu pahala dua kali.”” (HR Abu Daud)

  6. Orang yang bertayammum lalu menemukan air sebelum shalat mesti bersuci dengan air tersebut. Ini berdasarkan pernyataan nabi shallallahu alaihi wasallam
    إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ
    “Sesungguhnya tanah yang baik/suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun ia tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka sentuhlah kulitnya (dengan air/berwudhu -ed) karena yang demikian itu lebih baik. (HR at-Tirmidzi)
  7. Bagi yang benar-benar mencari dan mengharapkan air, boleh mengakhirkan tayammum. Namun jika sebelumnya telah putus asa dalam mencari air, ia disunnahkan untuk bertayammum di awal waktu. Hal ini dikarenakan shalat terbaik adalah shalat yang dikerjakan tepat waktu.
  8. Jika seseorang takut waktu shalat akan berakhir, ia tidak cukup tayammum. Jika mendapati dan mampu menggunakan air, ia mesti berwudhu walaupun waktu shalat telah berakhir.
  9. Seorang muslim tidak semestinya menunda sedikit pun pelaksanaan shalat. Jika tak mendapati atau tak mampu menggunakan air, ia bertayammum. Jika ia tak mampu bertayammum (karena ada udzur syar’i), ia mesti shalat tanpa bersuci. Ia tak perlu mengulang shalat nantinya. Inilah yang disebut “Faaqid at-Thahurain”, berdasarkan firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghaabun: 16)
  10. Seseorang tidak cukup bertayammum karena takut berakhirnya waktu shalat sedangkan air ada. Ia wajib wudhu walaupun waktu shalat telah berakhir.

_____
Diterjemahkan dari: al-feqh.com

Penerjemah: Yani Fahriansyah